'/
,(
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2023
TENTANG
PENAMBAI{AN PET.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDoNESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ASDP INDONESIA FERRY
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan perseroan
(Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, perlu melakukan
penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham perusahaan
Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry yang
berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada
Kementerian Perhubungan yang pengadaannya
b-ersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, 2OL6,
2017, 2OlA, 2019, dan 2O2O;
!1hwa berdasarkan pertimbangan sebasaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melakJanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun. 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2O23 tentang penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 _ tentang Cipta Kerja Uenlaai Undang-
Undang, perlu menetapkan peraturan pemerintah
tentang Penambahan penyerraan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) pT ASDP Indonesia
Ferry;
b
SK No l90169A
Mengingat: . . .
-- 1 of 6 --
PRESIDEN
NEFUEUK INDONEIIIA
-2
Mengingat 1
2
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 terrtang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20O5 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan
Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O06);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tenlanlg
Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah (Lrmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
MEMUTUSKAN:. . .
3
4
5
SK No 188984A
-- 2 of 6 --
PRESIDEN
NEPUEUK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DAI.AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp388.564.810.000,00 (tiga ratus delapan puluh
delapan miliar lima ratus enam puluh empat juta
delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan
yang pengadaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
20t3, 20L4, 20L5, 20L6, 20t7, 20t8, 2019, dat
2O2O, dengarrr rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasa] 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 188985 A
Agar
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 172
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ttd
Plh. Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
f
l,t/l^
= ET
,*
SK No 190164A
wati l,estari
-- 4 of 6 --
kl{Irfff[ilNf. ilI-{nA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2023
TENTANG
PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA
REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PTASDP INDONESIA FERRY
DAFTAR RINCIAN DAN NILAI
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ASDP INDONESIA FERRY
NO. URAIAN APBN TAHUN
ANGGARAN
NILAI
(Rp)
I Kapal Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
PD at
2015, 2016, dan
20t7 Rp109.42O.522.0OO,00
2 Kapal Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe LCT
(KMP Mamberamo Foia)
2Ol3 dan 2014 Rp17.O29.I74.000,00
3 KapaL Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
2Ol5 dan 2016
P Kokonao
Kapal Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
2015 dan 2016
P Lakaan
Kapal Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
2015 dan 2016
Lom
Rpl7. 170.898.00O,00
4 Rp34.445.647.00O,00
5 Rp26.590.353.000,00
6 Kapal Pa.ssenger (Kapa)
Penumpang) Tipe Ro-Ro
J
2015 dan 2O16 Rp24.36O.359.OO0,O0
7 Kapal Pa.s senger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
2Ol8 dan 2Ol9
M Hulalo
Rp33.270.968.O00,O0
8 KapaT Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
(KMP Ihan Batakl
2Ol7 dar2Ol8 Rp28.468.952.000,00
SK No 190165A
9.Kapal ...
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO. URAIAN APBN TAHUN
ANGGARAN
NILAI
(Rp)
9 Kapal Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
(KMP Pora Pora)
2018 dan 2019 Rp28.27O.551.ooo,00
10. Kapal Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
(KMP Kolorai)
2020 Rp6.628.026.0OO,0O
11. Kapal Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
(KMP Opudi)
2Ol9 dan2O2O Rp3l.5O4.554.OOO,0O
t2. Kapal Passenger (Kapal
Penumpang) Tipe Ro-Ro
(KMP Panekilane)
2Ol9 dan 2O2O Rp31.4O4.8O6.OOO,0O
JUMLAH Rp388.564.81O.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plh. Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
(
SK No 190166A
l,estari
-- 6 of 6 --