:I{JTT.ITTXTIT.ITII{.M
NOMOR 8 TAHUN 2025
PERATT'RAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023
TEIITTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGI.ATAN PENGUSAHAAN
DAN/ATAU PENGOIAHAN SUMBER DAYA AIAM
RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONEST.A,
FI untuk
pengusahaan, pengelolaen, dan/atau
surnber daya alam ke dalam sistem kcuangan
Nomor 36 Tahun 2023 tcntang Devisa
,
I
b.
tentang Deyisa Hasil Ekspor dari
pcnycsuaian Fngaturan unhrk
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
a
i
u
n
I
SK tlo235640A
c.
Nomor 36 Tahun 2023
-- 1 of 19 --
N,EPUBLIK INDONESIA
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 75, Tambahan Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor t7 Tahun 2OOG tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
tentang Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 93, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu
Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6882);
MEMUTUSKAN:
PEMERINTAH TENTANG ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG
DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN,
PENGEI,OI,AAN, DAN/ATAU PENGOI,AHAN SUMBER DAYA
AI,AM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan
dan/atau Sumber
Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23
Nomor 94, Tambahan Icmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6882) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (3), penjelasan ayat (1)
dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan
a]'at (3) disisipkan I (Satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga
Pasal 7 berbunyi sebagar berikut:
7
SK No235639A
-- 2 of 19 --
BUK INDONESIA
(l)
(21
(2al
(3)
Pasal 7
DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan
Eksportir ke dal,am Rekening Khusus DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap
ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam
sistem keuangan Indonesia selama jangka wakhr
tertentu.
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak
penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2),
untuk DHE SDA yang berasal dari sektor
pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran
persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan
paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk
jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga)
bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus
DHE SDA.
Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan
Bank Indonesia.
keuangan yang diterbitkan oleh
2 Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (la)
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(l) Penempatan DHE SDA gelagairnana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada:
a. Rekening Khusus DHE SDA di Irmbaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang
Melakukan Kegiratan Usaha dalam Valuta Asing;
b. instrumen
c. instrumen
L€mbega Pembiayaan Ekspor Indonesia;
dan/atau
d. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
SK No235638A
(la) Penempatan
-- 3 of 19 --
3
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1a) Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (U huruf b, huruf c, dan huruf
d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jahrh
tempo instrumen penempatan.
(21 Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada
Khusus DHE SDA dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada
peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor
terkait.
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 11
(1) DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
digunakan oleh Eksportt yang menempatkan DHE
SDA tersebut untuk pembayaranl
a. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
b. pinjaman;
c, impor;
d. keuntungan/dividen; dan/atau
e. keperluan lain dari penanaman modal
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal.
(21 Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan dengan
ketentuan sglagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat l2al.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal l1A
(1) DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening
Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir
untuk:
diatur ddam Pasal 8
4
SK No235637A
a,
-- 4 of 19 --
EIitrEIEtrN
K IND
a. penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama,
mengacu pada ketentuan Bank Indonesia;
b. pembayaran dalam bentuk valuta asing atas
kewajiban pajak, negara bukan
pajak, dan kewajiban lainnya kepa.da pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
c. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
d. pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa
dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku,
bahan penolong, atau barang modal yang belum
tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya
sebagian, tersedia tapi spesifrkasi tidak
memenuhi di dalam negeri; dan/atau
kembali atas untuk e.
pengadaan barang modal dalam bentuk valuta
asrng.
l2l Dalam penggunaan DHE SDA se
dimaksud pada ayat (1), harus
a. bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e; dan
b. surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir
yang menyatakan DHE SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf d dan
huruf e,
kepada L€mboge Pembiayaan Ekspor Indonesia atau
Bank yang Melakukan Kegiatan Usalra dalam Vduta
Asing.
(3) Surat dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan
mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi
tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan
(4) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimakeud pada
ayat (f) diperhitungkan sebagai pengurang besaran
kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5) Penggunaan. . .
SK No235663A
-- 5 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan dalnm hal DHE SDA
masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan
belum ditempatkan pada instrumen penempatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
b, huruf c, dan huruf d.
5. Ketentuan ayat(21 Pasal 13 diubah dan di antara ayat(21
dan ayat (3) 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a)
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) atas kegiatan Ekspor
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusari pemerintahan di bidang keuangan negara
sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepabeanan.
(21 Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan
DHE SDA ke dalam sistem Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) dan
pengawasan atas
penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2al dilakukan oleh Bank Indonesia
sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(2a) Pengawasan atas kewajiban
penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (l) dapat dilakukan sewaktu-waktu
melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan
Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) escrow a@unt pada
Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang
Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 dilakukan
oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketcntuan peraturan perundang-undangan mengenai
Otoritas Jasa Keuangan.
6.Ketentuan...
SK No235635A
-- 6 of 19 --
6
-TI':EIIIEN
K INDCNESIA
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga
sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (21, ayat (2a1, dan ayat (3) disampaikan
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(21 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi kementerian yang
utitE-aflt di bidang
keuangan negara untuk:
a. pengenaan sanksi administratif; dan
b. pencabutansanksiadministratif.
(3) Kementerian yang urusan
negara
pengenaan dan pencabutan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-
masing-masing.
di bidang
Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi
seb"gni berikut:
Pasal 16
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
Eksportir yang:
a. tidak DHE SDA sebaga.imana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam
Rekening Khusus DHE FIE
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
b. tidak melakukan penempatan DHE SDA:
1. sebesar looo/o (seratus persen) sebagaimana
dimaksud daLam Pasal 7 ayat (1) dengan
jangka waktu paling singkat 12 (dua belas)
bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dengan mempertfunbangkan
ketentuan Pasal l1A; dan/atau
2.paling...
pemerintahan di bidang
7
SK No235662A
-- 7 of 19 --
REPUBLIK INDONESIA
2. paling sedikit sebesar 3096 (tiga puluh
persen) dengan waktu paling
singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat(2al; dan/atau
atau esoou)
a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12
ayat (ll dan ayat (2),
dikenai sanksi administratif berupa penangguhan
atas pelayanan Ekspor.
l2l Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan
atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pa.da
c. tidak
ayat (l)
peraturan
8. Bab VI dihapus.
sesuai dengan
di bidang
9. Pasal 17 dihapus.
Pasal II
l. Kewajiban Eksportir untuk DHE SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dan
ayat (2al berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam
Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah
ini berlaku, baik PPE yang memiliki tansgal sebelum
maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
2. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku,
yang sedang dalam proses penga.wasan oleh
Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas
pemenuhan kewajibannya Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tnntarry Devisa Hasil
Ekspor
dan/atau Kegiatan
Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan
telah memenuhi seluruh kewajibannya.
3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggd
1 Maret 2025.
SK No235661A
Agar
-- 8 of 19 --
SEtrtrTIIIEEf,trEIA
lru
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
REruBUK INDONESIA,
peda tangal 17 Februari 2025
ttd.
REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 23
a
I
I
SK t1o2356324
-- 9 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023
TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN,
PENGEISI,AAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA AI,AM
I. UMUM
Pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanahkan untuk
dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran ralryat. Penggunaan
sebesar-besarnya unhrk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara
lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam
yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan,
kehutanan, dan Devisa hasil Ekspor yang cukup
akan menjadi instrumen dalam menjaga kesinambungan pembangunan
nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi
nasional.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpa.du antarlembaga atas
dan Devisa hasil Ekspor yang berasal dari
kegiatan pengusahaan, dan/atau pengolahan sumber daya
aLam ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor
dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber
Daya Alam. Penerapan kebilakan penempatafl DHE SDA dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tcntang Devisa Hasil Ekspor dari
Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya
Alam telah ekonomi dalam rangka ketahanan
ekonomi nasional.
SK No235631A
Selanjutnya. , .
-- 10 of 19 --
PTIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Selanjutnya, Pemerintah mempertimbangkan adanya ruang untuk
meningkatkan efektivitas kebiiakan pemasukan dan penempatan DHE SDA
ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dapat mendatangkan manfaat
yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan
ketahanan ekonomi Indonesia, serta ekonomi yang
berkelanjutan. hal tersebut, perlu dilakukan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang
Deeisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau
Pengolahan Sumber Daya Alam.
Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain
sebagai berikut:
a. perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap
(retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebagai berikut:
l. I OOo/o (seratus persen) untuk sektor pertambangan berupa selain
minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan
sektor perikanan; dan
2. 3O% (tiga puluh persen) untuk sektor pertambangan berupa
minyak dan gas bumi; dan
b. perubahan jangka waktu retensi DHE SDA sebagai berikut:
1. 12 (dua belas) bulan untuk sektor pertambangan berupa selain
minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan
selftor perikanan; dan
2. 3 (tiga) bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas
bumi.
II. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Angka I
Pasal 7
Ayat (1)
Kewajiban penempatan DHE SDA dihitung
DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusue DHE
SDA eejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Contoh:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain
minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor
kehutanan, dan sektor perikEulan,
Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus
DHE SDA sebagai berikut:
a. DHE...
SK No235630A
-- 11 of 19 --
FNESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a. DHE SDA sehsar USDI.SOO.OOO (satu juta lima
ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I
Juni 2O25 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.
b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (delapan ratus ribu
dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2025
atas PPE tanggal 16 Maret 2025.
Dengan demikian, DHE SDA
sebesar looo/o (seratus persen) oleh Eksportir A pada
bulan Juni 2025 adalah sebesar USD2.3O0.OO0 (dua
juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Ayat (2)
Contoh penempatan DHE SDA paling singkat 12 (dua
beLas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus
DHE SDA sebagai berikut:
Contoh:
Untuk Eksportir sektor pertarnbangan berupa selain
minyak dan ges bumi, sektor perkebunan, sektor
kehutanan, dan sektor perikanan.
Eksportir A menerima DHE SDA pada Rekening Khusus
DHE SDA sebagai berikut:
a. DHE SDA sebesar USDI.SOO.OOO (satu juta lima
ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal I
Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.
b. DHE SDA sebesar USD8OO.OOO (delapan ratus ribu
dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 Juni 2025
atas PPE tanggal 16 Maret 2025.
Dengan demikian,
DHE SDA sebesar USD2.30O.OOO (dua
juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem
keuangan Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat
sampai akhir bulan Mei2O26.
Ayat (2a)
Contoh:
Unhrk Eksportir sektor pertambangan berupa minyak
dan gas bumi.
Eksportir B menerima DHE SDA minyak dan gas bumi
pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut:
A wajib tetap
a. DHE...
SK No235654A
-- 12 of 19 --
ElJrFITil,N
REPUBLIK INDONESIA
a. DHE SDA sebesar USDI.SOO.OOO (satu juta lima
ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1
Juni 2025 atas PPE tanggal 15 Maret 2025.
b. DHE SDA sebesar USD8OO.0O0 (delapan ratus ribu
dolar Amerika Serikat) pada tanggal I Juni 2025
atas PPE tanggd 16 Maret 2025.
Dengan demikian:
a. kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3O% (tiga
puluh persen) oleh Eksportir B pada bulan Juni
2O25 adalah sebesar USD69O.0OO (enam ratus
sembilan puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan
b. Eksportir B wajib tetap menempatkan DHE SDA
sebesar USD69O.OOO (enam ratus sembilan puluh
ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem keuangan
Indonesia sejak bulan Juni 2025 paling cepat
sampai akhir bulan Agustus 2025.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Atrdia,2
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Instrumen keuangan yang oleh
Irembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia tidak
dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak
manapun lrton negotiable).
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka3...
SK No235660A
-- 13 of 19 --
I-fiFEIEtrN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 3
Pasal 1l
Ayat (1)
Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO7 tentang Modal bahwa
transfer penanam modal diberi hak untuk melakukan
repa.triasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
modal;
keuntungan, bunga bank, dividen, dan
lain;
dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian bahan baku dan penolong, barang
setengah jadi, atau barang jadi; atau
2. penggantian barang modal dalam rangka
melindungi kelangsungan hidup penanaman
modal;
d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan
penanaman modal;
e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman
f. royalti atau biaya yang harus dibayar;
S. pendapatan dari perseorangan warga negara asing
yang bekerja dalam
modal;
h. hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
atas kerugian;
atas p€ngambilalihan;
k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka
bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk
jasa teknik dan manajemen, yang
dilakukan di bawah kontrak proyek,
pembayaran hak etas kekayaan intelektual; dan
l. hasil penjualan aset.
Ayat (2)
Cukup jelas.
dan
a.
b.
c.
l.
j.
Ayat(3)...
SK No235659A
-- 14 of 19 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal llA
Ayat (l)
Ketentuan Bank Indonesia se dimaksud
dalam ayat ini termasuk mekanisme penukaran valuta
asing ke Rupiah oleh nasabah kmbaga
Ekspor Indonesia.
Pinjaman di dalam ayat ini antara lain dalam bentuk
surat utaJxg.
Contoh penggunaan DHE SDA untuk penukaran ke
Rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas
kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak,
dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah, pembayaran
dividen dalam bentuk valuta asing, barang
dan jasa dalam bentuk valuta asing, dan/ atau
kembali atas pinjaman dalam bentuk
valuta asing:
Contoh 1:
Eksportir C menerima DHE SDA sektor perkebunan
berupa kelapa sawit sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta
dolar Amerika Serikat) dan menempatkannya pada
Rekening Khusus DHE SDA sejak bulan Juli 2O25.Pada
bulan Agustus 2025, Eksportir C melakukan pembelian
tandan buah segar (TBS) kelapa sawit senilai
Rp5.00O.O00.000,00 (lima miliar Rupiah). Eksportir C
dapa.t DHE SDA tersebut dengan
ke dalam Rupiah senilai
Rp5.OOO.O0O.O00,00 (lima miliar Rupiah) pada Bank
yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
yang sama untuk pembayaran TBS. Eksportir C wajib
tetap menempatkan DHE SDA sebesar USDI.OOO.OOO
(satu juta dolar Amerika Serikat) dikurangi
Rp5.OOO.OOO.OO0,O0 (lima miliar Rupiah) dalam sistem
keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan
Juni 2026.
SK No235626A
Contoh2:...
-- 15 of 19 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
Contoh 2:
Eksportir D menerima DHE SDA Batubara sebesar
USD2.OOO.OOO (dua juta dolar Amerika Serikat) dan
pada Rekening Khusus DHE SDA
sejak bulan Agustus 2025. Pada bulan September 2025,
Eksportir D harus membayar royalti kepada Pemerintah
sebesar USD4OO.OOO (empat ratus ribu dolar Amerika
Serikat). Eksportir D dapat menggunakan DHE SDA
sebesar USD4OO.OOO (empat ratus ribu dolar Amerika
Serikat) tersebut untuk pembayaran royalti. Eksportir D
wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA sebesar
USD1.600.000 (satu juta enam ratus ribu dolarAmerika
Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat
sampai akhir bulan Juli 2026.
Contoh 3:
E menerima DHE SDA Batubara sebesar
USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dan
menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA
sejak bulan September 2O25. Pada bulan Januari 2026,
Eksportir E membagikan dividen sebesar USD2OO.OOO
(dua ratus ribu dolar Amerika Serikat). Eksportir E
dapat menggunakan DHE SDA sebesar USD2OO.OOO
(dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk
pembayaran dividen. Eksportir E wajib tetap
menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD8OO.OOO
(delapan ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam sistem
keuangan Indonesia paling cepat sampai akhir bulan
Agustus 2026.
Contoh 4:
Eksportir F menerima DHE SDA Mineral sebesar
USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) dan
menempa.tkannya pada Rekening Khusus DHE SDA
sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Januari 2026,
F melakukan barang dan jasa
berupa bahan penolong sebesar USD3OO.0OO (tiga ratus
ribu dolar Amerika Serikat). F dapat
DHE SDA sebesar USD3OO.OOO (tiga
ratus ribu dolar Amerika Serikat) tersebut untuk
bahan tersebut.
Eksportir F wajib tetap menempatkan sisa DHE SDA
sebesar USDTOO.OOO (tqiuh ratus ribu dolar Amerika
Serikat) dalam sistem keuangan Indonesia paling cepat
sampai akhir bulan September 2026.
ContohS:...
SK No235651A
-- 16 of 19 --
ELIK INDONESIA
Contoh 5:
Eksportir G menerima DHE SDA Mineral sebesar
USD2.OOO.OOO (dua juta dolar Amerika Serikat) dan
menempatkannya pada Rekening Khusus DHE SDA
sejak bulan Oktober 2025. Pada bulan Februari 2026,
Eksportir G memiliki kewajiban pembayaran pinjaman
untuk barang modal yang jatuh tempo
sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika
Serikat). G dapat DHE SDA
sebesar USD5O0.O00 (lima ratus ribu dolar Amerika
Serikat) untuk kembali atas
jatuh tempo tersebut. G wajib tetap
menempatkan sisa DHE SDA sebesar USD1.500.OOO
(satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dalam
sistem keuangan Indonesia paling cepat sampa.i akhir
bulan September 2026.
Ayat(21
Bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran dividen
antara lain risalah Rapat Umum Pemegang Saham
tentang pembagian dividen.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 13
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 14
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kementerian dan/atau lembaga
tcknis terkaif' antara liain:
a. KementerianPerindustrian;
b. Kementerian . . .
SK No235658A
-- 17 of 19 --
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
b. KementerianPertanian;
c. KementerianKehutanan;
d. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
e. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Hasil pengawasan yang kepada
kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, sesuai
dengan kebutuhan masing-masing kementerian dan/
atau lembaga teknis terkait.
Angka 7
Pasal 16
Cukup jelas.
Angka 8
Bab VI
Angka 9
Pasal 17
Dihapus.
Pasal II
Angka I
Kewajiban p€nempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA
yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang
diterbitkan sebelum berlakunya Peratulan Pemerintah ini.
Contoh 1:
Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan
gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor
Eksportir H menerima DHE SDA kelapa sawit pada Rekening
Khusus DHE SDA sebagai berikut:
a. DHE SDA sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika
Serikat) pada tanggal 1 April 2025 atas PPE tanggal 2 Januari
2025.
b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal
I Maret 2025.
SK No235649A
Dengan
-- 18 of 19 --
r-|-{IrLTrlilN|.r.Trfd{l.ll
Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA Bebesar
100% (serahrs p€rsen) oleh Eksportir H pada bulan April 2O25
adalah scbesar USDf .5OO.O0O (satu juta lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat).
Contoh 2:
Untuk
bumi.
Eksportir I menerima DHE SDA pa.da Rekening Khusus DHE SDA
sebagai berikut:
a. DHE SDA sebesar USDl.00O.OOO (satu juta dolar Amerika
Serikat) pada tanggal I April 2025 atas
2 Janrtari2025.
tanggal
b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar
Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal
I Maret 2O25.
Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3O%
(tiga puluh persen) oleh Eksportir I pa.da bulan April 2O25 adalah
sebesar USD450.0OO (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika
Serikat).
Angka 2
Cukup jelas.
Angl€ 3
Cukup jelas.
Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7095
SK No2356574
-- 19 of 19 --