Government Regulation No. 96 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the implementation of mineral and coal mining activities in Indonesia, establishing a comprehensive legal framework for the management, licensing, and operational procedures related to mining. It aims to ensure sustainable practices while promoting investment in the sector.
The regulation affects various entities including Badan Usaha (business entities), Koperasi (cooperatives), and individual entrepreneurs involved in mineral and coal mining. It applies to both domestic and foreign investors looking to engage in mining activities in Indonesia.
- **Licensing Requirements**: According to Pasal 6, all mining activities must be conducted under a valid Perizinan Berusaha (business license) issued by the central government. This includes obtaining a Nomor Induk Berusaha (business identification number) and various mining permits such as IUP (Izin Usaha Pertambangan) and IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). - **Environmental Considerations**: As per Pasal 36, operators must comply with environmental regulations and submit environmental impact assessments as part of their operational plans. - **Exploration and Production Stages**: The regulation delineates the stages of mining operations, including exploration, production, and post-mining activities (Pasal 28). Each stage has specific requirements and timelines. - **Reporting and Compliance**: Operators are required to submit annual reports on their activities, including RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) which outlines their work plans and budgets (Pasal 39). - **Transfer of Licenses**: Pasal 10 prohibits the transfer of IUP without the Minister's approval, ensuring that the government retains oversight over mining rights.
- **IUP**: Izin Usaha Pertambangan, the primary mining business license. - **IUPK**: Izin Usaha Pertambangan Khusus, a special mining license for specific activities. - **RKAB**: Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, the annual work plan and budget for mining operations. - **WIUP**: Wilayah Izin Usaha Pertambangan, the area designated for mining activities.
This regulation came into effect upon its promulgation and replaces previous regulations regarding mineral and coal mining, specifically amending aspects of Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining.
The regulation interacts with various laws and regulations, including environmental laws and investment regulations. It emphasizes compliance with national development plans and environmental sustainability, aligning with broader governmental policies on resource management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
All mining activities must be conducted under a valid Perizinan Berusaha as stated in Pasal 6, which includes obtaining a business identification number and various mining permits.
Operators must comply with environmental regulations and submit environmental impact assessments as part of their operational plans according to Pasal 36.
The regulation outlines the stages of mining operations, including exploration and production, with specific requirements for each stage as detailed in Pasal 28.
Operators are required to submit annual reports on their activities, including RKAB, as specified in Pasal 39.
The transfer of IUP is prohibited without the Minister's approval, ensuring government oversight as per Pasal 10.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2O21
TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasai S ayat (3),
Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), pasal 42A ayat l2),
Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), pasal 6O ayat (3),
Pasal 62A ayat (21, Pasal 65 ayat (2), pasal Zl ayat l2l,
Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal T6 ayat (3), pasal g3A
ayat l2l, Pa.sal 83B ayat (2), Pasal 84, pasal 86 ayat (2]1,
Pasal 86A ayat (3). Pasal 86H, pasal 9l ayat (5), pasal g3B,
Pasal lO2 ayat (4|, Pasal 1Og, Pasal 111 ayat (2), pasal it2
ayat (41, Pasal ll2L ayat (3), pasal 116, pasal l23B ayat (3),
Pasal I24 ayat (4), Pasal 1374, ayat (2), dan pasal 156
undang-undang Nomor 4 Tahun 2oog tentang perternbangan
Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa [ali
diubah, terakhir ' dengan Undang-Undairg Nomor l1
Tahun 2o2o tentang cipta Keda, perlu rrrenetapkan peraturan
Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara;
1. Pasal 5 ayat (2) undarrg-undang Dasar Negara Republik
irrdonesia'['ahrrn I 945:
2. Unciang-Undarrg Nomor 4 Tahun 2OOg tentang
Pertambangan ivlilrer.rl dan Batubara (Lembaran Ncgari
Repubhk Indonesia Tatrun 2oo9 Nonor' 4, Tambaha,
Lembararr lregara Republrk Indonesia Nomor. 4959)
sebagaimana telrrh beberapa kali diuuah, terakhir dengan
Undang-Undaag Nomt-,r 1l fahun 2O2O r.enrang Crpta
Ke{a (Lernbaran i{egara Republik Indc'rnesia Tahun 2o2o
Nomor 24:, J'a.i'trbahan Lembarar^ Negara Repubiik
Indonesia Nonrcr 6573);
SK No 097597 A
MEMUTLISKAN
-- 1 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PEMERINTAH TENTANG
T'SAHA PERTAMBANGAN
PELAKSANAAN
MINERAL DAN
Menetapkan PERATURAN
KEGIATAN
BATUBARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan aclalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan,
serta kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.
3. Batubara aCalah endapan senyawa organik karbonan
yang terbentuk secara alamiah dari sisa
tumbuh-tumbuhan.
4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan
Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas
bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan
karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bilumen
padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka
pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
pascatambang. s
7. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah
perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan
berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral.
SK No 097598 A
8. Perjanjian
-- 2 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara
pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum
Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha
Pertambangan Batubara.
9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
10. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut ILIP,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
11. IzinPertambangan Ralryat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah
dan investasi terbatas.
12. lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Llsaha
Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan
khusus.
13. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah tzin yang diberikan untuk
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
14. IUPK sebagai Kelanjutarr Operasi Kontrak/Perjanjian
adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan
setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
15. lzin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang
diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral
atau Batubara.
16. lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut
IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan
kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan
dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha
Pertambangan.
17. Penyelidikarr [Jmum adalah tahapan kegiatan
Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi
regional dan indikasi adanya mineralisasi.
SK No 097599 A
18. Eksplorasi
-- 3 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
18. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari
bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial
dan lingkungan hidup.
19. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha
Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci
seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan
kelayakan ekonomrs dan teknis Usaha Pertambangan,
termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta
perencanaan pascatambang.
20. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha
Perta.mbangan yang meliputi konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian .atau pengembangan
dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan
penjualan, serta sarana pengendalian dampak
lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
21. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pert-ambangan untuk
melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi
produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
22. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi
Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
23. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas
tambang Mineral untuk menghasilkan produk dengan
sifat fisik dan kimia yang tidak benrbah dari sifat
komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian
atau menjadi bahan baku industri.
24. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mrrtu
komoditas tambang Mineral melalui proses fisika
maupun kimia serta proses peningkatan kenrurnian lebih
lanjut untuk menghasilkan produk derrgan sifat fisik dan
kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai
dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
25. Pengenrbangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya
untuk meningkatkan mut-u Batubara dengan atau tanpa
mengrrbah sifat fisik atau kirnia Batubara asal.
26. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan
untuk memindahkan Mineral dan/atau Batutrara dari
daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau
Pemurnian sampai tempat penveraharr.
27.Penjualan...
SK No 097600 A
-- 4 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
27. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk
merrjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara.
28. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak
di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
29. Badan lJsaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut
BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang
Pertambarlgan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
30. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang
berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan
sahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
31. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut
BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
32. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang
berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
33. Wilayah lzin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya
disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP atau pemegang SIPB.
34. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,
adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral cian/atau
Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi
pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional.
35. Wilayah Pertambangan Ralryat, yang seianjutnya disebut
WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan
kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
36. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya
disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki
ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi
yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis
nasional.
37. Kopera.si adalah badan hukum yang didirikan oleh'orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
SK No 097601 A
38. Masyarakat
-- 5 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
38. Masyarakat adalah masyarakat yang terkena dampak
langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan.
39. Rencana Kerja clan Anggaran Biaya Tahunan yang
selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja
dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek
pengusahaan, a.spek teknik, dan aspek lingkungan.
40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia J,ang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Irrdonesia Tahun 1945.
4t. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai lrnsur
penyclenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
42. Menteri adaiah menteri yang menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
Pasal 2
(1) Pertambangan Mineral dan Batubara dikelompokkan ke
dalam 5 (lima) golongan sebagai berikut:
a. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan
bahan galian radioaktif lainnya;
b. Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik,
basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut,
cadrnium, cesium, emas, galena, galium, germanium.
hafnium, indium, iridium, khrom, kcbai, kromit,
litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan,
moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir
besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium,
selenium, seng, senodm, sinabar, stroniurn, tantalum,
telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium,
wolfram, dan zirkonium;
c. Mineral bukari iogam meliputi asbes, barit, belerang,
bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit,
fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, gratlt, halit,
ilmenit, ktrlsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit,
magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk,
tawas, rvolasfonit, yarosit, yodiurn , zeolit, dan zirkon;
SK No 097602 A
d. batuan
-- 6 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
d. batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung,
batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali,
chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit,
jasper, kalsedon, ka5ru t.erkersikan, kerikil berpasir
alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, ker:ikil sungai,
kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal
kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir
laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit,
pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah
merah, tanah serap (f,utlers earthl, tanah urug, toseki,
trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung
unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan
logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi
ekonomi Pertambangan; dan
e. Batubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen
padat, dan gambut.
(21 Selain golongan mineral bukan logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdapat Mineral bukan
logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan,
korundum, rubi, safir, topas, turmalin, serta batu
gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen
dan/atau bukan semen.
(3) Perubahan atas penggoiongan dan/atau penambahan
kom.lditas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
BAB II
RENCANA PENGELOLAAN
MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
Bagian Kesatu
Pen5rusunan Rencana Pengelolaan
Mineral dan Batubara Nasional
Pasal 3
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
disusun dengan mentpertimbangkan:
a. claya dukung sumber daya alam dan lingkungan
menurut clata dan informasi geospasial dasar dan
tematik:
b.pelestarian...
SK No 097603 A
-- 7 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pelestarian lingkungan hidup;
c. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi;
d. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. tingkar- pertumbuhan ekonomi;
f. prioritas pemberian komoditas tambang;
g. jumlah darr luas WP; '
h. ketersediaan lahan Pertambangan;
i. jumlah sumber daya dan/atau cadangan Mineral arau
Batr.rbara; dan
j. ketersediaan sarana cian prasarana.
(2) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kebijakan di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
b. strategi pengelolaan Mineral dan Batubara nasional;
c. data potensi sumber daya dan cadangan Mineral dan
Batubara;
d. tuiuan dan target rencana pengelolaan Mineral dan
Batubara nasional;
e. kelembagaan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan
Mineral dan Batubara nasional.
Bagian Kedua
Penetapan Rencana Pengelolaan
Mineral dan Batubara Nasional
Pasal 4
(1) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara nasional
ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5
(lirna) tahun.
(2) Rencana pengelolaan Minera! dan Batubara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Mineral
dan Batubara dalam rangka:
a. penerbitan perizinan;
b. pembinaan dan pengawasan;
c. peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara;
d. pengendalian prcduksi dan penjualan serta
pengutamaan Mineral dan Batubara untuk
kepentingan dalam rregeri;
SK No 097604 A
e. penetapan
-- 8 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. penetapan target penerimaan negara; dan
f. pengelolaan lingkungan hidup termasuk Reklamasi
cian Pascatarrrbang.
Pasal 5
Peninjauan rencana pengelolaan Mineral dan Batubara
nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dapat
dilakukan dalam tral terdapat perubahan:
a- kebijakan nasional di bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara; dan/atau
b. rencana pembangunan jangka panjang dan rencana
pembangunan jangka menengah nasional.
BAB III
PERIZINAN BERUSAHA Di BIDANG PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 6
(1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan
Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui pemberian:
a. nomor induk berusaha;
b. sertifikat standar; dan/atau
c. izin.
(3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksa,nakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat. (21 huruf c terdiri
atas:
a. IUP;
b. IUPK;
c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian;
d. IPR;
e. SIPB;
f. izin penugasan;
g. [zin Pengangkutan dan penjualan;
h. IUJP; dan
i. IUP untuk Penjualarr.
SK No 097605 A
(5) Perizinan
-- 9 of 133 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat
standar dan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b cian huruf c dapat didelegasikan kepada
Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip:
a. efektivitas;
b. cfisiensi;
c. akuntabilitas; dan
d. eksternalitas.
Pasal 7
Selain berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksr:d dalam
Pasal 6 ayat (5), pendelegasian kewenangan pemberian
sertifikat standar dan izin harus mempertimbangkan sifat
strategis komoclitas Pertambangan untuk:
a. penyediaan bahan baku industri dalam negeri; dan/atau
b. penyediaan energi dalam negeri.
Pasal 8
Pendelegasiarr Perizrnan Berusaha dalam bentuk pemberian
sertifikat standar dan izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan presiden.
BAB IV
IZIN USAHA PER'I AMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan
yang diajukan oleh:
a. Badan Usaha;
b. Koperasi; atau
c. perusahaan perseorangan.
(21 Badan Usaha sebaga.imana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas BUMN, BUMD, atau Badan Usaha
swasta.
SK No 097606 A
(3) Perusahaan . .
-- 10 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf' c meliputi perusahaan firma dan
perusahaan komanditer.
(41 Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi Badan Usaha Swasta Nasional clan
Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal
asing.
(5) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) diberikan
setelah mendapatkan WIUP.
(6) Ketentuan mengenai penetapan WIUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
Pasal 1O
(1) Pemegang iUP dilarang memindahtangankan IUP kepada
pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan setelah pemegang IUP memenuhi persyaratan:
a. telah selesai melakukan kegiatan tahap Eksplorasi
yang dibuktikan dengan ketersediaan data surnbrer
daya dan cadangan;
b. administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; dan
c. menvampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan
menerima pemindahtanganan IUP.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi
pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurLls, daftar pemegang saham atau
modal, dan daftar pemilik manfaat.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara eiektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b paling sedil<it meliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumher daya dan cadangan.
(6) Data...
SK No 097607 A
-- 11 of 133 --
PFIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2-
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud
pada aya-t (5) hurrrf b harus dilengkapi dengan surat
pernyataan sumber daya dan cadangan.
(71 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dar:r
b. bukti penempatan jaminan Reklamasi.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana. dimaksrrd pada
ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasal 1 1
(1) Dokumen terkait pihak lain yang menerima
peminCahtanganan IUP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O ayat (2) huruf c meliputi dokumen administratif,
teknis, lingkungan, dan finansial.
(21 Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. nomor induk berusaha; dan
b. prolil pihak lain yang menerima pemindahtanganan
I UP.
(3; Dokumen teknis sebagaimana. dimaksud pacia ayat (1)
berupa:
a. dokumen yang menunjukkan pengalaman pihak lain
dalam melaksanakan kegiatan Konstruksi,
Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian,
dan/atau Pengembangan danlatau Pemanfaatan;
atau
b. dokumen yang menunjukkan pengalaman
perusahaan irrduk yang trergerak di bidang
Fertambangan bagi perusahaan baru.
(4) Dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa surat pemyataan kesanggupan untuk
mematuhi ketentuan peratltran perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
SK No 097608 A
(5) Dokumen
-- 12 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun rerakhir yang'telah
diaudit oleh akuntan publik; atau
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari
perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan
publik bagi perusahaan baru.
Pasal 12
(1) IUP yang diberikan kepada BUMN, sebagian WIUP tahap
kegiatan Operasi Prodr-rksi dapat dialihkan kepada Badan
Usaha lain yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih
kepemilikan sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP
yang WIUP-nya akan dialihkan.
(2) Kepernilikan saham BUMN pada Badan Usaha lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
terdilusi menjadi kurang dari 5lo/o (lima puluh satu
persen).
(3) Pengalihan sebagian WIUP tahap kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 13
(1) Badan Usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan
kepemilikan saharn tanpa persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang
dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya
dan cadangan; dan
b. nremenuhi persrraratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.
(3) Persyaratan administratrf sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l'huruf b paling sedikit- meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi
pemutakhiran data; dan
c. susunan peng'Jrus, daftar pemegang saham, dan
daftar pernilik manfaat dari Badan Usaha.
SK No 097609 A
(4) Persyaratan
-- 13 of 133 --
PRES !OEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(41 Persyaratan administratrf sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik
sesuai dengan ketentuan peratr.rran
perundang-undangan.
(5) Persyaraf.an teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b. palirrg sedikit meliputi:
a. laporan akhir Ekspl<irasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksucl
pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan strrat
perrryataan sumber daya dan cadangan.
(71 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
aya.t (21 truruf b, berapa surat pernyat-aan kesanggupan
untuk rnematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. t
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, paling sedikit meiiputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah' diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
(9) Dalam hal pengaiihan saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penawaran umum
perdana di bursa saham Indonesia, Badan Usaha
pemegang ItIP wajib melaporkan kepada Menteri.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganarr IUP,
pengalihan sebagian WIUP, dan pengalihan kepemilikan
saham Badan Usaha pemegang IUP diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 15
IUP unttik kornoCitas batuan hanya dapat diberikan kepada
BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta Nasional, Koperasi, dan
perusahaan perseorangan.
Pasal 16. . .
SK No 097610 A
-- 14 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Pasal 16
IUP diperoleh melalui tahapan:
a. pemberian WIUP: dan
b. pemberian IUP.
Bagian Kedua
Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan
Paragraf 1
Umum
Pasal 17
(1) WIUP terdiri atas:
a. V/IUP Mineral radioaktif.
b. WIUP Mineral logam;
c. WIUP Batubara;
d. WIUP lVlineral bukan logam;
e. WIUP Minerai bukan logam jenis tertentu; dan
f. WIUP batuan.
(21 WIUP Mineral radioakt.if sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) WIUP Mineral logam scbagaimarra dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hunrf c diperoleh dengan cara
lelang.
(41 WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam
jenis tertentu, rlan WIUP batuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diperoleh
dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Pasal 18
Pengusahaan dan pemanfaata.n ivlineral
WIUP Mineral radioaktif' dilaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
radioaktif dalam
sesuai dengan
SK No 097611 A
Pasal 19
-- 15 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
Dalam 1 (satu) WtlP dapat terdiri atas 1 (satu) atau beberapa
WIUP.
Paragraf 2
Tata Cara Pemberian
Wiiayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam
atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara
Pasal 20
(1) Sebelum dilakukan lelang WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam pasal lT
ayat (3), Menteri mengumumkan secara terbuka rencana
pelaksanaan lelang dalam jangka waktu paling lambat 14
(empat belas) hari kalender atau paling cepat 60 (enam
puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
(21 Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara dilaksanakan secara terbuka
dengan ketentuan paling sedikit:
a. dimuat dalam L (satu) m,edia cetak lokal dan/atau 1
(satu) media cetak nasional;
b. diumumkan di kantor atau melalui laman resmi
kementenan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang I\{ineral dan Batubara;
dan/atau
c. diumumkan di kantor atau melalui laman resmi
Pemerintah Daerah provinsi.
Pasal 21
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O,
Menteri rnembentuk panitla lelang WIUP Mineral logam
atau WIUP Batubara.
(21 Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah
7 (tujuh) orang.
SK No 097612 A
(3) Dalam
-- 16 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
i7-
(3) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam
atarr WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pacia
ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Pasal'22
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau
WIUP Batrrbara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
ca.lon peserta lelang harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
c. finansial.
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk:
a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
I nomor induk berusaha;
2. profil Badan Usaha; dan
3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha.
b. Koperasi, paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha;
2. profil Koperasi; dan
3. susunan pengurus dan daftar pemilik mantaat
dari Koperasi.
c. perusahaan perseorangan paling sedikit meliputi:
1 nomor induk berusaha;
2. profil perusahaan perseorangan; dan
3. susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat
dari perusahaan perseorangan.
(3) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pating
sedikit meliputi:
a. pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau
perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan
Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru
harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang
bergerak di bidang Pertambangan;
b. mempunyai personil yang berpengalaman dalam
bidarrg Pertambangan dan/atau geologi paling
sedikit 3 (tiga) tahun;
c. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengel<llaan lingkungan hidup; dan
SK No 097613 A
d. RKAB
-- 17 of 133 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
d. RKAB Tahunan selama kegiatan Eksplorasi"
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan
dari akurrtan publik bagi perusahaan baru;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
c. menempatkan jaminan kesungguhan lelang clalam
bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar lOo/o
(sepuluh persen) dari nilai kompensasi data
informasi; dan
d. surat pernyataan kesanggupan membayar nilai
penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah pengumurnan pemenang lelang.
Pasal 23
(1) Prosedur lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(21 Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana oimaksud pada
ayat (1) huruf a, panitia lelang WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara nrelakukan evaluasi terhadap dokumen
persyaratan adrninistratif, teknis dan pengelolaan
lingkungan, serta finansial.
(3) Dalam tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, panitia lelang WIUP Mineral logam atau
WIUP Batubara melakukan evaluasi terhadap penawaran
harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
Pasal 24
Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara h.*"
melaksanakan prosedur lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat secara transparan dan akuntabel.
SK No 097614 A
Pasal25...
-- 18 of 133 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Hasil pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dilaporkan oleh panitia lelang WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara kepada Menteri.
{21 Menten berdasarkan laporan dari panitia lelang WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menetapkan pemenang lelang
WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Menteri rnemberitahukan secara tertulis penetapan
pemenang lelang WIUP Mineral l<lgam atau WIUP
Batubara kepada pemenang lelang.
(4) Pemenang lelang WIUP Mineral logam atau ,WIUP
Batubara harus membayar seluruh nilai kompensasi data
informasi sesuai dengan nilai penawaran lelang dalam
jangka waktu paling lambat 7 (hari) kerja sejak
pengurnuman pemenang lelang.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang WIUP
Mineral logarn atau WIUP Batubara diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara Pemberian
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam,
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Minera-l Bukan Logam Jenis Tertentu,
atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan WIUP Mineral bukan logam, WIUP
Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan,
Badan Usaha-, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
mengaiukan permohonan wilayah sebagaimana
dirnaksud dalam Pasal 17 ayat. (4) kepada Menteri.
(2) Permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. nomor induk berusaha;
b. profil Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan
perseorangan;
SK No 097615 A
c. susunan.
-- 19 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. susunan pengurus, d.aftar pemegang saham atau
modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha,
Koperasi, atau penlsahaan perseorangan;
d. dilengkapi dengan kcordinat geografis berupa garis
lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi
geografis yang berlaku secara nasional;
e. membayar hiaya pencadangan wilayah dan biaya
pencetakan peta; dan
f. persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas
tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada
wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK.
(3) Dalam pemberian WIUP Mineral bukan logam, WIUP
Mineral bukan logam jenis tertentu, atatr WIUP batuan
berlaku asas prioritas bagi pihak yang rnengajukan
permohonan wilayah pertama dan merrrenuhi
persyaratan.
(41 Menteri dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari keda setelah diterinearlya permohonan memberikan
keputusan menerima atau menolak atas perrnohonan
wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) clisampaikan kepada pemohon wilayah disertai
dengan penyerahan peta berikut batas dan koordinat
WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam
jenis tertentu, atau WIUP batuan.
(6) Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus disampaikan secara tertulis kepada pernohon
wilayaLr.
Bagian Ketiga
Pemberian lzin Usaha Pertambangan
Paragraf 1
Umum
Pasal 28
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan:
a. Eksplorasi; dan
b. Operasi Prodrrksi.
(2) Tahap...
SK No 097616 A
-- 20 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hunrf a terdiri at-as kegiatan:
a. Penvelidikan Umum;
b. Eksplorasi; dan
c. Studi Kelayakan.
(3) Tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. Konstruksi;
b. Penambangan;
c. Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan; dan
d. Pengangkutan dan Penjualan.
Paragraf 2
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan
Tahap Kegiatan Eksplorasi
Pasal 29
(1) Badan Usaha, Koperasi, atau perusaha.an perseorangan
harus menyampaikan permohonan IUP kerlada Menteri
setelah penetapan pemenang lelang WIUP Mineral logam
atau WIUP Batubara diberitahukan secara tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Apabila pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak
rt€nlrornpaikan permohonan IUP kepada Menteri,
dianggap mengundurkan diri dan jaminan kesungguhan
lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara
bukan pajak.
(3) Dalam hal pemenang lelang WIUP Mineral Logam atau
WIUP Batubara telah dianggap mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara ditawarkan kepada peserta
lelang urutan berikutnya secara berjenjang.
(41 Dalarn hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada aya'" (3) bersedia membayar kompensasi
data informasi sama dengan harga penawaran pemenang
lelang pertama, oitetapkan sebagai pemenang lelang
WIUP Mineral logam ertau WIUP Batubara.
SK No 097617 A
(5) Menteri...
-- 21 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-zz-
(5) I\{enteri melakukan lelang ulang WIUP Mineral logam
atau WIUP Batubara apabila peserta. lelang un:tan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
ada yang berminat.
Pasal 30
(1) Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
yang telah mendapatkan WIUP Mineral bukan logam,
WIUP Mineral bukarr logam jenis tertentu, atau WIUP
batuan sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 27 ayat (S),
dalam jangka u,aktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
harus menyampaikan permohonan IUP kepada Menteri.
(21 Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak
menvampaikan permohonan IUP dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja, dianggap mengundurkan diri.
(3) Dalam hal Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan
perseora.ngan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, telah
dianggap mengundurkan diri, WIUP Mineral bukan
logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau
WIUP batuan menjadi wilayah terbr,rka dan dapat
dimohonkan kembali oleh pihak lain.
Pasal 31
IUP diberikan kepacia Badan Usaha, Koperasi,
perusahaan perseorangan setel.ah memenuhi persyaratan
a. administratif'
b. teknis; ''
c. lingk-ungan; dan
d. finansial.
atau
Pasai 32
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a meliputi:
a. untuk perrnohonan IUP komoditas Mineral logam
atau IUP kornoditas Batubara berupa:
1. surat permchonan;
2. nomor induk berusaha dalam hal terjadi
pemutakhiran data; dan
SK No 097618 A
3. susunan .
-- 22 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
,)2
3. susunan penEJLrrus, daftar pemegang saharn, dan
daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha,
Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam
hal terjadi Pemutakhiran data.
b. untuk perrnohonan IUP komoditas Mineral bukan
logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis
tertentu, atau IUP komoditas batuan berupa surat
permohonan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksucl pada
ayat (t) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf b terdiri atas:
a. surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi
yang b.rp.rrg"laman paling singkat 3 (tiga) tahun untuk
iUp-kornoditas Mineral logam dan/atau IUP komoditas
Batubara; atau
b. surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi
yang b.rp".rg"laman paling singkat 1 (satu) tahun untuk
iUp- komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas
Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas
batuan.
Pasal 34
persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
pasat 31 huruf c berupa surat pernyataan kesanggupan untr.rk
merrratuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
birJang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 35
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf d meliPuti:
a. bukt-i penerrrpatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan EksPlorasi;
b. Lukti pembayara:r nilai kompensasi data informasi
hasit lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk IUP
komoditas Mineral logam atau IUP komoditas
Batubara;
c.bukti...
SK No 097619 A
-- 23 of 133 --
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
c. bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan
pembayaran pcncetakan peta WIUP Mineral bukan
logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tei'tentu, atau
WIUP batuan aras perinotronan wilayah untuk IUP
komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas
Minerai bukan logam jenis tertentu, atau IUP
komoditas batuan; dan
d. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan
Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Pasal 36
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat
melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah
mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan
tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri.
(2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksrrd pada
ayat (1) diberikan setelah pemegang IUP tahap kegiatan
Eksplcrasi memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Pasal 37
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) huruf a meliputi:
a. surat permohonan peningkatan tahap kegiatan;
b. nomor induk berusaha dal.am hal terjadi
pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau
modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha,
Koperasi, atau perusahaan perseorangan cialam hal
ter-iadi pemutakhiran data.
(2) Persyaratan...
SK No 097620 A
-- 24 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
i2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayaL (1) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 38
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (21huruf b ,rreliputi:
a. peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang
dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis
bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang
berlaku secara nasional;
b. laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi; dan
c. laporan Studi Kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri.
Pasal 39
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi:
a. clokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pascatambang.
Pasal 40
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di
audit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c. bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi
tahun terakhir.
Pasal 41
i) Pernrohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender seb.lum jangka waktu tahap
kegiatan Eksplorasi berakhir.
(2) Menteri...
SK No 097621 A
-- 25 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2Fr-
(21 Menteri memberikan persetujuan permohonan
peningkatan tahap kegiatan Operasi prqduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka
waktu paling lambat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi
berakhir.
(3) Menteri dapat menolak permchonan peningkatan tahap
kegiatan Operasi Produksi dalam hal berdasarkan hasil
evaluasi, pemegang IUP tahap kegiat_an Eksplorasi tidak
mernenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 alrat (.2).
(41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disampaikan kepada pemegang IUP dalam jangka waktu
paling larnbat sebelum tahap kegiatan Eksplorasi
berakhir.
Pasal 42
Jangka waktu kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberikan selama:
a. 8 (deiapan) tahun untuk Pertambangan Mineral logam;
b. 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam;
c. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam
jenis tertentu;
d. 3 (tiga) mhun untuk Pertambangan batuan; atau
e. 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Batubara.
Pasal 43
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana
ciimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b diberikan dengan
ketentuan:
a. untuk Pertambangan Mineral logam paling larna 2O (dua
puluh) tahun;
b. untuk Pertarnbangan Mineral bukan logam paling lama 1O
(sepuluh) tahun;
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu
paling lama 20 (dua puluh) tahun;
d. untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun;
e. untuk Pertambangan Batubara paling iama 20 (dua puluh)
tahun;
f. untuk Pertambangan Mineral logam yang terintegrasi
dengan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian
selama 30 (tiga puluhl tahurr; dan
g.untuk...
SK No 097622 A
-- 26 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
27-
g. untuk Pertambangan Bahrbara yang tenntegrasi dengan
kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaa"tan selama 30
(tiga puluh) tatrun.
Pasal 44
Pemberian jangka r,l'akt.l kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana dinraksud dalam Pasal 43 han.rs
mempertirnbangkan jurr'rlah sumber daya dan/atau cadangan
sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetujui oleh Menteri.
Pasai 45>
(1) Pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di
luar WIUP kepada Menteri untuk menun1ang kegiatan
Usaha Pertambangan.
(2) Permohonan wilayah di luar WIUP setragaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. peruntukannya tidak untuk kegiatan Penambangan;
dan
b. merupakan satu kesatuan kegiatan Usaha
Pertambangan.
(3) Pemegang IUP bertanggung jawab atas pelaksanaan
kaidah teknik Pertambangan yang baik pada wilayah di
luar WIUP yang telah disetujui Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemberian wilayah di luar WIUP diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi untuk komoditas Mineral logam, Mineral bukan
logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan
tidak nrelakukan sendiri kegiatan Pengolahan clan/atau
Pemurnian, kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
dapat dilakukan oleh:
a" pemegang IUP iain taha.p kegiatan Operasi Produksi
yang memiliki lasilitas Pengolahan dan/atau
Pemurnian secara tenntegrasi;
SK No 097623 A
b. pemegang
-- 27 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang
meiniliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian
secara terintegrasi; atau
c. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha
Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak
terintegrasi dengarr kegiatan Penambangan yang
perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perindustrian.
(21 Pihak lain sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c
terdiri atas:
a. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha
Pengolahan dan Pemurnian secara terpadu atau
kegiatan usaha Pernurnian untuk Mineral logam;
b. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha
Pengolahan Mineral bukan logam, termasuk Mineral
br.rkan logam jenis tertentu; dan
c. pihak lain yang melakukan kegiatan usaha
Pengolahan batuan.
(3) Dalarn hal pemegang ILIP tahap kegiatan Operasi
Produksi tidak melakukan kegiatan Pengangkutan dan
Penjualan, kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat
dilakukan oleh pemegang Izin Pengangkutan darr
Penjualan.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Dana Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara
Pasal 48
(1) Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara,
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi selain
melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) 'wajib melakukan Eksplorasi lanjutan
setiap tahun.
(2) Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujuka.n untuk kegiatan penemuan cadangan bart.
pada WIIJP tahap kegiatan Operasi Produksi.
SK No 097624 A
(3) Dalam...
-- 28 of 133 --
PRESIOEN
REPUBLIK !NDONESIA
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Eksplorasi lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IIJP
tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengalokasikan
anggaran setiap tahun seba.gai dana ketahanan cadangan
Minerai dan Batubara.
i4) Besaran dana ketahanan cadangan Mineral dan
Battrbara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan
dalam RKAB Tahunan. '
(5) Kewajiban Eksplorasi lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi pemegang IUP
tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah merriiliki data
cadangan di seluruh WIUP tahap kegiatan Operasi
Produksi berdasarkan hasil eva.luasi Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Eksplorasi
lanjutan dan dana ketahanan cadangan Mineral dan
Batubara diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pemasangan Tanda Batas Wilayah
Izin Usaha Pertambangan
Pasal 49
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib
melaksana-kan pemasangan tanda batas WIUP tahap
kegiatan Operasi Produksi.
(2\ Kewajiban pemasangan tanda batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi yang:
a. WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi-nya
berhimpit/berbatasan langsung dengan V,rlUP,
WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B tainnya;
atau
b. lokasi kegiatan Penambangan dan penirnbunannya
berclekatan dengan batas WIUP tahap kegiatan
Operasi Produksi.
(3) Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP
tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus dilakukan perubahan tanda batas
wilayah dengan pemasangan tanda batas baru pada
WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi.
SK No 091625 A
(4) Ketentr.ran
-- 29 of 133 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan
tanda batas WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Komoditas Tarnbang Lain
Dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 50
(1) Pemegang iUP yang menemukan komoditas tambang lain
yang keterdapatannya berbeda di dalam WIUP yang
dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(21 Pemegang IUP yang berminat untuk mengusahakan
komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waiib mengajukan
permohorran IUP baru.
(3) Dalam hal pemegang IUP tidak berminat atas komoditas
tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan
diseienggarakan dengan cara lelang atau permohonan
wilayah. t
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau permohonan
wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUP
pertama.
(5) Dalam hal pemegang IUP komoditas Mineral bukan
logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis
tertentu, atau IUP komoditas batuan menemukan
komoditas Mirreral logam atau Batubara yang
keterdapatannya berbeda di dalam WIUP yang dikelola
tidak dapat diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
Pasal 51
(1) Pernegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dapat
mengambil dan menggunakan batuan yang t-erdapat di
dalam WIUP untuk menunjang kegiatan Usaha
Pertambangan.
SK No 097626 A
(2) Dalam
-- 30 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam mengambil dan menggunakan batuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang ILIP
tairap kegiai:an Operasi Produksi wajib:
a.. melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan
kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
b. membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perunclang-r-rndangan.
Paragraf 7
Kegiatan Operasi Produksi untuk
Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
yang Melakukan Kegiatan Pengolahan Secara Terpadu
Pasal 52
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
untuk komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu
melakukan kegiatan Pengolahan secara terpadu dengan
industri semen, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan Penambangan dilakukan berdasarkan IUP tahap
kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini; dan
b. kegiatan untuk industri semen dilakukan berdasarkan
perizrnan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Paragraf 8
Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi
lzin Usaha Pertambangan
Pasal 53
(1) Pemegang IUP dapat diberikan persetujuan perpanjangan
tahap kegiatan Eksplorasi selama 1 (satu) tahun setiap
kali perpanjangan oleh Menteri setelah memenuhi
persyaratan.
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ay+t (1)
meliputi:
a. surat permotronan;
b. kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang
ditentukan;
c. rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi
jangka panjang yang dijabarkan cialam tiap semester
selama jangka waktu permohonan perpanjangan; dan
SK No 097627 A
d. menempatkan
-- 31 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
,) r-t
- \)z -
d. menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan
kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan
Eksplorasi diajukan kepada Menteri paling lambat dalam
jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender
sebelum jangka u,aktu tahap kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berakhir.
(4) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka
waktu kegiatan Eksplorasi dalam hal berdasarkan hasil
evaluasi, pemegang IUP tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(5) Penola.kan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disampaikan kepada pemegang IUP paling larnbat
sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi
berakhir.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jangka
waktu perpanjanElan tahap kegiatan Eksplorasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 9
Perpanjangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Izin Usaha Pertarnbangan
Pasal 54
(1) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf a sampai dengan huruf e
dapat diberikan perpanjangan dengan ketentuan:
a. untuk Pertarnbangan Mineral logam sebanyak 2 (dua)
kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
b. untuk Pertambangan Mineral bukan logam
sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun;
c. untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis
tertentu sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 10
(sepuluh) tahun;
d. untuk Pertambangan batuan sebanyak 2 (dua) kali
masing-masing 5 (lirna) tahun; dan
e. untuk Pertambangan Batubara sebanyak 2 (dua) kali
masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
SK No 097628 A
(2) Jangka .
-- 32 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12) Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi yang
terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan dani atau
Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf f atau terintegrasi dengan kegiatan Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 huruf g dapat diberikan perpanjangan
selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam hal IUP dimiliki oleh BUMN, jangka waktu
kegia-tan Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan
sela.ma 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan.
Pasal 55
Pemberian perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi
Prc.rduksi yang tidak terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan
dan/atau Pemurnian atau kegiatan Pengembangan dan/atau
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
harus mempertimbangkan jumlah sumber daya dan/atau
cadangan sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetujui oleh
Menteri.
Pasal 56
(1) Kegiatan Operasi Produksi yang terintegrasi dengan
fasilitas Pengolahan danf atau Pemurnian atau kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (21 harus memenuhi
kriteria:
a. untuk komoditas Mineral logam terdiri atas: !
1. kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian
dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang
melakukan Penambangan; dan
2 " memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi
kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan
dan/atau Pemurnian.
b. untuk komoditas Batubara terdiri atas:
1. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan
dilakukan oleh Badan Usaha pemegang IUP yang
rnelakukan Penambangan;
2. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi
kebutuhan operasional fasilitas kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; dan
SK No 097629 A
3.memenuhi...
-- 33 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
-34
3. memenuhi ketentuan jenis Pengembangan
d.an/atau Pemanfaatan Batubara dan/atau
batasan rninimum persentase jumlah Batubara
yang diproduksi untuk kegiatan Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan yang clitetapkan, oleh
Menteri.
(21 KetenLuan lebiir lanjut mengenai kriteria kegiatan
Operasi Prodrrksi yang terintegrasi dengan fasilitas
Pengolahan dan/atau Pemurnian atau kegiatan
Pengembangan dan/atau Pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 57
Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi
untuk komoditas Batubara melakukan kegiatan
Pengembangan Batubara dalam bentuk gasifikasi Batubara
(coal gasifica.tion) termasuk gasifikasi Batubara bawah tanah
lunderground coal gasification) atau pencairan Batubara (coal
liquefaction), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan pengembangan Batubara yang menghasilkan
produk antara (irfiermediate productl dilakukan
berdasarkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
b. kegiatan pengembangan produk antara (intermediate
productl menjadi produk akhir yang dilakukan oleh
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dilakukan
berdasarkan perizinan yang diterbitkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perindustrian.
Pasal 58
Kriteria produk antara (intermediate productl dan, produk akhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ditetapkan oieh
Menteri setelah berkoorciinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urrlsan pemerintahan di bidang
perindustrian.
SK No 097630 A
Pasal59...
-- 34 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasai 59
(1) Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan
Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam,
Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara
diajukan kepada Menteri paling cepat dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun atau paling lambat dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sebeium berakhirnya jangka waktu
kegiatan Operasi Produksi.
(21 Permohonan perpaniangan jangka waktu kegiatan
Operasi Produksi untuk Pertambangan Minei'al br.rkan
logam atau batuan diajukan kepada Menteri paling cepat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau paling lambat
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.
(3) Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu
iUP darr sesuai jangka waktu perpanjangan. '
(41 Permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), paling sedikit harus dilengkapi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau
pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir:
c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
d. rencana kerja selama masa perpanjangan;
e. laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan
reklamasi; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.
(5) Menteri memberikan persetujuan per:mohonan
perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan terhadap
kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling
lambat sebelum berakhirnya kegiatan Operasi Produksi.
SK No 097631 A
(6) Menteri
-- 35 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan jangka
waktu kegiatan Operasi Produksi berciasarkan hasil
evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan kineda Operasi Produksi.
(71 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
disampaikan kepada pemegang IUP disertai dengan
alasan penolakan dalam jangka waktu paling lambat
sebelum kegiatan Olrerasi Produksi berakhir.
Pasal 60
(1) Pemegang IUi' yang telah memperoleh perpanjangan
jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebanyak 2
(dua) kali sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 54
ayar- (1), harus mengembalikan WIUP kepada Menteri.
(21 Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus rnenyampaikan laporan mengenai keberadaan
potensi cian cadangan Mineral atau Batubara pada WIUP
kepada Menteri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
berakhir.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut rnengenai tata cara pemberian
perpanjangan jangka waktu kegiatan Elisplorasi, jangka
'*'aktu kegiatan Operasi Pr:oduksi, dan pengembalian WIUP
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 62
IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan
yang diajukan oleh:
permohonan
a, orang perseoran€{an yang merupakan penduduk
setempat; atau
b. Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk
setempat.
(2) Permohonan...
SK No 097632 A
(1)
-- 36 of 133 --
PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
- J/ -
(21 Permohonan IPF- sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan
sebagai WPR.
(3) Dalam 1 (satu) WPR dapat diberikan 1 (satu) atau
beberapa IPR.
(41 Setiap pemohon sehagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat diberikan 1 (satu) IPR.
Bagian Kedua
Pem berian Izin Pertarnbangan Ralryat
Pasal 63
Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi
persyaratarr, yang terdiri atas:
a. orang perseorangan, meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor induk berusaha;
3. salinan kartu tanda penduduk;
4. surat keterangan dari kelurahani desa setempat )rang
menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
5. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ket.entuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta
keselanratan Pertambangan; dan
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketenhran
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Koperasi, meliputi:
1. surat permohonan;
2. nomor induk henrsaha;
3. salinan kartu tanda penduduk pengurus Koperasi;
4. surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang
menyatakan seluruh pengurus Koperasi merupakan
penduduk setempat;
5. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perLindungan dan pengelolaan lingkungan serta
keselamatan Pertambangan; dan
6. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SK No 097633 A
Pasal 64
-- 37 of 133 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 1O (sepuluh)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5
(lima) tahun.
Bagian Ketiga
Pelaksan aan lzin Peruambangan Ralryat
Pasal 65
(1) Pemegang IPR wajib melakukan kegiatan Penambangan
dalam jangka- waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
IPR diterbitkan.
(21 Sebelum melakukan kegiatan Penambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPR
wajib men5rusun rencana Penambangan berdasarkan
dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri.
(3) Rencana Penambangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21paling sedikit memuat:
a. metode Penambangan;
b. peralatan dan perlengkapan yang digunakarr,
c. jadwal kerja;
d. kebutuhan personil; dan
e. biaya atau permodalan. t
(41 Menteri melaksanakan pembirraan kepada pemegarrg IPR
daiam penJrusunan rencana Penambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 66
(1) Pemegang IPR dalam melaksanakan kcgiatan Usaha
Pertambangan wajib menaati ketentuan persyaratan
teknis Pertambangan.
(21 Persyaratan teknis Pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tidak menggunakan bahan peledak;
b. tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang
dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. tidak melakukan kegiatan Penambangan dengan
menggunakan metode Penambangan bawah tanah
bagi orang perseorangan; dan
d.menerapkan...
SK No 097634 A
-- 38 of 133 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. menerapkan kaidah teknik Pertambangan yang baik
khususnya pengelolaan lingkungan dan keselarnatan
Pertambangan.
Pasal b7
Ketentuan lebih lanju+- mengenai tata cara dan syarat
pemberian IPR diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
IZIN I.'SAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 68
(1) IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan
yang diajukan oleh:
a. BUMN;
b. BUMD; atau
c. Badan Usaha swasta.
(21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah mendapatkan WIUPK.
(3) Ketentuan mengenai penetapan WIUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.
Pasal 59
(1) Pemegang IUPK dilarang memindahtangankan IUPK
kepacla pihak lain tanpa persetujuan dari Menteri.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) dapat
diberikan setelah pemegang IUPK memenutii persyaratan:
a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang
dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya
dan cadangan;
b. administratif, teknis, lingkungan, dan finansial;'dan
c. menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan
menerima pernindahtanganan IUPK.
SK No 097635 A
(3) Persyaratan
-- 39 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Persyaratan adrninistratif sebagaimana dimaksud pada
ayaL (2\ huruf b, paling sedil',it rneliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi
pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat ciari BUMN, BUMD, atau
Badan Usaha s'rasta.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat i3) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, paling sedikit rneliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengarr surat
pernyataan sumber daya dan cadangan.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, paling seclikit meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
b. bukti penempatan jarninan Reklamasi.
(8) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (21hururf b, p"rling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di
audit oleh akuntan publik;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
Pasai 70
(1) Dokumen terkait pihak iain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (21 huruf c yang rrrenerima
pemindahtanganan IUPK meliputi dokumen
administratif, teknis. lirrgkungan, dan finansial.
(21 Dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. nomor induk berusaha; dan
b. profil pihak lain yang menerima pemindahtanganan
IUPK.
SK No 097636 A
(3) Dokumen
-- 40 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
(3) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. dokurnen yang menunjukl<an pengaiaman pihak lain
dalam melaksanakan kegiatan Konstruksi,
Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian,
atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan; atau
b. dokumen yang menunjukkan pengalaman
perusahaan induk yang bergerak di bidang
Pertambangan bagi perusahaan baru.
(4) Dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa surat pernyataan kesanggupan untuk
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Dokumen finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik; atau
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir dari
perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan
publik bagi perusahaan baru.
Pasal 71
(1) IUPK yang diberikan kepada BUMN, sebagian WIUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi dapat dialihkan kepada
Badan Usaha lain yang 51% (lima puluh satu persen)
atau lebih kepen:ilikan sahamnya dimiliki oleh BUMN
pemegang IUPK yang WIUPK-nya akan dialihkan.
(21 Kepemilikan sahanr BUMN pada Badan Usaha lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
terdilusi menjacli kurang dari 5lo/o (lima purluH satu
persen).
(3) Pengalihan sebagian WiUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
setelah menriapatkan persetujuan Menteri.
Pasal T2
(l ) Badan Usaha pemegang IUPK dilarang mengalihkan
kepemilikan saharn tanpa persetujuan Menteri.
SK No 097637 A
(2) Persetujuan
-- 41 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Persetujuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang
clibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya
darr cadangan; dan
b. memenuhi persyaratan administratif, teknis,
lingkungan, dan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud' pada
ayat (21huruf b paling sedikit meliputi:
a. surat permohonarr;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi
pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar penrilik manfaat dari Badan Usaha.
(4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik
sesuai dengan ketentrran peraturan
perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan akhir Eksplorasi; dan
b. data sumber daya dan cadangan.
(6) Data sumber daya dan cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b harus dilengkapi dengan surat
pernyataan surnber daya dan cadangan.
(71 Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2)'huruf b, paling sedikit meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik;
b. surat keteranga.n fiska.l sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir.
(8) Dalam hal pengalihan saharn sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penawaran umum
perdana di bursa saham Indonesia, Badan Llsaha
pemegang IUPK wajib melaporkan kepada Menteri.
SK No 097638 A
Pasal 73 . .
-- 42 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal'/3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan [UPK,
pengalihan sebagian WIUPK, dan pengalihan kepemilikan
saham Badan Usaha pemegang IUPK diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal74
IUPK diperoleh melalui tahapan:
a. pemberian WIUPK; dan
b. pemberian IUPK.
Bagian Kedua
Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
Paragraf 1
Umum
Pasal 75
(1) WIUPK terdiri atzis WIUPK Mineral logam dan WIUPK
Batubara.
(2) WIUPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau Badan
Usaha srvasta oleh Merrteri.
(3) Menteri dalam memberikan WIUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu
menrberikan penawaran kepada BUMN dan BUMD
dengan cara prioritas.
(41 Dalarn hal peminat penawaran sebagaimana dimaksud
pada avat (3) hanya terdapat 1 (satu) BUMN atau BUMD,
WIUPK Ciberikan kepada BUMN atau BUMD dengan
membayar kompensasi data informasi.
(5) Dalam hal peminat penawaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) lebih dari 1 (satu) BUMN atau BUMD,
Menteri mengoordinasikan pemberian WIUPK kepada
BUMN dan BIll\{D dalam jangka waktu 6O (enam puluh)
hari kalender.
(6) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), BUMN dan/atau BUMD dapat:
a. membenruk Badan Llsaha baru sebagai perusahaan
patungan (joirLt uenture); atau
b. menggunakan Badan Usaha lairr yang sahamnya
dimiliki oleh BUM[{ atau BUMD.
SK No 097639 A
(7) Dalam
-- 43 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(71 Dalarn hal berciasarkan hasil koordinasi pemberian
WIUPK oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
BUMN dan BUMD r,idak bersepakat, pemberian WIUPK
kepada BLIMN dan BUMD yang berminat dilakukan
dengan cara lelang sesuai dengan ketentuan dalam
Peratrrran Pernerintatr ini.
Pasai Z6
(1) Dalam hal tidak ada BUMN atau BUMD yang berminat,
WIUPK ditawarkan kepada Badan Usaha swasta yang
bergerak daiam bidarrg Pertambangan Mineral atau
Batubara dengan cara lelang sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai kewajiban membayar kompensasi data informasi
sesuai dengan nilai lelang.
Paragraf 2
Tata Cara Lelang
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Mineral Logam atau Batubara
Pasal 77
(1) Sebelum dilakukan lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batr-rbara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (7) dan Pasal 76 ayat (1), Menteri mengumumkan
secara terbuka WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara yang akan dilelang dalam jangka waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari kalender atau paling
cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum
pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman rencana pelaksanaan lelang WIUPK
Mineral logam atau WIUPK Batubara dilaksanakan
secara terbuka dengan ketentuan paling sedikit: ,
a. dimuat dalam 1 (satu) media cetak iokal dan/atau 1
(satu) media cetak nasional; dan/atau
b. di kantor atau melalui laman resmi kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
IVlineral dan Batubara.
SK No 097640 A
Pasal 78
-- 44 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 78
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIIJPK Mineral logam atau
WIUPK Batrrbara sebagaimane dimaksud dalam Pasal 76
ayat i1), Menteri membentuk panitia lelang WIUPK
Minerai logam atau WIUPK Batubara.
(21 Panitia lelang WIIJPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beranggotakan gasal dan paling
sedikit berjumlafu z (tujuh) orang.
(3) Dalam keairggotaan panitia lelang WIUPK Mineral logam
atau WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Pasal 79
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1), calon peserta lelang harus memenuhi
persyaratan:
a. adrninistratif;
b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
c. finansial.
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. nomor induk berusaha;
b. prol-rl Badan Usaha; dan
c. sllsunan pengurus, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN, BUMD, atau
Badan Usaha swasta.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit meliputi:
a. pengalaman BUMN, BUMD, atau Badan Usaha
swasta di bidang Pertambangan Minerai atau
Batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun, atau bagi
perusahaan baru harus mendapat dukungan dari
perusahaan lain yang bergerak di bidang
Pertambangan:
b.mernpunyai...
SK No 097641 A
-- 45 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mempunyai personil yang berpengalaman dalam
bidang Pertambangan dan/atau geologi palirrg
sedikit 3 (tiga) tahun;
c. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengeiolaan lingkungan tridup; dan
d. RKAB Tahunar, selama kegiatan Eksplorasi.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahrrn terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan
dari akuntan publik bagi perusahaan baru;
b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
pcraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
c. menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam
bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar lOoh
(sepuluh persen) dari nilai kompensasi data
informasi; clan
d. surat perny-ataan kesanggupan membayar nilai
penawaran lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 80
(1) Prosedur lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang ,terdiri
atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(21 Dala.m tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksuC pacla
ayat (1) huruf a, panitia lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara melakukan evaluasi terhadap dokumen
persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan
lingkungan, serta fi nansial.
(3) Dalam tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada
aya-t (1i huruf b, panitia lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara melakukan evaluasi terhadap
penawararl harga lelang Mineral iogam atau WIUPK
Batubara.
PasalEl...
SK No 097642 A
-- 46 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 81
Panitia ielang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara
rrarus meiaksanakan prosedur lelang sebagaimana ditnaksud
cialam Pasal 80 secara transparan dan akuntabel. '
Pasal 82
(1) Hasil pelaksanaan lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara dilaporkan oleh panitia lelang WIUPK
Mineral logam atau WIUPK Batubara kepada Menteri.
(21 Menteri hrerdasarkan laporan panitia lelang WIUPK
Mineral logam atau WIUPK Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menetapkan pemenang lelang
WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(3) Menteri memberitahukan secara tertulis penetapan
pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara kepada pemenang lelang.
(4) Pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK
Batubara harus membayar seluruh nilai kompensasi data
inforrnasi sesuai dengan nilai penawaran lelang dalam
jangka waktu paling lambat 7 (hari) kerja sejak
pengumuman pemenang lelang.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut nrengenai tata cara lelang WIUPK
Mineral logam atau WIUPK Batubara diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus
Paragraf 1
Umum
Pasal 84
(1) IUPK sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 74 huruf b
terdiri atas 2 (dua) tahap kegiatan:
a. Ekspiorasi; dan
b. Operasi Produksr
(2) Tahap...
SK No 097643 A
-- 47 of 133 --
PRESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
(21 Tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. Penl,elidikan Umum;
b. Eksplorasi; dan
c. Studi Kelayakan.
(3) Tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. Konstruksi;
b. Penambangan;
c. Pengolahan danf atau Pemurnian atau Pengembangan
dan/atau Pemanfaatan; dan
d. Pengangkutan dan Penjualan.
Paragraf 2
Tat-a Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Khusus
Tahap Kegiatan Eksplorasi
Pasal 85
(U BUMN atau BUMD yang menCapatkan WIUPK Mineral
loganr atau WIUPK Batubara secara prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) harus
menyampaikan permohonan IUPK kepada Menteri.
(21 Apabila BUMN atau BUMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak
menyampaikan permohonan IUPK kepada Menteri,
dianggap mengundurkan diri dan kompensasi data
informasi yang telah dibayarkan menjadi milik negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3) Dalam hal BUMN atau BUMD telah dianggap
meng5undurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dapat
ditawarkan dengan cara lelang kepada Badan Usaha
swasta sesuai dengan ketentrran dalam Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 86
(1) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (3) harus menyampaikan permohonan IUPK
kepada Menteri setelah ditetapkan sebagai pemenang
lelang WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
SK No 097644 A
(2) Apabila...
-- 48 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Apabila pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu i0 (sepuluh) hari kerja tidak
menyampaikan p"rermohonan IUPK kepa-da Menteri,
dianggap mengundurkan diri dan jaminan kesungguhan
lelang menjaCi milik negara sebagai penerimaan negara
bukan pa.iak.
(3) Dalam hal pemenang lelang WIUPK Mineral logam atau
WIUPK Batubara telah dianggap mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud parla ayat (2), WIUPK Mineral
logam atau WIUPK Bat-ubara dita'warkan kepada peserta
lelang urutan berikutnya secara berjenjang.
(,4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagairnana
dimaksud pada ayat (3) bersedia membayar kompensasi
data informasi sama dengan harga penawaran p€rne.norrg
lelang pertama, dit-etapkan sebagai pemerrang lelang
WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara.
(5) Menteri rneJakukan lelang uiang WIUPK Mineral logam
atarr WILIPK Batubara apabiia peserta leiang urutan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada avat (3) tidak
ada yang berminat.
Pasal 87
ILIPK diberikan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha
swasta setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
Pasal 88
(i) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. nomor induk berusaha dalam hal terjadi
pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurus, daftar pernegang saham, dan
daftar pemilik manfaat dari BUMN, BLIMD, atau
Badan Usaha swasta dalam hal terjadi pemutakhiran
data.
(2) Persyaratan...
SK No 097645 A
-- 49 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5C-
(2) Persyarata.n aCiuiri.istradf sebaga,mana dimal<sr.rd pada
ayat (1) Cilaksana*!.-an te;'integrasi. secara elektronik
sesuai dengan peraturarr pertrndang-undangan.
Pasal 89
Persyaratan tel<nis setragaimana dimaksud daiam Fasai 87
huruf b berupa surat pernyataarrr dari ahli Pertambalgan
cla.n/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga)
tahun.
Pasal 90
Persyaratan liirgkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf c berupa srrrat pernyataan kesanggupan untuk
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 9l
(1) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 huruf d meliptrti:
a. bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b. sr:rat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan pen-rndang-undangan Ci bidang
perpajakan; dan
c. bukti pembayaran nilai'kompensasi data informasi.
(2) Ketentuan lebih ianjut mengenai jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan Ekspiorasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 3
'Iata Cara dan Persyaratan Izin Usa-ha Pertambangan Khusus
Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Pasal 92
(1) Pernegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dapat
melakukan tahap kegiatan Operasi. Prcduksi setelah
rnenclapatk:rn persetuduan permohonan oeningkatan
tahap kegiatan Cperasi Produksi dari Ment-eri.
SK No 097646 A
(2) Persetujuan . .
-- 50 of 133 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
(2\ Persetujtran I\{enteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (r) cliberikan setelah penregang IUPK tahap kegiatan
Eksplorasi memenuhi persy an'atan;
a. administratif';
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. iinairsial.
Pasal 93
(1) Pers5raratan adrrinistratil sebagaimarra dimaksud dalam
Pasal 92 ayat (2) huruf zr rneliputi:
a. surat permohonan peningkatan tahap;
b. llornor induk bemsaha dalam tral terjadi
pemutakhiran data; dan
c. susunan pengurLl.s, daftar pemegang saham, dan
daftar pemilik rnanfaat dari BUMN, BUI\ID, atau
Badan Usaha swasta dalam hal terjadi pemutakhiran
data
(21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 ) dilaksanakan terintegrasi secara elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 94
Persyaratan teknis sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 92
ayat (2) hurrrf b meliputi:
a. peta usulan WIUPK tahap kegiatan OpeFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
tentang PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 96/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The duration of IUP and IUPK licenses is defined in Pasal 43, with specific timeframes for exploration and production activities.
Mining companies must engage with local communities and consider their rights and impacts as outlined in the definitions of Masyarakat (community) in the regulation.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.