Government Regulation No. 75 of 2015
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
This regulation has been revoked and no longer applies.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and rates of non-tax revenues applicable to the Ministry of Marine Affairs and Fisheries in Indonesia. It aims to optimize non-tax revenue to support national development and improve public services in the fisheries sector.
The regulation affects various entities involved in marine and fisheries activities, including companies engaged in fishing, aquaculture, and related services. It applies to both domestic and foreign investors operating in Indonesia's fisheries sector.
- Pasal 1 outlines the sources of non-tax revenue, including various directorates within the Ministry, such as the Directorate General of Capture Fisheries and the Directorate General of Aquaculture. - Pasal 2 specifies additional non-tax revenues from electricity usage in fishing ports, with rates based on PLN tariffs. - Pasal 5 mandates that non-tax revenues from fishing companies are imposed on those operating vessels over 30 Gross Tonnage (GT). - Pasal 15 requires all non-tax revenues to be deposited directly into the state treasury.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax Revenue): Revenue collected by the government that is not derived from taxes. - Gross Tonnage (GT): A measure of the overall size of a vessel. - PLN: Perusahaan Listrik Negara, the state electricity company in Indonesia.
The regulation came into effect 60 days after its promulgation on October 7, 2015. It replaces previous regulations, specifically Government Regulations No. 58 of 2002 and No. 62 of 2002, which governed non-tax revenue in the fisheries sector.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 20 of 1997 on Non-Tax Revenue and other relevant government regulations that outline the management and collection of non-tax revenues in the fisheries sector.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the types of non-tax revenue from various directorates within the Ministry, including capture fisheries and aquaculture.
Pasal 2 outlines the charges for electricity used in fishing ports, with rates based on PLN tariffs, including a 10% surcharge for certain usages.
Pasal 5 specifies that non-tax revenues are imposed on fishing companies operating vessels over 30 GT, including fishing and transportation activities.
Pasal 15 mandates that all non-tax revenues must be deposited directly into the state treasury as soon as possible.
The regulation is effective 60 days after promulgation and replaces previous regulations on non-tax revenue in the fisheries sector.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan; Mengingat: . . . -- 1 of 226 -- Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 3 . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 3. 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal dari: a. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; b. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; c. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; e. Badan . . . -- 2 of 226 -- e. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan; f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; dan g. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi juga jasa: a. pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan; dan b. pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara melalui instalasi milik pelabuhan perikanan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif Perusahaan Listrik Negara ditambah perkalian 10% (sepuluh persen) dengan tarif Perusahaan Listrik Negara. Pasal 3 (1) Selain jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan . . . -- 3 of 226 -- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e meliputi juga: a. royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan; dan b. kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi juga: a. pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan yang berasal dari kerja sama; b. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II, dan prajabatan golongan III bagi Calon Pengawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. pendidikan dan pelatihan the Basic Safety Training Program, Proficiency In Survival Craft and Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats, Advanced Fire Fighting, Medical First Aids, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tarif . . . -- 4 of 226 -- (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan. Pasal 5 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikenai kepada perusahaan perikanan di bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) Gross Tonage (GT) yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas. Pasal 6 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi skala kecil, skala menengah, dan skala besar. (2) Ketentuan . . . -- 5 of 226 -- (2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 7 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupa pungutan hasil perikanan untuk skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan produktivitas kapal, harga patokan ikan, dan ukuran Gross Tonnage (GT) kapal sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Produktivitas kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik untuk setiap jenis alat penangkapan ikan. (3) Harga patokan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perdagangan secara periodik berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil ikan yang berlaku di pasar domestik dan/atau internasional. Pasal 8 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengadaan es dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor X sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan faktor X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 9 . . . -- 6 of 226 -- Pasal 9 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa penggunaan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dikelompokkan menjadi kategori A dan kategori B. (2) Ketentuan mengenai kriteria dan kategori kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan dan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 10 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin pelaksanaan reklamasi komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan, dan izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai besaran faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 11 . . . -- 7 of 226 -- Pasal 11 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Pasal 12 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang berasal dari jasa hasil pengembangan teknologi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 13 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berupa pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, jasa pelaksanaan ujian profesi dan hasil samping kegiatan pendidikan dan pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 14 . . . -- 8 of 226 -- Pasal 14 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan berupa penerimaan pendidikan dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada siswa atau taruna yang tidak mampu secara ekonomi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 15 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 16 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4238); dan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 . . . -- 9 of 226 -- 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623), dinyatakan masih tetap belaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 17 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4238); dan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4241) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4623), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar . . . -- 10 of 226 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 225 -- 11 of 226 -- PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Peraturan Pemerintah ini. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . . -- 12 of 226 -- Ayat (2) Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik pelabuhan perikanan adalah sebagai berikut: Tarif = Tarif Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ayat (3) Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemakaian listrik yang bersumber dari daya milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui instalasi milik pelabuhan adalah sebagai berikut: Tarif = Tarif PLN + (10% x Tarif PLN). Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Yang dimaksud dengan “laut lepas” adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Yang dimaksud dengan “faktor X” adalah Faktor penyesuaian harga dengan mempertimbangkan antara lain harga garam, bahan-bahan kimia, dan operasional mesin. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 . . . -- 13 of 226 -- Pasal 10 Ayat (1) Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari izin pelaksanaan reklamasi komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan dan izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru adalah sebagai berikut: Tarif = Nilai nominal sebagaimana dalam Lampiran + E Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut: 1. Izin pelaksanaan reklamasi komersil baru Tarif = Rp27.550.000,00 + E 2. Izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan Tarif = Rp12.000.000,00 + E 3. Izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru Tarif = Rp15.550.000,00 + E 4. Izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan Tarif = Rp1.555.000,00 + E 5. Izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru Tarif = Rp111.800.000,00 + E Yang dimaksud dengan “faktor E” adalah biaya kompensasi ekosistem berdasarkan hasil analisis valuasi ekosistem dari ekosistem terganggu akibat kegiatan reklamasi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Rumus perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing adalah sebagai berikut: Tarif = Persentase sebagaimana dalam Lampiran x S Jika . . . -- 14 of 226 -- Jika diaplikasikan pada masing-masing layanan adalah sebagai berikut: 1. Izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil Terluar Tarif = 1% x S 2. Izin pemanfaatan perairan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing Tarif = 5% x S Yang dimaksud dengan “faktor S” adalah nilai valuasi sistem lingkungan yang dihitung berdasarkan hasil analisis valuasi dari subsistem lingkungan yang terganggu akibat kegiatan pengelolaan perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5745 -- 15 of 226 -- LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP A. Pungutan Pengusahaan Perikanan (PPP) Baru atau Perubahan 1. Izin Usaha Perikanan Untuk Alokasi Kapal Penangkap Ikan, Alokasi Kapal Dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan Baru atau Perubahan dengan Alat Penangkapan Ikan: a. Jaring Lingkar Bertali Kerut (with Purse Lines/Purse Sine) 1) Pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal per GT Rp. 41.650,00 2) Pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal per GT Rp. 44.800,00 3) Pukat cincin grup pelagis kecil yang dioperasikan dalam satuan armada per GT Rp. 48.300,00 4) Pukat cincin grup pelagis besar yang dioperasikan dalam satuan armada per GT Rp. 58.500,00 b. Pukat Tarik Berkapal (Boat or Vessel Seines) Payang per GT Rp. 23.450,00 c. Pukat . . . -- 16 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Pukat Hela (Trawls) 1) Pukat hela dasar berpapan (Otter Trawls) per GT Rp. 267.750,00 2) Pukat hela dasar udang/pukat udang (Shrimp Trawls) per GT Rp. 267.750,00 3) Pukat hela Pertengahan berpapan (Otter Trawls)/Pukat Ikan per GT Rp. 244.125,00 d. Jaring Angkat (Lift Nets) Bouke Ami per GT Rp. 35.000,00 e. Falling Gear Jala jatuh berkapal (Cast Net) per GT Rp. 35.000,00 f. Jaring Insang (Gillnets and Entangling Nets) 1) Jaring Liong Bun per GT Rp. 29.900,00 2) Jaring Gillnet Oseanik per GT Rp. 39.000,00 g. Perangkap (Traps) 1) Bubu (Pots) per GT Rp. 46.800,00 2) Pukat labuh (Long Bag Set Net) per GT Rp. 21.350,00 h. Pancing (Hook and Lines) 1) Pancing ulur per GT Rp. 24.700,00 2) Pancing berjoran per GT Rp. 24.700,00 3) Huhate per GT Rp. 24.700,00 4) Huhate Mekanis per GT Rp. 24.700,00 5) Squid Angling per GT Rp. 25.550,00 6) Squid Jigging per GT Rp. 26.000,00 7) Rawai Dasar (Set Longlines) per GT Rp. 32.500,00 8) Rawai Hanyut (Driftnet Longlines)/Rawai tuna per GT Rp. 44.200,00 9) Rawa Hanyut (Driftnet Longlines)/Rawai Cucut per GT Rp. 40.000,00 2. Izin . . . -- 17 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2. Izin Kapal Pengangkut Ikan Dalam Negeri Baru atau Perpanjangan a. Kapal Pengangkut Ikan Tunggal per GT per tahun Rp. 15.000,00 b. Kapal Pengangkut Ikan Tunggal Perusahaan Non- Perikanan per GT per tahun Rp. 17.500,00 c. Kapal Pengangkut Ikan yang dioperasikan dalam satuan Armada (termasuk Kapal Pengolah Tepung Ikan) per GT per tahun Rp. 20.000,00 d. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan (Kapal Lampu) 1) PSPK per GT per tahun Rp. 48.300,00 2) PSPB per GT per tahun Rp. 58.500,00 3. BIzin Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing Baru atau Perpanjangan a. Kapal Pengangkut Ikan Tunggal per GT per tahun Rp. 25.000,00 b. Kapal Pengangkut Ikan tunggal Perusahaan Non- Perikanan per GT per tahun Rp. 27.500,00 c. Kapal Pengangkut Ikan yang dioperasikan dalam satuan Armada (termasuk Kapal Pengolah Tepung Ikan) per GT per tahun Rp. 30.000,00 d. Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan (Kapal Lampu) 1) PSPK per GT per tahun Rp. 58.300,00 2) PSPB per GT per tahun Rp. 68.500,00 4. BIzin Pemasangan Rumpon Baru atau Perpanjangan per unit per tahun Rp. 2.000.000,00 B. Pungutan . . . -- 18 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF B. 2 Pungutan Hasil Perikanan (PHP) Atas Izin Penangkapan Ikan Untuk Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pendukung Operasi Penangkapan Ikan Baru atau Perpanjangan 1. Skala Kecil per tahun Rp. 5% x Produktifitas Kapal x Harga Patokan Ikan x Ukuran GT Kapal 2. Skala Menengah per tahun Rp. 10% x Produktifitas Kapal x Harga Patokan Ikan x Ukuran GT Kapal 3. Skala Besar per tahun Rp. 25% x Produktifitas Kapal x Harga Patokan Ikan x Ukuran GT Kapal C. Jasa Pelabuhan Perikanan 1. Jasa Tambat Labuh a. Jasa Tambat dan Labuh Untuk Kapal Berukuran >30 GT 1) Tambat >30 GT (Kapal Perikanan Samudera/ ZEE, Kapal Perikanan Asing, Kapal Pengangkut Ikan, Kapal Pengolah Ikan, dan Kapal Lampu) a) Pelabuhan Perikanan Samudera per meter panjang kapal per 1/4 etmal Rp. 750,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per meter panjang kapal per 1/4 etmal Rp. 500,00 c) Pelabuhan . . . -- 19 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) Pelabuhan Perikanan Pantai per meter panjang kapal per 1/4 etmal Rp. 750,00 2) 2 Labuh >30 GT (Kapal Perikanan Samudera/ ZEE, Kapal Perikanan Asing, Kapal Pengangkut Ikan). a) Pelabuhan Perikanan Samudera per meter panjang kapal per 1/4 etmal Rp. 500,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per meter panjang kapal per 1/4 etmal Rp. 300,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per meter panjang kapal per 1/4 etmal Rp. 200,00 b. b Jasa Tambat dan Labuh Untuk Kapal Perikanan Berukuran sampai dengan 30 GT. 1) Kapal Berukuran ≤5 GT per kapal per etmal Rp. 0,00 2) Kapal Berukuran >5 GT sampai dengan 10 GT per kapal per etmal Rp. 2.000,00 3) Kapal Berukuran >10 GT sampai dengan 15 GT per kapal per etmal Rp. 2.500,00 4) Kapal Berukuran >15 GT sampai dengan 20 GT per kapal per etmal Rp. 3.000,00 5) Kapal Berukuran >20 GT sampai dengan 25 GT per kapal per etmal Rp. 3.500,00 6) Kapal Berukuran >25 GT sampai dengan 30 GT per kapal per etmal Rp. 4.000,00 c. Kapal . . . -- 20 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Kapal Non Perikanan 1) Jasa Tambat a) Pelabuhan Perikanan Samudera per meter panjang kapal per etmal Rp. 5.000,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per meter panjang kapal per etmal Rp. 3.000,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per meter panjang kapal per etmal Rp. 2.000,00 2) Jasa Labuh per meter panjang kapal per etmal Rp. 1.000,00 d. C Kapal Rusak (Floating Repair), menunggu musim cuaca baik, menunggu giliran perbaikan dan perawatan sebelum naik Dock per GT kapal per etmal Rp. 3.000,00 e. Kapal Bertambat/Berlabuh diatas batas max 30 etmal per GT kapal per etmal Rp. 4.000,00 f. Kapal Penelitian, Kapal Latih dan kapal Pemerintah sejenis yang tidak diusahakan per GT kapal per etmal Rp. 0,00 g. f Kapal Patroli, Kapal Bea Cukai, Kapal Perang dan kapal-kapal Pemerintah sejenisnya, dan kapal yang dalam proses hukum per GT kapal per etmal Rp. 0,00 2. Jasa Pengadaan Es a. Pelabuhan Perikanan Samudera per Kg Rp. 200,00 + X b. Pelabuhan Perikanan Nusantara per Kg Rp. 150,00 + X c. Pelabuhan Perikanan Pantai per Kg Rp. 150,00 + X 3. Jasa Pengadaan Air a. Jasa pengadaan air berasal dari sumber sendiri (sumur bor) yang dialirkan 1) melalui pipa di dermaga/tempat pelelangan ikan dan tempat lainnya per liter Rp. 15,50 2) Melalui . . . -- 21 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) melalui Perahu air per liter Rp. 75,50 b. Jasa pengadaan air berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) per liter Rp. Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (TPDAM) + (10% x TPDAM) c. Jasa pengadaan air berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dialirkan melalui pipa di dermaga/TPI per liter Rp. Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (TPDAM) + (20% x TPDAM) d. Jasa pengadaan air berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dialirkan melalui Perahu air per liter Rp. 60,00 + Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (TPDAM) + (20% x TPDAM) 4. Jasa Penggunaan Cold Room, Freezer, dan Cold Storage a. Ruang Dingin (Cold Room) per Kg per hari Rp. 20,00 + Tarif PLN b. Pembekuan (Freezer) per Kg per hari Rp. 500,00 + Tarif PLN c. Gudang Beku (Cold Storage) per Kg per hari Rp. 20,00 + Tarif PLN 5. Jasa Penggunaan a. Kapal 1) Jasa Kapal Inspeksi per jam Rp. 550.000,00 2) Jasa Kapal Keruk per jam Rp. 550.000,00 3) Jasa Kapal Tunda per jam Rp. 550.000,00 4) Ponton per jam Rp. 100.000,00 b. Kendaraan 1) Jasa Forklift a) di kawasan Pelabuhan per jam Rp. 100.000,00 b) di dalam gedung Cold Storage per Kg per sekali angkut Rp. 10,00 2) Crane Truck per jam per unit Rp. 150.000,00 3) Dump Truck per jam per unit Rp. 75.000,00 4) Kendaraan . . . -- 22 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4) Kendaraan Berpendingin per hari Rp. 300.000,00 5) Kendaraan Tanki Air per trip Rp. 75.000,00 6) Pick Up per jam per unit Rp. 40.000,00 c. Alat 1) Jasa tangki BBM dan Instalasinya per m³ Rp. 5.000,00 2) Jasa tangki air dan Instalasinya per m³ Rp. 2.000,00 3) Jasa Alat a) Gerobak per jam per unit Rp. 300,00 b) Keranjang Bambu/Rotan per jam Rp. 200,00 c) Keranjang Plastik (Trays) per jam Rp. 250,00 d) Peti Ikan (Cool Box) per jam Rp. 5.000,00 e) Penghancur Es (Ice Cruiser) per Kg es Rp. 1.000,00 f) Timbangan Ikan per hari Rp. 10.000,00 g) Meja Sortir Ikan per jam per unit Rp. 500,00 h) Komunikasi (SSB) per jam Rp. 7.000,00 i) Excavator/Back Hoe per jam per unit Rp. 350.000,00 d. b Jasa Dock 1) Naik atau Turun Kapal a) Kapal Perikanan per GT per sekali naik atau persekali turun Rp. 20.000,00 b) Kapal Non Perikanan per GT per sekali naik atau persekali turun Rp. 50.000,00 2) Jasa Penggunaan Tempat Perbaikan Kapal a) Kerusakan Ringan per GT per hari Rp. 1.000,00 b) Kerusakan Sedang per GT per hari Rp. 1.250,00 c) Kerusakan . . . -- 23 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) Kerusakan Berat per GT per hari Rp. 1.500,00 3) Jasa Perbaikan Kapal a) Kerusakan Ringan per GT per hari Rp. 1.000,00 b) Kerusakan Sedang per GT per hari Rp. 1.250,00 c) Kerusakan Berat per GT per hari Rp. 1.500,00 e. c Jasa Pelayanan Bengkel 1) Ringan (ganti oli, las, bor, gerinda, slep dan potong) per pekerjaan Rp. 20.000,00 2) Sedang (bubut, Scrap, Press As, Roll Plat dan cat) per pekerjaan Rp. 30.000,00 3) Berat (Overhaull) per pekerjaan Rp. 50.000,00 6. Jasa Penggunaan Tanah dan Bangunan a. Tanah (1) Pengembangan (Development Charge) (a) Pelabuhan Perikanan Samudera per m² per tahun Rp. 4.000,00 (b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per m² per tahun Rp. 3.000,00 (c) Pelabuhan Perikanan Pantai per m² per tahun Rp. 2.500,00 (2) Pemeliharaan Prasarana (a) Pelabuhan Perikanan Samudera per m² per tahun Rp. 1.500,00 (b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per m² per tahun Rp. 1.250,00 (c) Pelabuhan Perikanan Pantai per m² per tahun Rp. 1.000,00 b. Bangunan . . . -- 24 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Bangunan Pelabuhan Perikanan 1) Bangunan sementara per m² per tahun Rp. 5.000,00 2) Bangunan semi Permanen per m² per tahun Rp. 7.500,00 3) Bangunan Permanen per m² per tahun Rp. 10.000,00 c. Tanah yang dipakai untuk 1) Lapangan Penjemuran Jaring/Penjemuran Ikan a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 100,00 b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 50,00 2) Tempat penumpukan barang a) Lapangan Terbuka Beratap per m² per hari Rp. 1.000,00 b) Lapangan Terbuka Tidak Beratap per m² per hari Rp. 500,00 7. Jasa Pas Masuk a. Pas Harian (sekali masuk) 1) Orang per orang Rp. 0,00 2) Sepeda/Becak/Gerobak a) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 0,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 0,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 0,00 3) Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Roda Tiga a) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 1.000,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 500,00 c) Pelabuhan . . . -- 25 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 500,00 4) Kendaraan Bermotor Roda Tiga a) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 1.000,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 500,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 500,00 5) Mobil Penumpang, Angkutan Umum dan sejenisnya a) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 2.000,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 1.000,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 1.000,00 6) Bus/Truck a) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 3.000,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 2.000,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 2.000,00 7) Truck Gandeng/ Trailer /Container dan sejenisnya a) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 5.000,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 2.000,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 2.000,00 b. Pas berlangganan bulanan Pelabuhan Perikanan Samudera 1) Orang per orang Rp. 0,00 2) Sepeda/Becak/Gerobak per kendaraan Rp. 0,00 3) Kendaraan . . . -- 26 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Kendaraan Bermotor Roda Dua per kendaraan Rp. 15.000,00 4) Kendaraan Bermotor Roda Tiga per kendaraan Rp. 15.000,00 5) Mobil Penumpang, Angkutan Umum dan sejenisnya per kendaraan Rp. 30.000,00 6) Bus/Truck per kendaraan Rp. 45.000,00 7) Truck Gandeng/ Trailer/ Container dan sejenisnya per kendaraan Rp. 75.000,00 c. Pas berlangganan berlaku 3 (tiga) bulanan Pelabuhan Perikanan Samudera 1) Kendaraan Bermotor Roda Dua per kendaraan Rp. 90.000,00 2) Mobil Penumpang, Angkutan Umum dan sejenisnya per kendaraan Rp. 180.000,00 3) Bus/Truck per kendaraan Rp. 270.000,00 8. Jasa Kebersihan Pelabuhan a. Kebersihan 1) Bangunan Permanen Tertutup a) Pelabuhan Perikanan Samudera per m² per bulan Rp. 100,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per m² per bulan Rp. 100,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per m² per bulan Rp. 100,00 2) Perkantoran/Pertokoan a) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman per m² per bulan Rp. 1.500,00 b) Pelabuhan Perikanan Samudera lainnya per m² per bulan Rp. 100,00 c) Pelabuhan Perikanan Nusantara per m² per bulan Rp. 100,00 d) Pelabuhan Perikanan Pantai per m² per bulan Rp. 100,00 3) Gudang . . . -- 27 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) Gudang Ikan/Tempat Pelelangan Ikan a) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman per m² per bulan Rp. 0,00 b) Pelabuhan Perikanan Samudera lainnya per m² per bulan Rp. 0,00 c) Pelabuhan Perikanan Nusantara per m² per bulan Rp. 0,00 d) Pelabuhan Perikanan Pantai per m² per bulan Rp. 0,00 4) Tempat Pemasaran Ikan a) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman per m² per bulan Rp. 0,00 b) Pelabuhan Perikanan Samudera lainnya per unit per hari Rp. 0,00 c) Pelabuhan Perikanan Nusantara per unit per hari Rp. 0,00 d) Pelabuhan Perikanan Pantai per unit per hari Rp. 0,00 5) Warung Makan/Kios a) Pelabuhan Perikanan Samudera per m² per bulan Rp. 1.500,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per m² per bulan Rp. 150,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per m² per bulan Rp. 150,00 6) Tempat Pengepakan Ikan di luar bangunan pusat pemasaran ikan a) Pelabuhan Perikanan Samudera per unit per hari Rp. 1.000,00 b) Pelabuhan Perikanan Nusantara per m² per bulan Rp. 150,00 c) Pelabuhan Perikanan Pantai per m² per bulan Rp. 150,00 7) Kendaraan yang melakukan bongkar muat di dalam kawasan pelabuhan a) Truck/ . . . -- 28 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a) Truck/Truck Tangki (1) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 2.000,00 (2) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 1.000,00 (3) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 1.000,00 b) Pick Up (1) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 1.000,00 (2) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 500,00 (3) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 500,00 c) Gerobak/Kendaraan Roda Tiga (1) Pelabuhan Perikanan Samudera per kendaraan Rp. 500,00 (2) Pelabuhan Perikanan Nusantara per kendaraan Rp. 150,00 (3) Pelabuhan Perikanan Pantai per kendaraan Rp. 150,00 b. Kebersihan Kolam Pelabuhan 1) Kapal Perikanan a) ukuran sampai dengan 10 GT (1) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (2) Pelabuhan Perikanan Samudera lainnya (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (3) Pelabuhan . . . -- 29 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (3) Pelabuhan Perikanan Nusantara (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (4) Pelabuhan Perikanan Pantai (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 b) ukuran >10 GT sampai dengan 20 GT (1) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (2) Pelabuhan Perikanan Samudera lainnya (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (3) Pelabuhan Perikanan Nusantara (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (4) Pelabuhan Perikanan Pantai (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 c) ukuran >20 GT sampai dengan 30 GT (1) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (2) Pelabuhan Perikanan Samudera lainnya (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (3) Pelabuhan Perikanan Nusantara (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 (4) Pelabuhan . . . -- 30 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (4) Pelabuhan Perikanan Pantai (maksimal 3 hari) per sekali masuk Rp. 0,00 d) Kapal Perikanan ukuran >30 GT per panjang kapal per etmal Rp. 300,00 2) Kapal Non Perikanan semua ukuran per panjang kapal per etmal Rp. 500,00 3) Kapal Penelitian, Kapal Latih dan kapal Pemerintah sejenis yang tidak diusahakan a) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman per meter panjang kapal per etmal Rp. 0,00 b) Pelabuhan Perikanan Samudera lainnya per meter panjang kapal per etmal Rp. 0,00 c) Pelabuhan Perikanan Nusantara per meter panjang kapal per etmal Rp. 0,00 d) Pelabuhan Perikanan Pantai per meter panjang kapal per etmal Rp. 0,00 4) Kapal Patroli, Bea Cukai, Kapal Perang dan kapal Pemerintah sejenisnya per meter panjang kapal per etmal Rp. 0,00 9. Jasa Instalasi Pengolahan Air Limbah per m³ Rp. 2.000,00 + Tarif PLN 10. Jasa Instalasi Air Laut Bersih per m³ Rp. 1.500,00 + Tarif PLN 11. Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana (sesuai dengan tugas dan fungsi) a. Mess 1) Pelabuhan Perikanan Samudera a) AC per orang per hari Rp. 50.000,00 b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 30.000,00 2) Pelabuhan Perikanan Nusantara a) AC per orang per hari Rp. 40.000,00 b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 25.000,00 3) Pelabuhan Perikanan Pantai a) AC . . . -- 31 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF a) AC per orang per hari Rp. 30.000,00 b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 20.000,00 b. Asrama 1) Pelabuhan Perikanan Samudera a) AC per orang per hari Rp. 50.000,00 b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 25.000,00 2) Pelabuhan Perikanan Nusantara a) AC per orang per hari Rp. 40.000,00 b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 20.000,00 3) Pelabuhan Perikanan Pantai a) AC per orang per hari Rp. 30.000,00 b) Tanpa AC per orang per hari Rp. 15.000,00 c. Ruang Rapat 1) AC per hari Rp. 500.000,00 2) Tanpa AC per hari Rp. 250.000,00 12. Wisata Bahari Pelabuhan Perikanan a. Karcis Masuk orang ke Lokasi Wisata per orang per sekali masuk Rp. 3.000,00 b. Karcis masuk mobil per kendaraan per sekali masuk Rp. 2.000,00 c. Karcis masuk motor per kendaraan per sekali masuk Rp. 1.000,00 d. Karcis masuk sepeda per kendaraan per sekali masuk Rp. 500,00 e. Karcis masuk bus per kendaraan per sekali masuk Rp. 5.000,00 f. Karcis Masuk wisata Aquarium per orang per sekali masuk Rp. 4.000,00 g. Karcis Perahu Wisata per orang per sekali naik per trip Rp. 2.500,00 h. Jasa Penggunaan Pertokoan/Kios per m² per bulan Rp. 21.000,00 i. Permainan Air per orang per 30 menit Rp. 5.000,00 j. Jasa Penggunaan . . . -- 32 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF j. Jasa Penggunaan gedung Pertemuan (sesuai dengan tugas dan fungsi) per 6 jam Rp. 750.000,00 k. Jasa Penggunaan halaman per m² per hari Rp. 20.000,00 l. Wahana Edukasi Air per orang Rp. 5.000,00 D. Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan 1. Pelayanan Jasa Pengembangan Penangkapan Ikan a. Jasa Analisis Data 1) Data Statistik a) Data Produksi per analisis Rp. 200.000,00 b) Data Jumlah Alat Penangkap Ikan per analisis Rp. 200.000,00 c) Data Jumlah Kapal Ikan per analisis Rp. 200.000,00 2) Data Tematik a) Data Dasar per analisis Rp. 440.000,00 b) Kompilasi Data per analisis Rp. 440.000,00 c) Estimasi Data per analisis Rp. 440.000,00 b. Jasa Penggunaan Alat Pengembangan Penangkapan Ikan 1) Portable/handy GSP per unit per hari Rp. 20.000,00 2) Portable Fish Finder per unit per hari Rp. 30.000,00 3) Fish Finder GSP per unit per hari Rp. 50.000,00 4) Echo Recorder per unit per hari Rp. 75.000,00 5) SART (Save and Rescue Transponder) per unit per hari Rp. 150.000,00 6) Radar Reflector per unit per hari Rp. 50.000,00 7) Radio Buoy per unit per hari Rp. 75.000,00 8) Underwater digital camera per unit per hari Rp. 150.000,00 9) Underwater camera per unit per hari Rp. 75.000,00 10) Perlengkapan selam per unit per hari Rp. 75.000,00 11) Air Compressor per unit per hari Rp. 10.000,00 12) Genzet (generator) 1 KVA per jam Rp. 5.000,00 13) Underwater . . . -- 33 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 13) Underwater flash light per unit per hari Rp. 75.000,00 14) Timbangan digital per unit per hari Rp. 20.000,00 15) Timbangan pegas per unit per hari Rp. 20.000,00 16) Animometer per unit per hari Rp. 20.000,00 17) Tachometer per unit per hari Rp. 20.000,00 18) Micrometer per unit per hari Rp. 20.000,00 19) Luxmeter per unit per hari Rp. 20.000,00 20) Breaking strength per contoh Rp. 20.000,00 21) Cetakan (Moulding) Partisi Rumah Ikan per unit per hari Rp. 100.000,00 22) Dinamo Meter per unit per hari Rp. 200.000,00 23) Alat penangkapan ikan a) Trawl per unit per hari Rp. 150.000,00 b) Long line per unit per hari Rp. 200.000,00 c) Purse seine per unit per hari Rp. 200.000,00 d) Gillnet per unit per hari Rp. 100.000,00 e) Trammel Net per unit per hari Rp. 50.000,00 f) Payang per unit per hari Rp. 100.000,00 g) Lampara per unit per hari Rp. 100.000,00 h) Cantrang per unit per hari Rp. 100.000,00 i) Alat penangkapan ikan lainnya per unit per hari Rp. 30.000,00 24) Alat Perbengkelan (Toolkit, Las, Bubut, Bor, Uji Torsi) per paket Rp. 100.000,00 25) Perangkat simulasi (bridge simulator, enggine simulator, navigasi) per paket Rp. 100.000,00 26) Kapal survey per GT per hari Rp. 10.000,00 c. Jasa bimbingan teknis per paket hari Rp. 75.000,00 2. Penerimaan dari hasil kegiatan/hasil samping Pengembangan penangkapan ikan a. Ikan pelagis kecil per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan b. Ikan teri per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan c. Ikan . . . -- 34 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Ikan teri nasi per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan d. Tongkol per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan e. Tuna per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan f. Layaran/marlin/setuhuk/ pedang per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan g. Cucut per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan h. Kakap per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan i. Mayung per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan j. Kerapu per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan k. Pari per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan l. Cumi-cumi (loligo) per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan m. Nus (Sepia) per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan n. Gurita (Octopus) per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan o. Kepiting per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan p. Rajungan per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan q. Udang windu putih per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan r. Udang . . . -- 35 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF r. Udang krosok per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan s. Lobster per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan t. Bawal putih per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan u. Bawal hitam per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan v. Tenggiri per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan w. Kerang-kerangan per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan x. Ikan rucah per Kg Rp. Sesuai dengan Harga Patokan Ikan 3. Jasa penggunaan sarana dan prasarana Balai Besar Penangkapan Ikan (sesuai dengan tugas dan fungsi) a. Ruang Kelas/aula 1) Instansi Pemerintah/ Siswa/Mahasiswa a) Tanpa AC per hari Rp. 75.000,00 b) AC per hari Rp. 250.000,00 2) Masyarakat Umum a) Tanpa AC per hari Rp. 150.000,00 b) AC per hari Rp. 500.000,00 b. Mess/Guest House 1) Tanpa AC per orang per hari Rp. 30.000,00 2) AC per orang per hari Rp. 40.000,00 c. Asrama/Wisma 1) Tanpa AC per hari Rp. 20.000,00 2) AC per hari Rp. 40.000,00 II. DIREKTORAT . . . -- 36 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF II. DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA A. Pungutan Pengusahaan Perikanan Bidang Pembudidaya Ikan 1. Izin Kapal Pengangkut Ikan a. Kapal Berbendera Indonesia 1) Perusahaan Perikanan Budidaya per GT per tahun Rp. 13.000,00 2) Perusahaan Non Perikanan Budidaya per GT per tahun Rp. 15.000,00 b. Kapal Berbendera Asing 1) Perusahaan Perikanan Budidaya per GT per tahun Rp. 17.000,00 2) Perusahaan Non Perikanan Budidaya per GT per tahun Rp. 25.000,00 2. Rekomendasi Pembudidayaaan Ikan Penanaman Modal (RPIPM) a. Pembesaran pada: 1) Tambak per Ha Rp. 308.000,00 2) Karamba Jaring Apung Laut per m² Rp. 3.000,00 3) Kolam per Ha Rp. 300.000,00 4) Karamba Jaring Apung Tawar per m² Rp. 3.000,00 5) Area Rumput Laut per Ha Rp. 120.000,00 6) Area Tiram Mutiara per titik koordinat Rp. 10.400.000,00 7) Kolam Ikan Hias per Ha Rp. 400.000,00 b. Pembenihan pada 1) Air Tawar per Ha Rp. 400.000,00 2) Air laut: a) Udang per Ha Rp. 4.800.000,00 b) Kerapu per Ha Rp. 4.000.000,00 c) Bandeng per Ha Rp. 400.000,00 B. Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi 1. Baung a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih . . . -- 37 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 50,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 80,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 125,00 4) >5 - 7 cm per ekor Rp. 200,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 60.000,00 d. Induk per Kg Rp. 70.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 40.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 40.000,00 2. Grass Crap (Koan) a. Larva per 100 ekor Rp. 300,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 30,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 60,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 125,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 150,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 12.000,00 d. Induk per Kg Rp. 15.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 7.500,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 7.500,00 3. Ikan Mas a. Larva per 100 ekor Rp. 300,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 20,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 40,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 70,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 200,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 25.000,00 d. Induk per Kg Rp. 30.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 4. Ikan Mola a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 30,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 60,00 3) >5 - 8 cm . . . -- 38 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 125,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 150,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 12.000,00 c. Induk per Kg Rp. 15.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 7.500,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 7.500,00 5. Ikan Nila a. Larva per 100 ekor Rp. 400,00 b. Benih 1) 1 – 2 cm per ekor Rp. 25,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 30,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 45,00 4) >5 - 8 cm per ekor Rp. 85,00 5) >8 - 12 cm per ekor Rp. 100,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Induk per Kg Rp. 25.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 8.500,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 6. Kodok Lembu a. Benih 1) Berudu (1 bulan) per ekor Rp. 200,00 2) Berudu (2 bulan) per ekor Rp. 300,00 3) Berudu (3 bulan) per ekor Rp. 500,00 4) Percil per ekor Rp. 1.000,00 b. Calon Induk per pasang Rp. 50.000,00 c. Induk per pasang Rp. 100.000,00 d. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 7. Lele a. Larva per 100 ekor Rp. 100,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 40,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 80,00 3) >5 – 8 cm . . . -- 39 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 120,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 150,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 60.000,00 d. Induk per Kg Rp. 70.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 8. Udang Galah a. Benih 1) Juvenil per ekor Rp. 30,00 2) Tokolan I per ekor Rp. 100,00 3) Tokolan II per ekor Rp. 150,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 c. Induk per Kg Rp. 50.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 30.000,00 e. Udang afkir per Kg Rp. 20.000,00 9. Gurame a. Telur per 100 butir Rp. 1.500,00 b. Larva per ekor Rp. 30,00 c. Benih 1) 1 – 2 cm per ekor Rp. 80,00 2) >2 - 4 cm per ekor Rp. 200,00 3) >4 - 6 cm per ekor Rp. 400,00 4) >6 - 8 cm per ekor Rp. 800,00 5) >8 - 12 cm per ekor Rp. 1.500,00 d. Calon Induk per Kg Rp. 25.000,00 e. Induk per Kg Rp. 30.000,00 f. Konsumsi per Kg Rp. 17.500,00 g. Induk afkir per Kg Rp. 17.500,00 10. Papuyu/Betok a. Larva per 100 ekor Rp. 200,00 b. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 c. Calon . . . -- 40 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Calon Induk per Kg Rp. 17.500,00 d. Induk per Kg Rp. 21.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 15.000,00 11. Cherax (Lobster Air Tawar) a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 250,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 500,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 c. Induk per Kg Rp. 60.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 50.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 40.000,00 12. Patin a. Patin Siam 1) Larva per 100 ekor Rp. 400,00 2) Benih a) 1 - 2 cm per ekor Rp. 50,00 b) >2 - 3 cm per ekor Rp. 60,00 c) >3 – 5 cm per ekor Rp. 120,00 d) >5 - 8 cm per ekor Rp. 175,00 3) Calon Induk per Kg Rp. 35.000,00 4) Induk per Kg Rp. 40.000,00 5) Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 6) Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 b. Patin Lokal 1) Larva per 100 ekor Rp. 400,00 2) Benih a) 1 - 2 cm per ekor Rp. 100,00 b) >2 - 3 cm per ekor Rp. 150,00 c) >3 – 5 cm per ekor Rp. 175,00 d) >5 - 8 cm per ekor Rp. 200,00 3) Calon Induk per Kg Rp. 35.000,00 4) Induk per Kg Rp. 40.000,00 5) Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 6) Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 13. Gabus . . . -- 41 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 13. Gabus a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 100,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 150,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 250,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 10.000,00 d. Induk per Kg Rp. 12.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 9.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 9.000,00 14. Ikan Koi a. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 2.500,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 5.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 50.000,00 c. Induk per ekor Rp. 250.000,00 d. Induk afkir per ekor Rp. 10.000,00 15. Ikan Koki a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 500,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.500,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 15.000,00 c. Induk per ekor Rp. 25.000,00 d. Induk afkir per ekor Rp. 3.000,00 16. Siklid a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 16.000,00 c. Induk per ekor Rp. 20.000,00 17. Cupang . . . -- 42 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 17. Cupang a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 250,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 2.000,00 c. Induk per ekor Rp. 5.000,00 18. Komet a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 100,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 200,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 300,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 1.000,00 c. Induk per ekor Rp. 2.000,00 19. Ikan Jelawat a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 100,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 150,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 250,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Induk per Kg Rp. 25.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 20. Ikan Belida a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 2.000,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 c. Induk per Kg Rp. 35.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 21. Ikan . . . -- 43 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 21. Ikan Arwana a. Arwana Silver 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 35.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 50.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 170.000,00 3) Induk per ekor Rp. 200.000,00 b. Arwana Banjar Red 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 100.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 250.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 300.000,00 3) Induk per ekor Rp. 500.000,00 c. Arwana Super Red 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 2.500.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 5.000.000,00 3) Induk per ekor Rp. 15.000.000,00 d. Arwana Jardini/Irian 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 50.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 80.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 250.000,00 3) Induk per ekor Rp. 350.000,00 22. Ikan Tambakan (Kissing Gurame) a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 15.000,00 c. Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 9.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 23. Sidat . . . -- 44 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 23. Sidat a. Benih 1) 0.5 - 1 gram per ekor Rp. 500,00 2) >1 - 3 gram per ekor Rp. 1.000,00 3) >3 - 10 gram per ekor Rp. 3.000,00 4) >10 - 50 gram per Kg Rp. 90.000,00 5) >50 - 100 gram per Kg Rp. 80.000,00 b. Konsumsi per Kg Rp. 70.000,00 c. Induk afkir per Kg Rp. 40.000,00 24. Sepat Siam a. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 25,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 50,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 75,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 12.000,00 c. Induk per Kg Rp. 15.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 25. Redclaw a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 750,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Induk per paket Rp. 150.000,00 c. Konsumsi per Kg Rp. 35.000,00 26. Ikan Manvis a. Benih 1) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 2) >5 - 8 cm per ekor Rp. 2.000,00 3) >8 cm per ekor Rp. 5.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 10.000,00 c. Induk per ekor Rp. 15.000,00 27. Ikan Diskus a. Benih 1) >3 - 5 cm per ekor Rp. 2.000,00 2) >5 - 8 cm per ekor Rp. 5.000,00 3) >8 cm . . . -- 45 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) >8 cm per ekor Rp. 10.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 25.000,00 c. Induk per ekor Rp. 50.000,00 28. Ikan Nilem a. Larva per 100 ekor Rp. 100,00 b. Benih 1) >1 - 2 cm per ekor Rp. 10,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 20,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 30,00 4) >5 - 8 cm per ekor Rp. 50,00 c. Calon Induk per pasang Rp. 10.000,00 d. Induk per pasang Rp. 15.000,00 29. Pakan Buatan Pelet per Kg Rp. 4.000,00 30. Pakan Alami a. Tubifex per Kg Rp. 25.000,00 b. Daphia per Kg Rp. 10.000,00 c. Lumbricus (cacing tanah) per Kg Rp. 30.000,00 C. Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu 1. Baung a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 40,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 70,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 100,00 4) >5 - 7 cm per ekor Rp. 200,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 25.000,00 d. Induk per Kg Rp. 30.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 35.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 35.000,00 2. Grass Crap (Koan) a. Larva per 100 ekor Rp. 300,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 150,00 2) >3 – 5 cm . . . -- 46 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 250,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 350,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 500,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 17.500,00 d. Induk per Kg Rp. 21.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 12.500,00 3. Ikan Mas a. Larva per 100 ekor Rp. 300,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 125,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 200,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 400,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 800,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 50.000,00 d. Induk per Kg Rp. 65.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 25.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 25.000,00 4. Ikan Mola a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 30,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 60,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 125,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 150,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 12.000,00 c. Induk per Kg Rp. 15.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 7.500,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 7.500,00 5. Ikan Nila a. Larva per 100 ekor Rp. 1.000,00 b. Benih 1) 1 – 2 cm per ekor Rp. 35,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 60,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 100,00 4) >5 - 8 cm per ekor Rp. 200,00 5) >8 - 12 cm per ekor Rp. 300,00 c. Calon . . . -- 47 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Calon Induk per Kg Rp. 15.000,00 d. Induk per Kg Rp. 20.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 12.500,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 9.000,00 6. Kodok Lembu a. Benih 1) Berudu (1 bulan) per ekor Rp. 100,00 2) Berudu (2 bulan) per ekor Rp. 200,00 3) Berudu (3 bulan) per ekor Rp. 300,00 4) Percil per ekor Rp. 400,00 b. Calon Induk per pasang Rp. 100.000,00 c. Induk per pasang Rp. 100.000,00 d. Kodok afkir per Kg Rp. 10.000,00 7. Lele a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 150,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 300,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 400,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 26.000,00 d. Induk per Kg Rp. 30.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 16.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 16.000,00 8. Udang Galah a. Benih 1) Juvenil per ekor Rp. 40,00 2) Tokolan I per ekor Rp. 75,00 3) Tokolan II per ekor Rp. 100,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 c. Induk per Kg Rp. 50.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 30.000,00 e. Udang afkir per Kg Rp. 30.000,00 9. Gurame a. Telur per 100 butir Rp. 1.500,00 b. Larva per ekor Rp. 50,00 c. Benih . . . -- 48 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Benih 1) 1 – 2 cm per ekor Rp. 150,00 2) >2 - 4 cm per ekor Rp. 500,00 3) >4 - 6 cm per ekor Rp. 1.000,00 4) >6 - 8 cm per ekor Rp. 2.000,00 5) >8 - 12 cm per ekor Rp. 3.000,00 d. Calon Induk per Kg Rp. 50.000,00 e. Induk per Kg Rp. 80.000,00 f. Konsumsi per Kg Rp. 40.000,00 g. Induk afkir per Kg Rp. 40.000,00 10. Papuyu/Betok a. Larva per 100 ekor Rp. 200,00 b. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 17.500,00 d. Induk per Kg Rp. 21.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 15.000,00 11. Cherax (Lobster Air Tawar) a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 750,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 35.000,00 c. Induk per Kg Rp. 56.250,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 35.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 35.000,00 12. Patin a. Patin Siam 1) Larva per 100 ekor Rp. 800,00 2) Benih a) 1 - 2 cm per ekor Rp. 200,00 b) >2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 c) >3 – 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 d) >5 – 8 cm . . . -- 49 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF d) >5 - 8 cm per ekor Rp. 2.000,00 3) Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 4) Induk per Kg Rp. 30.000,00 5) Konsumsi per Kg Rp. 20.000,00 6) Induk afkir per Kg Rp. 15.000,00 b. Patin Lokal 1) Larva per 100 ekor Rp. 400,00 2) Benih a) 1 - 2 cm per ekor Rp. 100,00 b) >2 - 3 cm per ekor Rp. 150,00 c) >3 – 5 cm per ekor Rp. 200,00 d) >5 - 8 cm per ekor Rp. 250,00 3) Calon Induk per Kg Rp. 15.000,00 4) Induk per Kg Rp. 21.000,00 5) Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 6) Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 13. Gabus a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 100,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 150,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 200,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 10.000,00 d. Induk per Kg Rp. 15.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 9.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 9.000,00 14. Ikan Koi a. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 140,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 250,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 700,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 1.050,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 30.000,00 c. Induk per ekor Rp. 100.000,00 d. Induk afkir per ekor Rp. 9.000,00 15. Ikan . . . -- 50 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 15. Ikan Koki a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 2.500,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 4.000,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 6.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 7.500,00 c. Induk per ekor Rp. 10.000,00 d. Induk afkir per ekor Rp. 3.000,00 16. Siklid a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 1.000,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.500,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 2.500,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 16.000,00 c. Induk per ekor Rp. 20.000,00 17. Cupang a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 2.500,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 3.500,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 5.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 10.000,00 c. Induk per ekor Rp. 20.000,00 18. Komet a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 1.500,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 2.000,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 3.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 5.000,00 c. Induk per ekor Rp. 7.500,00 19. Ikan Jelawat a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 100,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 150,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 250,00 c. Calon . . . -- 51 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Calon Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Induk per Kg Rp. 30.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 20. Ikan Belida a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 2.000,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 c. Induk per Kg Rp. 35.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 21. Ikan Arwana a. Arwana Silver 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 35.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 50.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 170.000,00 3) Induk per ekor Rp. 200.000,00 b. Arwana Banjar Red 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 100.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 200.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 300.000,00 3) Induk per ekor Rp. 400.000,00 c. Arwana Super Red 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 2.500.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 5.000.000,00 3) Induk per ekor Rp. 15.000.000,00 d. Arwana Jardini/Irian 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 50.000,00 b) >8 – 12 cm . . . -- 52 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 80.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 250.000,00 3) Induk per ekor Rp. 350.000,00 22. Ikan Tambakan (Kissing Gurame) a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 12.000,00 c. Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 8.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 23. Sidat a. Benih 1) 0.5 - 1 gram per ekor Rp. 1.000,00 2) >1 - 3 gram per ekor Rp. 2.000,00 3) >3 - 10 gram per ekor Rp. 4.000,00 4) >10 - 50 gram per Kg Rp. 90.000,00 5) >50 - 100 gram per Kg Rp. 100.000,00 b. Konsumsi per Kg Rp. 50.000,00 c. Induk afkir per Kg Rp. 50.000,00 24. Sepat Siam a. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 125,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 17.000,00 c. Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 25. Redclaw a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 750,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Induk per paket Rp. 150.000,00 c. Konsumsi . . . -- 53 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Konsumsi per Kg Rp. 35.000,00 26. Ikan Manvis a. Benih 1) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 2) >5 - 8 cm per ekor Rp. 2.000,00 3) >8 per ekor Rp. 5.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 10.000,00 c. Induk per ekor Rp. 15.000,00 27. Ikan Diskus a. Benih 1) >3 - 5 cm per ekor Rp. 2.000,00 2) >5 - 8 cm per ekor Rp. 5.000,00 3) >8 per ekor Rp. 10.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 25.000,00 c. Induk per ekor Rp. 50.000,00 28. Ikan Nilem a. Larva per 100 ekor Rp. 100,00 b. Benih 1) >1 - 2 cm per ekor Rp. 10,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 20,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 30,00 4) >5 - 8 cm per ekor Rp. 50,00 c. Calon Induk per pasang Rp. 10.000,00 d. Induk per pasang Rp. 15.000,00 29. Pakan Buatan Pelet per Kg Rp. 5.000,00 30. Pakan Alami a. Tubifex per Kg Rp. 20.000,00 b. Daphia per Kg Rp. 15.000,00 c. Lumbricus (cacing tanah) per Kg Rp. 30.000,00 D. Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Jambi 1. Baung a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 60,00 2) >2 – 3 cm . . . -- 54 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 80,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 125,00 4) >5 - 7 cm per ekor Rp. 200,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 35.000,00 d. Induk per Kg Rp. 40.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 35.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 35.000,00 2. Grass Crap (Koan) a. Larva per 100 ekor Rp. 300,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 100,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 150,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 250,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 400,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 15.000,00 d. Induk per Kg Rp. 20.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 12.500,00 3. Ikan Mas a. Larva per 100 ekor Rp. 300,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 15,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 300,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 d. Induk per Kg Rp. 35.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 4. Ikan Mola a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 30,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 60,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 125,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 150,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 12.000,00 c. Induk . . . -- 55 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Induk per Kg Rp. 15.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 7.500,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 7.500,00 5. Ikan Nila a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 1 – 2 cm per ekor Rp. 25,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 35,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 4) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 5) >8 - 12 cm per ekor Rp. 125,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Induk per Kg Rp. 25.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 9.000,00 6. Kodok Lembu a. Benih 1) Berudu (1 bulan) per ekor Rp. 100,00 2) Berudu (2 bulan) per ekor Rp. 200,00 3) Berudu (3 bulan) per ekor Rp. 300,00 4) Percil per ekor Rp. 400,00 b. Calon Induk per pasang Rp. 100.000,00 c. Induk per pasang Rp. 100.000,00 d. Kodok afkir per Kg Rp. 10.000,00 7. Lele a. Larva per 100 ekor Rp. 100,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 125,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 200,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 35.000,00 d. Induk per Kg Rp. 40.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 8.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 8. Udang . . . -- 56 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 8. Udang Galah a. Benih 1) Juvenil per ekor Rp. 25,00 2) Tokolan I per ekor Rp. 50,00 3) Tokolan II per ekor Rp. 75,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 c. Induk per Kg Rp. 50.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 25.000,00 e. Udang afkir per Kg Rp. 25.000,00 9. Gurame a. Telur per 100 butir Rp. 2.000,00 b. Larva per ekor Rp. 40,00 c. Benih 1) 1 – 2 cm per ekor Rp. 80,00 2) >2 - 4 cm per ekor Rp. 350,00 3) >4 - 6 cm per ekor Rp. 600,00 4) >6 - 8 cm per ekor Rp. 1.000,00 5) >8 - 12 cm per ekor Rp. 1.500,00 d. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 e. Induk per Kg Rp. 45.000,00 f. Konsumsi per Kg Rp. 17.500,00 g. Induk afkir per Kg Rp. 14.000,00 10. Papuyu/Betok a. Larva per 100 ekor Rp. 200,00 b. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 17.500,00 d. Induk per Kg Rp. 21.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 15.000,00 11. Cherax (Lobster Air Tawar) a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 250,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 500,00 3) >5 – 8 cm . . . -- 57 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 c. Induk per Kg Rp. 60.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 50.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 40.000,00 12. Patin a. Patin Siam 1) Larva per 100 ekor Rp. 400,00 2) Benih a) 1 - 2 cm per ekor Rp. 40,00 b) >2 - 3 cm per ekor Rp. 60,00 c) >3 – 5 cm per ekor Rp. 100,00 d) >5 - 8 cm per ekor Rp. 150,00 3) Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 4) Induk per Kg Rp. 35.000,00 5) Konsumsi per Kg Rp. 8.000,00 6) Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 b. Patin Lokal 1) Larva per 100 ekor Rp. 600,00 2) Benih a) 1 - 2 cm per ekor Rp. 100,00 b) >2 - 3 cm per ekor Rp. 200,00 c) >3 – 5 cm per ekor Rp. 250,00 d) >5 - 8 cm per ekor Rp. 275,00 3) Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 4) Induk per Kg Rp. 35.000,00 5) Konsumsi per Kg Rp. 8.000,00 6) Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 13. Gabus a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 100,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 150,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 200,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 10.000,00 d. Induk per Kg Rp. 12.000,00 e. Konsumsi . . . -- 58 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF e. Konsumsi per Kg Rp. 9.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 9.000,00 14. Ikan Koi a. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 25,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 50,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 500,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 25.000,00 c. Induk per ekor Rp. 100.000,00 d. Induk afkir per ekor Rp. 8.500,00 15. Ikan Koki a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 500,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.500,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 7.500,00 c. Induk per ekor Rp. 10.000,00 d. Induk afkir per ekor Rp. 3.000,00 16. Siklid a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 17.000,00 c. Induk per ekor Rp. 20.000,00 17. Cupang a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 250,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 2.000,00 c. Induk per ekor Rp. 5.000,00 18. Komet a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 100,00 2) >2 – 3 cm. . . -- 59 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 200,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 300,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 1.000,00 c. Induk per ekor Rp. 2.000,00 19. Ikan Jelawat a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 150,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 250,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 350,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Induk per Kg Rp. 25.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 12.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 20. Ikan Belida a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 2.000,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 c. Induk per Kg Rp. 35.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 10.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 21. Ikan Arwana a. Arwana Silver 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 50.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 75.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 170.000,00 3) Induk per ekor Rp. 200.000,00 b. Arwana Banjar Red 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 100.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 250.000,00 2) Calon . . . -- 60 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Calon Induk per ekor Rp. 300.000,00 3) Induk per ekor Rp. 500.000,00 c. Arwana Super Red 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 2.500.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 5.000.000,00 3) Induk per ekor Rp. 15.000.000,00 d. Arwana Jardini/Irian 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 50.000,00 b) > 8 - 12 cm per ekor Rp. 80.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 250.000,00 3) Induk per ekor Rp. 350.000,00 22. Ikan Tambakan (Kissing Gurame) a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 50,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 75,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 100,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 15.000,00 c. Induk per Kg Rp. 20.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 9.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 8.000,00 23. Sidat a. Benih 1) 0.5 - 1 gram per ekor Rp. 500,00 2) >1 - 3 gram per ekor Rp. 1.000,00 3) >3 - 10 gram per ekor Rp. 3.000,00 4) >10 - 50 gram per Kg Rp. 80.000,00 5) >50 - 100 gram per Kg Rp. 70.000,00 b. Konsumsi per Kg Rp. 40.000,00 c. Ikan afkir per Kg Rp. 40.000,00 24. Sepat Siam a. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 25,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 50,00 3) >5 – 8 cm . . . -- 61 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 75,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 12.000,00 c. Induk per Kg Rp. 15.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 8.000,00 e. Ikan afkir per Kg Rp. 7.000,00 25. Redclaw a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 500,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 750,00 b. Induk per paket Rp. 125.000,00 c. Konsumsi per Kg Rp. 30.000,00 26. Ikan Manvis a. Benih 1) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 2) >5 - 8 cm per ekor Rp. 2.000,00 3) >8 per ekor Rp. 5.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 10.000,00 c. Induk per ekor Rp. 15.000,00 27. Ikan Diskus a. Benih 1) >3 - 5 cm per ekor Rp. 2.000,00 2) >5 - 8 cm per ekor Rp. 5.000,00 3) >8 per ekor Rp. 10.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 25.000,00 c. Induk per ekor Rp. 50.000,00 28. Ikan Nilem a. Larva per 100 ekor Rp. 100,00 b. Benih 1) >1 - 2 cm per ekor Rp. 10,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 20,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 30,00 4) >5 - 8 cm per ekor Rp. 50,00 c. Calon Induk per pasang Rp. 10.000,00 d. Induk per pasang Rp. 15.000,00 29. Pakan . . . -- 62 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 29. Pakan Buatan Pelet per Kg Rp. 2.000,00 30. Pakan Alami a. Tubifex per Kg Rp. 20.000,00 b. Daphia per Kg Rp. 10.000,00 c. Lumbricus (cacing tanah) per Kg Rp. 30.000,00 E. Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Mandiangin 1. Baung a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 140,00 2) > 2 - 3 cm per ekor Rp. 210,00 3) > 3 - 5 cm per ekor Rp. 350,00 4) > 5 - 7 cm per ekor Rp. 600,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 25.000,00 d. Induk per Kg Rp. 40.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 15.000,00 2. Grass Crap (Koan) a. Larva per 100 ekor Rp. 300,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 100,00 2) > 3 - 5 cm per ekor Rp. 175,00 3) > 5 - 8 cm per ekor Rp. 350,00 4) > 8 - 12 cm per ekor Rp. 500,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 25.000,00 d. Induk per Kg Rp. 32.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 15.000,00 3. Ikan Mas a. Larva per 100 ekor Rp. 300,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 40,00 2) > 3 - 5 cm per ekor Rp. 140,00 3) > 5 - 8 cm per ekor Rp. 180,00 4) > 8 - 12 cm per ekor Rp. 220,00 c. Calon . . . -- 63 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Calon Induk per Kg Rp. 25.000,00 d. Induk per Kg Rp. 40.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 20.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 18.000,00 4. Ikan Mola a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 25,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 60,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 90,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 100,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 25.000,00 c. Induk per Kg Rp. 32.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 15.000,00 5. Ikan Nila a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 1 – 2 cm per ekor Rp. 20,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 30,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 80,00 4) >5 - 8 cm per ekor Rp. 120,00 5) >8 - 12 cm per ekor Rp. 240,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 d. Induk per Kg Rp. 40.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 16.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 14.000,00 6. Kodok Lembu a. Benih 1) Berudu (1 bulan) per ekor Rp. 100,00 2) Berudu (2 bulan) per ekor Rp. 200,00 3) Berudu (3 bulan) per ekor Rp. 300,00 4) Percil per ekor Rp. 400,00 b. Calon Induk per pasang Rp. 100.000,00 c. Induk per pasang Rp. 100.000,00 d. Kodok afkir per Kg Rp. 10.000,00 7. Lele . . . -- 64 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 7. Lele a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 80,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 140,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 240,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 400,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 32.000,00 d. Induk per Kg Rp. 40.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 11.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 8. Udang Galah a. Benih 1) Juvenil per ekor Rp. 25,00 2) Tokolan I per ekor Rp. 50,00 3) Tokolan II per ekor Rp. 75,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 c. Induk per Kg Rp. 50.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 25.000,00 e. Udang afkir per Kg Rp. 25.000,00 9. Gurame a. Telur per 100 butir Rp. 1.500,00 b. Larva per ekor Rp. 25,00 c. Benih 1) 1 – 2 cm per ekor Rp. 175,00 2) >2 - 4 cm per ekor Rp. 250,00 3) >4 - 6 cm per ekor Rp. 350,00 4) >6 - 8 cm per ekor Rp. 450,00 5) >8 - 12 cm per ekor Rp. 600,00 d. Calon Induk per Kg Rp. 28.000,00 e. Induk per Kg Rp. 35.000,00 f. Konsumsi per Kg Rp. 28.000,00 g. Induk afkir per Kg Rp. 25.000,00 10. Papuyu/Betok a. Larva per 100 ekor Rp. 200,00 b. Benih 1) 1 – 3 cm . . . -- 65 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 160,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 240,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 400,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 d. Induk per Kg Rp. 64.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 32.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 32.000,00 11. Cherax (Lobster Air Tawar) a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 250,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 500,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 40.000,00 c. Induk per Kg Rp. 50.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 50.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 50.000,00 12. Patin a. Patin Siam 1) Larva per 100 ekor Rp. 400,00 2) Benih a) 1 - 2 cm per ekor Rp. 50,00 b) >2 - 3 cm per ekor Rp. 175,00 c) >3 – 5 cm per ekor Rp. 250,00 d) >5 - 8 cm per ekor Rp. 350,00 3) Calon Induk per Kg Rp. 35.000,00 4) Induk per Kg Rp. 40.000,00 5) Konsumsi per Kg Rp. 15.000,00 6) Induk afkir per Kg Rp. 10.000,00 b. Patin Lokal 1) Larva per 100 ekor Rp. 600,00 2) Benih a) 1 - 2 cm per ekor Rp. 100,00 b) >2 - 3 cm per ekor Rp. 200,00 c) >3 – 5 cm per ekor Rp. 250,00 d) >5 - 8 cm per ekor Rp. 275,00 3) Calon Induk per Kg Rp. 32.000,00 4) Induk . . . -- 66 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 4) Induk per Kg Rp. 40.000,00 5) Konsumsi per Kg Rp. 13.000,00 6) Induk afkir per Kg Rp. 13.000,00 13. Gabus a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 200,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 300,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 400,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 32.000,00 d. Induk per Kg Rp. 40.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 32.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 32.000,00 14. Ikan Koi a. Benih 1) 1 - 3 cm per ekor Rp. 240,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 400,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 800,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 1.600,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 60.000,00 c. Induk per ekor Rp. 400.000,00 d. Induk afkir per ekor Rp. 200.000,00 15. Ikan Koki a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 500,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.500,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 7.500,00 c. Induk per ekor Rp. 10.000,00 d. Induk afkir per ekor Rp. 3.000,00 16. Siklid a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 1.500,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 16.000,00 c. Induk . . . -- 67 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c. Induk per ekor Rp. 20.000,00 17. Cupang a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 250,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 500,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.000,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 2.000,00 c. Induk per ekor Rp. 5.000,00 18. Komet a. Benih 1) 1 - 2 cm per ekor Rp. 100,00 2) >2 - 3 cm per ekor Rp. 200,00 3) >3 - 5 cm per ekor Rp. 300,00 b. Calon Induk per ekor Rp. 1.000,00 c. Induk per ekor Rp. 2.000,00 19. Ikan Jelawat a. Larva per 100 ekor Rp. 500,00 b. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 120,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 280,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 480,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 640,00 c. Calon Induk per Kg Rp. 24.000,00 d. Induk per Kg Rp. 44.000,00 e. Konsumsi per Kg Rp. 20.000,00 f. Induk afkir per Kg Rp. 20.000,00 20. Ikan Belida a. Benih 1) 2 - 3 cm per ekor Rp. 700,00 2) >3 - 5 cm per ekor Rp. 1.400,00 3) >5 - 8 cm per ekor Rp. 2.100,00 4) >8 - 12 cm per ekor Rp. 2.800,00 b. Calon Induk per Kg Rp. 30.000,00 c. Induk per Kg Rp. 50.000,00 d. Konsumsi per Kg Rp. 25.000,00 e. Induk afkir per Kg Rp. 25.000,00 21. Ikan . . . -- 68 of 226 -- JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 21. Ikan Arwana a. Arwana Silver 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 35.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 50.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 170.000,00 3) Induk per ekor Rp. 200.000,00 b. Arwana Banjar Red 1) Benih a) 5 - 8 cm per ekor Rp. 100.000,00 b) >8 - 12 cm per ekor Rp. 200.000,00 2) Calon Induk per ekor Rp. 300.000,00 3) Induk per ekor Rp. 400.000,00 c. Arwana Super Red
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 75/2015. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation references Law No. 20 of 1997 and other government regulations regarding the management of non-tax revenues.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.