No. 74 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 74 of 2021, amends Government Regulation No. 73 of 2019 regarding luxury goods tax on motor vehicles. It aims to support the Indonesian government's policy to reduce emissions from motor vehicles by promoting electric and hybrid vehicles through adjusted tax rates and classifications.
The regulation primarily affects manufacturers, importers, and consumers of motor vehicles in Indonesia, particularly those involved with luxury vehicles, including Plug-in Hybrid Electric Vehicles (PHEVs) and Hybrid Electric Vehicles (HEVs).
- Article 26 establishes a luxury tax rate of 15% for motor vehicles using hybrid technology with specific fuel consumption and emission standards. For instance, vehicles with a combustion engine that achieves over 23 km/l or emits less than 100 grams of CO2/km fall under this category. - Article 27 outlines similar provisions for full hybrid vehicles, with a tax rate of 15% and a different basis for tax calculation based on fuel efficiency and emissions. - Article 36 introduces a 0% tax basis for battery electric vehicles and fuel cell electric vehicles, promoting their use. - Article 36A specifies tax rates for PHEVs based on their fuel efficiency and emissions, encouraging the adoption of cleaner technologies. - Article 41 lists exemptions from luxury tax for certain vehicles, including ambulances and public transport vehicles. - Article 44 states that the provisions will be effective for ten years from the regulation's enactment date.
- Barang Kena Pajak (Taxable Goods): Refers to goods subject to luxury tax. - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Luxury Goods Tax): A tax imposed on luxury goods, including certain motor vehicles. - Dasar Pengenaan Pajak (Tax Base): The value on which the tax is calculated.
The regulation took effect on October 16, 2021, and amends the previous Government Regulation No. 73 of 2019. It introduces new tax classifications and rates for luxury vehicles to align with environmental goals.
The regulation interacts with existing laws, including Law No. 8 of 1983 on Value Added Tax and Luxury Goods Tax, and is aligned with the broader economic policies outlined in Law No. 11 of 2020 on Job Creation. It also requires coordination with various ministries overseeing industry, finance, and investment to ensure compliance and implementation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 26 sets a 15% luxury tax rate for hybrid vehicles with specific fuel consumption and emissions standards, promoting environmentally friendly options.
Article 36 establishes a 0% tax base for battery electric vehicles and fuel cell electric vehicles, incentivizing their adoption.
Article 41 lists exemptions for vehicles used as ambulances, public transport, and other specified categories, reducing tax burdens on essential services.
Article 44 states that the provisions of this regulation will be effective for ten years from the date of enactment, ensuring long-term planning for stakeholders.
Article 36A specifies a 15% tax rate for plug-in hybrid vehicles based on their fuel efficiency and emissions, encouraging cleaner technology.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2O21 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybnd Electric Vehicle dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2Ol9 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; SK No 096186 A Mengingat -- 1 of 12 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)':. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6ao\; MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam .Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2Ol9 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) diubah sebagai berikut: SK No 096187 A 1. Ketentuan . -- 2 of 12 -- 1 PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 4Oo/o (empat puluh persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbnd untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 10O (seratus) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer. 2. Ketentuan Pasal berikut: 27 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 27 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar +O2UV" (empat puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: SK No 096188 A a. motor -- 3 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 10O (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. 3. Ketentuan Pasal berikut: 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 36 Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 157o (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen)' dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles, atau fuel cell electric uehicles. 4. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar $:r/" (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hgbrid electic uehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz sampai dengan 10O (seratus) gram per kilometer. Pasal36E}... SK No096189A -- 4 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 36E} (1) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,Pasal27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit RpS.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles: a. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau b. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric uehicles mulai berproduksi komersial. l2l Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut: a. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalarn Pasal26 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 661"/, (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual; b. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73:'/, (tujuh puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual; c. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 8O% (delapan puluh persen) dari Harga Jual; d. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual; SK No 096190 A e. untuk... -- 5 of 12 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA e. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 862;0/0 (delapan puluh enam dua per tiga3 persen) dari Harga Jual; f. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O3loto (sembilan puluh tiga satu per tiga3 persen) dari Harga Jual; atau g. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi:,/. (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual. 5. Ketentuan Pasal berikut: 37 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 37 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 368 berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan . pemerintahan di bidang keuangan, dan menteSi yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi. SK No 096191 A 6. Ketentuan . -- 6 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES!A 6. Ketentuan Pasal berikut: 4l diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 4 1 Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan: a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan: 1. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16; 2. motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; 3. teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 368; SK No 096192 A d. kendaraan -- 7 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia 7. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A Hasil tingkat emisi COz atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi COz atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan Pasal berikut: 44 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 44 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33; Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 368 berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 202t. SK No 096193 A Agar -- 8 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 150 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan si Hukum, ttd ttd D SK No 096199 A vanna Djaman -- 9 of 12 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH I. UMUM Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara, maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selanjutnya, untuk lebih mendorong keberhasilan penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan terutama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi, dan mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun2Ol9 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. SK No 096195 A Sesuai -- 10 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sesuai amanat ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2l tentang Cipta Kerja, telah dilakukan konsultasi pengelompokan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 26 Cukup jelas Angka 2 Pasal 27 Cukup jelas Angka 3 Pasal 36 Cukup jelas Angka 4 Pasal 36A Cukup jelas. Pasal 368 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. SK No 096196 A Huruf b -- 11 of 12 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Huruf b Yang dimaksud dengan "saat mulai berproduksi komersial" adalah saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha dijual atau diserahkan. Ayat (21 Cukup jelas Angka 5 Pasal 37 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 4 1 Cukup jelas. Angka 7 Pasal 43A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 44 Cukup jelas Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6694 SK No 096197 A -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 74/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 36E provides tax benefits for manufacturers investing in battery electric vehicle technology, promoting local production and investment.
Article 37 mandates coordination with various ministries to ensure compliance with the regulation, facilitating a comprehensive approach to implementation.