Government Regulation No. 91 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the income tax framework for interest earned from bonds by domestic taxpayers and permanent establishments in Indonesia. It aims to align tax rates for domestic and foreign bond investors, thereby promoting the development of the domestic bond market. The regulation replaces the previous Government Regulation No. 16 of 2009 and its amendments, streamlining tax obligations for bond interest income.
The regulation primarily affects domestic taxpayers, including individuals, estates, and corporate entities that are subject to income tax under the Indonesian Income Tax Law. It also applies to permanent establishments of foreign entities operating in Indonesia. Specific exemptions are provided for pension funds and banks under certain conditions.
- Pasal 2 outlines that bond interest income received by domestic taxpayers is subject to a final income tax rate of 10% (ten percent) on the taxable base, which includes gross interest amounts based on the holding period of the bonds (Pasal 2 ayat (1) and (2)). - Pasal 3 specifies exemptions from the final tax for pension funds and banks, which will instead be taxed under the general income tax rates (Pasal 3 ayat (1)). - Pasal 4 mandates that tax withholding on bond interest is to be conducted by the bond issuer or designated payment agents at the time of interest payment (Pasal 4 ayat (1)). - Pasal 5 states that further regulations regarding the procedures for withholding, payment, and reporting of income tax on bond interest will be established by the Minister of Finance.
- Obligasi (bonds): Debt securities issued by the government or private entities with a maturity of more than 12 months, including sukuk (Islamic bonds). - Bunga Obligasi (bond interest): Compensation received by bondholders in various forms, including interest, fees, profit-sharing, and discounts. - Wajib Pajak (taxpayer): Individuals or entities subject to income tax under Indonesian law.
The regulation came into effect on August 30, 2021, and it repeals and replaces Government Regulation No. 16 of 2009 and its amendments. Existing regulations that do not conflict with this new regulation remain in effect until amended.
This regulation interacts with the Income Tax Law (Law No. 7 of 1983, as amended) and the provisions of the Job Creation Law (Law No. 11 of 2020), which provide the legal basis for adjusting tax rates for bond interest income. It also references the need for further regulations from the Minister of Finance to clarify implementation details.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2 ayat (1), bond interest income received by domestic taxpayers is subject to a final income tax rate of 10% on the taxable base.
Pasal 3 states that pension funds and banks are exempt from the final tax on bond interest and will instead be taxed under the general income tax rates.
Pasal 4 requires that tax withholding on bond interest be conducted by the bond issuer or designated payment agents at the time of interest payment.
Pasal 4 also mandates that tax withholders and taxpayers who pay their own tax must report their tax withholding and payments to the Directorate General of Taxes.
Pasal 5 indicates that the Minister of Finance will issue further regulations regarding the procedures for withholding, payment, and reporting of income tax on bond interest.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2021
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
DAN BENTUK USAHA TETAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif
pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang
diterima atau drperoleh wajib pajak luar negeri,
menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara
investor obligasi, serta untuk lebih mendorong
pengembangan dan pendalaman pasar obligasi, perlu
mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (21 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pqjak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap;
b
SK No 096279 A
Mengingat . . .
-- 1 of 11 --
Mengingat
Menetapkan
1.
2.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263ll sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
DAN BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan
obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12, (dua
belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan
nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah (sukuk).
2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau
diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga,
ujrahlfee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya,
dan/atau diskonto.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
SK No 096280 A (21 Tarif . .
-- 2 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana
dimaksud pada ayat (1) sebesar lOo/o (sepuluh persen)
dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
(3) Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21untuk:
a. bunga dari Obtigasi dengan kupon, sebesar jumlah
bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
dan
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih
Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
(4) Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat
penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau
rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar
pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Pasal 3
(1) Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak
berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga
Obligasi merupakan:
a. wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau
pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas
Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan
pelaksanaannya; dan
b. wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau
cabang bank luar negeri di Indonesia.
(21 Penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diperima
dan/atau diperoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikenai pajak penghasilan
berdasarkan tarif umum sesuai dengan Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
SK No 096281 A
Pasal 4
-- 3 of 11 --
(1)
(21
(3)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh:
a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen
pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan
kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan
diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa
bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
b. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau
reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau
pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima
penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. kustodian atau subregistry selaku pihak yang
melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual
Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan
pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Dalam hal Bunga Obligasi yang diterbitkan oleh
Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia
Scnptless Seanrities Settlement Sy stem, paj ak penghasilan
yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
Pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan wajib pajak yang membayar sendiri
pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan
dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada
Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
SK No 096282 A
Pasal 6
-- 4 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4982) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4982)' sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 63731, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 096291 A
Agar
-- 5 of 11 --
FPESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundcngan Peraturan Femerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negnra Republik
Indoae*ig.
Ditetapkan di Jakarta
peda tanggal 30 Agurtus 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Agustus 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
rtd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 197
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
Eut
/*
tK
SK No 096156 A
Djaman
-- 6 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91 TAHUN 2021
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
DAN BENTUK USAHA TETAP
I. UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja telah diatur adanya ruang penurunan tarif pajak penghasilan atas
penghasilan bunga yang diterima wajib pajak luar negeri dengan tarif lebih
rendah dari 2Oo/o (dua puluh persen) melalui Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2O2l tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, yang antara lain mengatur penurunan tarif pajak
penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima wajib pajak
luar negeri selain bentuk usaha tetap menjadi 10% (sepuluh persen).
Memperhatikan hal tersebut, dalam rangka memberikan kesetaraan
perlakuan pajak penghasilan antar investor dalam dan luar negeri serta
mengurangi distorsi pembentukan harga Obligasi antar investor, perlu
melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan atas penghasilan Bunga
Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap. Lebih lanjut, penyesuaian tarif pajak penghasilan atas Bunga
Obligasi ini dilakukan sebagai upaya pengembangan dan pendalaman
pasar Obligasi dalam negeri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
SK No 096385 A
Pasal2...
-- 7 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Ayat (1)
Wajib pajak dalam negeri terdiri atas orang pribadi, warisan yang
belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang
berhak, dan badan, yang merupakan subjek pajak dalam negeri
berdasakan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Termasuk wajib pajak badan adalah reksa dana dan kontrak
investasi kolektif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest beaing
debt seanrities.
Masa kepemilikan Obligasi dikenal dengan istilah holding period.
Bunga berjalan dikenal dengan istilah accnted interest.
Obligasi tanpa bunga dikenal dengan istilah non interest bearing
debt seanrities.
Ayat (a)
Contoh:
Pada tanggal 1 Juli 2022, PT tuau{ (emiten) menerbitkan Obligasi
dengan kupon (interest bearing bondl sebagai berikut:
- Nilai nominal Rp12.000.000,00 per lembar.
- Jangka waktu Obligasi 5 tahun fiatuh tempo tanggal 1 Juli
20271..
- Bunga tetap (f,txed rate) sebesar l6oh per tahun, jatuh tempo
bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
- Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT BBB (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10
lembar Obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at
discountl, yaitu sebesar Rp10.500.000,00 per lembar.
Pada tanggal 31 Mei 2023, PT BBB menjual seluruh Obligasi yang
dimilikinya kepada PT CCC dengan harga jual Rp10.666.667,OO
per lembar termasuk bunga berjalan, melalui perantara.
SK No 096386 A
Penghitungan . .
-- 8 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang
oleh PT BBB pada saat penjualan Obligasi tanggal 31 Mei 2023
adalah sebagai berikut:
Bunga
berjalan
(5112 x l6oh x Rp10.000.000,00) x 10 lembar
diskonto
Rp6.666. 67 O ,OO
[(Rp 1 0.666.667,OO-Rp666.667,OO1-
Rp10.500.000,001 x 10 lembar
(RpS.000.000,00) Diskonto negatif/rugi
Perolehan diskonto negatif atau rugi dapat diperhitungkan
dengan penghasilan bunga berjalan. PPh terutang yang bersifat
final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
PPh Final lOo/o x (Rp6.666 .67O,OO - Rp5.000.000,00)
Rp166.667,00
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Huruf b
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya, penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam
bidang tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Walaupun penghasilan berupa Bunga Obligasi yang
diterima atau diperoleh wajib pajak bank di Indonesia dan
cabang bank luar negeri di Indonesia tidak dipotong pajak
penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
tetapi merupakan objek pajak penghasilan yang dikenai
pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
SK No 096387 A
Ayat(21 ...
-- 9 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Pajak penghasilan berdasarkan tarif umum sesuai dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan penghitungan
pajak penghasilan dengan penghitungan penghasilan kena pajak
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dengan menerapkan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak
badan adalah tarif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-
19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Bank Indonesia Scnptless Securities
Settlement Sgstent' adalah infrastruktur yang digunakan sebagai
sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang
dilakukan secara elektronik.
Kegiatan penatausahaan surat berharga mencakup kegiatan
setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon atau
pelunasan surat berharga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
SK No 096388 A
Pasal 7. .
-- 10 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6715
SK No 096389 A
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 91/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation became effective on August 30, 2021, and repeals the previous regulation No. 16 of 2009 as stated in Pasal 7.
Pasal 6 states that existing regulations that do not conflict with this new regulation remain in effect until amended.