Government Regulation No. 6 of 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the reduction of state capital investment by the Republic of Indonesia in PT Perusahaan Pengelola Aset, a state-owned enterprise. The regulation is aimed at facilitating the transfer of shares back to the state following the restructuring and revitalization of PT Nindya Karya, thereby enhancing the performance and value of the enterprise.
The regulation primarily affects PT Perusahaan Pengelola Aset, a state-owned company involved in asset management, and indirectly impacts PT Nindya Karya, which is undergoing restructuring. It is relevant to stakeholders in the state-owned enterprise sector, particularly those involved in capital investment and asset management.
- According to Pasal 1, the Republic of Indonesia will reduce its capital investment in PT Perusahaan Pengelola Aset. - Pasal 2 states that the value of this capital reduction is set at Rp499,997,421,000.00, which is part of the capital allocated for the restructuring and revitalization of state-owned enterprises. - Pasal 3 indicates that this reduction will result in the transfer of shares back to the state, ensuring that the state holds 100% ownership of PT Nindya Karya, valued at Rp559,497,421,000.00.
- Perusahaan Perseroan (Persero): A type of state-owned enterprise in Indonesia. - Modal disetor: Paid-up capital, which refers to the amount of money that shareholders have paid into the company in exchange for shares.
The regulation came into effect on January 24, 2022, as stated in Pasal 4. It does not explicitly mention any transitional provisions or amendments to previous regulations.
This regulation interacts with several prior regulations, including the Government Regulation No. 10 of 2004 regarding the establishment of state-owned enterprises in asset management, and Government Regulation No. 44 of 2005 concerning the procedures for state capital investment in state-owned enterprises. It also references the Law No. 19 of 2003 on State-Owned Enterprises, which provides the legal framework for such actions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the Republic of Indonesia will reduce its capital investment in PT Perusahaan Pengelola Aset, facilitating the transfer of shares back to the state.
According to Pasal 2, the capital reduction is valued at Rp499,997,421,000.00, which is allocated for the restructuring and revitalization of state-owned enterprises.
Pasal 3 indicates that the capital reduction will result in the state regaining 100% ownership of PT Nindya Karya, valued at Rp559,497,421,000.00.
As stated in Pasal 4, this regulation became effective on January 24, 2022.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6TAHVN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGEI,OLq, ASET DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya, kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya bersifat sementara dan selanjutnya saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya dialihkan kemba.li kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dengan telah meningkatnya kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi, perlu melakukan pengalihan kembali saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PI Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya kepada negara melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset; b c. bahwa . . . SK No 133675 A -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2O05 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tah.:un 2O16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OO6); c 2 3 SK No 114483A 4. Peraturan . . . -- 2 of 5 -- PRESIDEN PUELIK INDONESIA 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O12 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 162) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OL2 tentang Perubahan Strukhrr Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Nindya Karya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 195); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURANGAN PEIIIYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSATIAAN PENGEIOLAASET. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset ss$agaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset, Pasal 2 (1) Nilai pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp499.997.421.0OO,O0 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya. (2) Modal. . . Menetapkan SK No I14484 A -- 3 of 5 -- PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA (21 Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (l), merupakan sebagian modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang diperuntukkan untuk restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara. Pasal 3 (1) Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadikan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya beralih kembali menjadi saham milik negara. (21 Pengalihan kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Nindya Kar5ra menjadi LOOo/o (seratus persen) atau sebesar Rp559.497.a21.000,00 (lima ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tqiuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas: a. I (satu) lembar saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal Rp1.OOO.OO0,OO (satu juta rupiah) atau sebesar Rpl.O00.O0O,0O (satu juta rupiah); b. 5.890.500 (lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus) saham Seri B dengan nilai nominal Rp84.882,O0 (delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tqjuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); dan c. 59.499 (lima puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C dengan nilai nominal Rp1.0OO.0O0,OO (satu juta rupiah) atau sebesar Rp59.499.O0O.OOO,0O (lima puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah). Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 114485A -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Pemerintah ini Lembaren Negara tahkan dengan penempats.nnya dalam Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta paaa tanlgal 24 Januari 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H, I*AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 20 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 133674A vanna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
tentang APBN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 6/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.