Government Regulation No. 69 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Lido Special Economic Zone (KEK) in Bogor, West Java, aimed at accelerating job creation and regional economic development. It outlines the criteria for the zone's establishment, its boundaries, and the types of business activities permitted within the zone.
The regulation primarily affects investors and businesses in the tourism and creative industries, as well as the local government and the National Council for Special Economic Zones (Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus). It is relevant for companies looking to invest in the Lido area and those involved in the development and management of the KEK.
- Pasal 2 defines the area of the Lido KEK as 1,040 hectares located in the Lido region of Bogor. - Pasal 4 specifies that business activities in the KEK include tourism and creative industries. - Pasal 5 mandates that the National Council for Special Economic Zones must appoint a development and management entity within 30 days of the regulation's enactment. - Pasal 6 outlines the timeline for the development of the KEK, requiring it to be operational within 36 months, with provisions for extensions under certain conditions. - Pasal 6(4) allows for changes in the zone's area or purpose if the KEK is not operational by the deadline. - Pasal 7 states that the regulation is effective from June 16, 2021.
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Special Economic Zone, a designated area for economic development. - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: National Council for Special Economic Zones, responsible for overseeing KEK development. - Rencana aksi: Action plan, detailing the steps for development and operational readiness.
The regulation came into effect on June 16, 2021. It does not explicitly replace or amend previous regulations but is established under the framework of Law No. 39 of 2009 and Law No. 11 of 2020 regarding job creation.
The regulation is aligned with Law No. 39 of 2009 on Special Economic Zones and Law No. 11 of 2020 on Job Creation, which provide the legal basis for establishing and managing special economic zones in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the Lido Special Economic Zone to enhance economic development in the region.
Pasal 2 defines the Lido KEK's area as 1,040 hectares, with specific boundaries outlined in Pasal 3.
Pasal 4 specifies that the KEK will focus on tourism and creative industries as its primary business activities.
Pasal 5 requires the National Council for Special Economic Zones to appoint a development and management entity within 30 days of the regulation's enactment.
Pasal 6 mandates that the KEK must be operational within 36 months, with provisions for extensions if necessary.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang a. d. PRESIDEN REPUBUK INDONESTA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2O2I TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa sebagian wilayah Lido di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido; b c Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 069480A 2. Undang-Undang -- 1 of 8 -- PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO. Dengan Peraturan Ekonomi Khusus Lido Pasal 1 Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.040 (seribu empat puluh) hektar yang terletak dalam wilayah Lido Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Srogol, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor; b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi; dan Menetapkan SK No 069466 A d. sebelah . -- 2 of 8 -- PRES I DEN REPUtsLIK INDONESIA d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. pariwisata; dan b. industri kreatif. Lido Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Lido dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, meliputi kesiapan: a. prasarana dan sarana; b. sumber daya manusia; dan c. perangkat pengendalian administrasi. SK No 069482 A (3) Dewan -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan; b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Lido kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Lido. Peraturan Pemerintah diundangkan. Pasal 7 ini mulai berlaku pada tanggal SK No 069468 A Agar -- 4 of 8 -- PRESIDEI.I REPUBLTK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2Q2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 138 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA PUBLIK INDONESIA -undangan dan trasi Hukum, ttd SK No 069469 A vanna Djaman -- 5 of 8 -- I PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO UMUM Dalam rangka mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, serta untuk menunjang percepatan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Lido sebagai kawasan ekonomi khusus. Wilayah Lido memiliki potensi dan keunggulan di bidang pariwisata dan industri kreatif sehingga dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Wilayah Lido telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus dan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung kawasan dalam pengembangan pariwisata berstandar internasional dan pengembangan industri kreatif. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT MNC Land Lido mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh PT MNC Land Lido kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. SK No 069479 A Dewan -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Lido serta mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Huruf a Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemtlan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait. Huruf b Yang dimaksud dengan "industri kreatif' adalah kegiatan usaha untuk meningkatkan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian dan bakat individu menjadi suatu produk komersial. Kegiatan usaha industri kreatif antara lain industrt content multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan barang seni, serta industri fashion. Pasal 5 Cukup jelas SK No 069474 A Pasal 6 . . -- 7 of 8 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6687 SK No 069475 A -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 69/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6(4) allows the National Council to modify the KEK's area or purpose if it is not operational by the deadline.
Pasal 7 states that this regulation is effective from June 16, 2021.