PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2023
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DAI.,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO}
PT BRANTAS ABIPRAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa berdasarkan
dimaksud dalam huruf a dan untuk sslagaimana
melaksanakan
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalaa dan
meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan
(Persero) PT Brantas Abipraya, perlu melakukan
penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalsm modal saham Perusahaan
P_erseroan (Perscro) pT Brantas Abipraya yang
9"ri pengalihan Barang Milik Negara
Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan
berasal
pada
Rakyat
yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Bclanja Negara Tahun Anggaran
974 dan L9751L976; t973lt
b
I
ketentua-n Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Talun. 2003 tentang Badan Uiaha Milik ruegara
sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang
Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Fenetapan Fcraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2On2 ter:^tarrg Cipta Kerja Menjadi 0ndang_Undang,
perlu,menetapkan Peraturan pemerintah- tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia kc Dalam Modal Sahari perusahaan
Perseroan (Persero) pT Brantas Abipraya;
lasal- ..S. ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun lb45;
2. Undang-Undang. . .
SK No l889rt4A
-- 1 of 6 --
J
NEPUBUK INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 &nr.ang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 116, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor T2Tal:tun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6006);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Talrur:. 2Ol4 tentar:g
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O terrtang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2OL4 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
SK No 189992A
MEMUTUSKAN: ...
-- 2 of 6 --
J
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PEI.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT BRANTAS ABIPRAYA.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modd negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Brantas Abipraya yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
dalam Bidang Konstruksi Bangu.nan Pengembangan
Sumber-Sumber Air.
(1)
(21
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp211.981.785.000,00 (dua ratus sebelas miliar
sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
delapan puluh lima ribu rupiah).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yang pengadaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 197311974 dan 197511976 dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam l,ampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
SK No 189993A
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
REPIJELIK INNONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 27 Desember 2023
MENTERI SEKRETAzuS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 164
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
ttd
ttd
Plh
trasi Hukum,
C,
Etrl g
*
IK
SK No 188945A
Sihwati kstari
-- 4 of 6 --
NEPUBUK INDONESIA
I.AMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2023
TENTANG
PENAMBAHAN PEI.IYERTAAN MODAL NEGARA
REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BRANTAS ABIPRAYA
DAFTAR zuNCIAN DAN NILAI
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT BRANTAS ABIPRAYA
NO. URAIAN
APBN
TAHUN
ANGGARAN
LOKASI LUAS
(m1
NILAI
(Rp)
1 Tanah 197311974 Jalan D.I. Pandjaitan
Kav. L2, Kelurahan
Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi
Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta
2.a20 Rp87.9 15.455.00O,00
2 Tanah t97sl1974 Jalan D.I. Pandjaitan
Kav. 12, Kelurahan
Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi
Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta
3 Bangunan t97slt976 Jalan D.I. Pandjaitan
Kav. 12, Kelurahan
Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi
Jakarta Timur, Provinsi
DKI Jakarta
2.380 Rp72.327.609.000,00
8.202 RpS1.413.248.000,O0
4. Pagar . . .
SK No 1889,t6 A
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
NO. URAIAN
APBN
TAHUN
ANGGARAN
LOKASI LUAS
(m')
NILAI
(Rp)
4 Pagar 197311974 Jalan D.I. Pandjaitan
Kav. 12, Kelurahan
Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi
Jakarta Tirnur, Provinsi
DKI Jakarta
225 Rp325.473.000,00
JUMLAH
Rp211.981.785.O00,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PIh. D Perundang-undangan dan
trasi Hukum,
(
Sihwati Lestari
SK No 188947A
-- 6 of 6 --