No. 6 of 2025
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Government Regulation No. 37 of 2021 concerning the implementation of the Employment Loss Guarantee Program (JKP) in Indonesia. The amendments aim to enhance worker protection and welfare, particularly for those facing layoffs due to economic conditions, by making the policy more adaptive to current needs.
The regulation primarily affects employers and employees in various sectors, particularly those involved in the formal labor market. It applies to all workers who are registered in social security programs, including those in large, medium, micro, and small enterprises.
- **Eligibility Requirements (Pasal 4)**: Workers must be Indonesian citizens, under 54 years old at registration, and have an employment relationship with their employer. Additionally, workers in large and medium enterprises must be enrolled in multiple social security programs (Pasal 4 ayat (2)). - **Contributions (Pasal 11)**: Monthly contributions to the JKP are set at 0.36% of monthly wages, with specific allocations from the central government and a reallocation from other social security programs. The maximum wage for contribution calculations is capped at Rp5,000,000 (Pasal 11 ayat (6) and (7)). - **Benefits (Pasal 19)**: JKP benefits are available to participants who experience layoffs, provided they have contributed for at least 12 months within the last 24 months. Benefits are not available for layoffs due to resignation, total permanent disability, retirement, or death (Pasal 20). - **Cash Benefits (Pasal 21)**: Monthly cash benefits amount to 60% of the last reported wage for a maximum of six months. - **Job Market Information (Pasal 25)**: Participants are entitled to job market information and guidance services provided by relevant government agencies.
- **JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)**: Employment Loss Guarantee Program, a social security program for workers who lose their jobs. - **BPJS Ketenagakerjaan**: The Social Security Agency for Employment, responsible for administering social security programs for workers. - **Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)**: Termination of Employment, which is a key event triggering benefits under the JKP.
The regulation is effective from its promulgation date, February 7, 2025. It amends and updates provisions from Government Regulation No. 37 of 2021, ensuring that existing regulations remain in effect unless they conflict with the new provisions.
The regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 13 of 2003 on Manpower, Law No. 40 of 2004 on the National Social Security System, and Law No. 24 of 2011 on the Social Security Organizing Agency. It also emphasizes the need for coordination between BPJS Ketenagakerjaan and BPJS Kesehatan for participant data exchange.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Workers must be Indonesian citizens, under 54 years old, and have an employment relationship with their employer (Pasal 4 ayat (2)).
Contributions to the JKP are set at 0.36% of monthly wages, with a maximum wage cap of Rp5,000,000 (Pasal 11 ayat (6) and (7)).
Participants must have contributed for at least 12 months within the last 24 months to qualify for JKP benefits after a layoff (Pasal 19).
Monthly cash benefits are 60% of the last reported wage for a maximum of six months (Pasal 21).
Participants are entitled to job market information and guidance services from relevant government agencies (Pasal 25).
Full text extracted from the official PDF (22K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
NEPUEUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2O2I
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHII,ANGAN
PEKER^'AAN
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a.
b.
c.
l.
2.
bahwa untuk meningkatlcan pelindungan dan
kesejahteraan serta mengurangi risiko sosial bagi
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan
kerja karena dampak kondisi perekonomian, perlu
diterbitkan kebijakan yang adaptif;
bahwa ketentuan mengenai jaminan kehilangan
pekerjaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
tidak sesuai dengan kebutuhan dilapangan, sehingga
pcrlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan
Pekerjaan;
Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 39, Tambahan [cmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
SK No 2}0445 A
3. Undang-Undang. . .
-- 1 of 16 --
3
ELIK TNDONESIA
Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 116, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6649);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2O2I
TENTANG PEI{YELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
KEHII.A,NGAN PEKER.IAAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6649) diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ketentuan ayat (4)
Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekeda/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(21 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
4
5
Menetapkan
1
SK No230446A
b. belum . . .
-- 2 of 16 --
2
PRESIDEN
REPIJBLTK INDONESIA
b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat)
tahun pada saat mendaftar; dan
c. mempunyai hubungan kerja dengan
Pengusaha.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2ljuga harus memenuhi ketentuan:
a. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha besar
dan usaha menengah, diikutsertakan pada
program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar
pada program JKN; dan
b. Pekerja/Buruh yang bekerja pada usaha mikro
dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-
kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM
serta terdaftar pada program JKN;
(4) Dihapus.
Ketentuan ayat (21, ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 1l
diubah, sehingga Pasal l1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal I I
Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan. (l)
(21
(3)
(4)
(s)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
0,360lo (nol koma tiga enam persen) dari Upah
sebulan.
Iuran sebesar 0,360/o (nol koma tiga enam persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari
iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan
sumber pendanaan JKP.
Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 0,227o
(nol koma dua dua persen) dari Upah sebulan.
Sumber pendanaan JKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan rekomposisi dari iuran
program JKK, dengan ketentuan iuran JKK
direkomposisi sebesar 0,14% (nol koma satu empat
persen) dari Upah sebulan, sehingga iuran JKK
untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan
kerja menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% (nol
koma satu nol persen) dari Upah sebulan;
SK No 230,147 A b. tingkat
-- 3 of 16 --
EFFIEtrN
REPUELIK INDONESIA
3
b. tingkat risiko rendah sebesar O,4oolo (nol koma
empat nol persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75olo (nol koma
tqjuh lima persen) dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% (satu koma
satu tiga persen) dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,6O7o (satu
koma enam nol persen) dari Upah sebulan.
(6) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan
iuran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
merupakan Upah terakhir Pekerja/Buruh yang
dilaporkan oleh Pengusaha kepada BPJS
Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas
Upah.
l7l Batas atas Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan sebesar Rp5.OOO.OO0,OO (lima
juta rupiah).
(8) Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka Upah
yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran
sebesar batas atas Upah.
Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang
mengalami Pemutusan Hubungan Kerja baik untuk
hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu
tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu
tertentu.
(21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penerima manfaat JKP harus bersedia
untuk bekerja kembali.
(3) Manfaat JKP dapat diajukan setelah Peserta
memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan
pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu
24 (dua puluh empat) bulan kalender sebelum
terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau
pengakhiran hubungan kerja.
SK No230448A
4.Ketentuan...
-- 4 of 16 --
if;TJFIEtrN
4
REPUELIK TNDONESIA
Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2O
(1) Manfaat JKP bagi Peserta yang mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja dikecualikan untuk
alasan Pemutusan Hubungan Kerja karena:
a. mengundurkan diri;
b. cacat total tetap;
c. pensiun; atau
d. meninggal dunia.
(21 Manfaat JKP bagi Peserta yang hubungan kerjanya
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh
Pengusaha dilakukan sebelum janeka
waktu perjanjian kerja waktu tertentu.
(3) Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan:
a. bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja
oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan
Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dinas yang
urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas
yang urusEul pemerintahan
b
di bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota;
perjanjian bersama disertai dengan:
1. akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
yang dikeluarkan oleh pengadilan
hubungan industrial; atau
2. tanda terima laporan Pemutusan
Hubungan Kerja dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas
yang urusan
pemerintahan di bidang
provinsi, atau dinas
di bidang
yang
urusan pemerintahan
di bidang
kabupaten/kota; atau
c. petikan . . .
SK No230449A
-- 5 of 16 --
EFFIEtrN
REPUBLTK INOONESIA
petikan atau salinan putusan pengadilan
hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 21 diubah, sehingga
Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar
6O% (enam puluh persen) dari Upah, untuk paling
lama 6 (enam) bulan.
l2l Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai merupakan Upah terakhir
Pekerja/ Buruh yang dilaporkan Pengusaha kepada
BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas
Upah yang ditetapkan.
(3) Batas atas Upah ditetapkan sebesar Rp5.OOO.OO0,0O
(lima juta rupiah).
(41 Dalam hal Upah melebihi batas atas Upah maka
Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran
manfaat uang tunai sebesar batas atas Upah.
Ketentuan ayat (21 Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(l) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam
bentuk layanan:
a. informasi pasar kerja; dan/atau
b. bimbingan jabatan.
l2l Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan, dinas yang
urusan pemerintahan di bidang
provinsi, atau dinas yang
urusan pemerintahan di bidang
kabupaten/kota, melalui Sistem
c
5
6
7.Ketentuan...
SK No2304504
Informasi Ketenagakedaan.
-- 6 of 16 --
7
PRESIOEN
NEPUELIK INDONESIA
Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui lembaga
Pelatihan Keda milik pemerintah, swasta, atau
perusahaan.
(21 kmbaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan paling
sedikit:
a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja
yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
dengan mempertimbangkan standar kompetensi
kerja nasional Indonesia, internasional, atau
khusus;
b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi
Ketenagakerjaan; dan
c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga
Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan
sertifikat akreditasi.
d. dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran, pemilihan jenis pelatihan, lembaga
pelatihan, dan pemanfaatan pelatihan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga
Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai
sumber pendanaan program JKP sampai dengan
3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, BPJS aan wajib
membayar manfaat uang tunai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (l) kepada Peserta.
(21 Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan telah membayar
manfaat uang tunai sslagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka Pengusaha wajib melunasi tunggakan
iuran.
8
SK No230451A
(3) Pengusaha . . .
-- 7 of 16 --
NEPUBLIK INDONESIA
(3) Pengusaha yang menunggak iuran JKK sebagai
sumber pendanaan program JKP lebih dari 3 (tiga)
(4)
bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar
terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh
tunggakan iuran dan denda yang menjadi
kewajibannya, Pengusaha dapat meminta
penggantian manfaat uang tunai yang telah
dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pengusaha mengajukan permintaan penggantian
manfaat uang tunai kepada BPJS Ketenagakerjaan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pengusaha
membayar hak Peserta.
(6) BPJS wajib membayar penggantian
manfaat uang tunai sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lama 7 (tqjuh) hari kerja sejak surat
permintaan dan dokumen pendukung diterima
secara lengkap dan benar oleh BPJS
Di antara Pasal 39 dan Pasal 4O disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan menunggak iuran paling lama
6 (enam) bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(21 Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban
Pengu.saha untuk melunasi tunggakan iuran dan
denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.
lO. Ketentuan Pasal 4O diubah, sehingga Pasal 4O berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4O
Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 hilangjika Pekeda/Buruh:
(s)
9
a.tidak...
SK No 23M52 A
-- 8 of 16 --
a.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP
selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja;
telah mendapatkan pekerjaan; atau
meninggal dunia.
Pasal II
b.
c,
l. Kementerian yang menyelenggarakan urusan
, BPJS
2
pemerintahan di bidang
Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan menyesuaikan
kepesertaan JKP paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Manfaat JKP disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
ini terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
3. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 230453 A
-- 9 of 16 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Agar se"ap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2O25
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 14
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum
ttd
SK No223237A
vanna Djaman
-- 10 of 16 --
PEPIJBLIK INDONESIA
PENJEI.ASAN
ATAS
PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN
PEKERJAAN
I. UMUM
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan bagi Pekerja/Buruh
yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja melalui program JKP, agar
dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat
Pekerja/Buruh kehilangan pekerjaan/terkena Pemutusan Hubungan
Kerja. Program ini memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja,
dan manfaat pelatihan.
Penyelenggaraan program JKP yang secara operasional bedalan sejak
tahun 2022, perlu dilakukan evaluasi berkala setiap 2 (dua) tahun terhadap
besaran iuran dan batas atas upah. Hal ini sesuai amanat Pasal 12 dan
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kementerian Ketenagakedaan mencatat terdapat peningkatan jumlah
pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahr;n 2022
sebanyak 25.114 (dua puluh lima ribu seratus empat belas) orang dan
meningkat di tahun 2023 sebanyak 64.855 (enam puluh empat ribu
delapan ratus lima puluh lima) orang. Pada bulan Agustus 2024 terdapat
46.240 (empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh) orang pekerja yang
mengalami Pemutusan Hubungan Ke{a, hal ini meningkat sebanya} 8.865
(delapan ribu delapan ratus enam puluh lima) orang atau 23,7olo (dua puluh
tiga koma tujuh persen) dibandingkan bulan Agustus 2023 yaitu sebanyak
37.375 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tqiuh puluh lima) orang.
Berdasarkan data pada bulan Agustus 2024, tercatat sebanyak
13,38 (tiga belas koma tiga delapan) juta orang peserta program JKP dari
25,84 (dua puluh lima koma delapan empat) juta orang p€serta altif BPJS
Ketenagakerjaan pada segmen penerima upah atau 51,78o/o (lima puluh
satu koma tqiuh delapan persen), dengan tingkat kenaikan sejak
tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024 rata-rata hanya sebesar 8olo
(delapan persen) per tahun. Penerima manfaat program JKP sampai
SK No230455A
bulan
-- 11 of 16 --
II,;N
REPUBLIK INDONESIA
bulan Agustus 2024 terdiri dari penerima manfaat uang tunai sebanyak
101.092 (seratus satu ribu sembilan puluh dua) orang, penerima manfaat
pelatihan sebanyak 226 (ilra ratus dua puluh enam) orang, dan penerima
manfaat yang kembali bekerja sebanyak 7.131 (tqiuh ribu seratus tiga
puluh satu) orang.
Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2O2l ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai
syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti
Pemutusan Hubungan Kerja. T\rjuan perubahan Peraturan Pemerintah ini
adalah untuk mengoptimalkan pelindungan pekerja mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja melalui program JKP serta mengurangi risiko sosial bagi
pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja di tengah kondisi
perekonomian saat ini dan tingginya tingkat Pemutusan Hubungan Kerja
yang terjadi di perusahaan.
Seluruh manfaat JKP dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan
Pemerintah ini sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, baik manfaat
JKP yang merupakan pengajuan baru dari Peserta maupun untuk sisa
bulan manfaat yang diajukan dari Peserta yang telah menerima manfaat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "terdaftar pada program JKN"
adalah Pekerja/Buruh yang mendaftarkan dirinya
sendiri atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan
pertukaran data kepesertaan dalam rangka
pelaksanaan program jaminan sosial.
SK No230455A
Angka2...
-- 12 of 16 --
PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
Angka 2
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bersedia untuk bekerja
kembali" yaitu bekerja sebagai pekerja penerima Upah
atau berusaha mandiri atau wirausaha.
Ayat (3)
Makna 24 (dua puluh empat) bulan dalam ketentuan
Pasal 19 ayat (3) adalah bulan kalender, bukan bulan
masa iur dan bukan bulan masa kepesertaan dalam
program BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat masa iur 12 (dua belas) bulan dimaknai untuk
jumlah bulan iuran JKP yang dibayarkan oleh peserta
secara akumulasi jumlah bulan iuran dalam 24 (dua
puluh empat) bulan kalender.
SK No230457A
Simulasil...
-- 13 of 16 --
REPUBL|K INDONESIA
Simulasi I
Pekerja mulai bekerja di PT "A' dengan perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PI(WTT) tanegal
15 Desember 2O2O dan terdaftar ke dalam 5 (lima)
program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT).
Pada bulan Juni 2O22, Pekerja mengalami Pemutusan
Hubungan Kerja karena perusahaan melakukan
efisiensi. Dalam kasus ini, Pekerja berhak mendapatkan
manfaat JKP karena telah memenuhi 12 (dua belas)
bulan masa iur sebelum terjadi Pemutusan Hubungan
Kerja.
Simulasi 2
Pekerja mulai bekerja di PT "B" dengan perjanjian kerja
waktu tertentu (PKWT) selama 6 (enam) bulan sejak
tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan2 Agustus 2021.
Pekerja terdaftar ke dalam 5 (lima) program jaminan
sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT). Pekerja kembali
bekeda dengan PKWT selama 12 (dua belas) bulan di
PT "C" terhitung tanggal 1 Oktober 2O2l sampai dengan
3O September 2022 dan terdaftar ke dalam 5 (lima)
program jaminan sosial (JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT),
namun pada bulan Juni 2022, Pekerja mensalami
Pemutusan Hubungan Kerja karena efisiensi. Dalam hal
kasus ini Pekerja, berhak mendapatkan manfaat JKP
karena Pekerja sudah mempunyai total masa iur
14 (empat belas) bulan di PT "B" dan di PT "C".
Simulasi 3
Pekerja mulai bekerja:
1. PT "A" dengan PKWT selama 3 (tiga) bulan sejak
1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2O2l dan
didaftarkan ke dalam 5 (lima) program jaminan
sosial.
2. Bekerja kembali dengan PKWT di PT "B" selama
6 (enam) bulan mulai tanggal I September 2021
sampai dengan 28 Februari 2O22 dan didaftarkan
ke dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
3. Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "C" selama
5 (lima) bulan mulai tanggal I Mei 2022 sampai
dengan 30 September 2022 dan didaftarkan ke
dalam 5 (lima) program jaminan sosial.
4. Bekerja kembali dengan PKWT di PT. "D" selama
12 (dua belas) bulan mulai tanggal
I November 2O22 sanpat dengan 31 Oktober 2023.
Pada tanggal 5 Maret 2023, Pekerja mengalami
Pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan
mengalami kerugian.
SK No230458A
Dalam
-- 14 of 16 --
iTFFIi'trN
REPUELIK INDONESIA
Dalam hal ini Pekerja sejak bekerja pada PT "A", Yl "8",
Yl "C", dan PT "D" telah mempunyai masa iur lebih dari
12 (dua belas) bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan
kalender walaupun bekerja berpindah-pindah, sehingga
Pekerja berhak mendapatkan manfaat JKP.
Angka 4
Pasal 2O
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "cacat total tetap" adalah
cacat yang mengakibatlan ketidakmampuan
seseorang untuk melakukan pekerjaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 25
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "pengantar kerja" adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pelayanan antarkerja.
Angka7...
SK No230459A
-- 15 of 16 --
ifiTJFIEtrN
REPUELIK TNDONESIA
Angka 7
Pasal 3l
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Lembaga Pelatihan Kerja milik
pemerintah" adalah lembaga Pelatihan Kerja milik
Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 39
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 39A
Ayat (1)
Perusahaan pailit dibuktikan dengan putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan tutup dibuktikan dengan surat
atau surat keterangan mengenai
pembubaran yang diterbitlan oleh kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 1O
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7093
SK No230460A
-- 16 of 16 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
tentang KETENAGAKERJAAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 6/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation is effective from February 7, 2025, and updates provisions from Government Regulation No. 37 of 2021 (Pasal 11).