Law No. 110 of 2024 on Garut Regency in West Java Province
Undang-undang (UU) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Garut Regency in West Java, aiming to enhance governance and development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1950 and 1968, ensuring that the governance structure aligns with contemporary legal standards and the needs of the local population.
This law primarily affects local government officials, residents of Garut Regency, and businesses operating within the region. It outlines the administrative structure and governance of Garut, impacting various sectors including agriculture, trade, and tourism.
- Pasal 1 defines Garut Regency and its relationship to West Java Province, emphasizing its status as an autonomous region. - Pasal 3 outlines the administrative divisions, specifying that Garut consists of 42 districts (kecamatan). - Pasal 4 details the geographical boundaries of Garut, which borders several other regencies and the Indian Ocean. - Pasal 6 describes the characteristics of Garut, highlighting its natural resources and cultural diversity, which are crucial for local development. - Pasal 8 states that existing regulations from the 1950 law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 repeals the previous laws governing Garut, confirming the establishment of this new legal framework.
- Kabupaten (regency): A local government unit in Indonesia. - Kecamatan (district): An administrative division within a regency. - Otonomi daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.
This law takes effect on October 28, 2024, and replaces the previous laws governing Garut Regency established in 1950 and amended in 1968.
The law explicitly states that it replaces the provisions of Law No. 14 of 1950 and Law No. 4 of 1968 regarding the establishment of regencies in West Java, ensuring that all local governance aligns with current legal frameworks and practices.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Garut Regency as an autonomous region within West Java, emphasizing its role in local governance.
Pasal 3 specifies that Garut consists of 42 districts, detailing the administrative divisions necessary for governance.
Pasal 4 outlines the boundaries of Garut, indicating its borders with other regencies and the Indian Ocean.
Pasal 6 describes the natural resources and cultural diversity of Garut, which are vital for local development.
Pasal 8 states that existing regulations from the 1950 law remain effective unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUIUK INDONESTA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
c
b
Menimbang a
d
bahwa Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat merupakan
salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negari
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kabupaten Garut diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Garut di provinsi
Jawa Barat;
bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Pururakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun l95O tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Barat, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Garut, sudah tidak
scsuai. lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Garut di provinsi
Jawa Barat;
SK No 208557 A
Mengingat . . .
-- 1 of 11 --
REFUBUI( IROONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 2O, Pasal 21, dan
Pasil 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN GARUT DI
PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Garut adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
SK No200200A
3. Kecamatan . . .
-- 2 of 11 --
mt*Tf.I{I
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Garut.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN GARUT
Pasal 3
Kabupaten Garut terdiri atas 42 (empat puluh dua) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Garut Kota;
b. KecamatanKarangpawitan;
c. Kecamatan Wanaraja;
d. Kecamatan Tarogong Kaler;
e. Kecamatan Tarogong Kidul;
f. KecamatanBanyuresmi;
SK No200201A
g. Kecamatan . . .
-- 3 of 11 --
EtrEIIEhN
NEPUSLIK I}II'ONESIA
b.
h.
i.
j.
k.
1.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
s.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z.
aa.
bb.
cc.
dd.
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Kecamatan
Samarang;
Pasirwangi;
Leles;
Kadungora;
Leuwigoong;
Cibatu;
Kersamanah;
Malangbong;
Sukawening;
Karangtengah;
Bayongbong;
Cigedug;
Cilawu;
Cisurupan;
Sukaresmi;
Cikajang;
Banjarwangi;
Singajaya;
Cihurip;
Peundeuy;
Pameungpeuk;
Cisompet;
Cibalong;
Cikelet;
SK No200202A
ee. Kecamatan
-- 4 of 11 --
T[StETdIl
REFUELII( INDONESIA
ee Kecamatan Bungbulang;
Kecamatan Mekarmukti;
Kecamatan Pakenjeng;
Kecamatan Pamulihan;
Kecamatan Cisewu;
Kecamatan Caringin;
Kecamatan Talegong;
Kecamatan 81. Limbangan;
Kecamatan Selaawi;
Kecamatan Cibiuk;
Kecamatan Pangatikan; dan
Kecamatan Sucinaraja.
ff.
mm.
11
ii
(tat
hh
kk
ll
nn.
oo.
pp.
Pasal 4
(1) Kabupaten Garut mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Sumedang dan Kabupaten Bandung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Tasikmalaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur
dan Kabupaten Bandung.
121 Penegasan batas daerah Kabupaten Garut sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5. . .
SK No 200203 A
-- 5 of 11 --
TI-tr{ItITi
REFUTUK INI)ONESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Garut berkedudukan di Kecamatan
Tarogong Kidul.
Pasal 6
Kabupaten Garut memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta
perikanan, kehutanan, kelautan, perdagangan,
perindustrian, pertambangan, energi, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No200204A
Pasal 8...
-- 6 of 11 --
FRESIDEN
REFUBUI( II{DONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Garut dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 200205 A
Agar
-- 7 of 11 --
l-!:l-+Tf.I{Il
BUK IN
-8
Agar setiap orang , memerintahkan
ini dengan
Negara Republik penempatannya
Indonesia.
Undang-Undang
dalam Lembaran
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 296
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 208558 A
1a Djaman
-- 8 of 11 --
I-TTitrfEI{S
REPUBUK INDONESIA
PENJEI,ASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR llOTAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN GARUT DI PROVINSI JAWA BARAT
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Garut dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Garut sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Garut berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunalan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan . . .
SK No 208559 A
-- 9 of 11 --
FRESIDEN
REPI.IBIJK IT{DONESIA,
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Garut
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
il. PASAL DEMI PASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
1
Cukup jelas.
2
Cukup jelas.
3
Cukup jelas.
4
Cukup jelas.
5
Cukup jelas.
6
Cukup jelas.
7
Cukup jelas.
Pasal 8...
SK No200208A
-- 10 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7047
SK No 208560A
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 110 Tahun 2024 tentang Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 110/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals the previous laws governing Garut, confirming the establishment of this new legal framework.