No. 109 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Ciamis in West Java, Indonesia, aiming to enhance governance and development in the region. It replaces the outdated legal basis from 1950 and 1968, ensuring that local governance aligns with contemporary legal standards and the needs of the community.
This regulation primarily affects local government officials, regional development planners, and businesses operating within Kabupaten Ciamis. It also impacts residents and community organizations involved in local governance and development initiatives.
- Pasal 1 defines Kabupaten Ciamis as a district within West Java, emphasizing its role in local governance. - Pasal 3 outlines the administrative structure of Kabupaten Ciamis, which consists of 27 sub-districts (kecamatan). - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Ciamis, detailing its borders with neighboring districts and cities. - Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Ciamis, including its geographical features, natural resources, and cultural diversity, which are essential for planning and development. - Pasal 8 states that existing regulations from the previous legal framework remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition. - Pasal 9 repeals the previous laws governing Kabupaten Ciamis, thus eliminating outdated provisions. - Pasal 10 indicates that this law takes effect on October 28, 2024, marking the start of its implementation.
- Kabupaten (district): A local government administrative division in Indonesia. - Kecamatan (sub-district): A smaller administrative unit within a Kabupaten. - Otonomi Daerah (regional autonomy): The authority of local governments to manage their own affairs.
This law takes effect on October 28, 2024, and replaces the previous laws governing Kabupaten Ciamis, specifically Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968. It ensures that all existing regulations remain valid unless they conflict with the new provisions.
The law references Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which serves as the constitutional basis for regional governance. It also aligns with the broader framework of regional autonomy laws in Indonesia, ensuring consistency with national policies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Ciamis as a district within West Java, emphasizing its role in local governance and development.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Ciamis consists of 27 sub-districts (kecamatan), which are essential for local administration.
Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Ciamis, detailing its borders with neighboring districts and cities.
Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Ciamis, including its geographical features, natural resources, and cultural diversity, which are crucial for planning and development.
Pasal 8 states that existing regulations from the previous legal framework remain in effect unless they contradict this new law, ensuring a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa
Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu
kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik
daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang
menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten Ciamis,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi
Jawa Barat;
SK No 208553 A
Mengingat . . .
-- 1 of 10 --
PRESIDEN
REFUEL|K IHDONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN CIAMIS DI
PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
l. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Ciamis adalah daerah kabupaten yang berada di
wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan . . .
SK No200190A
-- 2 of 10 --
REPUIL|K INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Ciamis.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN CIAMIS
Pasal 3
Kabupaten Ciamis terdiri alas 27 (dua puluh tqjuh) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Ciamis;
b. Kecamatan Cikoneng;
c. Kecamatan Cijeungiing;
d. KecamatanSadananya;
e. Kecamatan Cidolog;
f. Kecamatan Cihaurbeuti;
g. KecamatanPanumbangan;
h. Kecamatan Panjalu;
i. Kecamatan Kawali;
j. Kecamatan Panawangan;
SK No200191A
k. Kecamatan . . .
-- 3 of 10 --
NEPUEIJK INDONESIA
l-r:frE{I.I=N
k. Kecamatan Cipaku;
l. KecamatanJatinagara;
m. Kecamatan Rajadesa;
n. Kecamatan Sukadana;
o. Kecamatan Rancah;
p. Kecamatan Tambaksari;
q. Kecamatan Lakbok;
r. Kecamatan Banjarsari;
s. Kecamatan Pamarican;
t. KecamatanCimaragas;
u. Kecamatan Cisaga;
v. KecamatanSindangkasih;
w. Kecamatan Baregbeg;
x. KecamatanSukamantri;
y. Kecamatan Lumbung;
z. Kecamatan Purwadadi; dan
aa. Kecamatan Banj aranyar.
Pasal 4
(1) Kabupaten Ciamis mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Majalengka dan Kabupaten Kuningan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Pangandaran; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
SK No200192A
Pasal 5. . .
-- 4 of 10 --
PRES!DEN
REFUEIJK INTrcNESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kecamatan
Ciamis.
Pasal 6
Kabupaten Ciamis memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta
perikanan, kehutanan, perdagangan, perindustrian,
pertambangan, dan pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8. . .
SK No 200193 A
-- 5 of 10 --
PRESIDEN
PEPIJBUK INIIONESIA
Pasa1 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Ciamis dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;
TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No200194A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
-7
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2O24
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 295
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
SK No 208554 A
vanna Djaman
tK
*
-- 7 of 10 --
I
EtrFIEtrN
REPUBLTK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Ciamis dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Ciamis sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Ta}:un 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208555 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ciamis
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagais16114 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEMIPASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
PasaI
Pasa-l
PasaI
1
Cukup jelas.
2
Cukup jelas.
3
Cukup jelas.
4
Cukup jelas.
5
Cukup jelas.
6
Cukup jelas.
7
Cukup jelas.
Pasal 8...
SK No200197A
-- 9 of 10 --
REPUEUK INDONESTA
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7046
SK No 208556 A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 109 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 109/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals the previous laws governing Kabupaten Ciamis, thus eliminating outdated provisions.
Pasal 10 indicates that this law takes effect on October 28, 2024, marking the start of its implementation.