No. 105 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Sumedang in West Java, Indonesia, aimed at enhancing effective governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws from 1950 and 1968 that no longer align with current legal and administrative needs.
This regulation primarily affects local government entities within Kabupaten Sumedang, including its administrative divisions (kecamatan) and local stakeholders involved in governance, development, and community welfare.
- Pasal 1 defines Kabupaten Sumedang as a district established under previous laws, now updated to reflect current governance needs. - Pasal 3 outlines that Kabupaten Sumedang comprises 26 kecamatan, detailing their names and administrative roles. - Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Sumedang, indicating its borders with neighboring districts. - Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Sumedang, highlighting its geographical features, natural resources, and cultural diversity, which are essential for planning and development. - Pasal 8 states that existing regulations from the previous laws remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring continuity in governance during the transition. - Pasal 9 repeals previous regulations concerning Kabupaten Sumedang, marking a complete legal transition to the new framework.
- Kabupaten (district): A local government area in Indonesia, which has its own administrative structure. - Kecamatan (sub-district): An administrative division within a kabupaten, responsible for local governance and public services. - Kawasan Strategis Nasional (National Strategic Area): Areas designated for special development due to their importance for national interests.
This regulation is effective from October 28, 2024, and it replaces the previous laws governing Kabupaten Sumedang, specifically Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968.
The regulation interacts with various laws, including Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, which serves as the constitutional basis for regional governance, and Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018, which outlines spatial planning for the Bandung metropolitan area, indicating the integration of local governance with national development strategies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes Kabupaten Sumedang as a district formed under previous laws, now updated to reflect current governance needs.
Pasal 3 outlines that Kabupaten Sumedang consists of 26 kecamatan, detailing their names and administrative roles.
Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Kabupaten Sumedang, indicating its borders with neighboring districts.
Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Sumedang, highlighting its geographical features, natural resources, and cultural diversity.
Pasal 8 states that existing regulations from previous laws remain in effect unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PR,ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
UNDANG-UNDANC REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IO5 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Sumedang
diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan
wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang
di Provinsi Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumedang, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi
Jawa Barat;
SK No 208533 A
Mengingat . . .
-- 1 of 10 --
I-!r:IIFTFI{II
FEPUBLIK INDONESIA
Mengingat
Menetapkan :
Pasal 18, Pasal l8A, Pasal l8B ayal (21, Pasal 20, Pasal 2 1 , dan
Pasal 22D ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetqjuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SUMEDANG DI
PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2023 tentar:;g Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Sumedang adalah daerah Kabupaten yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
SK No205992A
3.Kecamatan...
-- 2 of 10 --
REPIJEIjK IHDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Sumedang.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sumedang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
PropinsiJawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN SUMEDANG
Pasal 3
Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 (dua puluh enam)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Wado;
b. Kecamatan Jatinunggal;
c. Kecamatan Darmaraja;
d. Kecamatan Cibugel;
e. Kecamatan Cisitu;
f. Kecamatan Siturqia;
g. KecamatanConggeang;
h. Kecamatan Paseh;
i. Kecamatan Surian;
j. Kecamatan Buahdua;
SK No 205993 A
k. Kecamatan . . .
-- 3 of 10 --
PRESIDEI{
REPTIEIJK IHDONESIA
k. KecamatanTanjungsari;
l. Kecamatan Sukasari;
m. Kecamatan Pamulihan;
n. KecamatanCimanggung;
o. Kecamatan Jatinangor;
p. Kecamatan Rancakalong;
q. Kecamatan Sumedang Selatan;
r. Kecamatan Sumedang Utara;
s. Kecamatan Ganeas;
t. KecamatanTanjungkerta;
u. Kecamatan Tanjungmedar;
v. Kecamatan Cimalaka;
w, Kecamatan Cisarua;
x. Kecamatan Tomo;
y. Kecamatan Ujungjaya; dan
z. Kecamatan Jatigede.
Pasal 4
(1) Kabupaten Sumedang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Indramayu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Majalengka;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten
Bandung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung
dan Kabupaten Subang.
SK No205994A
(2) Penegasan . . .
-- 4 of 10 --
REPITEUK INDONESIA
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumedang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kecamatan
Sumedang Utara.
Pasal 6
Kabupaten Sumedang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa perbukitan dan gunung, serta sebagian
wilayahnya merupakan bagian dari Kawasan Strategis
Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, perindustrian, serta potensi pariwisata dan
perdagangan serta potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku
dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah
Pasundan, kesenian dan kearifan lokal yang menunjukan
karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat
Sunda.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No205995A
Pasal 8...
-- 5 of 10 --
REFTIELIK IHDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No205996A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
7
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Irembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 29I
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
ttd
S R
= UI
I*
K
SK No 208534A
1a ilvanna Djaman
+
-- 7 of 10 --
TftT{JI-.I{X
REPUBLIK INDONESIA
PENJEL,Tq,SAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONES1A
NOMOR 105 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tduan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum,
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Sumedang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan
"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Sumedang sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat. Desain pengaturan Kabupaten Sumedang berdasarkan Undang-
Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208535 A
Berkaitan
-- 8 of 10 --
PRESIDEN
REPUBUK IHDONESIA
il
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebageislans telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan
wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi
peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang masuk ke dalam
bagian Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan
Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung.
Hurufb. . .
SK No205999A
-- 9 of 10 --
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "potensi pertanian" antara lain ubi
cilembu.
Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" ar:talra lain wisata
kuliner, wisata budaya, dan wisata sejarah.
Yang dimaksud dengan "potensi industri" antara lain industri
rumah tangga.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kekayaan sejarah Pasundan" antara
lain terkait dengan Kerqjaan Sumedang Larang.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7042
SK No 208536A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 105 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 105/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 9 repeals previous regulations concerning Kabupaten Sumedang, marking a complete legal transition to the new framework.