No. 111 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Tasikmalaya in West Java, Indonesia, aiming to enhance governance and development in the region. It replaces outdated laws to better reflect current legal and administrative needs.
The regulation primarily affects local government entities, regional administrations, and residents of Kabupaten Tasikmalaya. It also impacts businesses operating within the region, particularly those in sectors such as agriculture, tourism, and natural resource management.
- Pasal 1 defines Kabupaten Tasikmalaya and its geographical context within West Java. - Pasal 3 outlines the administrative structure, specifying that Kabupaten Tasikmalaya consists of 39 districts (kecamatan). - Pasal 4 details the boundaries of Kabupaten Tasikmalaya, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs. - Pasal 6 describes the region's characteristics, including its geographical features and economic potential. - Pasal 8 states that existing regulations under the previous law remain in effect unless they contradict this new regulation. - Pasal 9 repeals the previous law governing Kabupaten Tasikmalaya, ensuring a clear transition to the new legal framework.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten. - Provinsi (province): A larger administrative division that encompasses multiple kabupaten.
The law takes effect upon its promulgation on October 28, 2024. It replaces the previous regulations established by Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and its amendments.
The regulation explicitly references the need for alignment with existing laws, particularly those concerning regional governance and development, ensuring that Kabupaten Tasikmalaya operates within the broader legal framework of Indonesia's regional autonomy laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Tasikmalaya as a district within West Java, formed under previous laws but now redefined to meet current legal standards.
Pasal 3 specifies that Kabupaten Tasikmalaya is composed of 39 districts, detailing the administrative organization necessary for governance.
Pasal 4 outlines the boundaries of Kabupaten Tasikmalaya, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs, ensuring clarity in regional jurisdiction.
Pasal 6 describes the geographical and economic characteristics of Kabupaten Tasikmalaya, highlighting its agricultural potential and cultural diversity.
Pasal 8 states that existing regulations under the previous law remain valid unless they conflict with the new law, facilitating a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR lll TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Tasikmalaya
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan
wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun l95O tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tasikmalaya,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Tasikmalaya di
Provinsi Jawa Barat;
SK No 208561 A
Mengingat . . .
-- 1 of 10 --
PRESIDE}f
NEPII3IJK IM)ONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(2l., Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetqiuan Bersama
DEWAN PERWAKII"AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN TASIKMALAYA DI
PROVINSI JAWA BARAT,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah lagran dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
2. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan . . .
SK No2002llA
-- 2 of 10 --
PRESIDEN
FEPTJTLII( INT)('NESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Tasikmalaya.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subaag
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN TASIKMALAYA
Pasal 3
Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan)
Kecamatan, yaitu:
a. KecamatanCipatqiah;
b. KecamatanKarangnunggal;
c. Kecamatan Cikalong;
d. KecamatanPancatengah;
e. KecamatanCikatomas;
f. Kecamatan Cibalong;
g. KecamatanParungponteng;
h. KecamatanBantarkalong;
i. KecamatanBojongasih;
j. Kecamatan Culamega;
SK No200212A
k. Kecamatan . . .
-- 3 of 10 --
EEtrEIIEI=N
REPUBL|K INDONESIA
k.
l.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
S.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z.
aa.
bb.
cc.
dd.
ee.
ff.
c8.
hh.
ll
i,
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Bojonggambir;
Sodonghilir;
Taraju;
Salawu;
Puspahiang;
Tanjungiaya;
Sukaraja;
Salopa;
Jatiwaras;
Cineam;
Karang Jaya;
Manonjaya;
Gunung Tanjung;
Singaparna;
Mangunreja;
Sukarame;
Cigalontang;
Leuwisari;
Padakembang;
Sariwangi;
Sukaratu;
Cisayong;
Sukahening;
Rajapolah;
Jamanis;
Ciawi;
Kadipaten;
Pagerageung; dan
Sukaresik.
kk
ll
SK No200213A
mm.
Pasal 4...
-- 4 of 10 --
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya,
dan Kabupaten Ciamis;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis
dan Kabupaten Pangandaran;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Kecamatan
Singaparna.
Pasal 6
Kabupaten Tasikmalaya memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan, perkebunan dan peternakan, serta
perikanan, kehutanan, pertambangan, eneryi, dan
pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208680 A
-- 5 of 10 --
EITtrEIiEhN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.285l), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No200215A
Agar
-- 6 of 10 --
PR,ESIOEN
REPUEUK INDONESIA
-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Qktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 297
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De uti Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
ttd
SK No208562A
iaS vanna Djaman
-- 7 of 10 --
I
REPUIUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I11 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Tasikmalaya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Tasikmalaya sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Desain pengaturan Kabupaten
Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum
amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 1948 tentang
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di
Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya
Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagr dengan
dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208563 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
FRESIDEN
REPI|SUK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten
Tasikmalaya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8...
SK No200218A
-- 9 of 10 --
REPUELTK INDONESIA
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7048
SK No 208564A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 111/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 formally repeals the previous law governing Kabupaten Tasikmalaya, ensuring that the new legal framework is the sole authority moving forward.