No. 92 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the Indonesian government, pertains to the increase of state capital investment into the shares of PT Pelabuhan Indonesia III, a state-owned enterprise (BUMN). The purpose of this capital injection is to improve the company's capital structure and enhance its operational capacity, particularly in relation to the development of Benoa Port, which supports the government's tourism development program.
The primary entity affected by this regulation is PT Pelabuhan Indonesia III, which operates as a state-owned enterprise. This regulation specifically targets the management and operational aspects of this company, which is involved in port services and related activities.
According to Pasal 1, the Indonesian government is mandated to increase its capital investment in PT Pelabuhan Indonesia III. Pasal 2 outlines that the total value of this capital increase is set at Rp1.200.000.000.000,00 (one trillion two hundred billion rupiah), sourced from the 2021 State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021). Pasal 3 states that this regulation will take effect on the date of its promulgation, which is August 30, 2021.
'BUMN' (Badan Usaha Milik Negara) refers to state-owned enterprises in Indonesia. 'Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara' (APBN) is the state budget, which outlines the government's revenue and expenditure plans.
The regulation is effective as of August 30, 2021, and does not explicitly replace or amend any previous regulations, but it is based on the provisions of existing laws regarding state-owned enterprises and capital investment.
This regulation is linked to several laws, including Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 concerning State-Owned Enterprises, which has been amended by Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 concerning Job Creation, as well as other relevant financial regulations that govern state capital investment processes.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 mandates the Indonesian government to increase its capital investment in PT Pelabuhan Indonesia III, which is classified as a state-owned enterprise.
Pasal 2 specifies that the total amount for the state capital increase is Rp1.200.000.000.000,00, sourced from the 2021 State Budget.
According to Pasal 3, this regulation takes effect on August 30, 2021, the date of its promulgation.
The regulation is established based on the provisions of Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 and its amendments, ensuring compliance with existing laws regarding state-owned enterprises.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaa5r Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III dalam rangka pembangunan Pelabuhan Benoa untuk mendukung program Pemerintah dalam pengembangan pariwisata, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) pT Pelabuhan Indonesia III; SK No 097550A Mengingat . . . -- 1 of 4 -- Mengingat : 1 2 PRES!DEN REPUELIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun ,2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); 3 4 5 SK No 097551 A MEMUTUSKAN . . . -- 2 of 4 -- Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rpl.2O0.0OO.000.O00,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2I. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 097552 A Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 198 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd ttd SK No 097553 A vanna Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 92/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.