No. 104 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for the governance and development of Bandung City in West Java, Indonesia. It aims to enhance effective governance and sustainable development in alignment with the principles set forth in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The law replaces outdated regulations regarding the establishment of Bandung City, ensuring that local governance is relevant to current legal and societal dynamics.
The regulation primarily affects local government entities in Bandung City, including municipal authorities and local administrative bodies. It also impacts residents and businesses operating within the city, particularly those involved in sectors such as creative industries, tourism, and local culture.
- Pasal 1 defines key terms, including the geographical scope of Bandung City and its administrative divisions. - Pasal 3 outlines that Bandung City consists of 30 districts (kecamatan), which are essential for local governance and service delivery. - Pasal 4 establishes the boundaries of Bandung City, which are to be confirmed by the Ministry of Home Affairs through specific regulations. - Pasal 5 highlights the unique characteristics of Bandung, including its geographical features, economic potential in creative industries and tourism, and cultural diversity. - Pasal 6 mandates that local governance structures and procedures must comply with existing laws and regulations. - Pasal 7 states that previous regulations related to the establishment of Bandung City remain in effect unless they contradict this new law. - Pasal 8 explicitly revokes the earlier law (No. 16 of 1950) regarding Bandung City, ensuring a clear transition to the new legal framework. - Pasal 9 indicates that this law will take effect on October 28, 2024.
- Kecamatan: Administrative districts within Bandung City. - Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung: A designated strategic urban area in Bandung.
The law takes effect on October 28, 2024, and replaces the previous law (No. 16 of 1950) regarding the establishment of Bandung City. It ensures that all existing regulations that do not conflict with this new law remain valid until amended.
The regulation references the 1945 Constitution and the previous laws regarding the establishment of Bandung City, ensuring that local governance aligns with national legal frameworks. It also emphasizes the need for synchronization with other relevant laws governing local governance and regional autonomy.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Bandung City as a municipality within West Java, established under previous laws. This definition is crucial for understanding the city's governance structure.
Pasal 3 states that Bandung City is composed of 30 districts (kecamatan), which are vital for local administration and service delivery.
Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Bandung City, which will be confirmed by the Ministry of Home Affairs through specific regulations.
Pasal 5 describes the unique characteristics of Bandung, including its geographical features, economic potential in creative industries, and cultural diversity.
Pasal 6 mandates that the governance structure of Bandung must comply with existing laws and regulations, ensuring legal consistency.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
PRES!DEN
REPUBL!K INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2024
TENTANG
KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat merupakan
salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Kota Bandung diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kota Bandung di Provinsi
Jawa Barat;
bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun l95O tentang
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan
Kota Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kota Bandung di Provinsi
Jawa Barat;
a.
b.
c.
d.
SK No 20tl-s29 A
Mengingat . . .
-- 1 of 10 --
FRESIDEN
REFUELTK INDONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 27,
dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA BANDUNG DI PROVINSI
JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi
Jawa Barat.
2. Kota Bandung adalah daerah kota yang berada di wilayah
Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat
dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar
pembentukan Kota Bandung.
SK No 205982 A
3. Kecamatan
-- 2 of 10 --
FRESIDEN
REPUBLIK II{DONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Bandung.
Pasal 2
Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar
dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 77
Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA BANDUNG
Pasal 3
Kota Bandung terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan, yaitu
a. Kecamatan Sukasari;
b. Kecamatan Coblong;
c. Kecamatan Babakan Ciparay;
d. Kecamatan Bojongloa Kaler;
e. Kecamatan Andir;
f. Kecamatan Cicendo;
g. Kecamatan Sukajadi;
h. Kecamatan Cidadap;
i. Kecamatan Bandung Wetan;
j. KecamatanAstanaanyar;
k. Kecamatan Regol;
SK No205983 A
l. Kecamatan. .
-- 3 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
l. KecamatanBatununggal;
m. Kecamatan Lengkong;
n. Kecamatan Cibeunying Kidul;
o. Kecamatan Bandung Kulon;
p. Kecamatan Kiaracondong;
q. Kecamatan Bojongloa Kidul;
r. Kecamatan Cibeunying Kaler;
s. Kecamatan Sumur Bandung;
t. Kecamatan Antapani;
u. Kecamatan Bandung Kidul;
v. Kecamatan Buahbatu;
w. KecamatanRancasari;
x. KecamatanArcamanik;
y. Kecamatan Cibiru;
z. KecamatanUjungberung;
aa. Kecamatan Gedebage;
bb. Kecamatan Panyileukan;
cc. Kecamatan Cinambo; dan
dd. Kecamatan Mandalajati.
Pasal 4
(1) Kota Bandung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Barat dan Kabupaten Bandung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Bandung;
SK No205984A
c. sebelah
-- 4 of 10 --
FRESIDEN
REPUBLIK II{DOHESIA
c. sebelah selatan berbatasan
Bandung; dan
dengan Kabupaten
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung
Barat dan Kota Cimahi.
(21 Penegasan batas daerah Kota Bandung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran tinggi
berupa pegunungan dan sebagian dataran rendah berupa
cekungan, serta berada di Kawasan Strategis Nasional
Perkotaan Cekungan Bandung;
b. potensi industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta seni;
dan
c suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku
dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah
Pasundan, kesenian, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius serta ketinggian adat
istiadat masyarakat Sunda.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 205985 A
Pasal7...
-- 5 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan
dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr L6 dan Nr 17 Tahun-1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa
Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan
Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan
Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 9
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 205986 A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIOEN
REPUBLIK TNDONESIA
-7
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam l,embaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 29O
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum,
an
SK No 20t1530 A
ia Si
+{-
r[".,.," oi"rn
-- 7 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2024
TENTANG
KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
kota, khususnya Kota Bandung dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik."
Kedudukan Kota Bandung sebagai sebuah daerah otonom selama ini
didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa
Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954
tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang
Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Desain
pengaturan Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang tersebut masih
menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai
Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan
Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 208531 A
Berkaitan . . .
I
-- 8 of 10 --
FRESIDEN
REPUEI.IK T}IDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah,
jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan
Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan
Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung
ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45
Tahun 2Ol8 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "potensi industri ekonomi kreatif'
antara lain di bidang desain, fesyen, dan kuliner.
SK No 205989 A
Yang
-- 9 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" antara lain wisata
kuliner dan wisata ruang terbuka hijau.
Yang dimaksud dengan "potensi seni" antara lain seni kriya,
sanggar seni, dan arsitektur
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7O4I
SK No 208532A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 104/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that previous regulations related to Bandung City remain in effect unless they contradict this new law, providing a clear transition.
Pasal 8 explicitly revokes the earlier law (No. 16 of 1950) regarding Bandung City, ensuring a clear legal framework moving forward.
Pasal 9 indicates that this law will take effect on October 28, 2024, marking the start of its implementation.