No. 84 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 84 of 2021, establishes the addition of state capital investment into the shares of PT PAL Indonesia, a state-owned enterprise. The aim is to improve the company's capital structure and enhance its operational capacity to support submarine production infrastructure development.
This regulation primarily affects PT PAL Indonesia, which is categorized as a Perusahaan Perseroan (Persero). It also impacts stakeholders involved in the financing and operational aspects of state-owned enterprises in Indonesia.
According to Pasal 1, the Republic of Indonesia is mandated to increase its capital investment in PT PAL Indonesia. Pasal 2 specifies that the value of this capital increase is set at Rp1.28 trillion, sourced from the 2021 State Budget. This investment is intended to bolster the company's financial standing and operational capabilities.
Perusahaan Perseroan (Persero) refers to a limited liability company in which the state has a significant stake, typically used for state-owned enterprises.
This regulation came into effect on August 18, 2021, as stated in Pasal 3. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is established under the framework of existing laws regarding state-owned enterprises.
The regulation references several laws, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Law No. 11 of 2020 regarding Job Creation, indicating its alignment with broader legislative frameworks governing state investments and enterprise operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 mandates the Republic of Indonesia to increase its capital investment in PT PAL Indonesia, a state-owned enterprise.
Pasal 2 states that the value of the capital increase is Rp1.28 trillion, sourced from the 2021 State Budget.
According to Pasal 3, this regulation is effective from August 18, 2021.
The regulation is established under the provisions of Law No. 19 of 2003 and Law No. 11 of 2020, ensuring compliance with existing laws on state-owned enterprises.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia dalam rangka untuk mendukung pembangunan infrastruktur produksi kapal selam, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT pAL Indonesia; SK No 096921 A Mengingat. . . -- 1 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 2 3 4 5 SK No 096922 A MEMUTUSKAN . -- 2 of 4 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL TNDONESTA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.280.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 096998 A Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK TNDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 184 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 096924A vanna Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 84/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.