Government Regulation No. 67 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Batam Aero Technic Special Economic Zone (KEK) to accelerate regional development in Batam, Riau Islands, and support national economic growth. It outlines the zone's boundaries, activities, and the responsibilities of the managing body, aiming to enhance the aerospace maintenance, repair, and overhaul (MRO) industry in Indonesia.
The regulation primarily affects businesses involved in production, logistics, research, and technology development within the Batam Aero Technic KEK. It also impacts the managing body appointed by the National Council for Special Economic Zones and other stakeholders in the aerospace sector.
- Pasal 1 establishes the Batam Aero Technic KEK. - Pasal 2 specifies the zone's area of 30 hectares located in Nongsa, Batam. - Pasal 4 outlines permitted business activities, including production, logistics, research, and other economic activities as determined by the National Council. - Pasal 5 mandates the National Council to appoint a managing body within 30 days of the regulation's enactment, which will be responsible for financing and managing the KEK. - Pasal 6 requires the managing body to complete the KEK's development within 36 months, detailing readiness in infrastructure, human resources, and administrative controls. - Pasal 7 provides for a transitional period from the Free Trade Zone to the KEK, ensuring existing fiscal and operational benefits continue. - Pasal 8 states that the KEK is removed from the Free Trade Zone as of the regulation's enactment.
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Special Economic Zone. - Badan usaha: Business entity. - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: National Council for Special Economic Zones. - Peraturan Pemerintah: Government Regulation.
The regulation takes effect upon its enactment on June 8, 2021. It transitions the area from the Free Trade Zone and amends previous regulations regarding the Batam Free Trade Zone.
The regulation references and amends provisions from Law No. 39 of 2009 on Special Economic Zones and Law No. 11 of 2020 on Job Creation, as well as Government Regulation No. 46 of 2007 on the Free Trade Zone and Free Port of Batam, which it replaces in part.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the Batam Aero Technic Special Economic Zone.
Pasal 2 defines the KEK's area as 30 hectares located in Nongsa, Batam.
Pasal 4 outlines activities allowed in the KEK, including production, logistics, and research.
Pasal 5 requires the National Council to appoint a managing body within 30 days.
Pasal 6 mandates the managing body to complete development within 36 months.
Pasal 7 provides for a transition from the Free Trade Zone to the KEK.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa kawasan Batam Aero Technic, Bandar Udara Hang Nadim Batam di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; a. b. c. d. 1. 2. SK No 098587 A MEMUTUSKAN: telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; -- 1 of 12 -- Menetapkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 30 ha (tiga puluh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 (1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. produksi dan pengolahan; b. logistik dan distribusi; c. riset, . . SK No 098588 A -- 2 of 12 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA c. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; dan/atau d. ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 5 (1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dalam jangka walrhr paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic, meliputi kesiapan: a. prasarana dan sarana; b. sumber daya manusia; dan c. perangkat pengendalian administrasi. (3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 098589 A (a) Jika -- 3 of 12 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zorra peruntukan; b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. (6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Pasal 7 (1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic diberikan masa transisi dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. (2) Pelaksanaan masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; b.tugas... SK No 098590 A -- 4 of 12 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA b. tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 te4tang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2079 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384). Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 098591 A Agar -- 5 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum, ttd SK No 098592 A Djaman -- 6 of 12 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC I. UMUM Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu mengembangkan perawatan (Maintenance, Repair, and Ouerhaul/MRo) pesawat udara dalam rangka menunjang industri transportasi udara baik untuk penumpang atau barang dengan tujuan domestik maupun luar negeri. Di samping itu kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Pengembangan kawasan tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional. Pengembangan kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagai pusat MRO pesawat udara memerlukan fasilitas dan kemudahan yang meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, danf atau fasilitas dan kemudahan lainnya yang dalam fasilitas dan kemudahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas belum memadai dan untuk itu diperlukan fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam kawasan ekonomi khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja diatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus untuk sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka sebagian Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang berada dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam diusulkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Keunggulan . . . SK No 098593 A -- 7 of 12 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi geografis Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam, yaitu memiliki orientasi geografis yang terletak di selat Singapura dan dekat dengan Selat Malaka, yang berhadapan dengan negara Singapura. Lokasi terletak di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Kawasan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang akan mengembangkan MRO pesawat udara akan mampu melakukan pekerjaan perawatan dan perbaikan pesawat di Indonesia yang selama ini masih banyak dilakukan di luar negeri sehingga dapat menghemat devisa untuk kebutuhan MRO, menangkap peluang bisnis MRO dari pasar Asia Pasifik sehingga mampu meningkatkan devisa bagi negara, dan mampu menyerap sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia di bidang industri MRO. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Batam Teknik mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic oleh PT Batam Teknik disampaikan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus. SK No 098594 A II. PASAL -- 8 of 12 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "produksi dan pengolahan" adalah kegiatan usaha industri manufaktur dan industri pengolahan. Huruf b Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri. Huruf c Yang dimaksud dengan "riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan riset dan teknologi, ekonomi digital, rancangan bangunan dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi. Huruf d Yang dimaksud dengan "ekonomi lain" adalah kegiatan usaha lain yang ditetapkan sesuai perkembangan dan kebutuhan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas SK No 098595 A Pasal 6 . -- 9 of 12 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal yang diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha" antara lain fasilitas fiskal yang diterima badan usaha atau pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak kecuali terdapat penyerahan barang/jasa kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean. SK No 098596 A Huruf d. . . -- 10 of 12 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf d Cukup jelas Ayat (3) Penetapan masa transisi oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan memperhatikan kebijakan nasional terkait pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 8 Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic merupakan sebagian wilayah yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasai 9 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6685 SK No 098597 A -- 11 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2O2I TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS BATAM AERO TECHNIC PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ndang-undangan dan trasi Hukum, SK No na Djaman -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 67/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 states the KEK is removed from the Free Trade Zone upon enactment.