Government Regulation No. 86 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the procurement, management, and sale of stamps in Indonesia, as mandated by Article 12(5) of Law No. 10 of 2020 on Stamp Duty. It aims to ensure the availability and security of stamps as a means of fulfilling tax obligations.
This regulation primarily affects government entities, particularly the Ministry of Finance, PT Pos Indonesia (Persero), and the Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia. It also impacts businesses and individuals involved in the use of stamps for documentation purposes across various sectors.
- Article 2 outlines the Minister's responsibility for the effective, efficient, transparent, and accountable procurement, management, and sale of stamps. - Article 3 details the planning activities required for stamp procurement, including standardization and budget needs. - Article 4 specifies that the printing of stamps must ensure availability to meet public needs. - Article 10 mandates that the sale of stamps is marked by the deposit of funds equivalent to the nominal value of the stamps into the state treasury.
- Meterai (Stamp): A label or piece used to pay stamp duty on documents. - Meterai Tempel (Adhesive Stamp): A physical stamp affixed to documents. - Meterai Elektronik (Electronic Stamp): A digital stamp applied through a specific system. - Keadaan kahar (Force Majeure): Circumstances beyond human control affecting the fulfillment of obligations related to stamp production or distribution.
This regulation came into effect on August 19, 2021, and repeals Government Regulation No. 28 of 1986 on the procurement, management, and sale of stamps. Existing agreements under the previous regulation remain valid until all rights and obligations are fulfilled.
The regulation interacts with Law No. 10 of 2020 on Stamp Duty, which outlines the objects of stamp duty and the methods of payment, including electronic stamps. It also refers to the need for further regulations from the Minister regarding specific operational procedures. Overall, this regulation is crucial for ensuring that stamps, as a form of tax payment, are adequately managed and available to the public, thereby supporting compliance with tax obligations in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Article 2, the Minister is responsible for the effective, efficient, transparent, and accountable procurement, management, and sale of stamps.
Article 3 outlines that planning must include standardization, budget needs, and the quantity of stamps to be produced.
Article 4 mandates that stamp printing must ensure availability to meet public demand for stamp duty payments.
Article 10 specifies that the sale of stamps requires the deposit of funds equivalent to the nominal value of the stamps into the state treasury.
Article 11 allows for the designation of another party to print or distribute stamps in case of force majeure circumstances affecting the original responsible parties.
Full text extracted from the official PDF (16K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUELIK INDONES!A
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2021
TENTANG
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2O2O tentang Bea Meterai,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan,
Pengelolaan, dan Penjualan Meterai;
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
1.
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Bea
Meterai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O
Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6571);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI.
PENGADAAN,
SK No 096932 A
Pasal1...
-- 1 of 14 --
2
3
4
5
6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Mcterai adalah pajak atas dokumen.
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,
elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri'dan
mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk
membayar pajak atas dokumen.
Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang
penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada
dokurnen.
Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang
penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada
dokumen melalui sistem tertentu.
Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat
dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem
komputerisasi, teknologi percctakan, dan sistem atau
teknologi lainnya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan,
dan penjualan Meterai.
(21 Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
efektif, elisien, transparan, dan akuntabel dengan
memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
(3) Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a. perencanaan; dan
b. pencetakan atau pembuatan Meterai.
SK No 096973 A
(4) Pengelolaan .
-- 2 of 14 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a. distribusi;
b. penatausahaan; dan
c. pengawasan atas penjualan Meterai.
(5) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pengalihan kepernilikan Meterai kepada pihak
lain dengan menerima atau memperoleh penggantian
dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
Pasal 3
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a meliputi kegiatan penentuan:
a. standardisasi Meterai;
h. kebutuhan anggaran untuk:
1. pencetakan atau pembuatan Meterai;
2. distribusi Meterai; dan
3. penjualan Meterai;
c. kebutuhan Meterai; dan
d. jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
(2) Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan:
a. ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
b. kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai
Elektronik; dan
c. unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.
(3) Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan
ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka
pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan
Meterai.
(4) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SK No 096974 A
(5) Penentuan
-- 3 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan
perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
(6) Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan
dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi
penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.
Pasal 4
(1) Pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan
untuk menjamin tersedianya Meterai sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dalam pembayaran Bea Meterai.
(21 Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan Meterai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah
memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk
mencetak Meterai Tempel dan membuat Meterai
Elektronik.
(3) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.
(41 Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada
ayat (21merupakan kegiatan paling sedikit berupa:
a. penyusunan konsep desain;
b. penyediaan bahan baku;
c. penentuan teknik cetak; dan
d. pencetakan.
(5) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan keseluruhan proses paling
sedikit berupa:
a. penyusunan konsep desain;
b. penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang
memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
c. pembuatan.
SK No 096975 A
Pasal 5. .
-- 4 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Dalam hal Meterai berbentuk Meterai Dalam Bentuk Lain,
pencetakan atau pembuatan Meterai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan setelah memperoleh izin
Menteri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencetakan
Meterai Tempel dan pembuatan Meterai Elekronik melalui
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), s'erta
tata cara pemberian tzin pembuatan Meterai Dalam Bentuk
Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke
tempat penjualan Meterai.
(21 Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada:
a. PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan
Meterai Tempel; dan
b. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia, selain penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk
mendistribusikan Meterai Elektronik.
(3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
hurul'a, pemerintah memberikan penugasan kepada pT
Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan
Meterai Tempel.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi Meterai
Tempel dan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melalui penugasan diatur dalam
Peraturan Menteri.
SK No 096976 A
Pasal 8
-- 5 of 14 --
PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan
pihak lain.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui proses yang transparan
dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan
kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan
penjualan Meterai Elektronik melalui sistem terintegrasi
yang disediakan oleh Perusahaan Umum (Perum)
Percetakan Uang Republik Indonesia.
(4) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik
Indonesia berkoordinasi dengan Menteri dalam proses
pemilihan pihax lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a. ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
b. tata kelola Meterai yang akuntabel.
(21 Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliptrti:
a. pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik
persediaan Meterai; dan
b. pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak
berlaku.
(3) Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan
kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang
terjual.
(4) Ketentuan .
SK No 096977 A
-- 6 of 14 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pengawasan
atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada Tyat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian
sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh
ke kas negara.
(21 Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang
ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai
Tempel beserta penjualannya;
b. pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan
Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia
untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik
beserta penjualannya; dan
c. pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea
Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Dalam hal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia menyatakan tidak sanggup
melaksanakan pencetakan Meterai Tempel atau
pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) yang disebabkan oleh keadaan
kahar, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
Republik Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan
Meterai Elektronik.
SK No 096978 A
(21 Dalarn
-- 7 of 14 --
PRESIDEN
REPUSLIK INDONESIA
(21 Dalam hal PT Pos Indonesia (Persero) menyatakan tidak
sanggup melaksanakan distribusi Meterai Tempel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan
penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) yang disebabkan oleh keadaan kahar, PT
Pos Indonesia (Persero) dapat menunjuk pihak lain untuk
melakukan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel.
(3) Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat(21dilakukan dengan persetujuan Menteri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Menteri.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjarijian
yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang
Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap
berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan
kewajiban.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan,
Pengelolaan dan Pcnjualan Benda Meterai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 4l), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 096979 A
Agar
-- 8 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 189
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
g Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 096931 A
vanna Djaman
-- 9 of 14 --
I
PTIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86 TAHUN 2021
TENTANG
PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
UMUM
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2O2O tentang Bea
Meterai, objek Bea Meterai adalah dokumen, baik dalam bentuk tulisan
tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau
keterangan. Sejalan dengan penambahan dokumen dalam bentuk
elektronik sebagai objek Bea Meterai, Undang-Undang mengenai Bea
Meterai juga menambahkan cara pembayaran Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai Elektronik, di samping Meterai Tempel dan Meterai
Dalam Bentuk Lain yang sudah lazim digunakan pada saat ini.
Meterai merupakan salah satu dokumen negara yang memiliki unsur
pengaman yang digunakan sebagai sarana pembayaran Bea Meterai
sehingga harus selalu tersedia di masyarakat. Ketiadaan Meterai dapat
menghambat kepentingan masyarakat dalam memenuhi kewajiban
perpajakan. Oleh karena itu, dalam menjamin ketersediaan Meterai yang
berkualitas dan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta
aman dari upaya pemalsuan dan penyalahgunaan, Pemerintah perlu
membentuk Peraturan Pemerintah mengenai pengadaan, pengelolaan, dan
penjualan Meterai.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup dan
penunjukan para pihak sebagai pelaksana dalam rangka pengadaan,
pengelolaan, dan penjualan Meterai. Peraturan Pemerintah ini disusun
sedemikian rupa untuk menjaga keamanan dan menjamin ketersediaan
Meterai di masyarakat.
SK No 096985 A
II. PASAL...
-- 10 of 14 --
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "efektif' adalah pengadaan, pengelolaan,
dan penjualan Meterai dapat menjamin ketersediaan Meterai
dengan krrali[as terbaik, dengan menggu]lakan sumber daya yang
tersedia.
Yang dimaksud dengan "efisien" adalah pengadaan, pengelolaan,
dan penjualan Meterai dapat menghasilkan Meterai yang
memenuhi kriteriajumlah, kualitas, keamanan, waktu, dan harga
sebagaimana telah ditentukan,
Yang dimaksud dengan "transparan" adalah seluruh ketentuan
dan informasi mengenai pengadaan, pengelolaan, dan penjualan
Meterai bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh para
pemangku kepentingan sesuai dengan kepcntingannya.
Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah pengadaan,
pengelolaan, darr penjualan Meterai diiaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan,
pengelolaan, dan penjualan Meterai, sehingga dapat
dipertanggun gj awabkan.
Yang dimaksud dengan "memperhatikan keamanan dan
ketersediaan" adalah pengadaan, pengelolaan, dart penjualan
Meterai dilaksanakan dengan memperhatikan unsur kerahasiaan
Meterai guna mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan serta
mempertimbangkan jumlah persediaan Meterai yang
berkesinambungan, sehingga Meterai dapat selalu tersedia
di masyarakat saat dibutuhkan sebagai sarana pernbayaran Bea
Meterai.
SK No 092928 A
Cukup jelas
Ayat (4)
-- 11 of 14 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jeias
Pasal 7
Ayat (a)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (21
Huruf a
Huruf b
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai Tempel"
adalah kegiatan penyaluran Meterai Tempel ke seluruh loket
PT Pos Indonesia (Persero) untuk menjual Meterai Tempel
repada pengecer atau masyarakat luas.
Yang dimaksud dengan "mendistribusikan Meterai
Elektronik" adalah serangkaian proses distribusi melalui
sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perusahaan Umum
(Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia dalam bekerja
sama dengan pihak lain.
Ayat(3) ...
SK No 092929 A
-- 12 of 14 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan kahar" adalah suatu keadaan
yang terjadi di luar kekuasaan manusia, baik yang diakibatkan
oleh bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial yang
menyebabkan akan tidak terpenuhinya kewajiban pencetakan,
pembuatan, distribusi, atau penjualan Meterai Tempel atau
Meterai Elektronik sehingga dapat mengganggu ketersediaan
Meterai di masyarakat.
contoh bcncana alam antara lain gempa bumi, gunung meletus,
dan banjir.
contoh bencana nonalam antara lain gagal teknologi, wabah
penyakit, dan epidemi.
contoh bencana sosial antara lain konflik sosial dan teror.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
SK No 092930 A
Pasal 12
-- 13 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
TAMBAI{AN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67II
SK No 096984 A
-- 14 of 14 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 86/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 12 states that existing agreements under the previous regulation remain valid until all rights and obligations are fulfilled.
Article 13 repeals Government Regulation No. 28 of 1986, which previously governed stamp procurement and management.
Article 14 establishes that this regulation is effective as of August 19, 2021.