Government Regulation No. 8 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for the coordination of Hajj services in Indonesia, ensuring that the management of Hajj activities is effective, efficient, and integrated. It aims to guarantee that Indonesian citizens can perform their Hajj pilgrimage, which is the fifth pillar of Islam, under optimal conditions. The regulation is based on Article 109 of Law No. 8 of 2019 concerning the Implementation of Hajj and Umrah.
The regulation impacts various stakeholders involved in the Hajj process, including the Ministry of Religious Affairs, provincial governors, district/city heads, and the Indonesian representatives in Saudi Arabia. It applies to all entities involved in the planning and execution of Hajj services, including transportation, accommodation, health services, and administrative processes.
- Pasal 3 states that the implementation of Hajj services is a national duty and the responsibility of the government, specifically the Minister of Religious Affairs. - Pasal 4 outlines that the Minister must coordinate with other governmental leaders at various levels to ensure effective Hajj service delivery. - Pasal 5 details that the coordination includes planning and executing transportation, accommodation, consumption, health services, travel documents, and administration. - Pasal 24 emphasizes the protection of Hajj pilgrims, which includes legal, security, and health protections, ensuring their safety and well-being throughout the pilgrimage.
- Penyelenggaraan Ibadah Haji (Hajj Service Implementation): Activities related to planning, organizing, executing, supervising, evaluating, and reporting on Hajj. - Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji (Coordination of Hajj Services): Actions taken to synergize and harmonize the responsibilities in Hajj service implementation. - Istitaah kesehatan (Health Capability): The health ability of Hajj pilgrims, assessed through reliable examinations to ensure they can perform the pilgrimage.
This regulation came into effect on February 9, 2022, as stated in Pasal 27. It does not explicitly replace any previous regulations but serves to implement the provisions of Law No. 8 of 2019.
The regulation interacts with Law No. 8 of 2019, which mandates the establishment of a government regulation to coordinate Hajj services. It also requires collaboration with various ministries, including those responsible for health, transportation, and foreign affairs, to ensure comprehensive service delivery for Hajj pilgrims.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 3, the implementation of Hajj services is a national duty and the responsibility of the government, specifically the Minister of Religious Affairs.
Pasal 4 mandates the Minister to coordinate with other governmental leaders at the central, provincial, and local levels to ensure effective Hajj service delivery.
Pasal 5 outlines that the coordination includes planning and executing services related to transportation, accommodation, consumption, health, travel documents, and administration.
Pasal 14 defines Istitaah kesehatan (Health Capability) as the measurable health ability of Hajj pilgrims, which must be verified through examinations.
Pasal 24 emphasizes the need for protection of Hajj pilgrims, including legal, security, and health protections, ensuring their safety throughout the pilgrimage.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal lO9
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2OL9 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perJu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6338);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KOORDINASI
PENYELENGGARAAN IBADAH .HAJI.
BABI...
SK No 081223 A
-- 1 of 20 --
PRESlDEN
UBL]K INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasa-l 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
2. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah
tindakan untuk menyinergikan dan
mengharmoniskan pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang
Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian
ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat,
waktu, dan syarat tertentu.
4. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasa-l 2
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, dan
pelindungan jemaah haji; dan
b. mewujudkan efektivitas dan efisiensi
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
BABII ...
SK No 081224 A
-- 2 of 20 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
BAB II
PELAKSANAAN KOORDINASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas
nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
(21 T\:gas Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 4
Dalam meiaksanakan tugas Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri
mengoordinasikan:
a. menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat
pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 5
Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
meliputi:
a. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan
transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan,
dokumen perjalanan, dan administrasi;
b. pembinaan; dan
c. pelindungan.
SK No 081225 A
Bagian
-- 3 of 20 --
PRESIDEN
UELIK INDONESIA
Bagian Kedua
Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Transportasi
Pasal 6
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a paling sedikit meliputi:
a. penetapan embarkasi, embarkasi-antara,
debarkasi, dan debarkasi-antara;
b. penyediaan transportasi; dan
c. kapasitaskebutuhantransportasi.
(21 Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
wajib memperhatikan aspek keamanan, keselamatan,
kenyamanan, dan efisiensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan transportasi udara dari dan ke Arab
Saudi;
b. penyediaan transportasi darat selama di Arab
Saudi; dan
c. penyediaan transportasi dari daerah asal ke
embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah
asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah.
(4) Kapasitas kebutuhan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan
jumlah jemaah haji.
Pasal 7...
SK No 081226 A
-- 4 of 20 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 7
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) paling sedikit dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Kerajaan Arab Saudi,
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketiga
Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Akomodasi
Pasal 8
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan akomodasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
berupa:
a. penyediaan akomodasi di Indonesia; dan
b. penyediaan akomodasi di Arab Saudi.
(2) Penyediaan akomodasi di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan akomodasi selama di embarkasi atau
embarkasi-antara; dan
b. penyediaan akomodasi dari daerah asal ke
embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah
asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah.
(3) Penyediaan akomodasi di Arab Saudi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. akomodasi selama di Makkah; dan
b. akomodasi selama di Madinah.
SK No 081227 A
(4) Pelayanan . . .
-- 5 of 20 --
PRESIDEN
BUK INDONES
(4) Pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi standar kelayakan dengan
memperhatikan aspek kesehatan, keamanan,
kenyamanan, dan kemudahan jemaah haji beserta
barang bawaannya, serta memiliki akses yang mudah
ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di
Madinah.
Pasal 9
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 paling sedikit dengan:
a. gubernur di tingkat provinsi;
b. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untyk
Kerajaan Arab Saudi,
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat
Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Konsumsi
Pasal 10
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
. berupa:
a. penyediaan konsumsi di Indonesia; dan
b. penyediaan konsumsi di Arab Saudi.
(21 Penyediaan konsumsi di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan konsumsi selama di embarkasi atau
embarkasi-antara; dan
b. penyediaan konsumsi dari daerah asal ke
embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah
asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah.
SK No 081228 A
(3) Penyediaan . . .
-- 6 of 20 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(3) Penyediaan konsumsi di Arab Saudi sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a. konsumsi selama di Makkah;
b. konsumsi selama di Madinah; dan
c. konsumsi selama di bandara.
(41 Pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi standar kesehatan,
kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita
rasa Indonesia.
Pasal 11
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 paling sedikit dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Kera-iaan Arab Saudi,
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kelima
Perencanaan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Pasal 12
Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling
sedikit meliputi:
a. informasi kesehatan haji;
b. istitaah kesehatan jemaah haji;
c. perekrutan petugas kesehatan haji;
d. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji;
dan
e. penanganan jemaah haji sakit.
Pasal 13. . .
SK No 081229 A
-- 7 of 20 --
PRESIDEN
UBLIK INDONESIA
Pasal 13
Informasi kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a dilakukan melalui pemberian informasi
kepada jamaah haji yang bersifat promotif dan preventif
mengenai pembinaan, pelayanan, dan pelindungan
kesehatan sebelum keberangkatan, selama Ibadah Haji
dan sesudah Ibadah Haji.
Pasal 14
( 1) Istitaah kesehatan jemaah haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan
kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang
meliputi fisik dan mental yang terukur dengan
pemeriksaan yang dapat dipertanggungiawabkan
sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah
sesuai dengan tuntunan agama Islam.
(21 Kemampuan jemaah haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/ kota.
Pasal 15
(1) Rekrutmen petugas kesehatan haji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan bagian
dari rekrutmen petugas penyelenggara Ibadah Haji.
(21 Menteri menyampaikan jumlah kebutuhan petugas
kesehatan haji kepada menteri yang
menyelenggarakan untsan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Berdasarkan jumlah kebutuhan petugas kesehatan
haji yang disampaikan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan melakukan rekrutmen calon petugas
kesehatan haji.
(4) Hasil ...
SK No 081230 A
-- 8 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Hasii rekrutmen calon petugas kesehatan haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
sebagai petugas kesehatan haji oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan
petugas kesehatan haji yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri
untuk ditetapkan sebagai petugas penyelenggara
Ibadah Haji.
(6) Pendanaan perekrutan dan pelaksanaan kegiatan
petugas kesehatan haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebelum dan selama
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji dibebankan
pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d
paling sedikit meliputi:
a. alat kesehatan;
b. obat dan perbekalan kesehatan;
c. tempat layanan kesehatan di tanah air; dan
d. tempat layanan kesehatan di Arab Saudi.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana kesehatan haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi
dengan Menteri, gubernur di tingkat provinsi,
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota, dan
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Kerajaan Arab Saudi, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 17 ...
SK No 081231A
-- 9 of 20 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 17
Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf e dilaksanakan sebelum
keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, selama di Arab
Saudi, dan setelah tiba di tanah air.
Pasal 18
(1) Penanganan jemaah haji sakit yang sudah keluar dari
rumah sakit di Arab Saudi setelah penyelenggaran
Ibadah Haji berakhir meliputi:
a. teknis pelayanan kesehatan jemaah haji
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
b. teknis operasional pemulangan jemaah haji
dilaksanakan oleh Kementerian.
(21 Penanganan jemaah haji sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 19
Penanganan jemaah haji sakit yang telah tiba di tanah air
dilaksanakan oleh Kementerian dan berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasa-l 20
Menteri mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 paling sedikit dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati . . .
SK No081232A
-- 10 of 20 --
PRESIDEN
UELIK INDONESIA
c. bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Kerajaan Arab Saudi,
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keenam
Perencanaan dan Pelaksanaan
Pelayanan Dokumen Perjalanan dan Administrasi
Pasal 2 1
(1) Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dokumpn
perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a paling sedikit meliputi:
a. penerbitan paspor;
b. layanan keimigrasian; dan
c. penyelesaian permasalahan terkait
keimigrasian.
(21 Perencanaan dan pelaksanaan pelayanan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a paling sedikit meliputi sinkronisasi dan
validasi data:
a. pendaftaran jemaah haji;
b. pelimpahan porsi jemaah haji; dan
c. pembatalan pendaftaran jemaah haji.
(3) Sinkronisasi dan validasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui
pemanfaatan nomor induk kependudukan, data
kependudukan, dan kartu tanda penduduk
elektronik.
SK No 081233 A
Pasal 22...
-- 11 of 20 --
PRES!DEN
BLIK TNDONESIA
-t2-
Pasal 22
(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
(21 Menteri mengoordinasikan kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (21 dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri, gubernur di tingkat provinsi, dan
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota.
Bagian Ketujuh
Pembinaan
Pasal 23
(1) Koordinasi kegiatan pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dalam bentuk
pembinaan kesehatan jemaah haji yang dilakukan
sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah
Haji.
(2) Pembinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pembinaan selama masa tunggu dan pembinaan
selama masa keberangkatan;
b. pembinaan selama di Arab Saudi; dan
c. pembinaan selama masa kepulangan.
(3) Menteri mengoordinasikan kegiatan pembinaan
kesehatan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
SK No081234A
Bagian . . .
-- 12 of 20 --
PRESIDEN
UBLIK INDONESTA
_13_
Bagian Kedelapan
Pelindungan
Pasal 24
(1) Koordinasi kegiatan pelindungan sebagaimapa
dimaksud dalam Pasai 5 huruf c dilakukan sebelum,
selama, dan setelah jemaah haji dan petugas haji
melaksanakan Ibadah Haji.
(21 Pelindungan kepada jemaah haji dan petugas haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
pelindungan:
a. warga negara Indonesia di luar negeri;
b. hukum;
c. keamanan; dan
d. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(3) Pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan pendampingan dan penyelesaian
dokumen perjalanan apabila jemaah haji menghadapi
permasalahan selama melaksanakan perjalanan
Ibadah Haji.
(4) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b merupakan jaminan kepastian
keberangkatan dan kepulangan jemaah haji dan
petugas haji serta pelayanan bantuan hukum.
(5) Pelindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c merupakan pelindungan terhadap
keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan
barang bawaan.
(6) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
merupakan pemberian jaminan pelindungan dalam
bentuk asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25...
SK No 081235 A
-- 13 of 20 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Pasal 25
(1) Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf
a dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(21 Menteri mengoordinasikan kegiatan pelindungan
. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf
b dan huruf c dengan Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri, dan/ atau Kepa1a
Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab
Saudi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 26
Pelindungan jemaah haji dan petugas haji sebelum,
selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji
dilaksanakan dengan:
a. mengedepankan keterlibatan pihakberwenang;
b. tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau
perdata warga negara Indonesia; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 081236 A
Agar
-- 14 of 20 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 38
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
IND
ttd
SK No 08 187-5 A
Djaman
-- 15 of 20 --
I
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PENJEI"ASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
KOORDINASI PEI{YELENGGARAAN IBADAH HAJI
UMUM
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan upaya
pemerintah dalam mengemban tanggung jawab untuk mewujudkan
tata kelola manajemen sistem koordinasi yang dilaksanakan secara
efektit efisien, dan terpadu guna terjaminnya pelayanan Ibadah Haji
bagi warga negaranya dalam menunaikan rukun Islam kelima.
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan kegiatan lintas
sektoral yang melibatkan instansi terkait.
Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2O19 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan perlunya
disusun Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Koordinasi
Penyelenggaraaan Ibadah Haji yapg memerintahkan Kementerian
untuk mengoordinasikan Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan
instansi terkait.
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
dilakukan oleh Menteri dengan mengoordinasikannya dengan
menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat,
gubernur di tingkat provinsi, bupati/wati kota di tingkat
kabupaten/ kota, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia
untuk Kerajaan Arab Saudi; dan
SK No 081238 A
b. Koordinasi
-- 16 of 20 --
b
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan terhadap
kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan yang meliputi
perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi,
akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan,
administrasi, dan pembinaan, serta pelindungan.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 5
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup je1as.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10.. .
SK No 081239 A
Cukup jelas.
-- 17 of 20 --
PRESIDEN
ELIK INDONES
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasa1 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
SK No 081240 A
Pasal 21 ...
-- 18 of 20 --
PRESIDEN
BLIK I
ONESIA
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa
tunggu dan pembinaan selama masa
keberangkatan" merupakan bentuk pembinaan
kesehatan jemaah haji yang dilakukan sebelum
melaksanakan Ibadah Haji.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama di Arab
Saudi" merupakan bentuk pembinaan kesehatan
jemaah haji yang dilakukan selama melaksanakan
Ibadah Haji.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pembinaan selama masa
kepulangan" merupakan bentuk pembinaan
kesehatan jemaah haji yang dilakukan setelah
melaksanakan Ibadah Haji.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26. . .
SK No 081241 A
-- 19 of 20 --
FRESIDEN
K INDONESIA
5-
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6765
SK No081242A
-- 20 of 20 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji
tentang KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 8/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation took effect on February 9, 2022, as stated in Pasal 27.
The regulation requires collaboration with various ministries, including health, transportation, and foreign affairs, to ensure comprehensive service delivery for Hajj pilgrims.