No. 82 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 82 of 2021, amends Government Regulation No. 55 of 2014 regarding the financial rights and facilities for Supreme Court Justices and Constitutional Court Justices in Indonesia. The amendments aim to enhance the financial welfare of these judges by introducing provisions for honoraria, thereby improving the judicial process and ensuring that judges are compensated fairly for their duties.
The regulation primarily affects Supreme Court Justices and Constitutional Court Justices in Indonesia. It also impacts support staff and task forces associated with these courts, as they will also be eligible for honoraria under certain conditions.
- Article 13 outlines the conditions under which Supreme Court Justices and Constitutional Court Justices are entitled to honoraria. Specifically, Supreme Court Justices receive honoraria for handling cases and performing other official duties (Pasal 13 ayat (1)). - Constitutional Court Justices are entitled to honoraria for handling election dispute cases, testing laws, and performing other official duties (Pasal 13 ayat (2)). - The honorarium for Supreme Court Justices is regulated by the Secretary of the Supreme Court, while the honorarium for Constitutional Court Justices is regulated by the Secretary General of the Constitutional Court (Pasal 13B). - The types and amounts of honoraria are to be determined by the respective secretaries after obtaining approval from the Minister of Finance (Pasal 13C).
- "Honorarium" refers to the compensation provided to judges for their judicial duties. - "Gugus tugas" (task force) refers to groups established to support the courts in handling specific cases. - "Kepaniteraan" refers to the administrative support staff within the courts.
The regulation came into effect on August 10, 2021, upon its promulgation. It amends previous provisions set forth in Government Regulation No. 55 of 2014 and its subsequent amendments.
This regulation interacts with several laws and regulations, including Law No. 48 of 2009 on Judicial Power, Law No. 24 of 2003 on the Constitutional Court, and previous amendments to Government Regulation No. 55 of 2014. It aims to align the compensation framework for judges with the broader legal and financial governance structures in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Supreme Court Justices are entitled to honoraria for handling cases and performing other official duties as specified in Pasal 13 ayat (1).
Constitutional Court Justices receive honoraria for handling election disputes, testing laws, and performing other duties as outlined in Pasal 13 ayat (2).
The honorarium for Supreme Court Justices is regulated by the Secretary of the Supreme Court, while that for Constitutional Court Justices is regulated by the Secretary General of the Constitutional Court, as stated in Pasal 13B.
The types and amounts of honoraria are to be determined by the respective secretaries after obtaining approval from the Minister of Finance, according to Pasal 13C.
This regulation is effective from August 10, 2021, as per Pasal II.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2O2L TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOg tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2O, perlu menyesuaikan ketentuan tentang honorarium bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi secara adil dan proporsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturhn Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; b.bahwa... SK No 106558 A -- 1 of 12 -- Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OOg tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a958); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 655a); SK No 106559 A 4.Undang-Undang... -- 2 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50T6); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 154) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 259, Tambahan Lembaian Negara Republik Indonesia Nomor 5956); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2OI4 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI. Menetapkan SK No 106560 A Pasal I -- 3 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2OL4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 1S4) yang telah beberapa kali diubah dengan peraturan Pemerintah: a. Nomor 90 Tahun 2Ol4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 322); b. Nomor 3 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5g51); c. Nomor 56 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5956); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal: a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; SK No 106561 A b. penanganan -- 4 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. 2. Pasal 13A dihapus. 3. Ketentuan Pasal 13B sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 138 (1) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung. (21 Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. (3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. SK No 106562 A (4) Ketentuan... -- 5 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. 4. Ketentuan Pasal 13C sebagai berikut: diubah sehingga berbunyi Pasal 13C (1) Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan pasal 13B ayat (1) diatur dengan peraturan Sekretaris Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dan pasal 13B ayat (4) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 106563 A -- 6 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Agustus 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l MENTERT HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 178 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, rtd SK No 106846 A Djaman -- 7 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTTTUSI I. UMUM Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, peninjauan kembali, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undaFg terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4s, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Ra\yat Republik Indonesia bahwa presiden dan/atau wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, pen)ruapan, tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun tg4s, serta kewenangan tambahan yaitu penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus. Dalam . . . SK No 106565 A -- 8 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK !NDONESIA Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas Kekuasaan Kehakiman sebagaimana tercantum dalam Undang-Urrl"rg Nomor 4g Tahun 2oo9 tentang Kekuasaan Kehakiman, perlu untuk memberikan jaminan kesejahteraan Hakim Agung maupun Hakim Konstitusi. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi setagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, tidak memungkinkan bagi Hakim Agung untuk menerima honorarium terutama honorarium dalam rangka penyelesaian perkara, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut perlu untuk diubah. Pengajuan perkara kasasi, perkara tentang kewenangan mengadili, dan perkara peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah upaya hukum 1uar biasa yang merupakan hak warga negara dan harus dipenuhi oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2oog tentang Kekuasaan Kehakiman dan penanganan perkara lain yang ditentukan undang- undang. Perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung. pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya. Selain ilu, perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlangsungan atas pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, danlatau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain: 1. Pemberian honorarium bagi Hakim Agung; dan 2. Pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. II.PASAL... SK No 106566 A -- 9 of 12 -- II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 13 PRES!DEN REPUBLIK INDONES!A Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "penanganan perkara pada Mahkamah Agung,, adalah penanganan perkara yang merupakan wewenang Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuhn Peraturan Perundang-undangan. Huruf b Yang dimaksud dengan ,,tugas kedinasan lain" adalah Hakim Agurng melaksanakan tugas dinas selain tugas yang merupakan tugas pokok sebagai Hakim Agung berdasarkan penugasan dari Pimpinan Mahkamah Agung. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota" adalah perkara perselisihan hasil pemilihan untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota. Huruf b Yang dimaksud dengan "perkara pengujian undang-undang" adalah perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang. . . SK No 106567 A -- 10 of 12 -- PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan .perkara sengketa kewenangan lembaga negara,, adalah perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. Yang dimaksud dengan .,perkara perselisihan hasil pemilihan Ltmllm,, adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan perwakilan Ralgrat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. Huruf c Yang dimaksud dengan "tugas kedinasan lain" adalah Hakim Konstitusi melaksanakan tugas dinas yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kelembagaan Mahkamah Konstitusi berdasarkan penugasan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 2 Pasal 13A Cukup jelas. Angka 3 Pasal 13E} Ayat (1) Cukup jelas SK No 106568 A Ayat(2)... -- 11 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan "gugus tugas dan/atau pegawai" adalah perangkat yang memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangurrly. diberikan oleh Undang-Undang Dasar N"grm Republik Indonesia Tahun 194S; dan perselisihan hasil pemilihan umum yang terdiri atas pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan sekretariat Jenderar Mahkamah Konstitusi serta tenaga perbantuan instansi, dan tenaga perbantuan non instansi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 4 Pasal t3C Cukup jelas Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6708 SK No 106569 A -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 82/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.