No. 100 of 2024
Undang-undang (UU) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
Undang-undang (UU) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the legal framework for the governance and development of Bogor City in West Java, Indonesia. It aims to enhance local governance and ensure sustainable development while respecting the unique characteristics of the region. The law replaces outdated regulations from 1950 and 1954 that no longer align with current legal and societal dynamics.
This regulation primarily affects local government entities in Bogor City, including the six districts within the city: Bogor Selatan, Bogor Timur, Bogor Tengah, Bogor Barat, Bogor Utara, and Tanah Sareal. It also impacts residents, businesses, and investors operating in the region, particularly in sectors such as agriculture, forestry, tourism, trade, services, and creative economy.
- Pasal 1 defines key terms, including the geographical and administrative boundaries of Bogor City. - Pasal 3 outlines the six districts that comprise Bogor City. - Pasal 4 specifies the boundaries of Bogor City, which are adjacent to Bogor Regency on all sides. - Pasal 5 describes the unique characteristics of Bogor City, emphasizing its geographical features, natural resources, and cultural diversity. - Pasal 7 states that existing regulations from the 1950 law will remain in effect unless they conflict with this new law. - Pasal 8 repeals the previous laws governing Bogor City, ensuring a clear transition to the new legal framework. - Pasal 9 indicates that this law will take effect on October 28, 2024.
- Kota Bogor (Bogor City): The city established under the 1950 law, now governed by this new regulation. - Kecamatan (District): The administrative subdivisions within Bogor City. - Ciri geografis (Geographical characteristics): Refers to the unique physical and ecological features of Bogor City, including its highland areas and conservation zones.
This law is effective from October 28, 2024. It replaces and repeals the provisions of the 1950 and 1954 laws regarding the establishment and governance of Bogor City, ensuring that the new framework is aligned with contemporary governance needs.
The regulation acknowledges the need for synchronization with other laws governing local governance and development, as indicated in the preamble and various articles. It emphasizes the importance of adapting to changes in the legal landscape to better serve the citizens of Bogor City.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines Kota Bogor as a city established under the 1950 law, emphasizing its legal status within the framework of the Republic of Indonesia.
Pasal 3 outlines that Bogor City consists of six districts: Bogor Selatan, Bogor Timur, Bogor Tengah, Bogor Barat, Bogor Utara, and Tanah Sareal.
Pasal 4 specifies the geographical boundaries of Bogor City, which are bordered by Bogor Regency on all sides.
Pasal 5 describes the unique characteristics of Bogor City, including its geographical features, natural resources, and cultural diversity.
Pasal 7 states that existing regulations from the 1950 law will remain in effect unless they conflict with this new law.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang PRESIDEN REPUEUK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1OO TAHUN 2024 TENTANG KOTA BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kota Bogor diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; c. bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr L6 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bogor, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; SK No 208513 A Mengingat . -- 1 of 9 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDOHESIA Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 1O Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat. 2. Kota Bogor adalah kota yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-lgso tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. 3. Kecamatan adalah kecamatan Kota Bogor. yang ada di wilayah SK No 200079 A Pasal 2 -- 2 of 9 -- PRESIDEN REPUIIJK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 195O Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA BOGOR Pasal 3 - Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu a. Kecamatan Bogor Selatan; b. Kecamatan Bogor Timur; c. Kecamatan Bogor Tengah; d. Kecamatan Bogor Barat; e. Kecamatan Bogor Utara; dan f. Kecamatan Tanah Sareal. Pasal 4 (1) Kota Bogor mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor; SK No 200080 A c.sebelah... -- 3 of 9 -- PRESIDEN REPI-JBUK INDONESIA C sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bogor. (2) Penegasan batas daerah Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Bogor memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat. b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan c. suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Di Nu Kiwari Ngancik Nu Bihari Seja Ageuna Sampeureun Jaga. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200081 A Pasal7... -- 4 of 9 -- PRESIDEN REPUELTK IHT}ONESIA Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 Dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 Dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 200082 A Agar -- 5 of 9 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 286 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum, ttd !K1 Eut n * SK No 208514 A la anna Djaman -- 6 of 9 -- I PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1OO TAHUN 2024 TENTANG KOTA BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kota Bogor dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kota Bogor sebagai sebuah daerah otonom selama ini diatur berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun- 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Desain pengaturan Kota Bogor berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. SK No 208515 A Berkaitan -- 7 of 9 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur Kota Bogor dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang- Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "multietnis" adalah terdapat beberapa etnis di Kota Bogor yang mayoritas yaitu etnis Sunda. SK No 200085 A Yang -- 8 of 9 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan " Di Nu Kiutari Ngancik Nu Bihari Seja Ageuna Sampeureun Jagd adalah semboyan apa yang telah dinikmati oleh masa sekarang adalah hasil pekerjaan orang terdahulu, dan apa yang diperbuat oleh orang di masa sekarang adalah warisan untuk masa depan. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7037 SK No 208516 A -- 9 of 9 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Undang-undang (UU) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by UU 100/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 repeals the previous laws governing Bogor City, ensuring a clear transition to the new legal framework.
Pasal 9 indicates that this law will take effect on October 28, 2024.