No. 88 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, issued by the President of Indonesia, establishes the addition of state capital investment into the shares of PT Kawasan Industri Wijayakusuma. This initiative aims to improve the capital structure and enhance the operational capacity of the company, which is crucial for supporting the National Strategic Project for the development of the Integrated Industrial Area in Batang, Central Java.
The regulation specifically affects PT Kawasan Industri Wijayakusuma, a state-owned enterprise (BUMN) established under Government Regulation No. 3 of 1986. It is relevant to stakeholders involved in the industrial sector, particularly those engaged in the development and management of industrial zones.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Kawasan Industri Wijayakusuma. Pasal 2 outlines that the value of this capital increase is set at Rp977,000,000,000 (nine hundred seventy-seven billion rupiah), sourced from the 2021 State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021). The regulation will take effect as stated in Pasal 3, which specifies that it will be enacted on August 30, 2021.
"BUMN" (Badan Usaha Milik Negara) refers to state-owned enterprises; "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara" (APBN) is the State Budget; "Persero" indicates a limited liability company owned by the state.
The regulation is effective from August 30, 2021, and does not explicitly replace or amend any previous regulations but operates under the framework established by existing laws regarding state capital participation.
This regulation is enacted in accordance with the provisions of Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation, and is also aligned with the Government Regulation No. 44 of 2005 regarding the procedures for state capital participation in state-owned enterprises and limited liability companies.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT Kawasan Industri Wijayakusuma.
Pasal 2 specifies that the value of the state capital increase is Rp977,000,000,000, sourced from the 2021 State Budget.
According to Pasal 3, this regulation will take effect on August 30, 2021.
The regulation is based on Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and its amendments.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SATINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang Provinsi Jawa Tengah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Pemsahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma; b SK No 097542 A Mengingat . . . -- 1 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65701; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ,2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60O6); 2 3 4 5 SK No 097543 A MEMUTUSKAN . . . -- 2 of 4 -- Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp977.000.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 097544 A Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lernbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2L NOMOR 194 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukurq, ttd SK No 097545 A ra a Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 88/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.