No. 8 of 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the minimum capital requirements and the procedures for the establishment, modification, and dissolution of companies that qualify as micro and small enterprises in Indonesia. It aims to facilitate the creation of such businesses by simplifying the registration process and defining the necessary capital structure.
The regulation primarily affects micro and small enterprises, which can be established by either two or more individuals or by a single individual (Perseroan perorangan). It applies to all sectors that fall under the micro and small business criteria as defined in relevant legislation.
- Article 3 mandates that every company must have a minimum capital. The amount is determined by the founders (Pasal 3). - According to Article 4, at least 25% of the minimum capital must be fully paid and evidenced by valid proof of payment, which must be submitted electronically to the Minister within 60 days from the establishment date (Pasal 4). - Article 6 outlines that a Perseroan perorangan must be established by a citizen of Indonesia who is at least 17 years old and legally competent (Pasal 6). - Article 10 requires that Perseroan perorangan must submit financial reports electronically within six months after the end of the accounting period (Pasal 10). - Article 12 states that failure to submit financial reports may result in administrative sanctions, including written warnings or revocation of legal status (Pasal 12). - Article 13 details the process for dissolution, which must be decided by the shareholders and communicated electronically to the Minister (Pasal 13).
- Perseroan: A limited liability company. - Perseroan perorangan: A sole proprietorship that qualifies as a legal entity. - NIB: Nomor Induk Berusaha (Business Identification Number). - OSS: Online Single Submission, the electronic system for business registration. - KBLI: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Indonesian Standard Industrial Classification). - LKPM: Laporan Kegiatan Penanaman Modal (Investment Activity Report). - BKPM: Badan Koordinasi Penanaman Modal (Investment Coordinating Board). - RPTKA: Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Plan for the Use of Foreign Workers). - KITAS: Kartu Izin Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit). - PMA: Penanaman Modal Asing (Foreign Investment). - KEK: Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zone). - FTZ: Free Trade Zone. - BPJPH: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Halal Product Assurance Agency). - MUI: Majelis Ulama Indonesia (Indonesian Ulema Council). - KKPR: Kartu Keluarga Pekerja Migran (Migrant Worker Family Card). - OJK: Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority).
This regulation came into effect on February 2, 2021, and it repeals and replaces Government Regulation No. 29 of 2016 concerning the changes in the minimum capital of limited liability companies (Pasal 15).
The regulation is part of the implementation of Law No. 11 of 2020 on Job Creation, which delegates authority to establish rules regarding minimum capital, registration, and reporting requirements for micro and small enterprises. It interacts with existing laws on limited liability companies and micro and small business regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 3 states that every company must have a minimum capital, which is determined by the founders.
Article 4 requires that at least 25% of the minimum capital must be fully paid and evidenced by valid proof of payment submitted electronically within 60 days.
Article 6 specifies that a Perseroan perorangan must be established by an Indonesian citizen who is at least 17 years old and legally competent.
Article 10 mandates that Perseroan perorangan must submit financial reports electronically within six months after the end of the accounting period.
Article 12 outlines that failure to submit financial reports may lead to administrative sanctions, including written warnings or revocation of legal status.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2O2I TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal lo9 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja, perlu menetapka, peraturan Pemerintah tentang Modal Dasar perseroan serta Pendaftaran Pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil; Mengingat 1 2 Pasal 5 ayat (?l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RepubH[ lndonesia Tahun 2OOT Nomor 106, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47561; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia lahun 2O2O Nomor 245, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3. Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL. SK No 086083 A BABI... SALINAN -- 1 of 14 -- 1 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) crang secara elektronik. Pernyataan Pembubaran aclalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik. Hari adalah hari kalender. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 2 (1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas: a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. (2) Pendirian... 2 3 4 5 SK No 094502A -- 2 of 14 -- PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA (21 Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan mengenai Perseroan. BAB II MODAL DASAR (1) (2) Pasal 3 Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Pasal 4 (1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal: a. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau b. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan. Pasai 5 Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 094503 A BABIII ... -- 3 of 14 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB III PERSEROAN PERORANGAN Bagian Kesatu Pendirian Pasal 6 (1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan b. cakap hukum. (3) Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik. (4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan fungsi di bidang administrasi huknm umum. Pasal 7 (1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada IUenteri dengan mengisi format isian. (2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan; b. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; SK No 094504 A c. maksud -- 4 of 14 -- PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan; d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. nilai nominal dan jumlah saham; f. alamat Perseroan perorangan; dan g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. (3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Perubahan Pasal 8 (1) Pernyataan Pendirian sebagaimana climaksud dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia. (3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan. (4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayaL (21memuat: Perseroan perorangan dalam Pasal 7 dapat tempat kedudukan Perseroan a b c nama dan perorangan; jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan; d. jumlah SK No 094505 A -- 5 of 14 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. nilai nominal dan jumlah saham; f. alamat Perseroan perorangan; dan g. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham. (6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan. (7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan. (8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator. (9) Persetujuan kurator sebagainlana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan. (10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan forrnat isian perubahan pernyataan perubahan sebagaima-na dimakstid p"da ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 9 (1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukrrmnya rnenjadi Perseroan jika: a.pemegang... SK No 094506 A -- 6 of 14 -- PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil (2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. (3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan. Bagian Ketiga Laporan Keuangan (1) Perseroan keuangan (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. (3) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi; dan c. ca-tatan atas laporan keuangan tahun berjalan. (41 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan. Pasal 10 perorangan wajib membuat laporan SK No 094507 A (5) Format -- 7 of 14 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1 I Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Pasal 12 (1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian irak akses atas layanan; atau c. perrcabutan status badan hukum. (21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Perrrbubaran Pasal 13 (t) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri. SK No 094508 A (2) Pembubaran... -- 8 of 14 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena: a b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir; berdasarkan penetapan pengadilan; dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclang- undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran. (3) Dalam hal pembubaran tedadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator. (41 Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator. berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham; pemegang saham yang mempunyai dengan rapat umum c d e f. SK No 094509 A (5) Format... -- 9 of 14 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (s) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (1) Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri. Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimalisud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri' (21 BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 086082 A Agar -- 10 of 14 -- PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARI-AT NEGARA K INDONESIA rundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 086081 A Djaman -- 11 of 14 -- PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2O2I TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL UMUM Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengerr"i P".".roan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecit yang dapaididirikan baik oleh 2 (dua) orang atau lebih maupun oleh 1 (satui or"rrg. H"t ini dilakukan dalam rangka meningkatkan peringkat i<emudah"t, b.tr"aha serta daya saing perorangan' Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja mendelegasikan ke dalam Peraturan pemerintah ketentuan mengenai modal dasar, pendirian, materi Pernyataan pendirian dan format isian, perrrbahan Pernyataan Pendirian Perseroan, materi dan format isian perubahan Pernyataan Pendirian, kewajiban membuat laporan keuangan Perseroan, dan pengubahan status Perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil menjadi Perseroan. Dalam peraturan Pemerintah ini diatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 CukuP jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 CukuP jelas. Pasal 4 CukuP jelas. I SK No 086080A Pasal 5 -- 12 of 14 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat ( 1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pengumuman Perseroan perorangan dalam laman direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum merupakan pemenuhan terhadap asas publisitas. ' Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat l2l Yang dimaksud dengan "periode akuntansi berjalan" adalah periode akuntansi yang dihitung sejak tanggal sertifikat diterbitkan. Ayat (3) Dalam ketentuan ini laporan keuangan digunakan sebagai data base profil Perseroan perorangan dan dasar pertimbangan dalam menentukan kriteria Perseroan perorangan. Ayat. . . SK No 094513 A -- 13 of 14 -- PFTES IDEN REPUBLIK INDONESIA AYat (a) CukuP jelas. AYat (s) CukuP jelas. Pasal 1 1 CukuP jelas. Pasal 12 CukuP jelas. Pasal 13 CukuP jelas. Pasal 14 CukuP jelas. Pasal 15 CukuP jelas. Pasal 16 CukuP jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6620 SK No 086078 A -- 14 of 14 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran PT Perorangan
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 8/2021 (PT Perorangan). Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 13 details that the dissolution of a Perseroan perorangan must be decided by the shareholders and communicated electronically to the Minister.