No. 90 of 2014
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 90 of 2014, amends Government Regulation No. 55 of 2014 concerning the financial rights and facilities for the Chief Justice and Constitutional Justices in Indonesia. The amendment aims to enhance the performance of civil servants within the Supreme Court and its subordinate judicial bodies by providing special performance allowances.
The regulation primarily affects the Chief Justice, Deputy Chief Justice, and Justices of the Supreme Court and the Constitutional Court. It also impacts civil servants working within these judicial bodies.
- Article 14 has been amended to include provisions for special performance allowances for judges and civil servants in the Supreme Court and subordinate courts, effective from July 2014 (Pasal 14A). - The regulation specifies the new amounts for the allowances, such as the Deputy Chief Justice of the Constitutional Court's allowance being increased from Rp77,504,000 to Rp82,451,000 (Pasal 14B). - It repeals previous regulations regarding financial rights and allowances that are now superseded by this amendment (Pasal 14).
- Tunjangan Khusus Kinerja (Special Performance Allowance): A financial incentive aimed at improving the performance of judges and civil servants. - Hakim Agung (Supreme Court Justice): A judge serving in the highest court of Indonesia. - Hakim Konstitusi (Constitutional Justice): A judge serving in the Constitutional Court of Indonesia.
The regulation came into effect on October 17, 2014, the date of its promulgation. It amends and replaces several previous regulations regarding financial rights and allowances for judges, specifically Government Regulation No. 38 of 2006 and Presidential Regulation No. 19 of 2008, among others.
The amendment explicitly references and repeals several prior regulations, including Presidential Regulation No. 19 of 2008 concerning special performance allowances and various decisions from the Secretary General of the Constitutional Court regarding financial rights and allowances for justices. These repealed provisions are no longer applicable following the enactment of this regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
The regulation reinstates the provisions for Tunjangan Khusus Kinerja for civil servants in the Supreme Court and subordinate courts, effective from July 2014 (Pasal 14A).
The allowance for the Deputy Chief Justice of the Constitutional Court has been increased from Rp77,504,000 to Rp82,451,000 (Pasal 14B).
Several previous regulations regarding financial rights and allowances for judges have been repealed and declared no longer applicable (Pasal 14).
This regulation became effective on October 17, 2014, the date of its promulgation.
The provisions apply to the Chief Justice, Deputy Chief Justice, and Justices of both the Supreme Court and the Constitutional Court.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPLJBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PEMTURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang i a. bahwa dalam upaya peningkatan kinerja bagi pegawai negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya perlu diberikan tunjangan khusus kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasiiitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun l98S tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 2. Undang-Undang -- 1 of 7 -- PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Oll (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154); MEMUTUSKAN: McNetapKan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2OI4 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2074 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154) diubah sebagai berikut: 3. 4. 5. 6. 1 . Ketentuan -- 2 of 7 -- PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA 1. Ketentuan berikut: -J- Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 14 b. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka: Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya; Ketentuan mengenai T\rnjangan Khusus Kinerja Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang T\rnjangan Khusus Kineda Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya; Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor l4 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung; Ketentuan mengenai T\rnjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang T\rnjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara; Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO1/PER/SE"I.lrlfKl 2OO7 tanggal 2 Januari 20O7 tentang Hak-Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; c. d. e. f. Keputusan -- 3 of 7 -- f. PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 007/KEP/SET.MKI 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO4/PER/SET.MKl2Oll tanggal 3 Januari 201 1; Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 0O8/KEP/SE"I.MKl 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang T\rnjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO2/PER/SET.MKl2Ol I tanggal 3 Januari 2011; Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 0I8/KEP/SET.MKI 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Penyusunan Putusan Mahkamah Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013; Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 099. I / KEP/ SET.MK/ 2OO8 tanggal 1 November 2008 tentang Pemberian Uang Penanganan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO4/PER/SET.MK/2OI1 tanggal 3 Januari 2Ol1; o h. j. Tunjangan -- 4 of 7 -- PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA j. Tunjangan/ honorarium/ biaya administrasi penyelesaian perkara/ insentif lain bagr Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sebagai berikut: Pasal 14A Pengaturan mengenai T\rnjangan Khusus Kinerja bagi Pegawai Negeri yang berada di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang T\rnj angan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya diberlakukan kembali mulai bulan Juli 2014. Pasal 14El Ketentuan mengenai perubahan besaran T\rnjangan Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berlaku terhitung mulai bulan Juli 2014. 3. Lampiran pada nomor urut 4 yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan besaran semula Rp77.504.000,0O (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah) diubah menjadi Rp82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -- 5 of 7 -- PRESIDEN R EPUBL IK IND ONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 20i4 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 322 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Bidang Perundang-undangan, Sapta Murti -- 6 of 7 -- PRESIDEN R EPUBL IK INDONESIA t,AMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI TUNJANGAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Perundang-undangan, No. JABATAN BESARAN 1 Ketua Mahkamah Agung Rp 121.609.000,00 2 Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 121.609.000,00 3 Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 82.451.000,00 4 Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 82.451.000,00 5 Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 77.504.000,00 6 Hakim Agung Mahkamah Agung Rp 72.854.000,00 7 Hakim Konstitusi Rp 72.854.000,00 d Sapta Murti -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 90/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.