Government Regulation No. 85 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and rates of Non-Tax State Revenue (PNBP) applicable to the Ministry of Marine Affairs and Fisheries in Indonesia. It aims to optimize revenue from marine and fisheries resources to support national development and improve public services.
The regulation affects various stakeholders in the marine and fisheries sector, including businesses involved in fishing, maritime transport, marine conservation, and those utilizing marine resources. It applies to both domestic and foreign investors engaged in activities such as fishing, marine tourism, and resource utilization.
- Article 1 outlines the types of PNBP, including revenue from the utilization of fishery resources, fishing ports, and marine education and training (Pasal 1). - Article 2 specifies that PNBP from fishery resource utilization includes fees for fishing permits and fishing business licenses (Pasal 2). - Article 3 details the tariff calculation for electricity usage at fishing ports, based on rates from the state electricity company (Pasal 3). - Article 8 discusses the tariffs for business permits related to marine resource utilization, which vary based on the type of activity and are calculated using specific factors (Pasal 8). - Article 18 mandates that all PNBP collected must be deposited into the state treasury (Pasal 18).
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue. - SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan): Fishing Business License. - Faktor E: Ecosystem compensation cost based on ecosystem valuation analysis. - Faktor S: Environmental system valuation based on the impact of activities on small islands and surrounding waters.
The regulation came into effect 30 days after its promulgation on August 19, 2021. It replaces Government Regulation No. 75 of 2015 and continues to apply existing regulations unless they conflict with this new regulation (Pasal 22).
The regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 on tariff determination procedures. It also references the Ministry of Finance regulations regarding cost standards (Pasal 5, Pasal 6).
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 specifies the types of PNBP applicable to the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, including revenue from the utilization of fishery resources, fishing ports, and marine education.
Article 2 outlines that PNBP from fishery resource utilization includes fees for fishing permits and business licenses, with specific calculations for new and renewed permits.
Article 3 details the tariff calculation for electricity usage at fishing ports, based on rates from the state electricity company and additional charges for usage.
Article 8 specifies that tariffs for business permits related to marine resource utilization are calculated based on activity type and specific factors set by the Minister of Marine Affairs and Fisheries.
Article 18 mandates that all collected PNBP must be deposited into the state treasury, ensuring proper financial management of marine resources.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (28K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2O2I TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20lg tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; Pasal 5 ayat (2) undang-Undarrg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undarrg-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor r47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2o2o tentang Tata cara Penetapan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia tarrun 2o2o Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); Mengingat : 1 b 2 3 SK No 092915 A MEMUTUSKAN -- 1 of 23 -- Menetapkan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi penerimaan dari: a. pemanfaatan sumber daya alam perikanan; b. pelabuhan perikanan; c. pengembangan penangkapan ikan; d. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; e. pemeriksaan/pengujian laboratorium; f. pendidikan kelautan dan perikanan; g. pelatihan kelautan dan perikanan; h. analisis data kelautan dan perikanan; i. sertifikasi; j. hasil samping kegiatan tugas dan fungsi; k. tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi; 1. persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut; m. persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata; n. perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut; o. pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya; p. denda administratif; dan q. ganti kerugian. SK No 096747 A (2) Jenis. . . -- 2 of 23 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf p tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: a. pungutan pengusahaan perikanan; dan b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pungutan pengusahaan perikanan bagi lzin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atau pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan; b. pungutan pengusahaan perikanan untuk perizinan berusaha subsektor pengangkutan ikan di perairan laut atau perairan darat, baru atau perpanjangan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan Perikanan; c. pungutan pengusahaan perikanan untuk lzin Penempatan Rumpon baru atau perpanjangan; (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepadi pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang memperoleh perizinan berusaha dari Menteri Kelautan dan perikanan. (4) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: SK No 096748 A a. Penarikan -- 3 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA a. Penarikan Pra Produksi: Tarif Range Gross Tonnage x produktivitas kapal x Harga Patokan Ikan x Gross Tonnage kapal; b. Penarikan Pasca Produksi: Indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan; atau c. Penarikan dengan sistem kontrak. (5) Penarikan Pra Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf a, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabr.lhan Pangkalan yang belum memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. (6) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan. (71 Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (8) Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi Harga Patokan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali. (9) Penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diberlakukan kepada kapal penangkap ikan yang mendaratkan hasil tangkapan ikannya di Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi. (10) Pelabuhan Pangkalan yang telah memenuhi syarat penarikan Pasca Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan perikanan. (11) Ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (12) Penarikan dengan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat $) huruf c, diberlakukan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang memiliki persetujuan pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. SK No 096749 A (13) Jenis -- 4 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (13) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf c dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (14) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (13) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (15) Ketentuan mengenai tata cara penarikan sistem kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 3 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk pemakaian listrik yang bersumber dari daya: a. milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara; b. milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian looh (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa pelayanan pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. SK No 096750 A (3) Tarif -- 5 of 23 -- (3) (4) (1) Pasal 5 (1) Tarif atas jenis Penerimaan .Negara Bukan pajak yang berasal dari pelatihan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf g berupa: a. pelayanan pelaksanaan ujian profesi; b. pendidikan dan pelatihan teknis; c. pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional; d. konsultasi dan bimbingan teknis; tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan tanah dalam rangka tugas dan fungsi pelabuhan perikanan berdasarkan klaster pelabuhan perikanan. Klaster pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan perikanan. pasal 6 Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari sertifil<asi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf i berupa pelayanan teknis sertifikasi produk perikanan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen. Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aibebankan kepada wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peratpran perundang-undangan. Pasal7... SK No 096751 A (2t -- 6 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k berupa karcis masuk kawasan konservasi untuk pariwisata alam perairan, dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B. (2) Ketentuan mengenai kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf n untuk: a. kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E; b. kegiatan wisata bahari dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E; c. pelaksanaan reklamasi untuk pemerintah dan Pemerintah Daerah dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E; d. pengusahaan Pariwisata Alam perairan untuk penyediaan infrastruktur pengusahaan pariwisata alam dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E; e. kegiatan lain di kawasan konservasi yang bersifat menetap untuk penerbitan izin baru dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor E; SK No A92974 A f. pemanfaatan -- 7 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA f. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S; g. kegiatan pemanfaatan pasir laut dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan volume dan harga patokan; h. kegiatan biofarmakologi dan bioteknologi dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan. (2) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (3) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. (4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 9 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf n berupa: a. rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kmz (seratus kilometer persegi); dan b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (21 Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 092973 A Pasal 10 -- 8 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa iuran pemanfaatan/peminjaman jenis ikan dilindungi dari habitat alam, dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan nilai konservasi. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o berupa: a. pungutan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi terbatas di luar ketentuan perlindungannya dan dibatasi pemanfaatannya dari habitat alam untuk kegiatan perdagangan; dan b. pungutan perdagangan jenis ikan dilindungi hasil pengembangbiakan dan/atau dibatasi pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian persentase dengan harga patokan. (3) Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. (4) Harga patokan nilai konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 12 (dua belas) bulan sekali. Pasal 1 1 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p untuk: SK No A92972 A a Penyimpangan -- 9 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _10_ a. Penyimpangan Dokumen lKegiatan Bidang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan; b. Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.l, dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan harga patokan ikan; c. Pelanggaran terhadap Ketentuan Perlindungan dan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Daftar CITES, dihitung berdasarkan perkalian antara tarif nominal dengan harga patokan; d. Pelanggaran atas Kegiatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, dihitung berdasarkan perkalian per luasan pencemaranf kerusakan dengan faktor E. (21 Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan c ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. (3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik. (4) Ketentuan mengenai besaran nilai faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 12 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf p yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat mengenakan denda administratif di bidang kelautan dan perikanan meliputi: Sl( No 092971 A a pemanfaatan -- 10 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman Modal Asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha; b. pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan; c. pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut; d. pemanfaatan ruang laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut; e. usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan; f. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas yang tidak memenuh i Pertzinan Berusaha; g. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha; h. memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa memiliki perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; i. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha; SK No 092970 A j. membangun -- 11 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _t2_ j. membangun, mengimpor, atau memodilikasi kapal perikanan tanpa persetujuan; k. pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran kapal; l. mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan, standar mutu wajib, dan/atau peruntukkan yang ditetapkan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 13 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari ganti kerugian sebagaimana dimaksud daram pasal 1 ayat (1) huruf q meliputi: a. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan; b. sengketa dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di luar pengadilan; c. uang jaminan atas pembebasan kapal dan/atau orang dalam tindak pidana perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang ditetapkan oleh pengadilan perikanan; dan d. uang paksa (duangsom) keterlambatan pembayaran ganti rugi kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (21 rarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. SK No 097000 A (3) Tarif -- 12 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA _14_ Pasal 16 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Kementerian Kerautan dan Perikanan dapat melaksanakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi pegawai negeri sipil, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 17 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau O% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 18 Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 19 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, terhadap Harga Patokan Ikan yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri Perdagangan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Harga patokan Ikan yang ditetapfan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. SK No 096999 A Pasal 20 -- 13 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan terhadap penarikan Penerimaan Negara Bukan pajak pra Produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) huruf a, berlaku sampai tanggal 31 Descmber 2022. Pasal 21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7s rahun 2ol5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kerautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lS Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5745), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini. Pasal 22 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 22s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s74sl, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 096760A Agar -- 14 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _16- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2L NOMOR 188 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan 'asi Hukum, ttd ttd SK No 096988 A aS anna Djaman -- 15 of 23 -- PRESIOEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. SK No 096993 A Ayat(21 ... -- 16 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif'dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Huruf a Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pelayanan pemakaian listrik yang bersumber dari diya milik pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut: Tarif = Tarif Perusahaan Listrik Negara (pLN). Huruf b Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pelayanan pemakaian listrik yang bersumber dari diya milik Perusahaan Listrik Negara (pLN) melalui instalasi milik peiabuhan adalah sebagai berikut: Tarif = Tarif pLN + (loo/o x Tarif pLN). Pasal 4 Ayat (1) ' Yang dimaksud dengan "faktor X" adalah faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain garam, air, bahan kimia atau pendingin, Iistrik, pelumas, tenaga kerja dan pemeliharaan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. SK No 096763 A Pasal 5 -- 17 of 23 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Standar Biaya. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "faktor E" adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rer."r," kegiatan pernanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan. Huruf b Yang dimaksud dengan "faktor E" adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi ."rrt..r, kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan. Huruf c . SK No 096764 A -- 18 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Huruf d Huruf e Huruf f Yang dimaksud dengan "faktor E" adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan. Yang dimaksud dengan "faktor E" adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan. Yang dimaksud dengan "faktor E" adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem di dalam lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan dan/atau kajian lainnya. Ekosistem dimaksud meliputi mangrove, terumbu karang, lamun, dan populasi ikan. Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing adalah sebagai berikut: Tarif = Persentase sebagaimana dalam Lampiran x Faktor S Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut: pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing Tarif = Soh x Faktor S SK No 096765 A Yang -- 19 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "faktor S" adalah nilai valuasi sistem lingkungan yang dihitung berdasarkan hasil analisis yang terganggu dan/atau terdampak akibat kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud undangan" antara mengenai Standar dengan "ketentuan peraturan perundang- lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Biaya. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 1 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. SK No 096766 A Huruf b -- 20 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "faktor E" adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem yang dihitung dari luasan ekosistem sebaran yang terdampakdari pelanggaran atas kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ekosistem terdampak dimaksud meliputi luasin perairan, mangrove, terumbu karang, lamun, populasi ikan dan sumber daya hayati yang terdampak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas SK No 096767 A Pasal 16 -- 21 of 23 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara rain: a. penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan; b. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; c. masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; danlatau d. kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas SK No 096768 A Pasal 22 -- 22 of 23 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal.22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67IO SK No 096990 A -- 23 of 23 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 85/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 22 states that this regulation replaces Government Regulation No. 75 of 2015 and continues to apply existing regulations unless they conflict with this new regulation.