No. 102 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for Kabupaten Bogor in West Java, Indonesia, aimed at enhancing governance and sustainable development in the region. It replaces outdated laws and aligns with current legal standards to ensure effective local administration and community welfare.
This regulation affects local government entities, specifically the Kabupaten Bogor administration, and indirectly impacts residents and businesses operating within the 40 districts (kecamatan) of Kabupaten Bogor, including sectors such as agriculture, tourism, and industry.
- Pasal 1 defines Kabupaten Bogor and its geographical context within West Java. - Pasal 3 outlines the 40 districts that comprise Kabupaten Bogor, which are crucial for administrative purposes. - Pasal 4 details the boundaries of Kabupaten Bogor, specifying its borders with neighboring regions, which is essential for jurisdictional clarity. - Pasal 6 describes the characteristics of Kabupaten Bogor, emphasizing its geographical features and cultural diversity, which are important for planning and development initiatives. - Pasal 8 and Pasal 9 state that existing regulations from the previous law remain in effect unless they conflict with this new law, ensuring continuity in governance during the transition.
- Kabupaten Bogor: The district established under this law, which is a local government unit in Indonesia. - Kecamatan: Refers to the administrative districts within Kabupaten Bogor. - Pragoga Tohaga Sagaga: The motto of Kabupaten Bogor, emphasizing resilience and readiness in facing challenges.
This law comes into effect on October 28, 2024, and replaces the previous regulations governing Kabupaten Bogor established under Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 and its amendments.
The regulation explicitly references the need for compliance with existing laws regarding local governance and development, ensuring that the new framework aligns with broader national legislation, including Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kabupaten Bogor as a district formed under the previous law, emphasizing its role within the national framework.
Pasal 3 lists the 40 districts (kecamatan) that make up Kabupaten Bogor, which is essential for administrative organization.
Pasal 4 outlines the geographical boundaries of Kabupaten Bogor, detailing its borders with neighboring regions for jurisdictional clarity.
Pasal 6 describes the unique geographical and cultural characteristics of Kabupaten Bogor, which are important for local development strategies.
Pasal 8 and Pasal 9 state that existing regulations from the previous law remain valid unless they conflict with this new law, ensuring a smooth transition.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Bogor diselenggarakan
secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan
memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor di Provinsi
Jawa Barat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang
menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bogor, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kabupaten Bogor di Provinsi
Jawa Barat;
SK No 208521 A
Mengingat
-- 1 of 10 --
PRESIDEN
REPUSL|K INDONESIA
Mengingat
Menetapkan
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21,
dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BOGOR DI
PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi
Jawa Barat.
2. Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat.
SK No 200098 A
3. Kecamatan
-- 2 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Kecamatan adalah kecamatan
Kabupaten Bogor.
yang ada di wilayah
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BOGOR
Pasal 3
Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Cibinong;
b. Kecamatan Gunungputri;
c. Kecamatan Citeureup;
d. Kecamatan Sukaraja;
e. Kecamatan Babakan Madang;
f. Kecamatan Jonggol;
g. Kecamatan Cileungsi;
h. Kecamatan Cariu;
i. Kecamatan Sukamakmur;
j. Kecamatan Parung;
SK No 200099 A
k. Kecamatan
-- 3 of 10 --
PRESIDEN
REPUSUK IHE}ONESIA
k.
t.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
S.
t.
u.
V.
w.
x.
v.
Z.
aa.
bb.
CC.
dd.
ee.
ff.
oo bb'
hh.
ii.
jj.
kk.
11.
Kecamatan Gunungsindur;
Kecamatan Kemang;
Kecamatan Bojonggede;
Kecamatan Leuwiliang;
Kecamatan Ciampea;
Kecamatan Cibungbulang;
Kecamatan Pamijahan;
Kecamatan Rumpin;
Kecamatan Jasinga;
Kecamatan Parungpanjang;
Kecamatan Nanggung;
Kecamatan Cigudeg;
Kecamatan Tenjo;
Kecamatan Ciawi;
Kecamatan Cisarua;
Kecamatan Megamendung;
Kecamatan Caringin;
Kecamatan Cijeruk;
Kecamatan Ciomas;
Kecamatan Dramaga;
Kecamatan Tamansari;
Kecamatan Klapanunggal;
Kecamatan Ciseeng;
Kecamatan Rancabungur;
Kecamatan Sukajaya;
Kecamatan Tanj ungsari ;
Kecamatan Tajurhalang;
Kecamatan Cigombong;
SK No 200100 A
mm. Kecamatan
-- 4 of 10 --
EtrEIEtrN
REPUEUK INDONESIA
BABIII ...
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan
nn. KecamatanTenjolaya.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi
Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur
dan Kabupaten Sukabumi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak
Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan
Cibinong.
Pasal 6
Kabupaten Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar
berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang
merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi
Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam bempa pertanian,
pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan,
jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta
memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.
SK No 208695 A
-- 5 of 10 --
FRESIDEN
REPUELIE I!"{DONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita
Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasal 10
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 205966 A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 288
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
Etr.t
Y
*
tK
SK No 208522 A
S Djaman
-- 7 of 10 --
I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Bogor dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."
Kedudukan Kabupaten Bogor sebagai sebuah daerah otonom selama
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa
Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat. Desain pengaturan Kabupaten Bogor berdasarkan
Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan
Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah Yang Berhak
Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang
pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum
di masyarakat.
SK No 208523 A
Berkaitan . . .
-- 8 of 10 --
II
PRESIDEN
REPUBLIK I}{DOI{ESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bogor
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan
daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968
tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian
cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta
sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
SK No 205969 A
Huruf c .
-- 9 of 10 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Huruf c
Yang dimaksud dengan "multietnis" adalah terdapat beberapa
etnis di Kabupaten Bogor yang mayoritas yaitu etnis Sunda.
Yang dimaksud dengan "Prayoga Tohaga Sagagd' adalah
semboyan pendirian dan perjuangan masyarakat Kabupaten
Bogor hendaknya selalu mengutamakan kekokohan, kuat
pada pendirian dan perjuangannya serta selalu siap siaga
menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai cita-cita,
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7039
SK No 208524 A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 102/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.