Government Regulation No. 78 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for the special protection of children in Indonesia, as mandated by Article 71C of Law No. 35 of 2014 concerning amendments to Law No. 23 of 2002 on Child Protection. It aims to ensure the safety and well-being of children in various vulnerable situations, including those facing legal issues, exploitation, and emergencies.
This regulation affects various entities, including government bodies at both central and local levels, social service organizations, educational institutions, and the general public. It specifically targets children in vulnerable situations such as those in emergencies, those in conflict with the law, children from minority and isolated groups, and those who are victims of exploitation or abuse.
- Article 2 outlines the objectives of special protection for children, which include ensuring safety, providing necessary services, and preventing violations of children's rights. - Article 3 mandates that the Central Government, Local Governments, and other state institutions are responsible for providing special protection to various categories of children, including those in emergencies and those facing legal issues. - Article 4 specifies that these protections must be implemented by trained social workers, health professionals, and legal aid providers. - Article 5 details the specific protections for children in emergency situations, including refugees and victims of natural disasters. - Article 7 outlines the humane treatment of children in conflict with the law, ensuring their separation from adults and providing legal assistance. - Article 16 emphasizes the need for prevention and elimination of economic and sexual exploitation of children.
- Perlindungan Khusus (Special Protection): Protection provided to children in specific situations to ensure their safety and well-being. - Anak dalam Situasi Darurat (Children in Emergency Situations): Children affected by natural disasters, social unrest, or armed conflict. - Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Children in Conflict with the Law): Children who are involved in legal proceedings, either as offenders or victims. - Rehabilitasi Sosial (Social Rehabilitation): Processes aimed at restoring children's ability to function socially after experiencing trauma or exploitation.
This regulation is effective immediately upon its enactment and does not explicitly state transitional provisions or amendments to previous regulations.
The regulation interacts with various laws concerning child protection, including Law No. 23 of 2002 on Child Protection and Law No. 35 of 2014, which amended it. It also aligns with international standards for child rights as outlined in the Convention on the Rights of the Child.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
As stated in Pasal 2, the regulation aims to provide safety guarantees, necessary services, and prevent violations of children's rights.
Pasal 3 mandates that the Central Government, Local Governments, and other state institutions are responsible for providing special protection to children in various vulnerable situations.
According to Pasal 5, special protections must be provided to children affected by emergencies, including refugees and victims of natural disasters.
Pasal 7 outlines the humane treatment of children in conflict with the law, ensuring their separation from adults and providing legal assistance.
Pasal 16 emphasizes the need for prevention and elimination of economic and sexual exploitation of children.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2O2I
TENTANG
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7lC
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2
tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus
bagi Anak;
Menimbang
Mengingat 1.
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 59a6);
Sl( trlo l0l.l0o A
MEMUTUSI(AN:
-- 1 of 83 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN
KHUSUS BAGI ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang
masih dalam kandungan.
2. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk
perlindungan yang diterima oleh Anak dalam
situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan
jaminan rasa aman terhadap ancaman yang
membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh
kembangnya.
3. Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang
berada dalam situasi lingkungan yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam,
nonalam, dan/ atau sosial.
4. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah
Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang
menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang
menjadi saksi tindak pidana.
5. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi
adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar
dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi,
suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang
jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan
lain.
Sl1 lrlo 102.]01 A
6. Anak
-- 2 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah
Anak yang menjadi korban dari tindakan
pelacuran, kerja atau pelayanan paksa,
perbudakan atau praktik serupa perbudakan,
penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan
hukum memindahkan atau mentransplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh atau
memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh
pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk
mendapatkan keuntungan materiil.
7. Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah
Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan
keuntungan melalui organ tubuh seksual atau
organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak
terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan
pencabulan.
8. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya,
ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk
menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya.
9. Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak
yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai
akibat tindak pidana pornografi.
10. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya
disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem
imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan
daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi
Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
S!( No 102301 A
Ll. Acquired
-- 3 of 83 --
PRESIDEN
REPUBI-IK INDONESIA
1 1. Acquired Immuno Deficiencg Syndrome yang
selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu
kumpulan gejala berkurangnya kemampuan
pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya
virus HIV dalam tubuh seseorang.
12. Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang
terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari
orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.
13. Anak Korban Penculikan adalah Anak yang dibawa
seseorang secara melawan hukum dengan maksud
untuk menempatkan Anak tersebut di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau
untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak
berdaya.
14. Anak Korban Penjualan adalah Anak yang
dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok
orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau
alasan lainnya.
15. Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang
mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang
diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang
atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam negara maupun
antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan Anak tereksploitasi.
16. Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang
mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa
sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Sl( No 10230.1 A
17. Anak
-- 4 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
17. Anak Korban Kekerasan Psikis adalah Anak yang
mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.
18. Anak Korban Kejahatan Seksual adalah Anak yang
mengalami pemaksaan hubungan seksual,
pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak
wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan
komersial dan I atau tujuan tertentu.
19. Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak
yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh
tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban,
Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.
20. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif
berdasarkan kesamaan hak.
21. Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang
terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak
kekerasan, diperlakukan salah atau tidak
semestinya dalam lingkungan keluarga atau
lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani, maupun sosial.
22. Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak
mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti
namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan,
keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau
orang lain yang memiliki tanggung jawab secara
hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga
mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh
kembang Anak.
Sl( I\Jo 10130{ A.
23. Anak
-- 5 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
23. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah
Anak yang bersikap dan berperilaku yang tidak
mempertimbangkan penilaian dan keberadaan
orang lain secara umum di sekitarnya,
menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta
kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya,
dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma
yang hidup dalam masyarakat.
24. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari
Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya
adalah Anak yang diberikan label sosial negatif
didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk
memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan
mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan
buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang
tuanya.
25. Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang
tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan
tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan
alternatif pada Anak.
26. Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai sistem
pendidikan nasional.
27. Konseling adalah suatu proses yang dilakukan
dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak
memahami dirinya secara lebih baik, agar Anak
dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian
dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta
menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
St( No 102105 A
28. Pendampingan
-- 6 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
28. Pendampingan Sosial adalah interaksi dinamis
antara pekerja sosial dengan Anak yang
memerlukan Perlindungan Khusus untuk
bersama-sama menghadapi dan memecahkan
masalah sosial yang dihadapi.
29. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi
dan pengembangan untuk memungkinkan Anak
mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar dalam kehidupan masyarakat.
30. Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak
yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk
dapat kembali ke lingkungan keluarga dan
masyarakat.
31. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga,
kelompok, media massa, dunia usaha, dan
organisasi sosial dan/atau organisasi
kemasyarakatan.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan Anak.
33. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sl( No l0li06 A
Pasal 2
-- 7 of 83 --
PRESIDEN
RIPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Perlindungan Khusus bagi Anak bertujuan untuk:
a. memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang
memerlukan Perlindungan Khusus;
b. memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak
yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan
c. mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
lembaga negara lainnya berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk memberikan
Perlindungan Khusus kepada:
a. Anak dalam Situasi Darurat;
b. Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
c. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
d. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi
dan/atau Seksual;
e. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat
Adiktif Lainnya;
f. Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
g. Anak dengan HIV dan AIDS;
h. Anak Korban Penculikan, Penjualan,
dan/atau Perdagangan;
i. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau
Psikis;
j. Anak Korban Kejahatan Seksual;
k. Anak Korban Jaringan Terorisme;
l. Anak Penyandang Disabilitas;
m. Anak Korban Perlakuan Salah dan
Penelantaran;
n. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang;
dan
o. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari
Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang
T\-ranya.
llr( Irio l0:,307 A
(2) Perlindungan
-- 8 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui
upaya:
a. penanganan yang cepat, termasuk
pengobatan danf atau rehabilitasi secara fisik,
psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit
dan gangguan kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikososial pada saat
pengobatan sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang
berasal dari keluarga tidak mampu; dan
d. pemberian perlindungan dan pendampingan
pada setiap proses peradilan.
(3) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan di unit
pelaksana teknis kementerian/lembaga,
organisasi perangkat daerah, danf atau unit
pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk
dengan mengacu kepada standar layanan yang
telah ditetapkan.
(4) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara cepat,
komprehensif, dan terintegrasi.
Pasal 4
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga
negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
menyediakan:
a. pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial;
b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
c. petugas pembimbing rohani/ibadah;
d. pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
e. tenaga bantuan hukum.
S!{ lrio lo]301i n,
BAB II
-- 9 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
ANAK DALAM SITUASI DARURAT
Pasal 5
(1) Perlindungan Khusus kepada Anak dalam Situasi
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf a, diberikan kepada:
a. Anak yang menjadi pengungsi;
b. Anak korban kerusuhan;
c. Anak korban bencana alam; dan
d. Anak dalam situasi konflik bersenjata.
(2) Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi
Darurat juga diberikan terhadap:
a. Anak korban bencana sosial;
b. Anak korban bencana nonalam; dan
c. Anak dari narapidana/tahanan perempuan.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berumur di atas 2 (dua) tahun, Anak
dapat diasuh oleh keluarganya, orang tua asuh,
atau lembaga asuhan anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perlindungan Khusus Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk
perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan
kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak
sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.
Pasal 6
(1) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan agar Anak tidak menjadi korban
dalam situasi darurat;
Sl( f,lo 102309 A
b. mendata
-- 10 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mendata jumlah Anak yang memerlukan
Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
c. memetakan kebutuhan dasar dan spesifik
Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
dalam situasi darurat;
d. jaminan keamanan dan keselamatan Anak
dalam Situasi Darurat;
e. pendataan Anak dan keluarganya untuk
penelusuran dan reunifikasi keluarga;
f. prioritas tindakan darurat penyelamatan,
evakuasi, dan pengamanan;
g. pemulihan kesehatan lisik dan psikis;
h. pemberian bantuan hukum, pendampingan,
rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak
dalam Situasi Darurat;
i. pengasuhan;
j. perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak
dalam Situasi Darurat;
k. pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus
Anak yang terdiri atas pangan, sandang,
pemukiman, pendidikan, pemberian layanan
kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan
keamanan, dan persamaan perlakuan;
1. pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak
Penyandang Disabilitas dan Anak yang
mengalami masalah psikososial;
m. pembebasan biaya pendidikan baik yang
dilakukan di Lembaga Pendidikan formal
maupun nonformal selama masa darurat;
n. pemberian layanan pemenuhan hak identitas
Anak dan dokumen penting yang hilang
karena situasi darurat; dan/atau
o. pemberian layanan Reintegrasi Sosial.
st( rrro t02310 A
(2) Perlindungan. . .
-- 11 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_12_
(21 Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah
dapat diterima Anak dalam Situasi Darurat
sesegera mungkin.
(3) Pencegahan agar Anak tidak menjadi korban
tindak pidana atau sebagai akibat dari situasi
darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan oleh Menteri.
(4) Penelusuran dan reunifikasi keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
(5) Tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan
pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dilakukan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara
Nasional Indonesia, Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, dan Kepala Badan
Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h dilakukan oleh Menteri, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(7) Rehabilitasi fisik dan psikis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
j"K Nlo I0l.1l I A
(9) Pengasuhan...
-- 12 of 83 --
(10)
(11)
(t2)
(e)
(13)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13_
Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
Pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k
dilakukan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
Pemberian layanan kesehatan bagi Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak
Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami
masalah psikososial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf 1 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi.
Pembebasan biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
riset, dan teknologi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama.
Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak
dan dokumen penting yang hilang karena situasi
darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf n dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
S!( No l0l3l I rr
(14)
(15) Pemberian
-- 13 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(15) Pemberian layanan Reintegrasi Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
BAB III
ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pasal 7
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. perlakuan secara manusiawi dengan
memperhatikan kebutuhan sesuai dengan
umurnya;
b. pemisahan dari orang dewasa;
c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain
secara efektif;
d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman,
atau perlakuan lain yang kejam, tidak
manusiawi, serta merendahkan martabat dan
derajat;
f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati
dan/atau pidana seumur hidup;
g. penghindaran dari penangkapan, penahanan,
atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir
dan dalam waktu yang paling singkat;
h. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak
yang objektif, tidak memihak, dan dalam
sidang yang tertutup untuk umum;
i. penghindaran dari publikasi atas
identitasnya;
llr( trlo 10231 .l A
j. pemberian. . .
-- 14 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 15_
j. pemberian pendampingan orang tua/wali dan
orang yang dipercaya oleh Anak;
k. pemberian advokasi sosial;
1. pemberian kehidupan pribadi;
m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak
Penyandang Disabilitas ;
n. pemberian pendidikan;
o. pemberian pelayanan kesehatan; dan
p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. pencegahan;
b. penyelesaianadministrasiperkara;
c. rehabilitasi; dan
d. Reintegrasi Sosial.
Pasal 8
(1) Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain
secara efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
a. konsultasi hukum, pendampingan hukum,
dan pembelaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
b. penyediaan penerjemah bahasa bagi Anak
dalam proses hukum termasuk penerjemah
bahasa isyarat bagi Anak Penyandang
Disabilitas;
c. pemberian informasi mengenai
perkembangan kasusnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
lit( trlo l0l3l I A
d. pemberian
-- 15 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_16_
d. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain
secara efektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberlakuan kegiatan rekreasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri
dari kegiatan latihan Iisik bebas sehari-hari
di ruangan terbuka, kegiatan hiburan harian,
kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
(3) Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau
penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan
umur Anak, jenis pidana yang dilakukan,
ancaman pidana yang dilakukan, dan
pertanggungj awaban pidananya.
(4) Pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang
objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang
tertutup untuk umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dilakukan dengan
mengupayakan adanya pengadilan ramah Anak
dengan standar sarana dan prasarana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Penghindaran dari publikasi atas identitasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf i dilakukan dengan cara merahasiakan
nama Anak yang Berhadapan dengan Hukum,
nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang
dapat mengungkapkan jati diri Anak yang
Berhadapan dengan Hukum.
(6) Pemberian pendampingan orang tua/wali dan
orang yang dipercaya oleh Anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurufj dilakukan
untuk membantu dan memberikan penguatan
kepada Anak agar siap mengikuti proses
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan.
Sl( No 1023 1.5 A
(7) Pemberian
-- 16 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(7) Pemberian advokasi sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k dimaksudkan untuk
melindungi dan membela Anak yang Berhadapan
dengan Hukum yang diberikan dalam bentuk
penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan
pemenuhan hak.
(8) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf o dilakukan
dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan.
Pasal 9
(1) Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan supaya:
a. Anak tidak menjadi korban tindak pidana;
b. Anak tidak berkonflik dengan hukum; dan
c. Anak tidak lagi melakukan tindak pidana.
(2) Pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. media cetak, media elektronik, dan media
dalam jaringan;
b. tatap muka berupa peny'uluhan, diskusi,
ceramah, kampanye; dan
c. media di luar ruang.
(3) Upaya pencegahan agar Anak tidak berkonflik
dengan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. diseminasi;
b. menyediakan tempat atau ruang untuk
bermain, rekreasi yang sehat, dan
menyalurkan kreativitas Anak;
:il{ hlo l0l3 lrr A
c.memberikan...
-- 17 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_18_
memberikan tuntunan nilai agama dan nilai
sosial;
melakukan pengawasan terhadap lingkungan
yang akan berdampak terjadinya Anak yang
Berhadapan dengan Hukum;
meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan
keluarga;
memberikan pembinaan kepribadian dan
pelatihan keterampilan;
menyediakan tempat atau ruang untuk
bermain, rekreasi yang sehat, dan
menyalurkan kreativitas Anak;
memberikan tuntunan agama, nilai sosial,
dan budi pekerti;
mengembangkan lingkungan yang peduli
terhadap Anak yang Berhadapan dengan
Hukum; dan/atau
melibatkan keluarga dalam program
pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan.
Pasal 1O
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi
perkara, rehabilitasi, dan Reintegrasi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan
Pemerintah Daerah.
C
d
e
f
o
b'
h
1
J
S!( No l0z3l7 /\,
(2) Perlindungan...
-- 18 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi
perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b dilakukan oleh
kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan
fungsi.
(3) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum berupa rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah
Daerah.
(41 Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum berupa Reintegrasi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf d dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
BAB IV
ANAK DARI KELOMPOK MINORITAS DAN TERISOLASI
Pasal 12
Perlindungan Khusus bagi Anak dari Kelompok
Minoritas dan Terisolasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan
sarana dan prasarana untuk dapat menikmati
budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan
ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan
bahasanya sendiri.
3l( No l023lrl A
Pasal 13. . .
-- 19 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam
bentuk:
a. penyediaan ruang publik berbasis budaya,
sanggar seni dan budaya, beserta
perlengkapan dan pelatihannya termasuk
tempat beribadah;
b. pemberian fasilitas yang diperlukan dalam
memberikan pelayanan bagi Anak dari
Kelompok Minoritas dan Terisolasi; dan
c. menyediakan aksesibilitas yang diperlukan
Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi
untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan
dasar.
(21 Dalam hal Anak dari Kelompok Minoritas dan
Terisolasi mengalami trauma sebagai akibat dari
kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah
lainnya diberikan Rehabilitasi Sosial, layanan
medis, dan/atau layanan kesehatan jiwa.
Pasal 14
(1) Perlindungan Khusus terhadap Anak dari
Kelompok Minoritas dan Terisolasi agar tidak
mendapatkan kekerasan, diskriminasi, dan
perlakuan salah lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dilakukan dengan upaya
pencegahan.
(21 Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan
b. koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sl( Irlo l023lo A
Pasal 15. . .
-- 20 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
Pasal 15
(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(21 Aksesibilitas yang diperlukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum
dan perumahan rakyat.
(3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (21 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
(4) Layanan medis dan/atau layanan kesehatan jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
ANAK YANG DIEKSPLoITASI =":Iil"KoNoMI DAN/ATAU SEKSUAL
Pasal 16
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Dieksploitasi
secara Ekonomi dan/atau Seksual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan
melalui:
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan Anak yang Dieksploitasi
secara Ekonomi dan/atau Seksual;
b. pemantarlan, pelaporan, dan pemberian sanksi;
dan
c. pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja,
lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat
dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak
secara ekonomi dan/atau seksual.
St{ l.lo 102.i20 A
Pasal 17
-- 21 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(1) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan
melalui:
a. peny.uluhan hukum; dan
b. sarana komunikasi, informasi, dan edukasi.
(2) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informasi.
Pasal 18
( 1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilakukan dengan cara
pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan
untuk memperoleh data dan informasi terkait
kondisi:
a. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi; atau
b. Anak yang Dieksploitasi secara Seksual.
(21 Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara
Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi
dan di luar sentra ekonomi.
(3) Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara
Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan pengawasan terhadap:
a. praktik prostitusi dan pelacuran
di lingkungannya;
b. lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi
seksual terhadap Anak;
c. pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual
Anak; dan
d. tindakan razia untuk membebaskan Anak
dari eksploitasi seksual.
i'l( ltlo l0l3ll rr,
(4) Pemantauan
-- 22 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Pemantauan dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b disusun setelah dilakukan pemantauan
terhadap Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi
danf atau Seksual.
(6) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja,
Iembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam
penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara
ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
a. pen5rusunan kebijakan tentang penghapusan
eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual Anak
di lingkungannya;
b. kerja sama untuk mencegah agar Anak tidak
dieksploitasi secara ekonomi dan I atau seksual;
c. kampanye penghapusan eksploitasi secara
ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak;
d. peningkatan pengawasan untuk mencegah agar
Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual;
e. dukungan perusahaan untuk penghapusan
eksploitasi terhadap Anak melalui tanggung jawab
sosial perusahaan; dan
f. pelaporan kepada pihak berwenang apabila
terdapat eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi
dan/atau seksual.
Ii'( tJo 102322 A
Pasal20...
-- 23 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
Dalam hal Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi
dan/atau Seksual memerlukan pemulihan kondisi
seperti semula harus diberikan layanan berupa:
a. rehabilitasi medis;
b. Rehabilitasi Sosial;
c. bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau
d. pemulangan dan Reintegrasi Sosial.
Pasal 21
(1) Menteri memfasilitasi lembaga swadaya
masyarakat dan Masyarakat untuk berpartisipasi
dalam penghapusan eksploitasi Anak secara
ekonomi dan/atau seksual.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
memfasilitasi berbagai perusahaan dan serikat
pekerja untuk berpartisipasi dalam penghapusan
eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau
seksual.
BAB VI
ANAK YANG MENJADI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,
ALKOHOL, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Pasal 22
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan
Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui upaya
pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
i-l!( trlo 102.123 A
Pasal 23
-- 24 of 83 --
PRESIDEN
REPUEILIK INDONESIA
Pasal 23
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan dengan cara:
a. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat
agar Anak tidak lagi terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya;
b. pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak
terj adi peredaran atau penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
c. pelaporan kepada pejabat/instansi yang
berwenang jika terjadi peredaran dan
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya.
Pasal24
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan dengan:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi tentang
bahaya bagi Anak jika terlibat dalam produksi dan
distribusi serta bahaya narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adlktif lainnya;
b. peningkatan peran orang tua, keluarga,
Masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, tokoh
agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat dalam
mendukung proses Reintegrasi Sosial Anak yang
Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika,
Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
c. pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap
Anak mengenai bahaya merokok;
d. pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap
Anak tentang bahaya Anak yang terlibat dalam
produksi dan distribusi serta bahaya narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
Sl( l{o 10232t A
e. pelibatan .
-- 25 of 83 --
e
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelibatan Anak sebagai teman sebaya dalam
rangka memberikan pemahaman dan perubahan
pola pikir tentang bahaya Anak yang terlibat dalam
produksi dan distribusi serta bahaya narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adrktif lainnya; dan
pemuatan bahan ajar anti narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di satuan
pendidikan.
Pasal 25
(1) Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan untuk memberikan pemulihan
kondisi fisik dan psikis Anak yang Menjadi Korban
Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika,
dan Zat Adiktif Lainnya.
(21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. rawat jalan;
b. rawat inap awal;
c. rawat lanjutan; dan
d. pasca rawat.
Pasal 26
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilakukan melalui rehabilitasi medis, Rehabilitasi
Sosial, dan pasca rehabilitasi.
Pasal 27
(1) Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan, Kepala Badan Narkotika
Nasional, dan Pemerintah Daerah.
f
liK irlo l02l2,i A
(2) Upaya . .
-- 26 of 83 --
PRESNDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan Kepala Badan Narkotika
Nasional.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
BAB VII
ANAK YANG MENJADI KORBAN PORNOGRAFI
Pasal 28
( 1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi
Korban Pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui upaya
pembinaan, pendampingan, serta pemulihan
sosial, kesehatan fisik dan mental.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan,
pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan:
a. melakukan koordinasi pencegahan dan
penanganan pornografi Anak;
b. melakukan sosialisasi;
c. mengadakan pendidikan dan pelatihan;
Sl( Nlo lO2il.ri rr
d. meningkatkan. . .
-- 27 of 83 --
d
e
PRESIDEN
REPI..IBLIK INDONESIA
meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab
Masyarakat; dan
melakukan pembinaan melalui sistem panti dan
nonpanti.
Pasal 30
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. bimbingan dan Konseling; dan
b. kegiatan lain yang diperlukan.
Pasal 31
Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. resosialisasi;
b. penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang
bersumber dari ajaran agama sesuai dengan
agarna yang dianut Anak;
c. peningkatan kesadaran Masyarakat untuk dapat
menerima kembali Anak yang menjadi korban atau
pelaku pornografi; dan
d. pemantauan secara berkala.
Pasal 32
Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam
bentuk:
a. terapi psikososial;
b. Konseling;
c. kegiatan yang bermanfaat;
d. rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat
pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai
dengan kebutuhan; dan/atau
e. resosialisasi.
SK No 102327 A
Pasal 33. . .
-- 28 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 33
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah serta Masyarakat dapat
mengupayakan pencegahan agar Anak tidak
menjadi korban pornografi.
(21 Upaya pencegahan oleh Pemerintah Pusat
dilakukan oleh Menteri melalui:
a. pelaksanaan dan fasilitasi rencana aksi
nasional tentang pencegahan dan
penanganan pornografi ;
b. optimalisasi peran dan kapasitas Gugus
T\rgas Pencegahan dan Penanganan
Pornografi;
c. fasilitasi daerah dalam men5rusun rencana
aksi daerah tentang pencegahan dan
penanganan pornografi;
d. pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam
pencegahan dan penanganan pornografi;
e. pen5rusunan dan penyebarluasan materi
komunikasi, informasi, dan edukasi terkait
pencegahan pornografi di sekolah dan
Masyarakat;
f. pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak
melakukan kegiatan yang mengarah pada
pornografi; dan
g. fasilitasi pemutusan jaringan pembuatan dan
penyebarluasan produk atau jasa pornografi.
(3) Upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
Sl( ttlo 10i328 A
a. pen)rusunan
-- 29 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. pen1rusunan dan pelaksanaan kebijakan
terkait rencana aksi daerah tentang
pencegahan dan penanganan pornografi;
b. optimalisasi peran Gugus Ttrgas Pencegahan
dan Penanganan Pornografi;
c. peningkatan kapasitas Gugus Tugas
Pencegahan dan Penanganan Pornograli
daerah;
d. pen5rusunan dan penyebarluasan materi
komunikasi, informasi, dan edukasi terkait
pencegahan pornografi di sekolah dan
Masyarakat;
e. pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak
melakukan kegiatan yang mengarah pada
pornografi; dan
f. pembinaan kepada organisasi perangkat
daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan
Masyarakat untuk meningkatkan upaya dan
pencegahan dan penanganan pornografi.
(41 Upaya pencegahan oleh Masyarakat agar Anak
tidak menjadi Korban Pornografi melalui:
a. penyebarluasan materi komunikasi,
informasi, dan edukasi terkait pencegahan
pornografi di lingkungan sekitar;
b. penguatan kepada lingkungan sekitar untuk
tidak melakukan kegiatan yang mengarah
pada pornografi; dan
c. peningkatan upaya pencegahan dan
penanganan pornografi di lingkungan sekitar.
(5) Ketentuan mengenai tata cara upaya pencegahan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Sl( No 10232q A
Pasal34...
-- 30 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
(1) Pembinaan dan pendampingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
BAB VIII
ANAK DENGAN HIV DAN AIDS
Pasal 35
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV dan AIDS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g
dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan,
pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
Pasal 36
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
a. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu
maupun pemeriksaan terpadu tentang Anak
dengan HIV dan AIDS;
b. pengujian terhadap laporan berkala dan/atau
sewaktu-waktu terkait pencegahan, penanganan,
dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS;
c. surveilans kesehatan berupa pencatatan,
pelaporan, dan analisis data pada ibu, ibu hamil,
atau Anak yang terindikasi HIV; dan
3l( I.lo lr).1330 A
d. monitoring. . .
-- 31 of 83 --
d
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan,
penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan
AIDS.
Pasal 37
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
a. men5rusun dan melaksanakan kebijakan terkait
rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan
Anak dengan HIV dan AIDS;
b. promosi kesehatan untuk meningkatkan
pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi
dini dan penularan HIV dan AIDS serta
meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab
ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri;
c. mencegah penularan HIV dan AIDS dari ibu ke
Anak;
d. mencegah Anak untuk tidak menggunakan
narkotika;
e. deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS
kepada ibu hamil di daerah endemik HIV dan AIDS
yang meluas dan terkonsentrasi;
f. deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS
kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual
dan htberculosis di daerah epidemi HIV rendah;
g. menggunakan alat medis yang steril untuk Anak
agar terhindar dari HIV dan AIDS;
h. menghindari transfusi darah yang terkontaminasi
HIV dan AIDS kepada Anak;
i. memberikan informasi tentang penularan HIV dan
AIDS kepada Anak;
j. mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV
dan AIDS;
k. menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan
1. membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan
informasi tentang HIV dan AIDS di tingkat desa.
S!( Nlo l0.133l A
Pasal 38
-- 32 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 38
(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan untuk:
a. mengurangi atau menghambat
berkembangnya virus HIV dan AIDS pada
Anak;
b. mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS;
c. mengurangi atau menghambat perburukan
infeksi oportunistik; dan
d. meningkatkan kualitas hidup Anak penderita
HIV dan AIDS.
(21 Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 harus dilaksanakan dengan pilihan
pendekatan sesuai dengan kebutuhan:
a. perawatan berbasis fasilitas pelayanan
kesehatan; dan
b. perawatan rumah berbasis Masyarakat.
(21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditujukan untuk mengembalikan kualitas
hidup Anak untuk menjadi produktif.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pendampingan, konsumsi obat
teratur dan benar, Konseling psikologi kesehatan,
dan Reintegrasi Sosial.
fil( l'lo 102332 A
(3) Rehabilitasi...
-- 33 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap setiap pola transmisi
penularan HIV pada Anak.
Pasal 41
Pemerintah Daerah wajib mengupayakan kesamaan
dalam akses, partisipasi, dan manfaat dalam
kehidupan bagi Anak dengan HIV dan AIDS.
Pasal 42
(1) Upaya Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(2) Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 diiakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agarna, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi.
(3) Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai
dengan Pasal 40 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.
li!( Nlo l0l33j A
BAB IX .
-- 34 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IX
ANAK KORBAN PENCULIKAN, PENJUALAN, DAN/ATAU
PERDAGANGAN
Pasal 43
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Penculikan,
Penjualan, danf atau Perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan
melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan,
perawatan, dan rehabilitasi.
Pasal 44
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dilakukan melalui:
a. penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat
agar Anak tidak menjadi korban penculikan,
penjualan, danf atau perdagangan;
b. pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak
menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau
perdagangan; dan
c. pelaporan kepada pejabat/instansi yang
berwenang bila terjadi penculikan, penjualan,
dan/atau perdagangan.
Pasal 45
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dilakukan dengan memberikan jaminan rasa aman dari
ancaman yang membahayakan diri Anak Korban
Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan yang
berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau
telah diberikannya.
SK No 10231,1 A
Pasal46...
-- 35 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dilakukan dengan cara:
a. melibatkan Masyarakat dalam melakukan
Perlindungan Khusus Anak;
b. meningkatkan pemahaman terkait penculikan,
penjualan, danf atau perdagangan Anak;
c. menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral,
baik nasional maupun internasional;
d. meningkatkan ketahanan keluarga untuk
mencegah Anak dari penculikan, penjualan,
dan/atau perdagangan; dan
e. meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia
usaha, dan media massa untuk melindungi Anak
dari penculikan, penjualan, dan latau
perdagangan.
Pasal 47
Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
a. rehabilitasi fisik dan psikis;
b. pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran
reproduksi dan penyakit menular;
c. rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau
d. Rehabilitasi Sosial.
Pasal 48
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah
Daerah.
(21 Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban, dan Pemerintah Daerah.
Sl( Nlo 10133.5 A,
(3) Pencegahan
-- 36 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(4) Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing.
BAB X
ANAK KORBAN KEKERASAN FISIK DAN/ATAU PSIKIS
Pasal 49
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak Korban
Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dilakukan
melalui upaya:
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
melindungi Anak korban tindak kekerasan;
dan
b. pemantallan, pelaporan, dan pemberian
sanksi.
(2) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pencegahan;
b. pendampingan;
c. rehabilitasi medis; dan
d. Rehabilitasi Sosial.
(3) Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik
dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
S!( Nlo 10233(r A
Pasal 50. . .
-- 37 of 83 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 50
Penyebarluasan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dilakukan melalui
diseminasi dan media massa.
Pasal 51
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. mengamati dan mengidentifikasi
perkembangan kasus kekerasan fisik
dan/atau psikis terhadap Anak;
b. mengantisipasi permasalahan yang timbul
dari kasus kekerasan fisik dan/atau psikis
terhadap Anak; dan
c. menindaklanjuti kasus kekerasan fisik
dan/atau psikis terhadap Anak.
(21 Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 52
Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 juga dilakukan pada
lingkungan satuan pendidikan.
Pasal 53
(1) Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang melindungi
Anak korban tindak kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan oleh Menteri.
3r( llo 101337 A
(2) Pemantauan...
-- 38 of 83 --
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
(21 Pemantauan dan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan;
d. keluarga; dan/atau
e. Masyarakat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB XI
ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL
Pasal 54
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kejahatan
Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf j dilakukan melalui:
a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai
agama, dan nilai kesusilaan'
b. Rehabilitasi Sosial;
c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai pemulihan; dan
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada
setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan,
penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di
sidang pengadilan.
Sl( Nlo 102338 A
Pasal 55
-- 39 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 55
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a
dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual:
a. memiliki pemahaman untuk terlindungi dari
risiko kejahatan seksual; dan
b. mengetahui informasi yang benar tentang
edukasi seksual.
(2) Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a
dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual
memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk
mengatasi permasalahannya.
Pasal 56
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan
kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan Konseling psikososial;
pelayanan aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi ;
bimbingan lanjut; dan/atau
rujukan.
(2) elain bentuk sebagaimana dimaksud pada
dilakukan dalam ayat (1), Rehabilitasi Sosial
bentuk:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
a.
b.
c.
d.
e.
f.
o
b'
h.
1.
j
k
S
5l( t'lo 102339 A
d. terapi
-- 40 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. terapi untuk penghidupan;
e. pemenuhan hidup layak;
f. dukunganaksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung
keberfungsian sosial.
Pasal 57
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan caral
a. meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban
Kejahatan Seksual;
b. menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa
bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
dan
c. mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk
memiliki inisiatif.
Pasal 58
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada
setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan,
penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
huruf d dilakukan melalui:
a. pemberian informasi tentang proses perkara Anak
Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk
mendapatkan restitusi;
b. pemberian pendampingan di tingkat penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
c. pemberian jaminan keamanan dan keselamatan
Anak Korban Kejahatan Seksual.
SK Nlo 102.140 A
Pasal 59
-- 41 of 83 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan
seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga
dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh
pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai
agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan
oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, dan
Pemerintah Daerah.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(3) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(41 Pemberian perlindungan dan pendampingan pada
setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan,
penuntutan, sampai dengan pemeriksaan
di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
Sl( Nlo 102341 A
(5) Pelaksanaan
-- 42 of 83 --
PRE S IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan
teknologi.
BAB XII
ANAK KORBAN JARINGAN TERORISME
Pasal 61
Perlindungan Khusus bagi Anak Korbah Jaringan
Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:
a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai
nasionalisme;
b. Konseling tentang bahaya terorisme;
c. Rehabilitasi Sosial; dan
d. Pendampingan Sosial.
Pasal 62
(U Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan
melalui:
a. penanaman nilai moral dan mental agar dapat
hidup rukun dan damai;
b. pengajaran pendidikan karakter dan budi
pekerti yang baik; dan
c. pengembangan potensi dan kepribadian serta
keterampilan.
(2) Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban
Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan
pemahaman tentang:
a. Pancasila sebagai ideologi negara;
SK Nlo 1023,'1) A
b. sejarah
-- 43 of 83 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai
dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan
pemersatu bangsa; dan
c. penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.
(3) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan
dengan memberikan pemahaman untuk:
a. menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa
dan tanah air;
b. rela berkorban demi bangsa dan negara;
c. bangga berbangsa dan bertanah air
Indonesia;
d. mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan lainnya;
e. menghilangkan ekstrimisme; dan
f. menciptakan hubungan yang rukun,
harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
Pasal 63
(1) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam
bentuk:
a. Konseling agama;
b. Konseling kepribadian;
c. Konseling keluarga; dan/atau
d. KonselingkehidupanMasyarakat.
(21 Konseling agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. toleransi dalam kehidupan beragama; dan
c. mengurangi paham ekstrim dengan
memberikan deradikalisasi.
Sl( No 1023a3 A
(3) Konseling
-- 44 of 83 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45_
(3) Konseling kepribadian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui
kondisi psikis Anak Korban Jaringan Terorisme
serta mendorong Anak untuk dapat mengontrol
dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak
secara positif.
(41 Konseling keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjalin
hubungan baik antara Anak Korban Jaringan
Terorisme dengan keluarga.
(5) Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk
menjalin hubungan baik antara Anak Korban
Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling
membantu, menghormati dan menghargai, serta
tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.
Pasal 64
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c.
Pasal 65
(1) Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban
Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di
dalam proses acara peradilan pidana Anak.
(2) Pendampingan Sosial di luar proses acara
peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. kunjungan rumah;
b. melakukan asesmen;
c. identifikasi kebutuhan;
1--!( I'lo lOlJ4,,1 A
d. rencana
-- 45 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
d. rencana intervensi;
e. pelaksanaan intervensi;
f. menghubungkan ke lembaga yang menangani
Anak Korban Jaringan Terorisme; dan
g. memberikan penguatan kepada Anak Korban
Jaringan Terorisme.
Pasal 66
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan
Terorisme juga diberikan dalam bentuk:
a. pemenuhan hak Anak Korban Jaringan
Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan
kesehatan psikis;
b. rehabilitasi medis;
c. reedukasi dan Reintegrasi Sosial; dan
d. jaminan keselamatan baik Iisik, mental,
maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan
Terorisme.
Pasal 67
(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai
nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6l huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri, dan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
(21 Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terori sme.
{.1( lrlo 102.14-5 A
(3) Rehabilitasi
-- 46 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l huruf c dan Pendampingan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d
dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
Pasal 68
(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme
atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a
dilaksanakan oleh Menteri.
(21 Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan.
(3) Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun
sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d
dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya
masing-masing.
BAB XIII
ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 69
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf 1 dilakukan melalui upaya:
S!{ l.!o 1023/(r A.
a perlakuan
-- 47 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. perlakuan secara manusiawi sesuai dengan
martabat dan hak Anak;
b. pemenuhan kebutuhan khusus;
c. perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk
mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan
pengembangan individu; dan
d. Pendampingan Sosial.
Pasal 70
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat
dan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
huruf a dilakukan melalui:
a. pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas;
b. perlindungan dari kekerasan;
c. penghormatan atas integritas mental dan fisiknya
berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan
d. perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau
Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang
secara optimal.
Pasal 71
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui:
a. aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan
b. pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk
obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang
Disabilitas.
Pasal 72
Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk
mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan
pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf c diiakukan melalui:
a. perlakuan nondiskriminasi;
Sr( No l0?..1-1/ A
b. pelibatan
-- 48 of 83 --
b
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam
menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan
pemberian akses bagi Anak Penyandang
Disabilitas untuk mengembangkan diri serta
mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai
bakat dan minat yang dimiliki.
Pasal 73
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang
Disabilitas juga dapat dilakukan melalui:
a. habilitasi dan rehabilitasi; dan
b. penyediaan akomodasi yang layak bagi Anak
Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal T4
Perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan
martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan
khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya
untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan
pengembangan individu, dan Pendampingan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan oleh
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 75
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan
Salah dan Anak Korban Penelantaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan
melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan,
Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan
Sosial.
BAB XIV
ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
Sl( No 1023rtl A
Pasal76...
-- 49 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 76
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
dilakukan dengan cara:
a. pemetaan terhadap Anak yang rentan
diperlakukan salah dan ditelantarkan; dan
b. diseminasi dan advokasi peraturan perundang-
undangan.
Pasal TT
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
dilakukan dengan:
a. memberikan pembinaan kepada orang tua tentang
hak Anak agar tidak diperlakukan salah dan
ditelantarkan;
b. memberikan layanan kebutuhan dasar;
c. memberikan akses pendidikan; dan
d. memberikan pelatihan keterampilan atau kerja
mandiri.
Pasal 78
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
dilakukan dalam bentuk:
a. rehabilitasi medis; dan/atau
b. pengasuhan keluarga atau Keluarga Pengganti
untuk tumbuh kembang secara optimal.
Pasal 79
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
:ll( l,lo l0-r-1;1q n
Pasal 80 .
-- 50 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 80
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan
Salah dan Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing.
BAB XV
ANAK DENGAN PERILAKU SOSIAL MENYIMPANG
Pasal 81
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan Perilaku Sosial
Menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai
agama dan nilai sosial, Konseling, Rehabilitasi Sosial,
dan Pendampingan Sosial.
Pasal 82
Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 diberikan dalam bentuk:
a. pengajaran untuk menjalankan perintah agama
sesuai keyakinan Anak dengan Perilaku Sosial
yang Menyimpang;
b. pemahaman untuk berperilaku sesuai dengan
norma kesusilaan dan kesopanan;
c. pemahaman untuk tidak melakukan kekerasan
dan kerusakan; dan
d. peningkatan kepedulian terhadap lingkungan
sekitar.
Pasal 83
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
5!( lrto 102350 A
Pasal 84
-- 51 of 83 --
BAB XVI
ANAK YANG MENJADI KORBAN STIGMATISASI DARI
PELABELAN TERKAIT DENGAN KONDISI ORANG TUANYA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 84
Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan dengan
melibatkan peran orang tua, Masyarakat, Lembaga
Pendidikan, dan Lembaga Keagamaan.
Pasal 85
(1) Bimbingan nilai agama dan nilai sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan
oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
(2) Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
dilakukan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
Pasal 86
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban
Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi
Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf o dilakukan melalui Konseling,
Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Pasal 87
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
sK trto 102.1-5 t A
Pasal 88
-- 52 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 88
(1) Anak yang telah mendapatkan Perlindungan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat.
(2) Sebelum dikembalikan kepada keluarga atau
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
langkah yang harus dilakukan:
a. menyiapkan kondisi psikologis Anak yang
Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan
terkait dengan Kondisi Orang Tuanya untuk
bersedia dikembalikan pada keluarga atau
Masyarakat;
b. memastikan keluarga, Keluarga Pengganti,
atau Masyarakat untuk menerima dan tidak
lagi melakukan pelabelan dan diskriminasi
terhadap Anak yang Menjadi Korban
Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan
Kondisi Orang T\ranya;
c. menelusuri Keluarga Pengganti lain jika ada
penolakan dari keluarga atau Masyarakat;
d. memastikan Anak yang Menjadi Korban
Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan
Kondisi Orang Tuanya dalam kondisi aman,
nyaman, dan terpenuhi kebutuhannya; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi
perkembangan Anak yang Menjadi Korban
Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan
Kondisi Orang T\ranya yang telah
dikembalikan kepada keluarga, Keluarga
Pengganti, atau Masyarakat.
3!"1 rrlo 1C2352 A,
Pasal89...
-- 53 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 89
Langkah pemantauan dan evaluasi perkembangan
Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan
terkait dengan Kondisi Orang Tlranya yang telah
dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti,
atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Menteri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 90
Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
Pasal 9 1
Untuk mencegah terjadinya stigmatisasi dari pelabelan
terhadap Anak terkait kondisi orang tuanya, Menteri
dan Pemerintah Daerah melakukan:
a. pemberian edukasi kepada Masyarakat serta
berperan aktif untuk menghilangkan stigma
terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang
tuanya;
b. pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait
kondisi orang tuanya untuk mendapatkan
kegiatan rekreasional; dan
st( trtr t02353 A
c. koordinasi
-- 54 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
C koordinasi dengan unit layanan yang menangani
perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi
orang tuanya dalam hal terdapat potensi
kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak
di daerah.
BAB XVII
PEMBINAAN
Pasal92
(1) Menteri melakukan pembinaan Perlindungan
Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah
provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan
Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah
kabupatenlkota.
Pasal 93
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
dilakukan melalui:
a. sosialisasiperaturanperundang-undanganterkait
dengan Perlindungan Khusus bagi Anak;
b. penyebarluasan informasi tentang Perlindungan
Khusus bagi Anak;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
d. peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa,
dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan
Khusus bagi Anak.
'il( l',lo 1013.5.,1 A
Pasal94...
-- 55 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 94
(1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota melakukan
pembinaan kepada Masyarakat dalam
memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak
di daerah.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. meningkatkan kemampuan dan keterampilan
Masyarakat dalam memberikan Perlindungan
Khusus bagi Anak; dan
b. meningkatkan kemampuan Masyarakat
dalam memberikan pengasuhan yang baik,
memberikan pembinaan keagamaan, dan
memberikan pemahaman kepada keluarga
terkait pemenuhan hak Anak.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan kepada Lembaga Pendidikan formal
dan informal dalam bentuk:
a. peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga
kependidikan melalui pelatihan hak-hak dan
perlindungan Anak berdasarkan Konvensi
Hak Anak dan peraturan perundang-
undangan terkait Anak; dan
b. perlindungan Anak dari kekerasan dan
diskriminasi.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 95
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Sl( No 1023.55 A
Agar
-- 56 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2027
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 174
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
ttd
5ll( Nln 10501J A
nna Djaman sil
-- 57 of 83 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2O2I
TENTANG
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
I. UMUM
Sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa, Anak
memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus yang
menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Ciri dan sifat khusus Anak tersebut memiliki konsekuensi logis bagi
siapapun untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak
Anak dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik,
mental, dan sosial Anak secara utuh.
Akan tetapi tidak semua Anak memiliki jaminan atas rasa
aman yang sama, masih terdapat Anak Indonesia yang berada dalam
situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa dalam
tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin
efektivitas pelaksanaan pencegahan dan penanganan Anak yang
memerlukan Perlindungan Khusus, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak menjadi alasan dibentuknya Peraturan
Pemerintah tentang Perlindungan Khusus bagi Anak ini.
Peraturan Pemerintah ini merupakan afftrmatiue action yang
bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan
yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus,
dengan harapan akan meminimalisasi jumlah Anak yang memerlukan
Perlindungan Khusus. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah ini
memperjelas kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
lembaga negara lainnya untuk mengambii langkah-langkah yang
diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap 15
(lima belas)jenis Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tidak
hanya pemerintah, Peraturan Pemerintah ini memberikan ruang bagi
Masyarakat untuk dapat turut berpartisipasi dalam memberikan
Perlindungan Khusus bagi Anak.
Sl( lrlo l0235rr A
II. PASAL .
-- 58 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "layanan yang dibutuhkan" antara lain
pendampingan, rehabilitasi medis, Rehabilitasi Sosial,
Reintegrasi Sosial, pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan
dasar, dan kebutuhan khusus Anak.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Perlindungan Khusus secara
terintegrasi dilakukan antara
pendekatan manajemen kasus.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
cepat, komprehensif, dan
lain dengan menggunakan
Sl( hlo 102357 A
Huruf a
-- 59 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bencana alam" adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh
alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus,
banjir, kekeringan, dan tanah longsor.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bencana sosial" adalah bencana
yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian
peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi
konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas
Masyarakat, dan teror.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bencana nonalam" adalah
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian
peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah
penyakit.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan lembaga asuhan Anak adalah lembaga
kesejahteraar, sosial yang memiliki kewenangan untuk
melakukan proses pengusulan calon Orang Tlra Asuh dan
calon Anak Asuh.
Sl( l.lo 10235:i A,
Ayat (a)
-- 60 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "perawatan" termasuk pemberian
pemenuhan gizi makanan pokok dan makanan tambahan,
serta perlengkapan balita sampai usia 2 (dua) tahun.
Yang dimaksud dengan "pengasuhan" termasuk pemenuhan
hak dasar atas kasih sayang dan perhatian ayah atau keluarga
lainnya, selain ibunya, guna proses tumbuh kembang secara
optimal untuk mempersiapkan program pengasuhan
selanjutnya bagi Anak setelah usia 2 tahun di luar
Lapas/Rutan dan terpisah sementara dengan ibunya.
Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar" meliputi:
a. pangan antara lain susu, air minum bersih, dan/atau
bentuk sembako, jenis makanan setempat;
b. sandang antara lain pakaian, pakaian dalam perempuan,
pembalut, daster, selimut, kasur, alat mandi (handuk,
sikat gigi, pasta gigi, sabun, tissue, sampo); dan
c. papan antara lain perbaikan pembangunan rumah baru,
sarana dan prasarana umum, penampungan sementara
yang aman, layak, dan terpisah antara laki-laki dan
perempuan.
Yang dimaksud dengan "kebutuhan khusus Anak sesuai
dengan tingkat usia dan perkembangannya" meliputi
makanan, pakaian Anak dan balita, mainan, vitamin, sllsu,
pelayanan kesehatan, dan sarana bermain.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pencegahan agar Anak tidak
menjadi korban dalam situasi darurat" antara lain
dilakukan melalui mitigasi bencana, pencegahan agar
Anak tidak menjadi korban tindak pidana, penyediaan
dan pengelolaan tempat pengungsian, penyediaan hunian
sementara yang layak Anak, dan penyediaan ruang ramah
Anak.
i-,r( lilo I023-5c' A
Huruf b. . .
-- 61 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan 'Jaminan keamanan" antara lain
pencegahan agar Anak tidak menjadi korban tindak
pidana, penyelamatan, dan evakuasi Anak dalam situasi
darurat.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "penyelamatan, evakuasi, dan
pengamanan" dilakukan melalui usaha dan kegiatan
pencarian, pertolongan, dan penyelamatan Anak dalam
situasi darurat.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pemulihan kesehatan fisik dan
psikis" dapat dilakukan baik secara perorangan maupun
secara kelembagaan di bawah pengawasan para
profesional terkait yang dilakukan melalui pemberian
kesempatan bagi Anak untuk berpartisipasi dalam
perencanaan, pelaksanaan rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "pendampingan" antara lain
pendampingan di luar proses hukum dan di dalam proses
hukum.
Di luar proses hukum dilakukan dengan:
a. kunjungan ke tempat tinggal Anak dalam Situasi
Darurat untuk dilakukan assessmenf dan
identifikasi kebutuhan, pen).usunan rencana
intervensi, dan pelaksanaan intervensi;
b. memberikan dukungan psikososial; dan
c. memberikan informasi tentang hak-haknya.
S!( ttlo 1023(10 A
Di
-- 62 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Di dalam proses hukum dilakukan dengan mendampingi
mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan penyelesaian di pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "pengasuhan" adalah upaya
untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang,
kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap
dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "pemberian layanan kesehatan"
dilakukan melalui pengamanan, penertiban, dan
kebersihan.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan "dokumen penting" merupakan
dokumen otentik antara lain akta kelahiran dan paspor.
Huruf o
Yang dimaksud dengan "pemberian layanan Reintegrasi
Sosial" dilakukan melalui pendampingan orang tua/wali.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
St( lrro l0]3rr I tr
Ayat (5)
-- 63 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (i0)
Cukup jelas.
Ayat (1 1)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (15)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Sl( t,lo l0l.l(rl A
Huruf d. . .
-- 64 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pembebasan dari penyiksaan,
penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak
manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat"
antara lain:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. Anak disuruh memijat penyidik.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "pemberian kehidupan pribadi"
antara lain perlindungan kerahasiaan atas data pribadi,
kerahasiaan surat-men1rurat, dan keluhan atau
pengaduan Anak, serta Anak berhak menikmati
kehidupan pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf m
Cukup jelas.
:_rK llrr it)l.l(11 7:q
Huruf n .
-- 65 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf n
Yang dimaksud dengan "pemberian pendidikan" antara
lain dengan menetapkan sekolah terbuka dan pendidikan
nonformal program kesetaraan.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "diseminasi" dapat dilakukan
melalui media:
a. cetak, seperti leaflet, booklet, neu)s letter, majalah
organisasi, majalah umum, surat kabar, dan tabloid;
b. online, seperti uebsite, internet broadcasf, jejaring
sosial;
c. elektronik, seperti radio, televisi; dan
d. tatap muka, seperti sarasehan, ceramah, diskusi,
lokakarya, pen5ruluhan, serta kampanye.
Huruf b
Cukup jelas.
St( trlo 1023rr.1 A
Huruf c
-- 66 of 83 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
HFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak
tentang HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 78/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 4 specifies that social rehabilitation services must be provided by trained professionals to assist children in recovery.
Pasal 8 mandates the provision of effective legal assistance to children involved in legal proceedings.
Pasal 46 encourages community involvement in protecting children from abduction, sale, and trafficking.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.