Government Regulation No. 79 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for administrative efforts and the formation of the Civil Service Consideration Body (BPASN) in Indonesia. It aims to provide a mechanism for civil servants (Pegawai ASN) to contest decisions made by their superiors (PPK) that they find unsatisfactory, thereby protecting their rights and improving governance quality.
The regulation primarily affects Pegawai ASN, which includes both Pegawai Negeri Sipil (PNS) and Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). It also impacts PPKs and other officials involved in decision-making processes related to civil service management.
- Article 2 outlines that Pegawai ASN can file administrative efforts if they are dissatisfied with decisions made by PPK or other officials. - Article 3 allows Pegawai ASN to submit objections (Keberatan) against decisions other than dismissals, while Article 10 permits appeals (Banding Administratif) against dismissals as PNS or PPPK. - Article 5 mandates that PPK must decide on objections within 21 working days, and if no decision is made, Pegawai ASN can escalate the matter to the Administrative Court (Pengadilan Tata Usaha Negara). - Article 16 states that BPASN can confirm, lighten, intensify, change, or annul PPK decisions. - Article 18 allows Pegawai ASN to appeal to the Administrative High Court if dissatisfied with BPASN's decision.
- Keputusan PPK (PPK Decision): A concrete, individual, and final decision made by the PPK. - Upaya Administratif (Administrative Efforts): The process for Pegawai ASN to resolve disputes regarding PPK decisions. - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN): The body responsible for receiving, examining, and deciding on administrative appeals.
The regulation came into effect on August 10, 2021, and replaces Government Regulation No. 24 of 2011 regarding the Civil Service Consideration Body. It also stipulates that ongoing objections and appeals will be resolved under this new regulation.
This regulation interacts with Law No. 5 of 2014 on Civil Service and replaces previous regulations regarding the Civil Service Consideration Body, ensuring that all provisions align with the new framework established by this regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 states that Pegawai ASN can file administrative efforts if dissatisfied with decisions made by PPK or other officials, which include objections and administrative appeals.
According to Article 3, Pegawai ASN can submit objections against PPK decisions, excluding dismissals, and must do so within 14 working days as per Article 4.
Article 10 allows Pegawai ASN to file an administrative appeal against dismissals as PNS or PPPK, which must be submitted within 14 working days.
Article 5 requires PPK to decide on objections within 21 working days, failing which Pegawai ASN may escalate the issue to the Administrative Court.
Article 16 empowers BPASN to confirm, lighten, intensify, change, or annul decisions made by PPK, ensuring a thorough review process.
Full text extracted from the official PDF (27K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2O2I
TENTANG
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal l2g
ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang
Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan
Pertimbangan Aparatur Sipil Negara;
1. Pasal 5 ayat {21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Sa94l;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG UPAYA
ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
APARATUR SIPIL NEGARA.
Sl( Nlo l0(. l') t A
BAB I
-- 1 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam
dengan:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
1. Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah
keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat
konkret, individual, dan final.
2. Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan
yang selanjutnya disebut Keputusan Pejabat adalah
keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang
bersifat konkret, individual, dan final.
3. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian
sengketa yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang
tidak puas terhadap Keputusan PPK atau
Keputusan Pejabat.
4. Keberatan adalah Upaya Administratif yang
ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas
terhadap Keputusan PPK selain pemberhentian
sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan
perjanjian kerja sebagai PPPK dan Upaya
Administratif yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang
tidak puas terhadap Keputusan Pejabat.
Sl( t'lo [0rr 115 A
5. Banding
-- 2 of 28 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Banding Administratif adalah Upaya Administratif
yang ditempuh oleh Pegawai ASN yang tidak puas
terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian
sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian
kerja sebagai PPPK.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
7. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang
berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil
keputusan atas Banding Administratif.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
9. Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang
selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain
PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan
di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
10. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang
diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
SK No 106834 A
1 1. Pegawai
-- 3 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN
secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang
diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
BAB II
UPAYA ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pegawai ASN yang tidak puas terhadap Keputusan
PPK atau Keputusan Pejabat dapat mengajukan
Upaya Administratif.
(2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Keberatan dan Banding
Administratif.
Bagian Kedua
Keberatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
(1) Pegawai ASN dapat mengajukan Keberatan atas
St( Nlo 106197 A
a. Keputusan .
-- 4 of 28 --
PFIES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Keputusan PPK selain pemberhentian sebagai
PNS atau selain pemutusan hubungan
perjanjian kerja sebagai PPPK; dan
b. Keputusan Pejabat.
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diajukan kepada PPK.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diajukan kepada atasan Pejabat.
Paragraf 2
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Atas Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
Pasal 4
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a diajukan secara tertulis kepada
PPK dengan memuat alasan Keberatan yang
disertai data pendukung.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal
keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh
Pegawai ASN.
(3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan
surat penetapan tidak dapat diterima.
Pasal 5
(1) PPK wajib mengambil keputusan atas Keberatan
yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam jangka
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung
mulai tanggal PPK menerima Keberatan.
(2) PPK dapat memanggil dan/atau meminta
keterangan dari Pegawai ASN yang mengajukan
Keberatan dan/atau pihak lain, jika diperlukan.
(3) Apabila...
:lr( [rlo I 0(. I ')l'l l
-- 5 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja PPK tidak mengambil
keputusan, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya
hukum kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 6
(1) PPK dapat memperkuat, memperingan,
memperberat, mengubah, mencabut, atau
membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(2) Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
perubahan, pencabutan, atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan PPK.
(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Paragraf 3
Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Atas Keputusan Pejabat
Pasal 7
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis kepada
atasan Pejabat dengan memuat alasan Keberatan
yang disertai data pendukung dan tembusannya
disampaikan kepada Pejabat.
(21 Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dalam jangka waktu paling lama 14
(empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal
keputusan yang diajukan Keberatan diterima oleh
Pegawai ASN.
(3) Dalam hal Keberatan yang diajukan melebihi
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka PPK atau pejabat yang ditunjuk menetapkan
surat penetapan tidak dapat diterima.
Pasal8...
5il( Irlrr l06lao A
-- 6 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Pasal 8
(1) Pejabat harus memberikan tanggapan atas
Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN yang
mengajukan Keberatan.
(2) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pejabat berdasarkan
data pendukung yang dimiliki.
(3) Tanggapan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada
atasan Pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) hari
kerja terhitung mulai tanggal Pejabat menerima
tembusan Keberatan.
(4) Atasan Pejabat wajib mengambil keputusan atas
Keberatan yang diajukan oleh Pegawai ASN dalam
jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja
terhitung mulai tanggal atasan Pejabat menerima
Keberatan.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pejabat tidak memberikan
tanggapan atas Keberatan maka atasan Pejabat
mengambil keputusan berdasarkan data yang ada.
(6) Atasan Pejabat dapat memanggil dan/atau
meminta keterangan dari Pejabat, Pegawai ASN
yang mengajukan Keberatan, dan/atau pihak lain,
jika diperlukan.
(7) Apabila dalam jangka waktu lebih dari 2l (dua
puluh satu) hari kerja atasan Pejabat tidak
mengambil keputusan, Pegawai ASN dapat
mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan Tata
Usaha Negara.
::r< ltlr-r l0(rl0f) A
Pasal9...
-- 7 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Atasan Pejabat dapat memperkuat, memperingan,
memperberat, mengubah, mencabut, atau
membatalkan keputusan yang diajukan Keberatan.
(21 Keputusan penguatan, peringanan, pemberatan,
perubahan, pencabutan, atau pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan atasan Pejabat.
(3) Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap
keputusan atas Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)', Pegawai ASN dapat mengajukan
upaya hukum kepada Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Bagian Ketiga
Banding Administratif
Paragraf 1
Umum
Pasal 10
Pegawai ASN dapat mengajukan Banding Administratif
atas Keputusan PPK yang berupa:
a. pemberhentian sebagai PNS; dan
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
Paragraf 2
Tata Cara Penyelesaian Banding Administratif
Pasal 1 1
(1) Banding Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 diajukan secara tertulis kepada BPASN
dengan memuat alasan dan/atau bukti sanggahan.
:il': l.ln l(i(.-r.(ll A
(2) Banding . .
-- 8 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Banding Administratif yang diajukan kepada BPASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tembusannya
disampaikan kepada PPK.
(3) Banding Administratif diajukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
mulai tanggal Keputusan PPK yang diajukan
Banding Administratif diterima oleh Pegawai ASN.
Pasal 12
(1) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3), BPASN menetapkan surat
penetapan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
bukan merupakan Keputusan PPK yang dapat
diajukan Banding Administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, BPASN menetapkan surat
penetapan tidak dapat diterima.
(3) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 ditandatangani oleh Kepala
Sekretariat BPASN.
(4) Dalam hal Banding Administratif yang diajukan
tidak melebihi jangka waktu dan merupakan
kewenangan BPASN, BPASN wajib melakukan
pemeriksaan terhadap Banding Administratif yang
diajukan.
Pasal 13
(1) PPK harus memberikan tanggapan atas Banding
Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) kepada BPASN paling larna 2l (dua puluh
satu) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya
tembusan Banding Administratif.
''ir ['lo 106.2.0: A
(2) Apabila
-- 9 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Apabila PPK tidak memberikan tanggapan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
BPASN mengambil keputusan terhadap Banding
Administratif berdasarkan bukti yang ada.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPASN
berwenang meminta keterangan dan/atau data
tambahan dari Pegawai ASN yang bersangkutan,
pejabat, dan/atau pihak lain.
(4) BPASN wajib mengambil keputusan atas Banding
Administratif paling lama 65 (enam puluh lima) hari
kerja terhitung mulai tanggal diterimanya
permohonan Banding Administratif.
(5) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan melalui sidang BPASN.
Pasal 14
(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) didahului dengan pra-sidang BPASN.
(21 Pra-sidang dipimpin oleh Wakil Ketua BPASN dan
dihadiri paling sedikit 3 (tiga) anggota BPASN.
(3) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 berhalangan, anggota BPASN dapat
menugaskan pejabat lain yang dapat memberikan
pertimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
(41 Berdasarkan pelaksanaan pra-sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Wakil Ketua BPASN
merumuskan saran putusan pra-sidang untuk
dibawa dalam sidang BPASN.
fil<, Nlo l0(''101 A
Pasal 15
-- 10 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
(1) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) dinyatakan sah jika dihadiri oleh Ketua
dan/atau Wakil Ketua serta paling sedikit dihadiri
oleh 3 (tiga) anggota BPASN.
(2) Dalam hal anggota BPASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhalangan, anggota BPASN dapat
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya
paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama.
(3) Sidang BPASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
Pasal 16
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
Keputusan BPASN dapat memperkuat,
memperingan, memperberat, mengubah, atau
membatalkan keputusan PPK.
Keputusan BPASN ditetapkan oleh Ketua.
Keputusan BPASN wajib dilaksanakan oleh semua
pihak yang terkait.
Keputusan BPASN berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan BPASN disampaikan kepada Pegawai
ASN yang mengajukan permohonan Banding
Administratif dan PPK.
Pasal 17
PPK yang tidak melaksanakan keputusan BPASN dijatuhi
sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sll( Nlo l0(r20Ll A
Pasal 18
-- 11 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 18
Dalam hal Pegawai ASN tidak puas terhadap keputusan
BPASN, Pegawai ASN dapat mengajukan upaya hukum
kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pasal 19
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara
mutatis mutandis terhadap Upaya Administratif bagi
calon PNS.
Pasal 20
Ketentuan mengenai Upaya Administratif sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku secara
mutatis mutandis terhadap pengaduan dari Pegawai ASN
yang tidak puas terhadap tindakan PPK/Pejabat yang
tidak melaksanakan Keputusan PPK.
BAB III
BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tugas
Pasal 21
(1) Untuk menyelesaikan sengketa Pegawai ASN yang
timbul karena Keputusan PPK dibentuk BPASN.
(21 BPASN berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
i-ll( lilo 166',.10: ,\
Pasal22...
-- 12 of 28 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 22
(1) BPASN mempunyai tugas menerima, memeriksa,
dan mengambil keputusan atas Banding
Administratif yang diajukan oleh Pegawai ASN
karena tidak puas terhadap Keputusan PPK.
(2) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pemberhentian sebagai PNS; dan
b. pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai
PPPK.
Pasal 23
(1) Untuk tindakan PPK, BPASN dapat menerima,
memeriksa, dan mengambil keputusan atas
pengaduan yang diajukan oleh Pegawai ASN karena
tidak puas terhadap tindakan PPK tersebut.
(21 Untuk tindakan Pejabat, PPK atau atasan Pejabat
dapat mengambil keputusan atas pengaduan yang
diajukan oleh Pegawai ASN karena tidak puas
terhadap tindakan Pejabat.
Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan
Pasal 24
(1) Keanggotaan BPASN terdiri atas unsur:
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
b. Badan Kepegawaian Negara;
c. SekretariatKabinet;
SK No 106835 A
d.Kementerian...
-- 13 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Badan Intelijen Negara;
f. Kejaksaan Republik Indonesia; dan
g. Korps Profesi Pegawai ASN atau disebut
KORPRI.
(21 Susunan keanggotaan BPASN terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dijabat oleh Menteri.
(41 Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf
c dijabat oleh:
a. Sekretaris Kabinet;
b. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kepala Badan Intelijen Negara;
d. JaksaAgung; dan
e. Ketua Dewan Pengurus Nasional KORPRI.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua memimpin
sidang BPASN.
(2) Dalam sidang, Ketua mengambil keputusan setelah
mempertimbangkan pendapat dari Anggota.
(3) Dalam hal Ketua berhalangan, Ketua dapat
menugaskan Wakil Ketua untuk memimpin sidang.
SK No 106836 A
(4) Anggota
-- 14 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5) memberikan pertimbangan kepada pimpinan
sidang BPASN sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
(5) Dalam pelaksanaan sidang BPASN, Ketua dapat
mengundang instansi pemerintah terkait, jika
diperlukan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPASN diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Pasal27
(1) Dalam pelaksanaan tugas, BPASN dibantu oleh
Sekretariat.
(2) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat BPASN.
(3) Sekretariat BPASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan
administratif kepada BPASN.
(4) Sekretariat BPASN dilaksanakan oleh unit kerja di
lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
(5) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja
Sekretariat BPASN diatur dengan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara.
,t( l' lo I rr(rl0il A
BAB IV
-- 15 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_t6_
BAB IV
HAK KEPEGAWAIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
YANG MENGAJUKAN BANDING ADMINISTRATIF
Pasal 28
(1) Gaji dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja
Pegawai ASN yang mengajukan permohonan
Banding Administratif tetap dibayarkan sepanjang
yang bersangkutan mendapatkan izin untuk
melaksanakan tugas sampai ada keputusan BPASN.
(21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
langsung kepada PPK.
(3) Penentuan dapat atau tidaknya Pegawai ASN
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pejabat yang
ditunjuk dengan mempertimbangkan dampak
terhadap lingkungan kerja.
Pasal 29
(1) Dalam hal Pegawai ASN yang belum mencapai batas
usia pensiun meninggal dunia sebelum ada
keputusan Banding Administratif, diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai ASN terhitung sejak
akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan
meninggal dunia dan diberikan hak kepegawaiannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai ASN yang mencapai batas usia pensiun
sebelum ada keputusan atas Banding Administratif,
dihentikan pembayaran gaji dan tunjangannya
sampai dengan ditetapkannya keputusan Banding
Administratif.
(3) Dalam...
SK No 106837 A
-- 16 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meninggal dunia, diberhentikan
dengan hormat terhitung mulai yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak
kepegawaiannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Apabila keputusan Banding Administratif yang
ditetapkan bersifat memperkuat atau memperingan
yang berupa pemberhentian dengan hormat atau
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri setelah
yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun
maka hak pensiunnya diberikan terhitung mulai
tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 30
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
BPASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Badan
Kepegawaian Negara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Keberatan yang telah diajukan kepada atasan Pejabat
yang berwenang menghukum/pejabat yang
berwenang menetapkan keputusan; atau
b.Banding...
ill( r,lo l06l lo A
-- 17 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
b. Banding Administratif yang telah diterima oleh Badan
Pertimbangan Kepegawaian tetapi belum diputus,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan
yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2OIl tentang Badan Pertimbangan
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oll Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5210), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2oll tentang
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5210),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
:-'l( I\lo l()(r2l I A
Agar
-- 18 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 175
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum
ttd
ttd
_C
Lydia S
SK No 106843 A
Djaman
-- 19 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR I75
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESTA
D Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 106843 A
'anna Djaman
-- 20 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2O2I
TENTANG
UPAYA ADMINISTRATIF DAN BADAN PERTIMBANGAN
APARATUR SIPIL NEGARA
I. UMUM
Dalam menjalankan tugasnya dalam pembinaan manajemen
Pegawai ASN, PPK akan melakukan berbagai keputusan dan
tindakan. Realitanya, sering kali keputusan dan tindakan yang
dilaksanakan oleh PPK tidak bisa memuaskan semua pihak. Di sisi
lain, dapat juga terjadi kondisi dimana keputusan dan tindakan yang
diambil PPK dipandang tidak tepat karena berbagai faktor, misalnya
penyalahgunaan wewenang, PPK memiliki konflik kepentingan, PPK
tidak/kurang memiliki informasi yang memadai sebelum mengambil
keputusan, adanya tekanan dari eksternal, dan lain sebagainya yang
mengakibatkan adanya Pegawai ASN yang dirugikan atas keputusan
dan tindakan PPK tersebut.
Dalam rangka melindungi hak Pegawai ASN dan juga
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan maka
diperlukan mekanisme pengaduan bagi Pegawai ASN yang
memandang keputusan dan tindakan PPK/Pejabat merugikan
dirinya. Mekanisme pengaduan dimaksud berupa Upaya
Administratif. Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua)
kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap
belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara.
Peraturan . . .
.'lr( Nl,r l0r):1.1 A
-- 21 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah ini selain mengatur mengenai Upaya
Administratif, juga mengatur mengenai BPASN. Pengaturan mengenai
BPASN yaitu mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPASN.
BPASN ini merupakan pengganti Badan Pertimbangan Kepegawaian.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah
pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan
wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
SK No 106838 A
Cukup jelas.
Pasal7...
-- 22 of 28 --
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal I I
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah
pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan
wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK.
Cukup jelas
Cukup jelas.
SK No 106839 A
Pasal 16
-- 23 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memperkuat" adalah keputusan
yang menyatakan memperkuat keputusan yang diajukan
Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena
keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi
kebijaksanaan sudah tepat.
Yang dimaksud dengan "memperingan" adalah keputusan
yang menyatakan memperingan keputusan yang
diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena
keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi
kebijaksanaan belum tepat.
Yang dimaksud dengan "memperberat" adalah keputusan
yang menyatakan memperberat keputusan yang diajukan
Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena
keputusan tersebut dari segi hukum danf atau segi
kebijaksanaan belum tepat.
Yang dimaksud dengan "mengubah" adalah keputusan
yang menyatakan mengubah keputusan yang diajukan
Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena
keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi
kebijaksanaan tidak tepat.
Yang dimaksud dengan "membatalkan" adalah keputusan
yang menyatakan membatalkan keputusan yang
diajukan Banding Administratif oleh Pegawai ASN karena
keputusan tersebut dari segi hukum dan/atau segi
kebijaksanaan tidak tepat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
SK No 106840 A
Pasal 17
-- 24 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "memeriksa" adalah memeriksa
Banding Administratif, tanggapan, dan kelengkapan
bahan/bukti yang terkait dengan penerbitan keputusan yang
diajukan Banding Administratif.
Ayat (21
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tindakan PPK" adalah perbuatan PPK
untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan
konkrit dalam rangka menjalankan kewenangannya untuk
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
-,;i it,lo lOfil I i A
Pasal24...
-- 25 of 28 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
(1)
Cukup jelas.
(2t
Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
(4)
Cukup jelas.
(s)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi
pusat dan instansi daerah.
Yang dimaksud dengan "instansi pusat" adalah kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Yang dimaksud dengan "instansi daerah" adalah perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang
meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
3l( \lo 106-]l3 A
Ayat(4) ...
')
-- 26 of 28 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "unit kerja" adalah salah satu unit
kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang
pegawainya terdiri dari PNS yang ditempatkan dan ditugaskan
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah
pejabat yang berwenang yang menerima pelimpahan
wewenang dari PPK melalui Keputusan PPK.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas
Sl<i [116 l0(.] l') /t
Pasal 33
-- 27 of 28 --
PRESIDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6705
:ir( Ntn l()(j1.lr) n
-- 28 of 28 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
tentang KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 79/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 18 grants Pegawai ASN the right to appeal to the Administrative High Court if they are dissatisfied with BPASN's decisions.
Article 31 states that ongoing objections and appeals will be resolved under the new regulation, ensuring continuity in the administrative process.
Article 30 specifies that funding for BPASN's operations will be sourced from the state budget, ensuring its financial sustainability.