Government Regulation No. 70 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the exemption of Value Added Tax (VAT) on the transfer of certain strategic goods, specifically anode slime and granula gold. It aims to provide legal certainty and support national development by facilitating the availability of these strategic goods, which are essential for the domestic gold industry.
The regulation primarily affects businesses involved in the mining and processing of copper and gold, including Pemegang Kontrak Karya (Contract of Work Holders), Pemegang Izin Usaha Pertambangan (Mining Business License Holders), Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (Special Mining Business License Holders), and Pemegang Izin Pertambangan Rakyat (People's Mining License Holders).
- According to Pasal 1, the strategic goods exempt from VAT include anode slime and granula gold. - Pasal 3 outlines that if a taxable entrepreneur transfers these goods, they must pay VAT on the transfer unless it occurs under force majeure conditions. The payment must be made within one month of the transfer (Pasal 3 ayat (3)). - The VAT that must be paid cannot be credited (Pasal 3 ayat (5)). - Pasal 4 states that further regulations regarding the implementation of these VAT exemptions and penalties for late payments will be established by the Minister of Finance.
- Anode slime: A byproduct from the refining of copper ore, which is processed to produce gold bullion. - Granula gold: Gold in granular form, with specific size and purity requirements as defined in Pasal 1 ayat (3).
The regulation takes effect 30 days after its promulgation, which occurred on June 28, 2021. It repeals and replaces Government Regulation No. 106 of 2015.
This regulation is aligned with the provisions of Law No. 8 of 1983 concerning VAT and Luxury Goods Tax, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation. It emphasizes the need for coordination with existing tax laws to ensure compliance and effective implementation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 specifies that the transfer of certain strategic goods, namely anode slime and granula gold, is exempt from VAT.
Pasal 3 mandates that if a taxable entrepreneur transfers these goods, they must pay VAT on the transfer unless it occurs under force majeure conditions.
According to Pasal 3 ayat (3), the VAT payment must be made within one month of the transfer of the strategic goods.
Pasal 3 ayat (5) states that the VAT that must be paid cannot be credited against other tax liabilities.
Pasal 4 indicates that the Minister of Finance will issue further regulations regarding the implementation of VAT exemptions and penalties for late payments.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEI.T REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2O21 TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti aruode slime dan emas granula, perlu disesuaikan ketentuan mengenai penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; b. bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anode slime yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (l) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai; SK No 04081 I A Mengingat -- 1 of 7 -- Mengingat Menetapkan 1. 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali drubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: a. anode slime; dan b. emas granula. (2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan. (3) Emas granula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki ukuran diameter paling tinggi T (tujuh) milimeter; b. memiliki kadar kemurnian 99,99oh (sembilan putuh sembilan koma sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Deliuery; dan c.merupakan... SK No 096173 A -- 2 of 7 -- PRESIDEN REPUBI.IK INDONESIA c. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan. Pasal 2 Pajak Masu.kan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikreditkan. Pasal 3 (1) Pengusaha Kena Pajak yang atas perolehan Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), yang memindahtangankan Barang Kena Pajak kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu. (21 Ke'*,ajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar. (3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dipindahtangankan. (4) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut belum dibayar, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan. Pasal4... SK No 096174 A -- 3 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara a. pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan b. pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang penyerahan Barang Kena Pajak rertentu yang Bersifat strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 328, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5T96l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 096175 A Agar -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 141 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRUTARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 096352 A vanna Djaman -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2021 TENTANG PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI I. UMUM Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2o2o tentang cipta Kerja dan untuk lebih mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis seperti anode slime dan emas granula, perlu diberikan kemudahan dalam bidang perpajakan berupa pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan anod.e slime d,an emas granula. Pemberian kemudahan Pajak pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dilakukan dalam rangka meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan dalam negeri karena anod"e slime dan emas granula termasuk bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan. Tanpa kemudahan pajak pertambahan Nilai tidak dipungut atas emas granula, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor atas emas batangan karena atas impor emas batangan tidak dikenakan pajak Pertambahan Nilai. Sementara penghasil emas granula lebih memilih untuk melakukan ekspor agar Pajak Masukan dapat dikreditkan dan kesulitan untuk rrenjual emas granula di dalam negeri akibat masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Agar dalam penerapannya tidak terjadi penyimpangan, perlu dilakukan pengawasan yang ketat. Dalam hal fasilitas yr.rg diberikan tidak digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas di bidang perpajakan ini, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SK No 096353 A II. PASAL -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan kahar" berupa kondisi wajib Pajak yang tidak memungkinkan pembayaran pajak disebabkan oleh bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup.jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6688 SK No 096355 A -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 70/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 confirms that this regulation repeals Government Regulation No. 106 of 2015 upon its enactment.
Pasal 7 establishes that this regulation will take effect 30 days after its promulgation on June 28, 2021.