Government Regulation No. 80 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and tariffs for Non-Tax State Revenue (PNBP) applicable to the Financial and Development Supervisory Agency (BPKP). It aims to optimize PNBP to support national development and improve public services, in accordance with the provisions of Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue.
The regulation affects entities involved in training and certification services, particularly those providing functional auditor training, non-functional auditor certification, and various assessment services. This includes both public and private training providers that engage with BPKP.
- Article 1 outlines the types of PNBP, including training services for functional auditors, non-functional auditor certification, and various workshops and seminars (Pasal 1). - Article 2 states that tariffs can be set based on cooperation contracts, with the nominal value specified in these contracts (Pasal 2). - Article 3 clarifies that travel expenses are not included in the tariffs for certain services (Pasal 3). - Article 4 allows BPKP to conduct additional training services under specific regulations (Pasal 4). - Article 5 permits the imposition of tariffs as low as Rp0,00 under certain conditions, subject to approval from the Minister of Finance (Pasal 5). - Article 6 mandates that all PNBP collected must be deposited into the State Treasury (Pasal 6). - Article 7 states that participants registered before this regulation will be charged according to the previous regulation (Pasal 7). - Article 8 revokes the previous regulation (Government Regulation No. 20 of 2014) upon the enactment of this regulation (Pasal 8). - Article 9 indicates that this regulation comes into effect 30 days after its promulgation (Pasal 9).
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax State Revenue. - BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan): Financial and Development Supervisory Agency. - Wajib Bayar: Obligated parties who must pay for services rendered.
This regulation is effective 30 days after its promulgation and replaces Government Regulation No. 20 of 2014 regarding Non-Tax State Revenue applicable to BPKP.
The regulation references Law No. 9 of 2018 on Non-Tax State Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 on tariff determination procedures for PNBP. It also mentions that specific training tariffs may refer to regulations applicable to the National Administration Institute.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 specifies the types of PNBP applicable to BPKP, including training services for functional auditors and various assessment services.
Article 2 allows tariffs to be set based on cooperation contracts, with specific nominal values outlined in those contracts.
Article 3 clarifies that travel expenses are not included in the tariffs for certain training services.
Article 4 permits BPKP to conduct additional training services under specific regulations.
Article 5 allows for tariffs to be set at Rp0,00 under certain conditions, pending approval from the Minister of Finance.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal
8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2OI8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6584);
SK No 096356 A
MEMUTUSKAN
-- 1 of 14 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi
penerimaan dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan
teknis substansi;
b. jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi
nonjabatan fungsional auditor;
c. jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;
d. jasa penyelenggaraan lokakarya I uorkshoplseminar,
dan seminar daring;
e. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan
umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi;
f. jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan
jabatan fungsional auditor;
g. jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan
h. penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan
fungsi.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
SK No 096237 A
Pasal 2. . .
-- 2 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huryf a,
huruf b, huruf d, dan huruf e tidak termasuk biaya
perjalanan dinas.
(21 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan
huruf b diselenggarakan di luar lingkungan kantor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya
perjalanan dinas untuk penyelenggara, pengajar, dan
peserta.
(41 Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf e
diselenggarakan di luar lingkungan kantor Management
Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk
penyelenggara, asesor, dan peserta.
(5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 096238 A
Pasal 4
-- 3 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan
jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator,
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan
pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,O0 (nol
Rupiah) atau 0% (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
SK No 096239 A
Pasal 6
-- 4 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor
ke Kas Negara.
Pasal 7
Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai
peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2OI4 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 096240 A
Agar
-- 5 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengag
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1O Agustus 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 176
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
i Hukum,
ttd
SK No 096357 A
Djaman
-- 6 of 14 --
I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu
sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal
tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3)
dan Pasal 10 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Huruf a
Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan
teknis substansi merupakan jasa pelatihan di bidang
pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen,
sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.
II
SK No 096358 A
Huruf b
-- 7 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan
fungsional auditor merupakan jasa pelatihan dan sertifikasi
di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara,
manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan
akuntansi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan jasa penyelenggaraan pelatihan
daring secara masif merupakan jasa penyelenggaraan
massiue open online cour"s-€S yang diselenggarakan dengan
metode pembelajaran daring dengan banyak peserta di
bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara,
manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan
akuntansi.
Huruf d
Jasa penyelenggaraan lokakaryalworkshop/seminar, dan
seminar daring merupakan jasa penyelenggaraan
lokakarya luorkshop/seminar, dan seminar daring di bidang
pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen,
sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
.Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan
batas tarif tertinggi.
SK No 096231 A
Pasal2...
-- 8 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "nilai nominal yang tercantum dalam
kontrak kerja sama' adalah tarif dan struktur biaya yang disepakati
kedua belah pihak yang bekerja sama.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "wajib bayar" adalah orang atau badan di
luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dan kegiatan penilaian
potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian
potensi/kompetensi yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya
Manusia Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai perjalanan dinas dan standar biaya
masukan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah:
a. penyelenggara pelatihan dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
b. penyelenggara ujian langsung sertifikasi jabatan fungsional
auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan;
c. penyelenggara ujian nonsertilikasi jabatan fungsional auditor
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
d. penguji ujian nonsertifikasi jabatan fungsional auditor yang
berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
atau bertindak atas nama Badan Pengawasan Keuangarl dan
Pembangunan.
SK No 096232 A
Ayat(4) ...
-- 9 of 14 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah penyelenggara
kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan
balik paska penilaian potensi/kompetensi yang berasal dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Ayat (21
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:,
a. kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan
Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
b. kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan
sosialisasi dan pengembangan masyarakat pembelajaran anti
korupsi;
c. kegiatan pelatihan serta penilaian potensi, penilaian
kompetensi, dan umpan balik paska penilaian
potensi/kompetensi dalam rangka memenuhi kuota minimal
peserta; dan
d. kegiatan pelatihan fungsional auditor dalam rangka
memenuhi persyaratan kepangkatan dan jabatan di
hngkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
SK No 096233 A
Pasal 6
-- 10 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6706
SK No 096359 A
-- 11 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
I JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN
FUNGSIONAL AUDITOR DAN TEKNIS
SUBSTANSI
A. Pelatihan Fungsional Auditor
1. Metode tatap muka/metode tatap
muka kombinasr e-learning
per orang
per hari 630.000,00
2. Metode jarak jauh/metode jarak jauh
kombinasi e-learning
per orang
per hari 378.000,00
B. Pelatihan Teknis Substansi
1. Metode tatap muka/metode tatap
muka kombinas i e -le arning
per orang
per hari 850.000,00
2. Metode jarak jauh/metode jarak jauh
kombinasi e-learning
per orang
per hari 510.000,00
II JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN
DAN SERTIFIKASI NONJABATAN
FUNGSIONAL AUDITOR
per orang
per hari 2.350.000,00
SK No 096360A
III JASA
-- 12 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
III JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN
DARING SECARA MASIF per orang 300.000,00
IV JASA PEI{YELENGGARAAN
LOKAKARY A / WORKSHOP I SEMINAR
A. Lokak arya I Worlcshopl Serrrinar per orang
per hari 1.550.000,00
B. Seminar Daring per orang 250.000,00
V JASA PENILAIAN POTENSI, PENILAIAN
KOMPETENSI, DAN UMPAN BALIK PASKA
PENILAIAN POTENSI / KOMPETENSI
A. Penilaian Potensi per orang 1.500.000,00
B Penilaian Kompetensi per orang 6.020.000,00
C. Umpan Balik Paska Penilaian
Potensi/Kompetensi per orang 700.000,00
VI JASA AKREDITASI LEMBAGA
PENYELENGGARA PELATIHAN JABATAN
FUNGSIONAL AUDITOR
per
lembaga
pelatihan
48.610.000,00
VII JASA PET\TYEDIAAN BAHAN AJAR
PELATIHAN
75.000,00 A. Bahan Ajar Dalam Bentuk Cetakan per modul
B. Bahan Ajar Dalam Bentuk
Multimedia/Digital per paket 25.130.000,00
VIII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENGAWASAN SESUAI DENGAN TUGAS
DAN FUNGSI
A. Penggunaan Aula Gedung Kampus
1. Aula Gedung Kampus per 8 jam 1.200.000,00
SK No 096245 A
2. Tambahan
-- 13 of 14 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(Rupiah)
2. Tambahan penggunaan per Jam 150.000,o0
B. Penggunaan Ruang Kelas
l. Ruang Kelas per 8 jam 350.000,00
2. Tambahan penggunaan perjam 50.000,00
C. Penggunaan Laboratorium Komputer
1. Laboratorium Komputer per 8 jam 1.500.000,00
2. Tambahan penggunaan perJam 200.o00,00
D. Penggunaan Mess Peserta Pelatihan per orang
per hari 125.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBI,IK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,
SK No 096362 A
vanna Djaman
-- 14 of 14 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 80/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 6 mandates that all collected PNBP must be deposited into the State Treasury.
Article 7 states that participants registered before this regulation will be charged according to the previous regulation.
Article 8 revokes Government Regulation No. 20 of 2014 upon the enactment of this regulation.