No. 60 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the types and rates of Non-Tax Revenue (PNBP) applicable to state administrative institutions in Indonesia. It aims to optimize PNBP to support national development and improve public services. The regulation is a response to the need for updated provisions following the enactment of Law No. 9 of 2018 regarding Non-Tax Revenue.
The regulation affects state administrative institutions, particularly those involved in education, training, competency assessments, and accreditation of civil service training institutions. Entities providing these services will need to comply with the established rates and types of PNBP.
- Pasal 1 outlines the types of PNBP, including revenues from educational services at STIA LAN, training services, competency assessments, and management innovation studies. - Pasal 2 specifies the tariff structures for various services, indicating that certain services will not include transportation and accommodation costs. - Pasal 3 allows for the possibility of setting tariffs at zero (Rp0,00) under specific circumstances, subject to approval from the Minister of Finance. - Pasal 4 mandates that all PNBP collected must be deposited into the State Treasury.
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Non-Tax Revenue. - STIA LAN: Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara, a polytechnic for public administration studies. - Wajib Bayar: Obligated payers who must comply with the tariff regulations.
This regulation takes effect 30 days after its promulgation on April 13, 2021. It replaces and revokes previous regulations, specifically Government Regulation No. 5 of 2016 and its amendments.
The regulation references Law No. 9 of 2018 on Non-Tax Revenue and Government Regulation No. 69 of 2020 regarding the procedures for setting tariffs for PNBP. It also indicates that any existing regulations that conflict with this new regulation are no longer valid.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the types of PNBP applicable to state administrative institutions, including revenues from educational services, training, competency assessments, and management innovation studies.
Pasal 2 outlines the tariff structures for various services, specifying that certain services do not include transportation and accommodation costs.
Pasal 3 allows for the possibility of setting tariffs at zero (Rp0,00) under specific circumstances, which must be approved by the Minister of Finance.
Pasal 4 mandates that all collected PNBP must be deposited into the State Treasury.
Pasal 7 states that this regulation will take effect 30 days after its promulgation on April 13, 2021.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS -IENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3),
Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 7945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tcntang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 747, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 268, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 658a);
Mengingat
SK No 096016 A
MEMUTUSKAN: . . .
-- 1 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari
jasa:
a. penyelenggaraan pendidikan pada politeknik STIA LAN;
b. penyelenggaraan pelatihan;
c. penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian
kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga
Administrasi Negara;
d. akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara;
e. penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas
dan fungsi;
f. pengkajian dan
Negara;
inovasi manajemen Aparatur Sipil
g. pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara;
dan
h. penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian
masyarakat pada Politeknik STIA LAN.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Pemerintah ini.
SK No 096022 A
(3) Jenis
-- 2 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan
huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
1. pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi
calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan
pratama, peserta pelatihan struktural
kepemimpinan administrator, dan peserta
pelatihan struktural kepemimpinan pengawas; dan
2. pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan
fungsional,' dan pelatihan kebahasaan; dan
b. jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
1. penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan
Lembaga Administrasi Negara;
2. penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional
dalam binaan Lembaga Administrasi Negara;
3. pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama;
4. orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli
Utama;
SK No 096007 A
5. pra
-- 3 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
5. pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama; dan
6. orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli
Utama,
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a. jasa penyelenggaraan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
1. pelatihan struktural kepemimpinan;
2. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan
pelatihan prajabatan; dan
3. pelatihan teknis dan sosial kuitural, pelatihan
fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk
pelatihan calon Widyaiswara; dan
b. jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa penilaian
kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga
Administrasi Negara,
tidak termasuk biaya transportasi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa akreditasi lembaga petatihan Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1)
huruf d tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi
tim akreditasi.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa
penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan
Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa:
a. penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga
Administrasr Negara;
SK No 096021 A
b. penilaian
-- 4 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor
Lembaga Administrasi Negara; dan
c. umpan balik pasca penilaian kompetensi,
tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor.
(5) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), biaya transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), biaya transportasi dan akomodasi tim
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan biaya
transportasi dan akomodasi asesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah)
atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi
Negara.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Adrninistrasi Negara wajib disetor ke Kas Negara.
SK No 096053 A
Pasal 5
-- 5 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5858)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O16 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor lO2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6221), dinyatakan masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 20 16 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5858) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor IO2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6221)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku setelah 30, (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 096052 A
Agar
-- 6 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2O2I
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O21 NOMOR 98
SaJinan sesuai dengan aslinya
KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
trd
SK No 096009 A
Djaman
-- 7 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
I. UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Lembaga Administrasi Negara sebagai salah satu sumber penerimaan
negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.
Lembaga Administrasi Negara telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Namun, dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI8 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga
Administrasi Negara dengan Peraturan Pemerintah.
SK No 096015 A
II. PASAL
-- 8 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "tari? dalam ketentuan ini merupakan
batas tarif tertinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya
transportasi peserta/asesi dari kantor asal ke tempat pelatihan
atau tempat penilaian (pulang-pergi).
Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya konsumsi
pagi dan malam serta biaya penginapan peserta/asesi selama
mengikuti pelatihan atau penilaian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang
mengatur mengenai standar biaya.
SK No 096070 A
Pasal 3
-- 9 of 10 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan *pertimbangan tertentu" antara lain
kemampuan ekonomi wilayah, penyelenggaraan kegiatan sosial,
kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan
karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu atau mahasiswa yang
tidak mampu dan/atau berprestasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAI{AN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6679
SK No 096014 A
-- 10 of 10 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
tentang PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 60/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 indicates that this regulation revokes Government Regulation No. 5 of 2016 and its amendments.