No. 93 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the tax treatment for the transfer of participation interests in upstream oil and gas activities in Indonesia. It aims to provide legal certainty and create a conducive investment climate while supporting the restructuring of state-owned enterprises involved in oil and gas operations. The regulation aligns with Article 31D of Law No. 7 of 1983 concerning Income Tax, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation.
The regulation primarily affects contractors involved in upstream oil and gas activities, including both domestic and foreign companies. It applies to entities that hold participation interests, which can be owned directly or indirectly through share ownership.
- Article 2 outlines the forms of ownership and transfer of participation interests, which can be direct or indirect. - Article 3 states that participation interests can be transferred through sale, transfer, or other means, and income from such transfers is considered contractor income. - Article 4 specifies that during exploration, income from the transfer of participation interests owned directly is exempt from final income tax if certain criteria are met, including ownership duration and investment made in the working area. - Article 5 details the tax implications for the transfer of shares representing indirect participation interests, including exemptions for restructuring activities. - Article 7 sets the final income tax rates at 5% for exploration and 7% for exploitation phases. - Article 9 defines the timing for tax liabilities based on the nature of the transfer.
- Partisipasi Interes (Participation Interest): Rights, interests, and obligations of contractors under oil and gas cooperation contracts. - Eksplorasi (Exploration): Activities aimed at obtaining geological information to find and estimate oil and gas reserves. - Eksploitasi (Exploitation): Activities aimed at producing oil and gas from designated working areas.
The regulation came into effect on August 31, 2021, and replaces previous regulations regarding tax treatment on participation interest transfers, specifically Government Regulation No. 79 of 2010 and Government Regulation No. 53 of 2017, which are still applicable as long as they do not contradict this regulation.
The regulation interacts with existing tax laws and regulations, particularly those concerning income tax and the management of oil and gas activities. It emphasizes compliance with the provisions of the Income Tax Law and the need for contractors to adhere to tax reporting requirements as outlined in the regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines how participation interests can be owned directly or indirectly and outlines the methods of transfer, including sale and other means.
Article 3 specifies that income from the transfer of participation interests is treated as contractor income and is subject to final income tax.
Article 4 provides conditions under which income from the transfer of participation interests during exploration may be exempt from final income tax.
Article 7 establishes the final income tax rates at 5% for exploration and 7% for exploitation phases.
Article 9 outlines when tax liabilities arise based on the nature of the transfer, including payment and approval events.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (42K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan
menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan
usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung
restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara yang dapat
mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu
melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan
atas pengalihan Partisipasi Interes pada kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas
Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No 096204 A
2. Undang-Undang .
-- 1 of 27 --
Menetapkan
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban
kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang
minyak dan gas bumi.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
3. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral
atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses
penambangan, tetapi tidak termasuk batubara, atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
SK No 096247 A
4. Gas. . .
-- 2 of 27 --
BAB II
BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
PARTISIPASI INTERES SERTA PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer
berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan
minyak dan gas bumi.
5. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
6. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan
memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di
wilayah kerja yang ditentukan.
7. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah
kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan
penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,
penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan
pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta
kegiatan lain yang mendukungnya.
8. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah
hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
9. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk
kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan
Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralryat.
10. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja
Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
(1) Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat
dimiliki secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
SK No 096181 A
(21 Partisipasi
-- 3 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah
mendapatkan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi
dan sumber daya mineral.
(3) Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham
atau penyertaan modal pada:
a. Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (21secara
langsung; atau
b. pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau
tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau
tingkatan kepemilikan.
Pasal 3
(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan
cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan
dengan cara lain seluruh atau sebagian.
(2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor.
(3) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi lnteres yang
dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan
Kontraktor.
(a) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang
dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
SK No 096182 A
Pasal 4 .
-- 4 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)', apabila memenuhi
seluruh kriteria:
a. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang
dimilikinya;
b. Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi irada
kegiatan Eksplorasi; dan
d. pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan.
(21 Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang
dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak
Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana
tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai
Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal 5
(1) Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang
merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki
secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3) yang:
a. keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan
saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal6 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
SK No 096183 A
c. dilakukan
-- 5 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah
mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau
d. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan
tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah
kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entitg),
tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Untuk memperoleh pemenuhan keten n sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus
menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi
kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat)
bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
a. dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor
pusat;
b. laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun
yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit
pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;
c. laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada
periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang,telah
diaudit;
d. dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan
dan pihak yang menerima kepemilikan saham,
termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan
kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat
pembayaran; dan
e. surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak
yang mengalihkan, dan pihak yang menerima
kepemilikan saham atau surat pemberitahuan
mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah
diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor
pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang
menerima kepemilikan saham terdaftar.
SK No 096184 A
(3) Dalam...
-- 6 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak
lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2lr, Kontraktor dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data
dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau
informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak
dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh
Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
BAB III
TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan
Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (4) yaitu:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pen han
Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
SK No 096185 A
b. 7% (tujuh persen)
-- 7 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.
(2) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan yang bersifat linal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta
melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi
Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan
dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak
Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:
a. jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh
Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas
pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam
bentuk apapun; atau
b. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh
Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4)
Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak
yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.
(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan
porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan
atas Wilayah Kerja tersebut.
SK No 096248 A
Pasal 9
-- 8 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu pada
saat:
a. pembayaran;
b. pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau
c. diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi
Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral,
tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(21 Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada
saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tedadi.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak
Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6066); dan
2.Peraturan...
SK No 096249 A
-- 9 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor
304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6172)r,
terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan:
1. Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat(2), ayat (2a), dan ayat (3)
serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OlO
tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlO Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OI7 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2OlO tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan
Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6066); dan
2. Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal
20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang
Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak
dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor
3O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6172),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
SK No 096250 A
-- 10 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundengen Peraturen Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
MENTERT HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 201
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
traci Hukum,
ttd
SK No 095270 A
na Djaman
-- 11 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
I. UMUM
Indonesia mempunyai kekayaan alam yang berlimpah termasuk
cadangan Minyak dan Gas Bumi di dalam perut buminya. Untuk
mendapatkan manfaat dari cadangan Minyak dan Gas Bumi tersebut,
Pemerintah mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor untuk
melakukan pengelolaan suatu Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang
hasilnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran ra}ryat. Kontrak Kerja
Sama dengan Kontraktor dapat berupa Kontrak Bagi Hasil dengan
mekanisme pengembalian biaya operasi atau Kontrak Bagi Hasil gross split.
Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tersebut diberikan
dalam bentuk Partisipasi Interes yang merupakan hak, kepentingan, dan
kewajiban Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Partisipasi Interes
yang merupakan bagian dari harta tidak bergerak dapat dimiliki secara
langsung dan tidak langsung. Partisipasi Interes ini dapat dialihkan kepada
pihak lain dengan tujuan untuk membagi risiko ataupun tujuan ekonomis
lainnya.
Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk lebih
memberikan kepastian hukum serta keadilan pengenaan Pajak atas
pengalihan Partisipasi Interes yang diharapkan dapat juga mendorong
terciptanya iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu Minyak
dan Gas Bumi yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produksi
Minyak dan Gas Bumi.
SK No 096252A
Dalam
-- 12 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka memberikan dukungan kebijakan Pemerintah untuk
meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi badan usaha yang
dapat mendorong kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3lD Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Cipta Kerja, perlu
melakukan penyesuaian kebijakan pengalihan Partisipasi Interes yang telah
diatur dalam:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang
dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol7; dan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2Ol7 tentang Perlakuan
Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan
Kontrak Bagi Hasil Gross Split,
melalui pen)rusunan Peraturan Pemerintah tersendiri yaitu Peraturan
Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi
Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang berlaku
untuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi
dan Kontrak Bagi Hasil gross split.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai bentuk kepemilikan dan
transaksi pengalihan Partisipasi Interes, pengecualian pengenaan Pajak
Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes, serta tarif, dasar pengenaan
pajak, dan saat terutang pengalihan Partisipasi Interes.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "harta tidak bergerak" adalah harta
permanen seperti tanah, bangunan, instalasi permanen, peralatan,
dan kandungan mineral, Minyak dan Gas Bumi dan sumber daya
alam lainnya termasuk hak yang rnelekat pada harta tidak bergerak
tersebut dan saham yang mendasari harta tidak bergerak.
SK No 096253 A
Ayat(2)...
-- 13 of 27 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Pada masa Eksplorasi Kontraktor menanggung risiko yang cukup
signifikan dalam mencari cadangan Minyak dan Gas Bumi.
Kontraktor dapat mengalihkan Partisipasi Interes dalam rangka
melakukan mitigasi risiko tersebut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengalihan Partisipasi Interes yang
tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan" adalah
pengalihan yang dilakukan untuk memitigasi risiko dan
Kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis
atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi
yang telah dikeluarkan pada Wilayah Kerja (nilai pengalihan
Partisipasi Interes tidak melebihi jumlah investasi yang telah
dikeluarkan Kontraktor pada Wilayah Kerja tersebut).
Contoh pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi
pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dalam
masa Eksplorasi:
SK No 096254 A
Bentuk . . .
-- 14 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Bentuk Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani
kontrak dengan SKK Migas pada tahun 2022 dan memegang IOOVI
(seratus persen) interes di Blok Duku.
Sampai dengan Tahun 2026 (Partisipasi Interes sudah dimiliki
selama 4 tahun) BUT ADI telah menghabiskan US$4,000,000.00
(empat juta US dollar) dalam kegiatan Eksplorasi di Blok Duku.
Tahun 2027 BUT ADI memperoleh persetujuan dari Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral untuk mengalihan Partisipasi Interes
sebesar 50% (lima puluh persen) kepada BUT Berta Centra Duku Inc
(BUr BCD).
Transaksi ini telah memenuhi 3 (tiga) kriteria pengecualian
pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat frnal (PPh final) yaitu:
a. BUT ADI tidak mengalihkan seluruh Partispasi Interes yang
dimilikinya;
b. Partispasi Interes telah dimiliki BUT ADI selama lebih dari 3 (tiga)
tahun;
c. BUT ADI telah mengeluarkan investasi sebesar US$4,000,000.00
(empat juta US dollar) pada Wilayah Kerja Blok Duku.
Sedangkan untuk menentukan ada atau tidaknya keuntungan yang
diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut
dapat dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini.
1. Pembeli (BUT BCD) melakukan penggantian biaya yang telah
dikeluarkan BUT ADI secara proporsional.
Pengaturan kompensasi:
a. BUT BCD akan mengganti 50% (lima puluh persen) dari biaya
BUT ADI sebesar US$2,000,000.00 (dua juta US dollar) (50%
dari US$4,0OO,0O0.O0 (empat juta US dollar)). Mulai tahun
2027, biaya Eksplorasi akan ditanggung BUT ADI dan BUT
BCD masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).
Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan
Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah
memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka
membagi risiko maka BUT ADI tidak terutang PPh final atas
pengalihan Partipasi Interes.
SK No 096255 A
b. Apabila . .
-- 15 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Apabila BUT BCD ternyata membayar US$3,O00,000.00 (tiga
juta US dollar) kepada BUT ADI atas 50%o (lima puluh persen)
dari total biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI sehingga
dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar
US$1,000,000.00 (satu juta US dollar) (contoh perhitungan
keuntungan: US$3,000,000.0O US$2,000,OO0.00) maka
transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan
Partisipasi Interes yang tidak maksudkan untuk memperoleh
keuntungan.
Oleh karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal
4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d secara
kumulatif maka BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan
Partipasi Interes.
2. Pembeli (BUT BCD) membayar biaya yang akan dikeluarkan
(f,uture cost) sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh BUT ADI
secara proporsional.
Pengaturan kompensasi:
a. BUT BCD akan membayar furure cosf sampai dengan
US$4,000,0OO.O0 (empat juta US dollar) dan BUT ADI tidak
membayar apapun. Pembayaran ini pada dasarnya
merupakan kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan
oleh BUT ADI. Sehingga BUT ADI tidak mencatatkan adanya
keuntungan atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut.
Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan
Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah
memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka berbagi
risiko maka tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi
Interes.
b. Apabila BUT BDI sepakat untuk membayar biaya Eksplorasi
yang akan datang sampai US$5,000,00O.O0 (lima juta US
dollar) (melebihi biaya yang sudah dikeluarkan BUT ADI yaitu
US$4,O00,000.00 (empat juta US dollar)), maka BUT ADI
memperoleh keuntungan sebesar US$ 1,000,000.OO (satu juta
US dollar) (contoh perhitungan keuntungan:
US$s,000,000.00 - US$4,000,000.00) sehingga transaksi ini
tidak termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi
Interes yang tidak maksudkan untuk memperoleh
keuntungan.
Oleh...
SK No 096256 A
-- 16 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Oteh karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria
Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d secara
kumulatif maka BUT ADI terutang PPh linal atas pengalihan
Partipasi Interes.
Ayat (2)
Dalam masa Eksploitasi, Kontraktor memiliki kewajiban untuk
mengalihkan Partisipasi Interes sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan
Gas Bumi yang kemudian dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama.
Contoh:
PT JO memiliki lOOo/o (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Ar-u.
Pada Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa apabila telah
memasuki masa Eksploitasi, PT JO wajib menawarkan 10% (sepuluh
persen) Partisipasi Interes kepada Badan Usaha Milik Daerah. Pada
tahun 2028, PT JO memasuki masa Eksploitasi dan mengalihkan
lOo/o (sepuluh persen) Partisipasi Interes di Blok Aru kepada
Perusahaan Daerah Gemah Ripah.
Mengingat kewajiban pengalihan Partisipasi Interes sudah diatur
dalam peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha
hulu Minyak dan Gas Bumi maka atas transaksi tersebut tidak
terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Pada prinsipnya pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki
secara tidak langsung dikenai PPh final. Tetapi apabila atas
pengalihan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung tersebut telah
dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia atas keuntungan
pengalihan sahamnya, maka tidak dikenai PPh final atas
pengalihan Partisipasi Interes.
Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan
dalam ilustrasi sebagai berikut:
SK No 096257 A
PT Alpha
-- 17 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PT Alpha merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri
perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minyak
dan Gas Bumi. PT Alpha mempunyai anak perusahaan PT
Alpha Energi yang lOOo/o (seratus persen) sahamnya dimiliki
oleh PT Alpha. PT Alpha Energi adalah Kontraktor yang
memiliki 30% (tiga puluh persen) Partisipasi Interes di Blok
Bima.
Pada tahun 2O2I PT Alpha menjual 50% (lima puluh persen)
kepemilikan sahamnya di PT Alpha Energi kepada PT Charlie
dengan nilai US$10,000,000,00 (sepuluh juta US dollar). Atas
pengalihan saham tersebut PT Alpha memperoleh keuntungan
sebesar US$200,000,00 (duaratus ribu US dollar) dan telah
diperhitungkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2021.
Pengalihan saham PT Alpha Energi oleh PT Alpha kepada PT
Charlie merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki
secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham
tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan di Indonesia atas
keuntungan pengalihan saham sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka tidak dikenai PPh
Iinal atas pengalihan Partisipasi Interes.
Huruf b
Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan
dalam ilustrasi sebagai berikut:
PT Beta memiliki 60% (enam puluh persen) saham PT Delta
Tbk. yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang
terdaftar di Bursa Efek Indonesia. PT Delta Tbk. memiliki anak
perusahaan, PT Delta Energi yang bergerak di bidang
pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Delta Energi memiliki
lOOo/o (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Nusa.
Pada tahun 2O2L PT Beta melepas lOo/o (sepuluh persen)
kepemilikan sahamnya atas PT Delta Tbk senilai 10 Milyar
rupiah. Atas transaksi tersebut telah dipungut PPh yang
bersifat final oleh penyelenggara bursa sebesar O,Ioh (nol koma
satu persen) dari nilai transaksi.
SK No 096258 A
Pengalihan
-- 18 of 27 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pengalihan saham PT Delta Tbk. oleh PT Beta merupakan
pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak
langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut
merupakan objek PPh final atas pengalihan saham di Bursa
Efek Indonesia, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan
Partisipasi Interes.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "restrukturisasi" adalah pemekaran,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Penggunaan nilai buku dalam rangka restrukturisasi pada
dasarnya merupakan bagian pengenaan Pajak Penghasilan
atas capital gain pengalihan saham dalam ketentuan Undang-
Undang Pajak Penghasilan secara umum di Indonesia.
Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan
dalam ilustrasi sebagai berikut:
PT Induk merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, mer-niliki
beberapa anak perusahaan yaitu PT A mempunyai Partisipasi
Interes di Blok A, PT B mempunyai Partisipasi Interes di Blok
B, PT C mempunyai Partisipasi Interes di Blok C dan PT D
mempunyai Partisipasi Interes di Blok D.
Untuk menciptakan efisiensi dan percepatan pengambilan
keputusan, PT Induk melakukan restrukturisasi usaha dengan
menunjuk salah satu anak perusahaannya yaitu PT A sebagai
holding sektor usaha Minyak dan Gas Bumi. PT A melakukan
pengambilalihan saham PT Induk pada PT B, PT C dan PT D
sehingga PT B, PT C, dan PT D kedudukannya menjadi cucu PT
Induk. PT Induk telah mendapatkan persetujuan untuk
menggunakan nilai buku atas pengalihan saham tersebut oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pengalihan saham PT B, PT C, dan PT D dari PT Induk kepada
PT A merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki
secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham
tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi usaha yang
telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku oleh
Direktur Jenderal Pajak, maka tidak dikenai PPh final atas
pengalihan Partisipasi Interes.
SK No 096259 A
Huruf d. . .
-- 19 of 27 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "restrukturisasi yang bertujuan tidak
untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat
Kontraktor (ultimate parent entityf adalah suatu rangkaian
transaksi yang dapat berupa pemekaran, penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha, baik
pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan
secara tidak langsung atas Partisipasi Interes tidak mencatat
adanya keuntungan serta tidak mengakibatkan terjadinya
perubahan persentase kepemilikan dari kantor pusat (ultimate
parent entityl atau pengalihan kepemilikan secara tidak
langsung atas Partisipasi Interes baik sebagian atau
seluruhnya dari kantor pusat (ultimate parent entityl dimaksud.
Yang dimaksud dengan "kantor pusat Kontraktor (ultimate
parent entitgl' adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pendanaan dan/atau investasi untuk mendukung operasi
perminyakan bagi afiliasinya termasuk di Indonesia dan
memberikan jasa untuk menunjang operasi perminyakan bagi
aliliasinya serta membuat laporan keuangan konsolidasi.
Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan
dalam ilustrasi sebagai berikut:
Perusahaan Induk merupakan Perusahaan Luar negeri dan
memiliki beberapa anak perusahaan di luar negeri yaitu
perusahaan A yang memiliki BUT A yang mempunyai
Partisipasi Interes di Blok A, perusahaan B yang memiliki BUT
B yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok B, perusahaan C
yang memiliki BUT C yang mempunyai Partisipasi Interes di
Blok C, dan perusahaan D yang memiliki BUT D yang
mempunyai Partisipasi Interes di Blok D.
Perusahaan Induk melakukan restrukturisasi internal dengan
menunjuk salah satu anak perusahaannya yaitu perusahaan A
sebagai holding perusahaan. Perusahaan A melakukan
pengambilalihan saham Perusahaan Induk pada perusahaan
B, perusahaan C dan perusahaan D sehingga perusahaan B, C,
dan D kedudukannya menjadi cucu perusahaan induk.
Perusahaan induk dan anak perusahaannya telah
mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari otoritas negara
masing-masing.
SK No 096260 A
Pengalihan
-- 20 of 27 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pengalihan saham perusahaan B, C, dan D dari perusahaan
induk kepada perusahaan A merupakan pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena
pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka
restrukturisasi dengan tidak mencatat adanya keuntungan
serta tidak mengakibatkan terjadinya perubahan persentase
kepemilikan dari kantor pusat (ultimate parent entitg), maka
tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup Jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Pada prinsipnya berdasarkan self assesment system,
pemberitahuan yang disampaikan Kontraktor pada Pasal 5 telah
mencukupi persyaratan agar transaksi pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung secara formal
dikecualikan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan Partisipasi
Interes.
Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan
melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
untuk dapat melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan bahwa pengalihan saham yang merupakan
pegalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung
dilakukan tidak dalam rangka restrukturisasi, dilakukan dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan atau terdapat perubahan
kepemilikan kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entitgl.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan" antara lain peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Ayat(21 ...
SK No 096261 A
-- 21 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki
secara langsung = Tarif PPh Final x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Contoh penghitungan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara langsung dapat digambarkan dalam
ilustrasi sebagai berikut:
BUT Charlie Bima Ltd. pada tahun 2O2O menandatangani kontrak
dengan SKK Migas dan memegang 100% (seratus persen) Partisipasi
Interes di Blok Bima.
a. Transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Pada tahun 2022 (masa Eksplorasi) BUT Charlie Bima Ltd.
mengalihkan 50% (lima puluh persen) Partisipasi Interes di Blok
Bima kepada PT Delta Indo, dengan nilai transaksi sebesar
US$20,O00,000.00 (duapuluh juta US dollar). Antara BUT
Charlie Bima Ltd dengan PT Delta Indo tidak terdapat hubungan
istimewa.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh BUT Charlie
Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
DPP = Nilai Transaksi
= US$20,000,000.00
PPh Final = Tarif PPh Final x DPP
= 5o/o x US$20,000,000.00
= US$1,000,ooo.o0
b. Transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Pada tahun 2028 (masa Eksploitasi) BUT Charlie Bima Ltd
mengalihkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes di Blok
Bima kepada BUT Delta Ltd, dengan nilai transaksi sebesar
US$S,000,000.00 (lima juta US dollar). Antara BUT Charlie Bima
Ltd dan BUT Delta Ltd memiliki hubungan istimewa karena
dimiliki oleh entitas induk yang sama.
SK No 096262A
Nilai . .
-- 22 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Nilai wajar atau harga yang seharusnya atas pengalihan lOo/o
(sepuluh persen) Partisipasi Interes tersebut sebesar
US$15,000,000.00 (limabelas juta US dollar).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh BUT Charlie
Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
DPP = Nilai yang seharusnya diterima
= US$15,000,000.00
PPh Final : Tarif PPh Final x DPP
= 7oh x US$15,000,00o.00
= US$1,050,000.00
Ayat (2)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dengan
memperhitungkan proporsi saham yang dialihkan pada setiap
lapisan atau tingkatan kepemilikan atas Kontraktor yang memiliki
secara langsung Partisipasi Interes pada suatu Wilayah Kerja.
Untuk menghitung Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi
Interes yang dimiliki secara tidak langsung = Tarif PPh Final x DPP
Contoh:
A Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
Minyak dan Gas Bumi, yang didirikan di negara X. A Ltd. memiliki
anak perusahaan B Ltd. dengan kepemilikan saham 90% (sembilan
puluh persen). B Ltd. juga memiliki anak perusahaan C Ltd. dengan
kepemilikan saham 80% (delapan puluh persen).
C Ltd. pada tahun 2O2O memenangkan tender penawaran Blok
Minyak dan Gas Bumi di Sumatera. C Ltd. membentuk BUT C
Sumatera yang kemudian menandatangani kontrak dengan SKK
Migas dan memegang IOO% (seratus persen) Partisipasi Interes di
Blok Sumatera tersebut.
Pada tahun 2023 Blok Minyak dan Gas Bumi Sumatera telah
memasuki masa Eksploitasi.
Pada tahun 2025, A Ltd. menjual 5Oo/o (lima puluh persen)
kepemilikan sahamnya di B Ltd. kepada International Corp. dengan
nilai transaksi US$100,000,000.00 (seratus juta US dollar). Antara
A Ltd. dengan International Corp tidak memiliki hubungan istimewa.
SK No 096263 A
Berdasarkan . . .
-- 23 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Berdasarkan hasil penilaian, harga pasar (fair ualue) Blok Sumatera
pada saat transaksi adalah US$80,000,O00.00 (delapan puluh juta
US dollar).
Atas transaksi penjualan saham tersebut merupakan pengalihan
Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung, yang
terutang PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes dengan
perhitungan sebagai berikut:
DPP = o/o Pengalihan secara tidak langsung x %o Kepemilikan
Partisipasi Interes x Harga Pasar Blok Sumatera
= (50%x80%) x 100% x US$80,000,000.00
= US$32,000,000.00
PPh Final : Tarif PPh Final x DPP
= 70/o x US$32,000,000.00
= us$2,240,000.00
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 1 1
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6717
SK No 096264 A
-- 24 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN PENYAMPAIAN DATA DAN/ATAU
INFORMASI TERKAIT RESTRUKTURISASI SEBAGAI PERSYARATAN UNTUK
TIDAK DIKENAI PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISTPASI
INTERES YANG DIMILIKI SECARA TIDAK LANGSUNG
Nomor :
Lampiran :
Hal : Penyampaian Data dan/atau Informasi terkait
Restrukturisasi (Pengalihan Saham)
Yth. Direktur Jenderal Pajak
c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(3)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ...... ...... (4)
NPWP : ..... ....... (5)
Jabatan : ...... .... (6)
bertindak selaku pengurus dari Wajib Pajak (Kontraktor):
Nama : ...... .....(71
NPWP : ...... ... .. (8)
Alarnat : ...... .....(9)
menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi terkait
restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak
mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity) untuk
memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1)
huruf d dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor ... Tahun 2O2I
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes
pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, untuk tidak dikenai
Pajak Penghasilan final atas pengalihan Partisipasi Interes. Bersama ini
kami sertakan kelengkapan dokumen berupa:
(1)
(21
SK No 096274 A
dokumen . . .
-- 25 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
! dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat;
! laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun yang menerima
- kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum
restrukturisasi terj adi;
ll laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun
- dilakukannya restrukturisasi yang telah diaudit;
[l dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang
- me.rerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen
pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat pembayaran;
dan
l-l surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan,
- dun pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat
pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah
diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang
mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar.
Demikian disampaikan.
.2oxx
(10)
(11)
(t2l
SK No 096275 A
PETUNJUK . . .
-- 26 of 27 --
FRESIAEhI
ITEFUGILIK INDONESIA
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PET{YAMPAIAN DATA
DAN/ATAU INFORMASI TERI(AIT RESTRUI.MURISASI SEBAGAI
PERSYARATAN UNTUK TIDAK DIKENAI
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
YANG DIMILIKI SECARA TIDAK LANGSUNG
Nomor (1)
Nomor (2)
Nornor (3)
Nomor (4)
Nomor (5)
Nomor (6)
Nomor (7)
Nomor (8)
Nomor (9)
Nomor (10)
Nomor (1 1)
Nomor (12)
diisi dengan nomor Surat Pemberitahuan W{ib Pajak
(Kontraktori,
diisi dengan jumlah lampiran.
diiai deng*n KPP tempat Kontraktor terdaftar.
diisi dengan nama pengurus dari Kontrs.ktor.
diisi dengan NPWP Bengurus dari Kontraktor.
diisi dengan jnbatan pengurus dari Kontraktor.
diisi dengan nama Kontraktor,
diisi dengan NPWP Kontraktor.
diisi dengan alamat Kontraktor.
diisi dengan tanggal Surat Pemberitahuan,
diisi dengsn tanda tangan dan cap Kontrqktor.
diisi dengan nBma pengurus dari Kontraktor.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trqri Hukum,
{
SK No 096?77 A
Silvanna Djaman
-- 27 of 27 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
tentang PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 93/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 5 details conditions under which transfers related to restructuring may be exempt from final income tax.
Contractors must report tax obligations and comply with the requirements set forth in the regulation, as detailed in Article 6.