Government Regulation No. 73 of 2019
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for imposing a Luxury Tax on motor vehicles in Indonesia, aimed at promoting energy-efficient and environmentally friendly vehicles while balancing tax burdens between low and high-income consumers. It revises previous regulations to better align with emission standards and consumption patterns.
This regulation affects manufacturers, importers, and consumers of motor vehicles classified as luxury goods. It specifically targets motor vehicles with varying capacities and emissions, including passenger cars, commercial vehicles, and electric vehicles.
- Article 2 outlines the scope of the regulation, which includes both taxable luxury vehicles and those exempt from the luxury tax. - Article 4 specifies a 15% tax rate for vehicles with specific fuel efficiency and emissions standards, while Article 5 increases the rate to 20% for vehicles with slightly lower standards. - Article 41 lists exemptions for certain vehicles, including ambulances and government protocol vehicles, which are not subject to the luxury tax. - Article 42 mandates that if exempt vehicles are used for purposes other than intended within four years, the luxury tax must be paid retroactively.
- Barang Kena Pajak (Taxable Goods): Goods subject to tax under the Luxury Tax Law. - Dasar Pengenaan Pajak (Tax Base): The amount used to calculate the tax owed. - Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle): Any vehicle powered by an engine, including electric vehicles.
This regulation came into effect two years after its promulgation on October 16, 2019, and replaces Government Regulation No. 41 of 2013 and its amendments.
The regulation references and amends previous laws, particularly Law No. 8 of 1983 on Value Added Tax and Luxury Goods Tax, and aligns with the broader goals of environmental sustainability and tax equity in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines the scope of this regulation, covering both luxury vehicles subject to the Luxury Tax and those exempt from it.
Article 4 sets a 15% tax rate for luxury vehicles meeting specific fuel efficiency and emissions standards, while Article 5 increases the rate to 20% for vehicles with slightly lower standards.
Article 41 outlines exemptions for vehicles such as ambulances and government protocol vehicles, which are not subject to the luxury tax.
Article 42 requires that if exempt vehicles are used for purposes other than intended within four years, the luxury tax must be paid retroactively.
The regulation becomes effective two years after its promulgation on October 16, 2019, replacing previous regulations.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (48K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SATINAN
Menimbang a.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2OI9
TENTANG
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk lebih mendorong penggunaan kendaraan
bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu
mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2Ol3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2Ol3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah;
SK No 015828 A
b. bahwa
-- 1 of 35 --
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
i983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor
yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Mengingat
Menetapkan
1
2
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32641 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH.
SK No010468 A
BABI.
-- 2 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
penggantian,. nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang.
3. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
SK No 010469 A
Pasa13...
-- 3 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah.
BAB II
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG YANG
DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Angkutan Orang untuk Pengangkutan
kurang dari 10 (Sepuluh) Orang Termasuk Pengemudi
Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 4
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk
semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 5. . .
SK No O1O470 A
-- 4 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Ooh (dua puluh persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai
dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram
per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas)
kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma
lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150
(seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO
(dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 6
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai
dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer sampai dengan 25O (dua ratus lima puluh) gram per
kilometer; atau
SK No 010471 A
b. motor
-- 5 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma
lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200
(dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus
lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 7
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari
250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Paragraf 2
Kapasitas Isi Siiinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 8
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 4Oo/o (empat puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
SK No O1O472 A
a. motor
-- 6 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 9
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 5Oo/o (lima puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai
dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram
per kilometer sampai dengan 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas)
kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma
lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 150
(seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 2OO
(dua ratus) gram per kilometer.
SK No 010473 A
Pasal 10
-- 7 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai
dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma
lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 200 (dua
ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratus lima
puluh) gram per kilometer.
Pasal 1 1
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 7oo/o (tujuh puluh persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang
dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
SK No O1O474 A
b. motor
-- 8 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari
250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.
Paragraf 3
Motor Listrik
Pasal 12
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan
kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan
motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan
listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya
atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan
maupun di luar.
Bagian Kedua
Kendaraan Angkutan Orang untuk Pengangkutan
mulai dari 10 (Sepuluh) Orang sampai dengan
15 (Lima Belas) Orang Termasuk Pengemudi
Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan
3.000 (tiga ribu) cc
Pasal 13
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000
(tiga ribu) cc dengan:
a.motor...
SK No 010475 A
-- 9 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- l0-
a. motor bakeir cetus api dengan konsunrsi bahan bakar minyak
lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat ernisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 14
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000
(tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
sampai dengan I 1,5 (sebelas koma enam) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga
belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
paling rendah 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Paragraf 2
Kapasitas Isi Silinder,lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 15
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen),
merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari
10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang
termasuk pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.O00
(tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
SK No O1O476 A
a. motor
-- 10 of 35 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 16
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu)
cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
sampai dengan 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz paling rendah 200 (dua ratus) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak sampai dengan 13,1 (tiga
belas koma satu) kilometer per liter atau tingkat ernisi COz
paling rendah 2OO (dua ratus) gram per kilometer.
Paragraf 3
Motor Listrik
Pasal 17
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergoiong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen), merupakan
kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10
(sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak
utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media
penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain
secara langsung di kendaraan maupun di luar.
BABIII ...
SK No O1O477 A
-- 11 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t2-
BAB III
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN KABIN GANDA YANG DIKENAI PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Bagian Kesatu
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan 3.OO0 (tiga ribu) cc
Pasal 18
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 107o (sepuluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lirrra puluh) gram
per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 19
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Pen;ualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar l2o/o (dua belas persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari 1 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter
sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz mulai dari 15O (seratus lima puluh)
sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
SK No 010478 A
b. motor
-- 12 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-13
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh
belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
mulai dari 150 (seratus lima puluh) sampai dengan 200 (dua
ratus) gram per kilometer.
Pasal 20
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan ata.s Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari i 1,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat emisi CO2 lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyaia kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih
dari 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Bagian Kedua
Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 2 1
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong nre'*'ah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder lebrh dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz kurang dari 15O (seratus lima puluh) gram
per kilometer; atau
SK No O1O479 A
b. motor
-- 13 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang
dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal22
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/o (dua puluh lima persen)
merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk
kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan
4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
mulai dari Il,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter
sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
atau tingkat emisi COz mulai dari 150 (seratus lima puluh)
gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh
belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer
sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Pasal 23
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 3O%o (tiga puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda untuk kapasitas isi
silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000
(empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
kurang dari 11,6 (sebelas koma enam) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz lebih dari 2OO (dua ratus) gram per
kilometer; atau
SK No010480 A
b. motor . .
-- 14 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 13,1 (tiga belas
koma satu) kilometer per liter atau tingkat emisr COz lebih dari
200 (dua ratus) gram per kilometer.
Bagian Ketiga
Motor Listrik
Pasal 24
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan
kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik
dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari
baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau
pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di
luar.
BAB IV
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG. MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
EMISI KARBON RENDAH YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG IVIEWAH
Bagian Kesatu
Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan
Harga Terjangkau
Pasal 25
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar 2Ooh (dua puluh persen) dari
Harga Jual merupaka-n kendaraan bermotor yang termasuk
program kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan
harga terjangkau dengan:
SK No010481 A
a.motor...
-- 15 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per
kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.2OO
(seribu dua ratus) cc; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh
satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi COz
sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer,
untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima
ratus) cc.
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Teknologi Fult Hybrid dan/atau Mild Hybrid
Paragraf 1
Kapasitas Isi Silinder sampai dengan
3 000 (tiga ribu) cc
Pasal 26
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar B: "/, (tiga belas satu per tiga
persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang
menggunakan teknologi fut hgbrid untuk kapasitas isi silinder
sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar ietus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
1O0 (seratus) gram per kilometer.
Pasal27...
SK No010482 A
-- 16 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal27
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar ZZ!V" (tiga puluh tiga satu per
tiga perscn) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi fuU hgbnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan'bakar minyak
lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter
sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer
sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per
kilometer"; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi' bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh)
kilometer per liter sampai d".rg"., 26 (dua putuh ".tr*ikilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua
puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 28
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar SZi't (lima puluh tiga satu per
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan tekhologi Ttrll hybnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per
liter atau tingkat emisi COz lebih oari 125 (seratus dua puluh
lima) gram p,-r kilometer sampai dengan 150 (seratus lima
puluh) gram per kilometer; atau
SK No 010483 A
b. motor
-- 17 of 35 --
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. motor bakar nyal ompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari L25
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan
150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Pasal 29
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar fi:% (lima puluh tiga satu per
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 30
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar 661'/. (enam puluh enam dua per
tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor
yang menggunakan teknologi mild hgbnd untuk kapasitas isi
silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
SK No010484 A
a. motor. . .
-- 18 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t9-
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter
sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 1O0 (seratus) gram per kilometer
sampai dengan I25 (seratus dua puluh lima) gram per
kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh)
kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua
puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 31
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan
teknologi mild hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan
3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilcrmeter
per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua
puluh lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus
lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor hakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan
150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
SK No010485 A
aragraf 2
-- 19 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Kapasitas Isi Silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc
sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc
Pasal 32
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybnd
atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga
ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh
enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari
100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 33
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 25o/" (dua puluh lima persen)
merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
fuU hybnd atau mild hybrid untuk kapasitas isi silinder lebih dari
3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
Iebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter
sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau
tingkat emisi COz mulai dari 1OO (seratus) gram per kilometer
sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per
kilometer; atau
SK No010486 A
b. .
-- 20 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahar, bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh)
kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100
(seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua
puluh lima) gram per kilometer.
Pasal 34
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 307o (tiga puluh persen) merupakan
kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fut hgbrid
atau mild hybid untuk kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga
ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak
lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter
sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per
liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125 (seratus dua puluh
lima) gram per kilometer sampai dengan 150 (seratus lima
puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas
koma lima) kilometer per liter sampai dengan 20 (dua puluh)
kilometer per liter atau tingkat emisi COz lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai dengan
150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermocor Roda Empat yang Menggunakan
Teknologi Flexy Engine (Bio Fuet IOO\
Pasal 35
(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong rnewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjuaian atas
Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%o (lima belas persen)
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Sll't, (lima puluh tiga
satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi flexA engine (Bio Fuel
100).
(2) Pengenaan .
SK No010487 A
-- 21 of 35 --
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
_22_
(2) Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang bahan
bakar Bio Fuel lO0 telah tersedia secara nasional dan mudah
diakses oleh masyarakat luas.
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan
Teknologi Plug-In Hybnd Blectic Velticles,
Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles
Pasal 36
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan
Dasar Pengenaan Pajak sebesar O% (nol persen) dari Harga JuaI
merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
plug-in hybnd electric uehicles, battery electic uehicles, atau fuel
cell electic uehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan
lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat
emisi COz sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal, 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33,,Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, berlaku untuk
kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan
sebagaimaria ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang industri dan setelah
dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
SK No 010488 A
BAB V
-- 22 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
BAB V
KENDARAAN BERMOTOR LAINNYA
Pasal 38
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 507o (lima puluh persen) merupakan
semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Pasal 39
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 600/o (enam puluh persen),
merupakan:
a. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc
sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b. kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
Pasal 40
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 95%o (sembilan puluh lima persen)
merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari
4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe carauan, :unt:uk perumahan atau
kemah.
SK No010489 A
BAB VI .
-- 23 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
24-
BAB VI
KELOMPOK KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasal 41
KeLoinpok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Penjualan atas - Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b merupakan:
a. kendaraan bermotor -v*ang digunakan untuk kendaraan
ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler
kenegaraan;
c. kendaraa.n bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh)
sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi,
. dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)
dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Pasal 14. Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal
25, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 yang
digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 42
(1) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 dalam langka waktu 4 (empat) tahun sejak
saat impor atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain,
Pajak Penjuralan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan
danlatau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas
impor atau perolehan Barang Kena Pajak kendaraan bermotor
tersebut wajib dibayar'
(2r pembayaran .
SK No010490 A
-- 24 of 35 --
FRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau
Pajak Pertambahan it{ilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut
tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
BAB VII
PENETAPAN JENIS KENDARAAN DAN TATA CARA
PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN
PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pasai 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. tata cara pengenaan, pemberian dan penatausahaan
pembebasan, dan pengembalian Pajak Penjualan atas Barang
Mewah,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 berlaku
selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
SK No O1O491 A
Pasal 45
-- 25 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 4l
Tahun 2Ol3 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 2Ol3 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5420)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemeriritah Nomor 22 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2Ol3 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan
Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Tahun 2Ol4 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5519), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerirrtah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang
Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran
Negara Tahun 2013 Nomor 97 . Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5420)' sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2OI4 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah
Nomor 4l Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang
Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun
2Ol4 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor.5519), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai.berlaku setelah 2 (d:ua) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No O1O492 A
Agar
-- 26 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2Ol9
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2Ol9
PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 189
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan
-undangan,
SK No 015830 A
Djaman
-- 27 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2019
TENTANG
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
I. UMUM
Dalam rangka memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang
berpenghasilan tinggi, adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena
Pajak yang Tergolong Mewah, serta untuk mengamankan penerimaan negara,
maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Selanjutnya, dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor
yang hemat energi dan ramah lingkungan, memberikan keseimbangan
pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan
mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah, perlu untuk mengatur kembali Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor yang lebih berdasarkan pada
tingkat emisi.
SK No 015825 A
Sesuai. .
-- 28 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai amanat ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Talr:un 2OO9 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, telah dilakukan konsultasi pengelompokan Barang Kena Pajak
berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi
keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
SK No 010495 A
Pasal7...
-- 29 of 35 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "kendaraan bermotor listrik" meliputi Battery
Electic Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
SK No 010496 A
Pasal 16. - .
-- 30 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "motor listrik" meliputi Battery Electric Vehicle
(BEV) dan F-uel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "kabin ganda atau double cabirt' adalah
kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabinl, dalam bentuk
kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari
3 (tiga) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau
nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gardan
penggerak (4x21 atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x41,
dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas.
SK No O1O497 A
Pasal24...
-- 31 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal24
Yang dimaksud dengan "motor listrik" meliputi Battery Electic Vehicle
(BEV) dan Filel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Yang dinraksud dengan "Kendaraan Full Hgbnd Electric V.ehicld adalah
kenclaraan Hybrid Electic Vehicle yang memiliki fungsi mernatikan mesin
secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stop), pengereman
regeneratif (regeneratiue braking), alat bantu gerak berupa motor listrik
(electric motor assisf) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor
listrik (EV running model untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasai 28
Cukup jelas
Pasal 29
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Mild Hgbrid Electric Vehicld
merupakan Kendaraan Hybnd Electric Vehicle yang memiliki fungsi
mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak (idling stopl,
pengereman regeneratif (regeneratiue braking) dan alat bantu gerak
berupa rnotor listrik (electric motor assi-st)
Pasal 30
Cukup jelas
SK No 010498 A
Pasal 31
-- 32 of 35 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Flexy Engine" adalah kendaraan
bermotor dengan penggerak motor bakar yang dapat menggunakan
bahan bakar nabati sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 36
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Plug inHybid ElectricVehicle (PHEV)"
adalah kendaraan bermotor listrik yang setidaknya terdiri dari satu motor
listrik atau motor generator dan sekurang-kurangnya satu motor bakar
sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya
eksternal.
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Battery Electric Vehicle (BEV)" adalah
kendaraan bermotor yang hanya memiliki motor penggerak listrik dengan
sistem penyimpanan energi baterai yang dapat diisi ulang sebagai sumber
daya untuk kendaraan.
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Fuel Cett Electnc Vehicle (FCEV)"
adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sel bahan bakar (f,uel
cell) sebagai sumber energi dan motor listrik sebagai sistem penggerak.
SK No O1O499 A
Pasal 37
-- 33 of 35 --
FRESIDEN
REFUBLTK INDONESTA
Pasal 37
Cukup jelas
Pasai 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 4 1
Cukup ielas
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
SK No010500 A
Pasal 46
-- 34 of 35 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6404
SK No 015826 A
-- 35 of 35 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 73/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation amends and replaces Government Regulation No. 41 of 2013 and its amendments, ensuring alignment with current environmental and tax policies.