No. 72 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Government Regulation No. 72 of 2021, amends Government Regulation No. 48 of 1991, facilitating the transformation of the state-owned enterprise Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) into a limited liability company, known as Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia. This change aims to enhance the company's role in supporting national economic development, particularly in the tourism sector.
The regulation primarily affects PT Survai Udara Penas, which is transitioning to PT Aviasi Pariwisata Indonesia. It also impacts stakeholders in the tourism and related sectors, including investors, management consultants, and other businesses involved in transportation and retail.
- Pasal 1A introduces the new name for the company as PT Aviasi Pariwisata Indonesia. - Pasal 2 outlines the objectives of the new company, which include acting as a holding company in tourism, engaging in investment activities, and providing management consulting services in related sectors. - Pasal 2 ayat (2) specifies the main business activities of the company, such as establishing other entities, central office activities, direct or indirect investments, restructuring activities, and management consulting. - Pasal 2 ayat (3) allows the company to undertake additional business activities to optimize its resources.
- Perusahaan Perseroan (Persero): A limited liability company owned by the state. - Perusahaan Umum (Perum): A public company that is state-owned.
This regulation came into effect on July 1, 2021, and it amends the previous Government Regulation No. 48 of 1991.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises and Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, which may influence the operational framework of PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1A states that the name of the company is changed to Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
Pasal 2 outlines that the company aims to operate as a holding company in tourism and related sectors, engage in investments, and provide management consulting.
Pasal 2 ayat (2) specifies the main activities of the company, including establishing other entities and engaging in direct or indirect investments.
Pasal 2 ayat (3) allows the company to conduct other business activities to optimize its resources.
The regulation is effective as of July 1, 2021.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang pariwisata dan pendukung, perlu mengubah narna serta maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Survai Udara Penas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan l.cmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; 3. Peraturan . 1. 2. SK No 098735 A -- 1 of 4 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun I99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 65); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO3 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a305); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1991 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SURVAI UDARA (PENAS) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 65), diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Perusahaan Perseroan (PERSERO) Survai Udara (PENAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia. SK No 098736 A 2. Ketentuan -- 2 of 4 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; b. aktivitas kantor pusat; c. investasi langsung atau tidak langsung; d. aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; dan e. aktivitas konsultasi manajemen. (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero). 3. Pasal 7 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a SK No 098737 A Agar -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Juli 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 146 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK TNDONESIA -undangan dan trasi Hukum, * tR ttd. ttd SK No 098738 A vanna Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
tentang BUMN - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 72/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation amends Government Regulation No. 48 of 1991 regarding the transformation of Perum Survai Udara (Penas).