Government Regulation No. 62 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and rates of Non-Tax Revenue (PNBP) applicable to the Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Indonesian Institute of Sciences). It aims to optimize PNBP to support national development and improve public services, in line with the provisions of Law No. 9 of 2018 on Non-Tax Revenue.
The regulation primarily affects the Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia and entities engaging in activities related to scientific research, education, and technology services. This includes businesses and organizations that may utilize the services offered by the Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
- Article 1 outlines the types of PNBP, including analysis services, identification services, facility usage, educational tourism, training services, royalties for intellectual property, research vessel usage, and various research and development services. - Article 2 states that certain PNBP types can be executed based on cooperation contracts, with specific tariffs defined in an annex. - Article 5 allows for the possibility of setting tariffs to Rp0.00 (zero rupiah) under certain considerations, such as social activities or for low-income individuals. - Article 7 mandates that all PNBP collected must be deposited into the state treasury.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue. - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Indonesian Institute of Sciences. - Eduwisata: Educational tourism. - Kontrak kerja sama: Cooperation contract.
This regulation takes effect 30 days after its promulgation on April 20, 2021. It replaces Government Regulation No. 32 of 2016 regarding the same subject but allows for the continuation of existing regulations that do not conflict with this new regulation.
The regulation refers to Law No. 9 of 2018 and Government Regulation No. 69 of 2020 regarding the procedures for setting PNBP tariffs. It also indicates that specific provisions regarding PNBP management will be further detailed in regulations issued by the Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia itself.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 specifies the types of PNBP applicable to the Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, including analysis services, identification services, and educational tourism.
Article 2 allows for the execution of certain PNBP types based on cooperation contracts, with tariffs defined in an annex to the regulation.
Article 5 permits setting tariffs to Rp0.00 under specific conditions, such as for social activities or low-income individuals.
Article 7 mandates that all collected PNBP must be deposited into the state treasury.
Article 10 states that this regulation will take effect 30 days after its promulgation.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2O2I fENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a$; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas ienis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); Mengingat SK No 096024 A MEMUTUSI(AN: -- 1 of 10 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi penerimaan dari: a. jasa analisis; b. jasa identifikasi; c. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; d. jasapenyelenggaraaneduwisata; e. jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; f. royalti atas kekayaan intelektual; g. jasa penggunaan kapal riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan h. jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak keda sama. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. SK No 096085 A Pasal 2 -- 2 of 10 -- PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bgkan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Jasa penyelenggaraan eduwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. (4) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. SK No 096086 A Pasal,4 -- 3 of 10 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur dengan peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. SK No 096087 A Pasal 7 -- 4 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5915), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini. Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 591s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. SK No 096088 A Agar -- 5 of 10 -- PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 102 Salinan sesuai dengan aslirrYa KEMENTERIAN SEKRE]'ARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd ttd SK No 096025 A Djaman -- 6 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2O21 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan di Indonesia. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adanya perubahan pola pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia serta adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. SK No 096026 A II.PASAL... I -- 7 of 10 -- PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan batas tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerja sama atas penyelenggaraan eduwisata terdiri dari tiket masuk dan nontiket. Kerja sama yang berasal dari nontiket antara lain paket eduwisata, cinderamata, penginapan, dan restoran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas SK No 096092A Pasal4... -- 8 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswalpelajar, instansi pemerintah, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang akan mendapat prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jasa analisis dan jasa identifikasi untuk mahasiswalpelajar, instansi pemerintah, dan usaha mikro kecil dan menengah serta tarif tiket masuk eduwisata untuk anak usia di bawah 3 tahun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas SK No 096093 A Pasal 8. . . -- 9 of 10 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6681 SK No 096137 A -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 62/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 9 indicates that this regulation replaces Government Regulation No. 32 of 2016 on the same subject.