Government Regulation No. 71 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Gresik Special Economic Zone (KEK) to accelerate job creation and regional development in Gresik, East Java, thereby supporting national economic growth. It outlines the geographical boundaries, permissible business activities, and the responsibilities of the managing entity.
The regulation primarily affects businesses and investors interested in operating within the Gresik Special Economic Zone. This includes sectors such as manufacturing, logistics, digital economy, technology development, and energy production.
- Pasal 1 establishes the Gresik Special Economic Zone. - Pasal 2 specifies the area of the KEK as 2,167 hectares located in Manyar District, Gresik. - Pasal 4 outlines the types of business activities allowed, including production and processing, logistics and distribution, research and technology development, and energy development. - Pasal 5 mandates the National Special Economic Zone Council to designate a managing entity within 30 days of the regulation's enactment, which will be responsible for financing and managing the KEK. - Pasal 6 requires the managing entity to complete the development of the KEK within 36 months, detailing readiness in infrastructure, human resources, and administrative controls. - Pasal 6 also provides for extensions of up to 2 years if the KEK is not operational due to specific circumstances.
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Special Economic Zone. - Badan usaha: Business entity. - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: National Special Economic Zone Council. - Rencana aksi: Action plan.
The regulation came into effect on June 28, 2021, and does not explicitly replace any previous regulations but is aligned with existing laws on Special Economic Zones.
This regulation is based on and aligns with Law No. 39 of 2009 on Special Economic Zones, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation, and Government Regulation No. 40 of 2021 on the Implementation of Special Economic Zones. It also references the need for approvals from local government authorities, such as the Governor of East Java and the Regent of Gresik, as part of the establishment process.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the Gresik Special Economic Zone, aimed at enhancing economic activities and attracting investment.
Pasal 2 defines the KEK area as 2,167 hectares located in Manyar District, Gresik, with specific delineation provided in Pasal 3.
Pasal 4 lists allowed activities including production, logistics, research, and energy development, promoting diverse economic engagement.
Pasal 5 requires the National Special Economic Zone Council to appoint a managing entity within 30 days, responsible for financing and managing the KEK.
Pasal 6 mandates that the managing entity must complete the KEK development within 36 months, with provisions for extensions under certain conditions.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2O2I
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang d bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan
kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pengembangan
ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu
dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
bahwa sebagian wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk
ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,
pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Gresik;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945;
b
c
d
<;l( Nlo lO.l-s l3 A
2. Undang-Undang
-- 1 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 65731;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI
KHUSUS GRESIK.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memiliki luas 2.167 (dua ribu seratus enam
puluh tujuh) hektar yang terletak dalam wilayah Kecamatan
Manyar, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Gresik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Manyarejo,
Kecamatan Manyar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Madura;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Manyarejo
dan Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar;
dan
Menetapkan
:l< lrlo I f).1-5 I,l A
d. sebelah
-- 2 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Manyar
Sidorukun dan Desa Ban5ruwangi, Kecamatan
Manyar dan Desa Bedanten, Kecamatan Bungah.
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. produksi dan pengolahan;
b. logistik dan distribusi;
c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan
d. pengembangan energi.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan
pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi
Khusus Gresik sampai dengan siap beroperasi paling lama
36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
(21 Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
lll( No 1035 l5 A
b. sumber .
-- 3 of 10 --
PFIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan
kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(41 Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan
Kawasan Ekonomi Khusus Gresik belum siap beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zofla
peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah
pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua)
tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik belum siap beroperasi karena
keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat
memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan
Ekonomi Khusus Gresik belum dapat juga beroperasi,
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan
usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Gresik kepada Presiden disertai dengan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan
Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Gresik.
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
llr( f'lo 10.15 l(r A
Agar
-- 4 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 142
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
Perundang-undan gan dan
strasi Hukum,
.I, I
,r
l.l(. lrhr I O.i5:-,1 A
a Djaman
-- 5 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2O2I
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
I. UMUM
Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan
pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
Timur, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan
ekonomi nasional, perlu mengembangkan sebagian wilayah Kabupaten
Gresik sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Gresik memiliki potensi
dan keunggulan di bidang produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi,
riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, dan pengembangan
energi sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan
menciptakan lapangan pekerjaan.
Wilayah Gresik telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan
sebagai kawasan ekonomi khusus yang berada di Selat Madura dan di dalam
kawasan telah terdapat pelabuhan, akses lokasi dekat dengan jalur tol
Surabaya-Jakarta dan jalur jalan nasional pantai utara serta jalur kereta api
Surabaya-Jakarta. Kawasan telah terintegrasi dengan infrastruktur
pendukung kawasan serta memiliki keunggulan pada sektor pengembangan
industri dan teknologi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor.
Pengembangan sektor industri dan teknologi meliputi industri berteknologi
tinggi (high tech products/HTP), serta industri metal, industri elektronik
pionir dan orientasi ekspor, industri kimia, industri energi dan logistik.
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT Berkah Kawasan
Manyar Sejahtera mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus
Gresik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi
Khusus Gresik telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan
Ekonomi Khusus.
.'-l( Nlo 103.51 fl A
Pengusulan.
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik oleh
PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan
Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh
persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Timur dan Bupati Gresik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l
tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional
Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui
usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik dan mengajukan
rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik yang telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan
ekonomi khusus.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Yang dimaksud dengan "produksi dan pengolahan" adalah kegiatan
usaha industri manufaktur dan industri pengolahan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan
usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan,
penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan
perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
itr( Nto 10.1.517 A
Huruf c .
-- 7 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Yang dimaksud dengan "riset, ekonomi digital, dan pengembangan
teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan
riset dan teknologi, ekonomi digital, rancangan bangunan dan
rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta
jasa di bidang teknologi informasi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengembangan energi" adalah kegiatan
usaha untuk riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi
dari energi alternatif, energi terbarukan, dan energi primer.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Sl( Nlcr l0l-510 A
Pasal 7
-- 8 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6689
l.t( l'.lo l03l;ll A
-- 9 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2027
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS GRESIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
lii
rt-
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
BLIK INDONESIA
undangan dan
strasi Hukum,
txll{
',t<' liln lOislii A
Djaman
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
tentang PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 71/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 includes provisions for the National Special Economic Zone Council to evaluate the readiness of the KEK and take necessary actions if it is not operational.