Government Regulation No. 66 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the addition of state capital investment by the Republic of Indonesia into the share capital of PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), a state-owned enterprise. The investment is sourced from the transfer of all Series B shares owned by the state in PT Surveyor Indonesia and PT Superintending Company of Indonesia, aimed at strengthening BKI's capital structure and enhancing its operational capacity.
The regulation primarily affects PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, and PT Superintending Company of Indonesia, all of which are state-owned enterprises (BUMN). It also impacts stakeholders involved in the management and operations of these companies.
- Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will increase its capital investment in PT BKI through the transfer of shares from PT Surveyor Indonesia and PT Superintending Company of Indonesia. - Pasal 2 outlines the specifics of the share transfer, including the number of shares: 21,279 Series B shares from PT Surveyor Indonesia and 284,999 Series B shares from PT Superintending Company of Indonesia. - Pasal 3 indicates that with the transfer of shares, the state will maintain control over PT Surveyor Indonesia and PT Superintending Company of Indonesia through ownership of Series A shares. - Pasal 4 details that the status of PT Surveyor Indonesia and PT Superintending Company of Indonesia will change to limited liability companies under the Company Law, following the capital investment. - Pasal 5 states that this regulation repeals previous regulations regarding the establishment of PT Surveyor Indonesia and PT Superintending Company of Indonesia.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara): State-Owned Enterprises. - Persero: A type of state-owned enterprise that operates as a limited liability company. - Series B shares: A classification of shares that typically carry different rights compared to other classes of shares.
This regulation came into effect on May 5, 2021, and it repeals Government Regulation No. 45 of 1991 and the Minister of Economy's Decree No. 11.460/M dated September 20, 1956, regarding the establishment of PT Superintending Company of Indonesia.
The regulation cites and amends previous laws, including the Company Law (Law No. 40 of 2007) and Law No. 19 of 2003 regarding State-Owned Enterprises, as amended by Law No. 11 of 2020 on Job Creation. It also references the Government Regulation No. 44 of 2005 on State Capital Investment Procedures.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 mandates the addition of state capital into PT BKI's share capital through the transfer of shares from PT Surveyor Indonesia and PT Superintending Company of Indonesia.
Pasal 2 specifies the transfer of 21,279 Series B shares from PT Surveyor Indonesia and 284,999 Series B shares from PT Superintending Company of Indonesia.
Pasal 3 establishes that the state will control PT Surveyor Indonesia and PT Superintending Company of Indonesia via ownership of Series A shares.
Pasal 4 indicates that PT Surveyor Indonesia and PT Superintending Company of Indonesia will become limited liability companies under the Company Law.
Pasal 5 states that this regulation repeals Government Regulation No. 45 of 1991 and the Minister of Economy's Decree No. 11.460/M dated September 20, 1956.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2021 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. 1. bahwa untuk memperkuat stmktur permodalan dan menipgkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal a ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang. . . SK No 099382 A -- 1 of 5 -- 2 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan usaha t ritit Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 sebagaimana telah aiuuarr dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O5 illornot 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIRO KLASIFIKASI INDONESIA. (1) Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan F.r"..o"r, (persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun lg77 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). (2) Penambahan... 3 4 Menetapkan SK No 099381 A -- 2 of 5 -- (2) PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B mitik Negara Republik Indonesia pada: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia, yang selanjutnya Perusahaan Perseroan dimaksud dalam Anggaran Dasar disingkat PT Sucofindo yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor Il.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama "superintending Company of Indonesia Ltd". Pasal 2 (1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud daiam Pasal 1 sebanYak: a. 21.279 (dua puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia; dan b. 284.ggg (dua ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia, yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara' (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara. SK No 099372 A Pasal 3 . -- 3 of 5 -- PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 4 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan: a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Superintending Company of Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOT tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia menjadi pemegang saham PT Surveyor Indonesia dan PT Superintending Company of Indonesia. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun l99l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Barang-Barang Impor Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 61); dan b. Surat Keputusan Menteri Perekonomian Nomor tl.46OalM tanggal 20 September 1956 tentang Pendirian sebuah mixed-enterprise berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama "superintending Company of Indonesia Ltd", dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 099371 A -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2O2L PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1 1 1 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan asi Hukum, ttd ttd SK No 099369 A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia
tentang BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 66/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.