No. 77 of 2014
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 23 of 2010, which governs mineral and coal mining activities in Indonesia. The amendments aim to clarify ownership composition for mining permits, particularly in relation to foreign investment and divestment obligations for mining companies transitioning from domestic to foreign investment.
The regulation primarily affects holders of Izin Usaha Pertambangan (IUP) and Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) in the mineral and coal sectors. This includes both domestic and foreign investors engaged in exploration and production activities.
- **Ownership Composition**: According to Pasal 7C, foreign ownership is limited to 75% for exploration permits (IUP and IUPK), 49% for production permits that do not conduct processing, 60% for those that do, and 70% for underground mining operations. - **Divestment Obligations**: As outlined in Pasal 97, holders of IUP and IUPK must divest shares progressively after five years of production. The specific percentages vary based on whether the company conducts processing and the mining method used. - **Application for IUP**: Per Pasal 32, entities must apply for IUP within five working days after receiving a mining area map, or they will be considered to have withdrawn their application. - **Reporting Requirements**: Under Pasal 46, production permit holders must report on mineral reserves three years before their permit expires.
- **IUP**: Izin Usaha Pertambangan (Mining Business License) - **IUPK**: Izin Usaha Pertambangan Khusus (Special Mining Business License) - **Divestasi**: Divestment obligations for foreign investors.
This regulation came into effect on October 14, 2014, and it amends previous regulations, specifically Government Regulation No. 23 of 2010 and its subsequent amendments. Existing contracts and agreements remain valid until their expiration, with provisions for transitioning to IUP or IUPK.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the 2009 Mining Law (Law No. 4 of 2009) and previous amendments to Government Regulation No. 23 of 2010. It also emphasizes compliance with environmental regulations and local government requirements for mining operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 7C specifies that foreign ownership is capped at 75% for exploration permits, 49% for production permits without processing, 60% for those with processing, and 70% for underground mining operations.
Pasal 97 mandates that IUP and IUPK holders must divest shares progressively after five years of production, with specific percentages based on the type of operations conducted.
Under Pasal 32, entities must submit their IUP applications within five working days of receiving the mining area map, or they will be deemed to have withdrawn their application.
Pasal 46 requires production permit holders to report on mineral reserves three years prior to the expiration of their permits.
Existing contracts and agreements remain valid until their expiration, and provisions for transitioning to IUP or IUPK are outlined in Pasal 112.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (45K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
ffi-fi*tb^,:Lr
l- r.r i: , ;l: Nt
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang : a.
c.
b.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
!**.? un_tuk menjamin kepastian berusaha yang telah
diberikan kepada pemegang Izin Usaha pertambangan dan
Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka
penanaman modal dalam negeri, perlu mengatur mengenai
komposisi kepemilikan saham pid, t"f,up lksplorasi dan
operasi produksi;
bahwa untuk menata kembali partisipasi peserta
Indonesia dalam kepemilikan saham pada iemegang lzin
Usaha Pertambangan Operasi produksi dan Izin Usaha
Pertambangan Khusus Operasi produksi dalam rangka
penanaman modal asing, perlu mengatur kembali
kewajiban divestasi saham bigi p"^"g.ig Izin ,jsaha
Pertambangan Operasi produksi dan -lzin Usaha
Pertambangan Khusus Operasi produksi;
bahwa dalam rangka memberikan manfaat yang optimal
bagi negara dan menjamin kepastian berusaha bagi
pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara, perll mengatur
kembali mengenai kewajiban divestasi saham, juas
wilayah, serta kelanjutan operasi setelah berakhirnya
kontrak/perjanjian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, -perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 lentang
Pe laksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan
Batubara;
d.
Mengingat ...
-- 1 of 34 --
Mengingat : 1.
a
:'- -;:i;L:.
:,_.'.liEi- r.. 1r" tJ':) r:
= s iA
.,t
'z-
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 51 11) sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun
2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5489);
3.
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATUMN PEMERINTAH NOMOR 23
TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
pasal I
Beberapa ketentuan daram peraturan pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang peru"bahan Kedua
Atas peraturan pemerintah Nomor 23 Tihun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind..rnesia
Nomor 5489), diubah sebagai berikut:
1. Diantara pasal 78 dan pasal g disisipkan I (satu) pasat
yakni pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7C ...
-- 2 of 34 --
$-*-*y'{ig5o-.1ii:
r.!t':.SiilfN
: ,i 'r.,li - : j,(. iNl_l()r\i;-:i/l
-.f-
Pasal 7C
Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan perul_rahan
status perusahaan dari penanaman modal dalam negeri
menjadi penanaman modal asing, kepemilikan saham
asingnya paling banyak:
a. 7_5o/o (tujuh puluh lima persen) untuk IUp Eksplorasi
dan IUPK Eksplorasi;
b. 49Vo (empat puluh sembilan persen) untuk IUp
Operasi Produksi dan IUpK Operasi produksi yang
tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan
dan/atau pemurnian;
c. 60 7o (enam puluh persen) untuk IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melikukan sendiri
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan
d. 7 Oyo (tujuh puluh persen) untuk IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah.
2. Ketentuan ayat (3) pasal 32 diubah sehingga pasal 32
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah
mendapatkan peta WIUp beserta batas dan koordinat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 daiam jangka
waktu paling lambar 5 (lima) hari kerja ietelah
penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau
batuan harus menyampaikan permohonan IUp
Eksplorasi kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I )
wajib memenuhi persyaratan sebagaimina dimaksud
dalam Pasal 23.
Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam jangka
waktu 5 (lima) hari kerja tidak menyamiaikan
permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan
uang pencadangan wilayah menjadi milik Negara.
(1)
(2)
(3)
(4) Dalam ...
-- 3 of 34 --
:- "ri : i. i{ :t j L, a.. i..r: s I a
(4) Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangarl
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dianggap
mengundurkan diri maka WIUp menjadi wilayah
terbuka.
3. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
pasal 36
(1) Dalam ha1 pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan,
kegiatan pengangkutan dan penjuaian - dapat
dilakukan oleh pihak lain yang memiliki IUp Operasi
Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
(21 Dalam hal pemegang IUp Operasi produksi tidak
melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian,
kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan
oleh pihak lain yang memiliki:
a. IUP Operasi produksi lainn1,2 yang memiliki
fasilitas pcngoltrhan dan pemurnian; atau
b. IUP Operasi produksi khusus untuk pengolahan
dan pemurnian.
4. Ketentuan ayat (21 dan ayat (3) pasal 46 dihapus, sehingga
Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
( 1) Pemegang IUp Operasi produksi yang telah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi Froduksi
sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 45 ayar (6), dalam jangka wakru 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUp Operasi
Produksi berakhir harus menyampaikan kipada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya -e.rgen.i keberadaan potensi
dan cadangan mineral atau batubara pada WIUp_nya;
(21 Dihapus.
(3) Dihapus.
5. Ketentu^an ayat (2) dan ayat (3) pasal 73 dihapus, sehingga
Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73 ...
ffi
-- 4 of 34 --
frFllSi;trS-r,l
;tt !trirFi!rf<. I i.t D (, iJ -.: I i A.
( 1) Pemegang
Pasal 73
IUPK Operasi Produksi yang teiah
memperoleh perpanjangan IUp Operasi produksi
sebanyak ! (dua) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (6), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
sebelum jangka waktu masa berlakunya IUpK berakhir,
wajib menyampaikan kepada Menteri mengenai
keberadaan potensi dan cadangan mineral 1ogam atau
batubara pada WIUPK-nya.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
6. BAB V diubah sehingga BAB V berbunyi sebagai berikut:
BAB V
PENCIUTAN DAN PENGEMBALIAN W]LAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN DAN WILAYAH IZIN USAHA
PERTAMBANGAN KHUSUS
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 74 diubah, diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (4a), uyrt 1+U1,
ayat (4c), dan ayat (4d), serta ayat (5) dihapus, sehingga
Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(i) Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh
WIUP.
(21 Pemegang IUPK sewaktu-waktu dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri untuk menciutkan
sebagian atau mengembalikan seluruh WIUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK dalam melaksanakan
penciutan atau pengembalian WIUp atau WIUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2)
harus menyerahkan:
a. Laporan ...
-- 5 of 34 --
j-,f:r!itrEi,t
n. r_ rr l , i::i_ t!( rf.lDONaSlA
a. laporan, data dan informasi penciutan atau
pengembalian yang berisikan semua penemuan
teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah
yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau
pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta
koordinatnya;
c. bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir;
dan
e. laporan pe.laksanaan reklamasi pada wilayah yang
diciutkan atau dilepaskan.
(4) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk:
a. minera_l logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp atau WIUPK, dan/Ltau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri ,""r'^i deilan
ketentuan peraturan perundang_undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(4a) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditetapkan kembali menjadi WIUPK dan/aiau
diusulkan menjadi wilayah pencadangan negara
berdasarkan evaluasi Menteri "."r!i dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan;
(4b) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
ditawarkan kembali dengan caia lelang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (3).
( c) WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
diberikan kembali dengan ' ."..' mengajukan
permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4).
(4d) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4a)
ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dan pasal 52.
(5) Dihapus.
8. Diantara ...
-- 6 of 34 --
8.
a'f.-< i- .-j I Li t, !.i
i :-.:,.!ir_il( t. i:_J .t I .i s lA.
Di antara Pasal 75 dan pasal 76
yakni Pasal 75A, Pasal 75B, dan
sebagai berikut:
disisipkan 3 (tiga) pasal,
Pasal 75C yang berbunyi
(i)
pasal 75A
IUP Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUp Operasi eroautsi," WIUe
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menterr,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
I.UPK .Eksplorasi yang telah dicabut atau yang tidak
ditingkatkan menjadi IUpK Operasi produlisi, "WtUpX
Eksplorasinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUp Eksplorasl atau WIUPK
Eksplorasi dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencadangan negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada _
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
XUt-f Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
t2) 9.pr! ditetapkan kembali menjadi WIUPK
rrKSplorasr dan/atau diusulkan menjadi wilayah
pencarl2ng2n negara berdasarkan evaluasi Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
XJuj-_E-Isplorasi se.bagaimana dimaksud pada ayat
(Jl hurul a ditawarkan _kembali dengan cara lelang
sebagaimana dimaksud dalam pasal A""V.t fif . ^
Xlrr.-?I-""O,.rasi,sebagaimana dimaksud pada ayat(J, hurul b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah s.b-.g.ima.r"
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
(2)
(3)
(41
(s)
(6)
(7)wruPK...
ffi
-- 7 of 34 --
,sQ*, tir,
fi*iu-ryt>-tj{
(7\
(1)
irHESiDEi'.1
irr I i.:: r. ]il. L r'.i IND(] E5lA
WIUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditawarkan kembali dengan cara prioritas atau
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan
Pasal 52.
Pasal 75B
IUP Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
setelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat 46 ayat (1), WIUP
Operasi Produksinya dikembalikan kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah menyampaikan keberadaan
potensi dan cadangan mineral atau batubara pada
WIUP-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) .
IUP Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUP Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri, gubrrnur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) untuk:
a. mineral logam dan batubara dapat ditetapkan
kembali menjadi WIUP Operasi Produksi atau
WIUPK Operasi Produksi, dan/atau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan; dan
b. mineral bukan logam dan batuan dikembalikan
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditawarkan kembali dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan Pasal 52.
(2)
(s)
(41
(s)
(6) Dalam ...
-- 8 of 34 --
(6)
(71
(1)
.,*4.ikl. =].,
q"&;u
-f:lgy^1!.
'TRESIi-JEN ;:r;: P i.t ai t- it.... tNDoi..tESta
Dalam pelaksanaan lelang WIUp Operasi produksi
atau WIUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (a) dan ayat (5), pemegang IUp Operasi
Produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
WIUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberikan kembali dengan cara
mengajukan permohonan wilayah sebigaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4).
Pasal 7SC
IUPK Operasi Produksi yang habis masa berlakunya
sgtelah mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan,
WIUPK Operasi produksinya dikembalikan "kepada
Menteri. setelah menyampaikan keberadaan potensi
dan cadangan mineral aiau batubara pada WtUpX_
nya sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1).
IUPK Operasi Produksi yang telah dicabut atau tidak
memperoleh perpanjangan, WIUPK Operasi
Produksinya dikembalikan kepada Menteri.
WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dapat ditetapkan kembali
menjadi WIUPK Operasi produksi dan/aiau diusulkan
menjadi wilayah pencadangan negara berdasarkan
evaluasi Menteri sesuai dengan keGntuan peraturan
perundang-undangan.
WIUPK Operasi produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditawarkan kembati dengan cara
prioritas atau lelang sebagaimana dimaksid dalam
Pasal 51 dan pasal 52.
Dalam pelaksanaan lelang WIUpK Operasi produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang IUpK
Operasi Produksi sebelumnya iebagaimana lim"aksud
pada ayat (1) mendapatkan hak menyamai.
(2t
(3)
(4)
(s)
9. Penjelasan Pasal 94 ayar (1)
sebagalmana tercantum dalarn
(1).
diubah sehingga berbunyi
penjelasan Pasal 94 ayat
10. Ketentuan ...
-- 9 of 34 --
gQs. \,
#*l{ll:r r' \ ,li,
-*)gyn_{!:
=tiESINEN l iri=i..iErL_tK ti..lD ot\tES tA
-i0-
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah sehingga pasal 95
berbunyi sebagai berikut:
pasal 95
( 1) Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai
tambahnya terdiri atas pertambangan:
a. mineral logam;
b. mineral bukan logam;
c. batuan; atau
d. batubara.
(2) Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilatsanakan melalui
kegiatan:
a. pengolahan mineral logam; dan
b. pemurnian mineral logam.
(3) Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf U
dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan mineral
bukan logam.
(4) Peningkatan nilai tambah batuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan batuan.
(5) Peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui
kegiatan pengolahan batubara.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (6), ayaL (7),
ayat (8), dan ayat (11) pasal 97 diubah, diantara ayat (1a)
f-a1 aVat (2) disisipkan 4 (empat) ayat yakni ayat (tt), ayai
(.1c), ayat (1d), dan ayat (1e), diantara'ayat (2i dan ayat-(3)
disisipkan I (satu) ayat yakni ayat (2a1, ketentuan ayat (3),
T"t.(1),. dan ayat (5) dihapus, diantara ayat (Zl du; uy;;
(8) disisipkan 2 (dua) ayal yakni ayat (Z i\ dan'ayat (7b),
diantara ayat (8) dan ayar (9) disisipkan Z (aua; ayat yakni
1y1t (8a) dan ayat (8b),dan diantari ayar (10) dan-ayai 1r r;
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10;), sehingga pasal 97
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 97 ...
-- 10 of 34 --
,r.ttQ, til.
ffiIi-.:,. ,- !-. : ;-_ E_ ).1
r: i:,1-:jl.l.: .i.ti-)L)i. :. ii,:
Pasal 97
(1) Pemegang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi dalam rangka penanaman modal ising,
setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib
melakukal divestasi saham secara bertahap.
( 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang tidak mela,.ukan
sendiri kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian,
setelah akhir tahun kelima sejak berproduksi paling
sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 2O%o (dua puluh persen);
b. tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen);
c. tahun kedelapan 3T%o (tiga puluh tujuh persen);
d. tahun kesembilan 44o/o (empat puluh empat
persen); dan
e. tahun kesepuluh 51% (1ima puluh satu persen),
dari jumlah seluruh saham.
( 1b) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang meiakukan sendirr
kegiatan pengolahan dan/a[au pemurnian, setelah
akhir tahun kelima sejak berproduksi paling sedikit
sebagai berikut:
a. tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
b, tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen); dan
c. tahun kelimabelas 4O7o (empat puluh persen),
dari jumlah seluruh saham.
(1c) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada_ ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi ying melakukan kegiatan
penambalgan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah, setelah akhir tahun
kelima sejak berproduksi paling sedikit sebagai
berikut:
a. tahun keenam 2Ook (dua puluh persen);
b. tahun ...
-- 11 of 34 --
^r#*, =li,
'rf 6. -"
Esfl.".Ii .i"
"r{h)<'i'-'
j 'i ' ,.. :i r i--l t, l\l
,r, r' Lrr.,1L_ ii( ii'.1!-_iOt.jISlA
b. tahun kesepuluh 2\ok (dua puluh lima persen);
dan
c. tahun kelimabelas 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(id) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi pemegang IUp Operasi produksi
dan IUPK Operasi produksi yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan metode
penambangan bawah tanah dan penambangan
terbuka, setelah akhir tahun kilima sejak
berproduksi paling sedikit sebagai berikut:
a. tahun keenam 2Oo/o (dua puluh persen);
b. tahun kedelapan 21o/o (dua puluh lima persen);
dan
c. tahun kesepuluh 30% (tiga puluh persen);
dari jumlah seluruh saham.
(1e) Pemegang IUP Operasi produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka
penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan
divestasi saham.
(2) I.*..q"lg IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi wajib melakukan penawaran divestasr
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (1a),
dan ayat (1b) kepada p.".it. tnionesia secara
berjenjang kepada:
a. Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerrntah
kabupaten/ kota setempat;
b. BUMN dan BUMD; dan
c. badan usaha swasta nasional.
(2a) Pem.egang IUP Operasi produksi dan IUpK Operasi
Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek
di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling
banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah seluruh
saham.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus ...
-- 12 of 34 --
iri*lj,:. lLti-t.,1
j:_-rL:l _rr\ i i..l it i:) \, 1 :i ! a
_13_
(5) Dihapus.
(6) Penawaran divestasi saham kepada pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota
setempat dilakukan dalam jangka waktu paling
Iambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah 5
(lima) tahun sejak berproduksi.
(71 Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota, harus menyatakan minatnya dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
kalender setelah tanggal penawaran.
(7a) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota menyatakan berminat
terhadap penawaran divestasi saham, maka
Pemerintah diberikan prioritas untuk membeli
divestasi saham.
(7b) Dalam hal Pemerintah tidak berminat terhadap
penawaran divestasi saham atau tidak ada jawaban
dari Pemerintah dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
dan apabila pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota menyatakan minatnya, mika Menteri
mengkoordinasikan penetapan komposisi divestasi
yang akan dibeli oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten / kota.
(8) Dalam hal Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota tidak berminat untuk
membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), saham ditawarkan kepada BUMN dan
BUMD dengan cara lelang.
(8a) BUMN dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puiuh) hari
kalender setelah tanggal penawaran.
(8b) Dalam hat BUMN dan BUMD tidak berminat ,rntuk
membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (8a), saham ditawarkan kepada badan
usaha swasta nasional dengan cara lelang.
(9) Badan usaha swasta nasional harus menvatakan
minatnya dalam jangka waktu paling lambat "3O (tiga
puluh) hari kalender setelah tanggal pe.r^*..^.,.
(10) Pembayaran ...
ffi
-- 13 of 34 --
;.I:IS{DEN
;. !:r i- E:t_th. ti..tDOi-.r.tSlA
_t4_
(1O) Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh
peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kale nder
setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang.
(10a) Dalam hal peserta Indonesia setelah jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari kalendei lebagaimana
dimaksud pada ayat (10) tidak melakukan
pembayaran maka pernyataan minat atau penetapan
pemenang lelang terhadap penawaran divestasi
saham dinyatakan grgrl. d.., penawaran divestasi
saham diberikan kesempatan kepada peserta
Indonesia lainnya sebagaimina dimaksud pada ayat
(2).
( 1 1) Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayar
(1a), ayat (1b), ayat_ (tc), dan ayat (td) tidai tercapai,
penawaran saham dilakukan pada tahun berikutnya.
12. Ketentuan Pasai 98 diubah, sehingga pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
pasal 9g
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan
yang mengakibatkan saham peserta Indonesia terdilusi,
pemegang IUP Operasi produksi dan IUPK Operasi
Produksi wajib menawarkan saham kepada peserta
Indonesia sebagaimana dimaksud aalarn paJa 97 iyat (2)
sesuai dengan kewajiban divestasi saham sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9Z ayat trat, ayal irU), ayat (tc),
dan ayat (1d).
13. Ketentuan angka 2 pasal 112 diubah, diantara angka 1
111::^*U" 2 disisipkan 1_ (satu) ".,gt, yrt rri angka ta,oranrara angka 2 dan angka 3 disisipka; 1 (satuf angkayakni angka 2a, serta angka 7 d; ;;gku 8 dihapus,sehingga pasal 112 berbunyi sebagai b.;k;;;-
Pasal 112 ...
.*;*ti*l :1..
fl#* -ffe.rr-<3''
-- 14 of 34 --
r'1,1.-..jI1.rai.!
.: I _.',.:t,..:-. li..i!_r.:_j ii,!11 i,1\
_15_
Pasal 112
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara yang ditandatangani sebelum
diundangkannya Peraturan pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
la. Pemegang Kontrak Karya dan perjanjian Karya
Pengusahaan pertambangan Batubara sebagaimana
dimaksLrd pada angka 1 dapat memiliki luas wrrayah
kontrak/perjanjian sesuai dengan rencana kegiatan
pada wilayah kontrak/ perjanjian yang telah disitujui
Menteri sampai dengan jangka waktu berakhirnya
kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tainun 2OO9
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang
terdiri atas:
a. wilayah potensi dan cadangan/penambangan; dan
b. wilayah di luar penambangan untuk menunjang
usaha kegiatan pertambangan
2. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
angka 1 :
a. yang belum memperoleh perpanjangan dapat
diperpanjang menjadi IUPK Operasi produksi
perpanjangan pertama sebagai kelanjutan operasi
tanpa melalui 1e1ang setelah berakhirnya kontrak
karya atau perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_undangan
di bidang pertambangan mineral dan batubara
kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan; dan
b. yang...
-- 15 of 34 --
ffi,
, _a j. :r._ 7
-16
J.
4.
b. yang telah memperoleh perpanjangan pertama
dapat diperpanjang menjadi IUpK Opeiasi produksi
perpanjangan kedua sebagai kelanjutan operasi
tanpa melalui lelang setelah berakhirnya
perpanjangan pertama kontrak karya atau
perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara dan dilaksanakan seiuai den[an
ketentuan Peraturan perundang-undangan di
bidang pertambangan mineral dan batubara
kecuali mengenai penerimaan negara yang lebih
menguntungkan.
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimakiud pada
angka 1 yang telah melakukan tahap kegiatan operasi
produksi wajib melaksanakan -pengutamaan
kepentingan dalam negeri sesuai dengan fetentuan
peraturan perundang-undangan.
Kuasa pertambangan, surat izin pertambangan daerah,
dan. surat izin pertamb.rrgu, .^Ly.t, yan[ diberikan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan sebelum ditetapkannya peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O1O tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral
dan Batubara tetap diberiakukan sampai ja'ngka waktu
berakhir serta wajib:
a. disesuaikan menjadi IUp atau IpR sesuai dengan
ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubar" d"la- jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun ZOiO
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan
Mineral dan Batubara dan khusus BUMN dan
BUMD,.untuk IUp Operasi produksi merupakan IUp
Operasi Produksi pertama; dan
b. menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh
WIUP atau WpR sampai dingan jangka waktu
berakhirnya IUp atau IpR kepada Vfentei gubernur,
bupati/walikota sesuai dengin kewenangan-nya;
c. dihapus.
5. Permohonan ...
-- 16 of 34 --
5.
iJ Ti: S IL''] E Fr
i tj-r -rLrl( li..lrJOi.rIstr.
Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebelum
terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OOg
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah
mendapatkan Pencadangan Wilayah dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya, dapat diproses perizinannya dalam
bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak berlakunya Peraturan pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kuasa pertambangan, kontrak karya, dan perjanjian
k.tyl...pengusahaan pertambangan batubara yang
memiliki unit pengolahan, tetap dapat menerima
komoditas tambang dari kuasa pertambangan, kontrak
karya, _ dan perjanjian karya piengusahaan
pertambangan batubara, pemegang IUp, dan IFR.
Dihapus.
Dihapus.
6.
7.
8.
14. Ketentuan Pasal 112A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 12A
Wilayah kontrak/ perjanjian yang tidak mendapatkan
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 I Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O09
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat:
a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi;
dan/ atau
b. diusulkan menjadi WpN,
berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Wilayah. kontrak/ perjanjian sebagai wilayah potensi
oan cadangan / penambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasai ll2 angka fa huruf a yang tidak
terakomodir dalam IUPK Operasi p"roduksi
perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 112
angka 2a dapat:
1.
c
a. ditetapkan...
-- 17 of 34 --
#Wi:e**ir*:-:F
:" r-l i- ': i D ir l.l
;: ;_ : ;-.r ::i ,_. l ltr" t 1..J D .t t .i a- 11 ! A
_18_
a. ditetapkan menjadi WIUPK Operasi produksi;
dan/ atau
b. diusulkan menjadi WpN,
berdasarkan evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
15. Ketentuan angka 1, angka 2, angka 3, angka g, angka 9,
dan angka 10 Pasal 1128 diubah, serta ditambahlan t
(satu) angka yakni angka 11, sehingga pasal I12B
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 l28
1. Perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUiK
Operasi Produksi perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 1 12 angka 2 diberikin oleh
Menteri setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK
Operasi Produksi oleh Menteri.
2. Untuk memperoleh IUPK Operasi produksi
perpanjangan sebagarmana dimaksud pada angka 1,
pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara harus
mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling'iamtar
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebllum kontrak
karya atau perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara berakhir.
3. Permohonan IUPK Operasi produksi perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling seaitit
harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. Iingkungan; dan
d. finansial.
4. Persyaratan adminstratif sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf a meliputi:
a. surat permohonan;
b. susunan...
-- 18 of 34 --
ffior*i>,,):,
;:t_.-.-5tiDi i,l
1i-f l ijr_'k r\ti1 -
6.
7.
_19-
b. susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
c. surat keterangan domisili.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada angka
3 huruf b meliputi:
a. peta dan batas koordinat wilayah;
b. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
c. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
d. rencana kerja dan anggaran biaya;
e. neraca sumber daya dan cadangan;
f. rencana reklamasi dan pascatambang;
g. rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan operasi produksi;
h. tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf c meliputi:
a. pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di
Pi9""g perlindungan dan pengetoi-aan lingiungan
hidup;
b. persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai
1:"S1i l<etentuan peraturan peiundang-undangan
di . bidang perlindungan dan f,engelolian
lingkungan hidup.
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
angka 3 huruf d meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik;
b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3
(tiga) tahun terakhir.
8. Menteri ...
-- 19 of 34 --
#i-Ri:sluE.N
' r:::'ij i:?i. ii(. ir.lL:l o I lr-:; I 4
8. Menteri dalam memberikan IUPK Operasi produksi
perpanjangan wajib mempertimbangkan potensi
cadangan mineral dan batubara aari WIUpK Operasi
Produksi tersebut dan dengan memperhitikan
kepentingan nasional.
9. Menteri dapat menolak permohonan IUpK Operasi
Produksi perpanjangan apabila berdasarkan hasil
evaluasi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan baiubara tidak
menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan
yang baik.
10. Penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus
disampaikan kepada pemegang kontrak "karya dan
perjanjian karya pengusahaan pirtambangan batu bara
yang mengajukan permohonan IUpK Operasi produksi
perpanjangan paling lambat sebelum berakhirnya
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara.
I 1 . Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan Uatuiaia dalam
mengajukan permohonan untuk memperoleh IUpK
Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan
permohonan wilayah di luar WIUPK dperasi produksi
kepada Menteri untuk menunlang usafra kegiatan
pertambangannya sesuai dengan ke-tentuan peraturan
Pemerintah ini.
16. Di antara ketentuan pasal
2 (dua) pasal yakni pasal
berbunyi sebagai berikut:
112C dan Pasal 113 disisipkan
112D dan Pasal 1l2E yang
pasal l I2D
Pemegang kontrak karya dan perjanjian karyapengusahaan pertambangan batubara:
t . yalg. telah berproduksi kurang dari S (lima) tahun
sebelum diundangkan peraturai p.m..lriaf, ini wajib
mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai deng"an
ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; dan
2. yang...
-- 20 of 34 --
.r"Ltt .-'-',
q"#)l*E165_.if:
i:rR[:iLiE!'.1
.t:4,-ir-:i-ii;. rl,lD otil_! 1A
2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun sebelum diundangkan peraturan pemerintah ini
wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :
a. sebesar 2O%o (dua puluh persen) paling lambat 1
(satu) tahun sejak peraturan pemerintah ini
diundangkan; dan
b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini
paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 112E
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib menyerahkan dokumen IUp
Eksplorasi, IUP Operasi produksi, IUp Operasi produksi
khusus untuk pengangkutan dan penjualan, atau IUp
Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
p:Tr."iql dalam rangka penanaman modal asing yang
telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan
Pemerintah ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun sejak beilak-unya peraturan
Pemerintah ini untuk diperbarui IUp-nya oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
-- 21 of 34 --
F? EP UBLIK INDONES IA
_22_
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
daiam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 263
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
UBLIK INDONESIA
-- 22 of 34 --
'1'art?' =\i'
fl*}"*qr..-!!t
r':Fi,3iD,i:,1
'< ..;' !- a,- l'r rNDOl.jr:;'^
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN
2O1O TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA
I. UMUM
Pada kegiatan pertambangan terdapat kemungkinan badan usaha swasta
dalam rangka penanaman modal dilam negeriberubah statusnya mlnjadipenanaman modal asing, namun peraturan pemerintah Nomoi 23 Tahun
20 10 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan Mineral dan
Batubara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir d-engan p..atu.rr-,
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua .{tas peraruran
Pemerintah Nomor 23 Tahun 20 10 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara beh:m mengaturnya secara tegas.
untuk itu perlu dipertegas ketentuan mengenai kepem ikan saham bagi
pemegang Izin Usaha pertambangan dan izin Usaha Fertambangan Khusus
dalam _ rangka penanaman -od.l asing maupun yang melakukan
perubahan status dari penanaman -od^l dahm " ne"geri menladi
penana_rrran modal asing.
Dalam rangka pembangunan nasional khususnya pembangunan industri
pengolahan dan pemurnian dalam negeri yang -.m".Iuk.., irvestasi ,:esar,
perlu diberikan kemudahan - berusaha L.prla, para pelaku usaha yang
melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian. Salah satu kemudahan
yang diberikan berupa pengaturan kembari komposisi kewajiban divestasr
:3h?- pemegang Izin Usata pertambangan Operasi produksi d,an Izin
Usaha Pertambangan_ Khusus Operasi proluksi dalam rangka p..r".ra-r.,modal asing yang melakukan _sendiri kegiatan pengolahan ?an pemurnian
di dalam negeri serta pembebasan darl ke-ajiban divestasi sarram uagipemegang Izin Usaha pertambangan Operasi pioduksi khusus pengolahan
dan/atau pemurnian dalam raigk. 'p"rr^.r"rn^n modal asing. Dengan
adanya kemudahan dimaksud, diharapkan industri p..rgot?fr^.r- dr.,pemurnian di Indonesia akan berkembang pesat sehingga -memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa tndoieiia melarui iJ"ingtatan ,-,itai
tambah.
Selanjutnya .. .
-- 23 of 34 --
ffiFR:SIDLI..I
':;: f-,I_iiii. l{ iNO()\E:ilA
Selanjutnya untuk menjamin kepastian berusaha yang terah diberikan
kepada pemegang Kontrak Karya dan perjanjian - Xaf,ra pengusahaan
Pertambangan Batubara, perru mempertegas kewajiban divestari saham
dan mengatur kembali ketentuan mengena-i pe.p..r1a.rg^., kegiatan usaha
pertambangan bagi pemegang Kontrak xaryl iari perj alnjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu mengubah beberapa ketentuan
dalam Peraturan pemerintah Nomor -23 Trhr., 2010 tentang p.l.k"r.r^rr-,
Kegiatan Usaha pertambangan Minerar dan Batubara seualaimana terah
diubah terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 20r4.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 7C
Yang dimaksud dengan ,,yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan metode pe.rrmbX.rgar_,
bawah tanah,, sebagaimana Emaksud dalam huruf a aajafryang melakukan kegiatan penambangan:
a. dengan menggunakan metode penambangan bawah
tanah seluruhnya; dan
b. dengan menggunakan metode penambangan bawah
tanah dan penambangan terbuka.
Angka 2
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 36
Cukup Jelas.
Angka 4
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2\ ..
-- 24 of 34 --
'', |',., ..
-.)
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Dihapus.
Angka 5
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Dihapus.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud ,,dengan bukti pembayaran
kewajiban keuangan,, dalam ketentuan ini adalah
iuran tetap, iuran produksi, dan pajak.
Huruf d . ..
,*{r.\* . :i;,
€-#.,,t\^., . -:.:'
-- 25 of 34 --
,^L{^}e =1.
#: -.Y,
+i*in,-_)_f
.,,,,,,.rlli,.t',1,5i],.,,,. r, ^-4-
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup je1as.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (ab)
Cukup jelas.
Ayat (4c)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dihapus.
Angka 8
Pasal 75A
Cukup jelas.
Pasal 75B
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6) . .
-- 26 of 34 --
ffi- . 1: r-..._. ii_ti_t,__:-:, _i;
Ayat (6)
"Hak menyamai,, dalam pelaksanaan lelang WIUp
Operasi Produksi diberikan kepada pemegang IUp
Operasi produksi sebelumnya.
"Hak menyamai,, dalam pelaksanaan lelang WIUpK
Operasi produksi diberikan kepada:
a. pemegang IUp Operasi produksi yang dimiliki oleh
BUMN atau BUMD sebelumnya apabila terdapat
iebih. dari 1 (satu) BUMN atau BUMD yang
berminat;
b. pemegang IUp Operasi produksi yang dimiliki oleh
badan usaha swasta sebelumnya ipabila tidak
ada BUMN atau BUMD yang berminat.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 75C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup je1as.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
"Hak menyamai,, dalam pelaksanaan lelang WIUpK
Operasi Produksi diberikan kepada:
a. pemegang IUpK Operasi produksi yang dimiliki
oleh BUMN atau BUMD sebeiumnya apabila
terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN/EiUMD yang
berminat.
b. pemegang IUPK Operasi produksi yang dimiliki
oleh badan usaha swasta sebelumnyf apabila
tidak ada BUMN/BUMD yang berminat.
Angka 9 ...
-- 27 of 34 --
. ,, ;,1,1-..lI5Iu _ =,o
Angka 9
Pasal 94
Ayat (1)
"Pengolahan,,.. oleh pemegang IUp dan IUpK Operasi produksi, meliputi antara lain:
a. peningkatan mutu batubara (coal upgradingl;
b. pembuatan briket batubara (coal biquetting);
c. pembuatan kokas (cokes makingl;
d. pencairan batubara (coal liquefactionl;
e. gasifikasi batubara (coal gasifi.cationl termasuk
underground coal g a sification; d,an
f . coal slurry/ coal water mixture.
"pengolahan,, oleh perusahaan, meliputi antara lain:
a. pencampuran batubara (coal blend.ing);
b. peningkatan mutu batubara (coal upgrad_ingl;
c. pembuatan briket batubara (coal biquetting);
d. pembuatan kokas (cokes making);
e. pencairan batubara (coal liquefaction);
f. gasifikasi batubara (coal gasifi.cation); dan
g. coal slurry/ coal water m*ture.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
-- 28 of 34 --
_'7
Ayat (2)
Peningkatan nilai tambah diiakukan dalam rangka
meningkatkan dan mengoptimalkan nilai tamba"ng,
tersedianya bahan baku industri, penyerapan t..,.gl
kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud "sejak berproduksi" adalah dihitung
sejak. penambangal pada tahap kegiatan operasi
produksi yang dibuktikan dengan p..".tlrljr"., kegiatan
produksi oleh menteri.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan ,,tidak melakukan sendiri
kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian" adalah
kegiatan pengolahan . dan/atau pemurnian dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan pemegang IUp
Operasi Produksi lainnya, IUpK Opeiasi produksi
lainnya, atau IUp Operasi produksi khusus untukpengolahan dan/atau pemurnian.
Yang dimaksud .sejak berproduksi,, adalah dihitung
sejak. penambangan pada tahap kegiatan operasi
produksi yang dibuktikan dengan p..".tlrjr.., kegiatan
produksi oleh menteri.
Ayat (1b) ...
-- 29 of 34 --
ffiT!$r"rltt:
irkt;:iiJ[.r,.1
. I .ri .:: !-. 1. ::\. :_,.:.ir . ; i .i
Ayat (ib)
Yang dimaksud ,sejak berproduksi,, adalah
sejak. penambangan pada tahap kegiatan
produksi yang dibuktikan dengan p..".tr-,.1rr.,
produksi oleh menteri.
Ayat (1c)
Yang dimaksud "sejak berproduksi,, adalah
sejak. penambangan pada tahap kegiatan
produksi yang dibuktikan den gan p..". tlrr.j r".,produksi oleh menteri.
Ayat (1d)
Yang dimaksud ,,sejak berproduksi,, adalah
sejak . penambangan pada tahap kegiatan
produksi yang dibuktikan den gan p.... tlr.1 r-,r.,
produksi oleh menteri.
Ayat (1e)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Dihapus.
Ayat (s)
Dihapus.
Ayat (6)
Cukup jelas.
dihitung
operasi
kegiatan
dihitung
operasi
kegiatan
dihitung
operasi
kegiatan
Ayat (7) ...
-- 30 of 34 --
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (T a)
Cukup jelas.
Ayat (7b)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (8a)
Cukup jelas.
Ayat (8b)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayar (10)
Cukup jelas.
Ayat (tOa)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 98
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 112
Angka 1
Cukup jelas.
Angka la .. .
': tr '-:i r !, !. i\.
, . -t-.i:,. :. N:ti,: ,r_:l/,
-- 31 of 34 --
.s.*l! . "i;,
i@.t't**>,-_,:'1.
rti.-:rtDEN
,.l 1.. r i.iFi t-. r 1 iNOO:,ti;tA
Angka la
Cukup jelas.
Angka 2
"IUPK Operasi produksi perpanjangan,, diberikan
dengan luas wilayah aan langta *.ktr" sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalim Undang_Undang Nomor 4
Tahun 2OO9 tentang pertambanfan Mineral dan
Batubara.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Dihapus.
Angka 8
Dihapus.
Angka 14
Pasal 112A
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 1 12B
Cukup jelas.
Angka 16 ...
-- 32 of 34 --
$Wg*fu*5_^.14f
:.rrii ::i3.J N
-i''...irii rr:, \.:!-iClij .,11
_ 11_
Angka 16
Pasal I 12D
Huruf a
Cukup je1as.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Sebagai contoh :
1' Perjanjian -Karya pengusahaan pertambangan Batubara
A yang tidak melakukan sendiri kegiatai p..rgof"h.r,
sudah beroperasi t3 ltiga belas) tihun maki wajib
melakukan divestasi paling sedikit sebesar:
a. 2Oo/o (dua puluh persen) tahun pertama setelah
diundangkannya peraturan pemerintih ini; dan
b. 5l% (lima puluh satu persen) tahun ketima setelah
diundangkannya peratuian pemerintah ini,
dari jumlah seluruh saham.
2. Kontrak Karya B yang melakukan sendiri kegiatan
pengolahan dan/atau pemurnian sudah berope.;"i i6(enam belas) tahun maka wajib melakukan divestasi
paling sedikit sebesar:
a. 2Oo/o pada_ tahun pertama setelah diundangkannyaperaturan pemerintah ini (dua puluh persenf ;
-a"" ,
b 4oo/o (empat puluh persen) tahun kelima setelah
diundangkannya peraturan pemerrntah ini,
dari jumlah seluruh saham.
3. Kontrak Karya yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan ,ri.tod.penambangan bawah tanah sudah-Leroper""i 161;;;;belas) tahun maka wajib melakukan ;*.;;i ;;il; sedikit sebesar:
a.2Oo/o ...
-- 33 of 34 --
rc;.w. *It!,
ffi;},"*t>n<Le:
iri:lL1lDEi\.1
I ).- r-.'j?,, if ir.i!_-,cr.ii:.::, rA
a. 2Oo/o (dua puluh persen) tahun pertama setelah
diundangkannya peraturan pemerintah ini; dan
b.30% (tiga puluh persen) pada tahun kelima setelah
diundangkannya peraturan pemerintah ini,
dari jumiah seluruh saham.
4. Kontrak Karya D yang melakukan kegiatan
penambangan dengan menggunakan ,ri.tod"
penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka
sudaJ'r . beroperasi 1 1 (sebelas) tahun riaka wa.yib
melakukan divestasi sebesar:
a. 2Oo/o (dua puluh persen) pada tahun pertama setelah
diundangkannya peraturan pemerintai ini;
b. 30% (tiga puluh persen) pada tahun ketima setelah
diundangkannya peraturan pemerintah ini,
dari jumlah seluruh saham.
Pasal l12E
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBL]K INDONESIA NOMOR 5597
-- 34 of 34 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
tentang PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 77/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation emphasizes adherence to environmental laws and local government requirements for mining operations, ensuring sustainable practices.