Government Regulation No. 94 of 2012
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and facilities for judges under the Supreme Court of Indonesia, ensuring their welfare and security as mandated by various laws, including the Law on Judicial Power and the Law on General Courts. It aims to provide a structured framework for judges' compensation and benefits, thereby enhancing the judiciary's integrity and functionality.
This regulation primarily affects judges in various judicial environments, including general courts, religious courts, military courts, and administrative courts. It applies to judges at both the first instance and appellate levels.
- Pasal 2 outlines the financial rights and facilities for judges, which include basic salaries, position allowances, state housing, transportation facilities, health insurance, security guarantees, travel expenses, protocol status, pension income, and other allowances. - Pasal 3 specifies that judges receive a basic salary monthly based on their career level and tenure, with the amount aligned with civil servant salaries. - Pasal 4 states that judges are entitled to position allowances based on their career level, assignment location, and court class. - Pasal 5 grants judges the right to occupy state housing and use transportation facilities during their assignments, with provisions for housing and transportation allowances if these are unavailable. - Pasal 7 ensures judges receive security guarantees during their duties, including protective measures for their families. - Pasal 10 provides judges with health insurance in accordance with applicable laws. - Pasal 11 states that judges are entitled to pensions as per civil servant pension regulations.
- Hakim (Judge): A judge in the judiciary under the Supreme Court, encompassing various court environments. - Pengadilan (Court): Refers to both first instance and appellate courts within the judicial system.
This regulation came into effect on October 30, 2012. It repeals previous regulations, including Government Regulation No. 11 of 2008 and provisions regarding special performance allowances for judges as outlined in Presidential Regulation No. 19 of 2008 and honorarium regulations in Presidential Regulation No. 86 of 2010.
The regulation interacts with several laws, including the Law on Judicial Power (Law No. 48 of 2009) and various laws governing the judiciary, ensuring that the financial rights and facilities for judges are consistent with broader legal frameworks governing public service and judicial integrity.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 lists the financial rights and facilities for judges, including basic salaries, position allowances, state housing, transportation, health insurance, security guarantees, travel expenses, protocol status, pension income, and other allowances.
Pasal 3 states that judges receive a monthly basic salary based on their career level and tenure, aligned with civil servant salaries, and specifies that if judges' salaries exceed civil servant salaries, they will not be increased further.
Pasal 4 indicates that judges receive monthly position allowances based on their career level, assignment location, and court classification, with specific amounts detailed in an annex.
Pasal 5 grants judges the right to state housing and transportation facilities during their assignments, with provisions for allowances if these are unavailable.
Pasal 7 ensures judges receive security guarantees during their duties, which include protective measures and family protection provided by the police or other security personnel.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-X/2012 Tanggal 31 Juli 2012, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang . . . -- 1 of 10 -- 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); 5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); 6. Undang-Undang . . . -- 2 of 10 -- 6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 9. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim . . . -- 3 of 10 -- 1. Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. 2. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS Pasal 2 Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya perjalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; dan j. tunjangan lain. Pasal 3 (1) Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan. (2) Ketentuan . . . -- 4 of 10 -- (2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. (3) Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. (4) Besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, kecuali untuk Hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri. Pasal 4 (1) Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. (2) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 (1) Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam . . . -- 5 of 10 -- (2) Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi. (2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas. (2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; dan b. perlindungan terhadap keluarga. (3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Mahkamah Agung. Pasal 8 . . . -- 6 of 10 -- Pasal 8 (1) Hakim yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri diberikan biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya transportasi menuju ke dan kembali ke tempat tujuan/tugas; dan b. biaya penginapan, uang representasi, dan uang harian. (3) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan kondisi transportasi wilayah yang dituju meliputi: a. angkutan udara; b. angkutan laut; dan/atau c. angkutan darat. (4) Biaya perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri dibayarkan sesuai pengeluaran riil berdasarkan bukti pengeluaran yang sah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 9 (1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan beras; dan c. tunjangan kemahalan. (2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas: a. tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. tunjangan . . . -- 7 of 10 -- b. tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak. (3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak. (4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 10 Hakim diberikan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Hakim diberikan hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pensiun pegawai negeri sipil. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama; b. ketentuan . . . -- 8 of 10 -- b. ketentuan mengenai tunjangan khusus kinerja Hakim pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; c. ketentuan mengenai Uang Kehormatan bagi Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -- 9 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 213 -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 94/2012. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 mandates that judges receive health insurance according to applicable laws, ensuring their medical needs are covered.
Pasal 11 affirms that judges are entitled to pensions in accordance with civil servant pension regulations, ensuring financial security post-retirement.