Government Regulation No. 59 of 2022 on Urban Areas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 59 of 2022 addresses the management and development of urban areas in Indonesia. This regulation is significant for foreign investors as it outlines the framework for regional autonomy and local government responsibilities in urban planning and development. It affects local governments, businesses operating in urban areas, and investors looking to establish or expand their operations in Indonesian cities. Key obligations under this regulation include compliance with local zoning laws, participation in urban development planning, and adherence to environmental regulations. The regulation interacts with other related regulations, such as those governing business licensing (OSS), investment (PMA), and urban development standards. Investors must be aware of the local government’s role in granting permits and licenses, which may include the NIB (Business Identification Number) and other necessary documentation. By understanding the implications of this regulation, foreign investors can better navigate the urban landscape in Indonesia and align their business strategies with local government policies.
Full text extracted from the official PDF (57K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2022
TENTANG
PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 357 ayat (5) dan
Pasal 359 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perkotaan;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2O2O
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TEI{'IANG PERKOTAAN.
SK No 140568 A
BABI...
-- 1 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas
tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan
utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan
pertanian
2. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
3. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan adalah
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
4. Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan yang
selanjutnya disingkat RP2P adalah rencana pentahapan
penyediaan layanan Perkotaan beserta strategi
pendanaan indikatif yang merupakan bagian dari
dokumen rencana pembangunan daerah dan terintegrasi
dengan rencana tata ruang.
5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Pelayanan Perkotaan adalah bentuk pemenuhan
kebutuhan warga Perkotaan dalam menjalani kehidupan
berkota.
SK No 145049 A
8. Standar. . .
-- 2 of 50 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Standar Pelayanan Perkotaan yang selanjutnya disingkat
SPP adalah ukuran kuantitas dan kualitas layanan
Perkotaan yang harus dicapai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum dalam
rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh
warga Perkotaan tanpa diskriminasi.
9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
12. Badan Hukum adalah badan usaha yang dibentuk,
didirikan, dan/atau diakui oleh pemerintah berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini bertujuan:
a. mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas
Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi;
b. meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah,
antarsektor, dan antarpemangku kepentingan;
c. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam
mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan
d. mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. bentuk dan klasifikasi Perkotaan;
SK No 145050 A
b. Penyelenggaraan. . .
-- 3 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan; dan
c. pendanaan.
BAB II
BENTUK DAN KLASIFIKASI PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
(1) Perkotaan
klasifikasi.
Pasal 4
dikelompokkan berdasarkan bentuk dan
(21 Bentuk Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibedakan berdasarkan administrasi pemerintahan.
(3) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibedakan berdasarkan:
a. besaran;
b. kondisi geografis; dan
c. fungsi dan peran.
Bagian Kedua
Bentuk Perkotaan
Pasal 5
Bentuk perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) terdiri atas:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan.
SK No 145047 A
Paragraf 1
-- 4 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 1
Kota Sebagai Daerah Otonom
Pasal 6
Kota sebagai daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 hur-uf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Kawasan Perkotaan
Pasal 7
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 hurufb berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari wilayah
kabupaten; dan
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih daerah yang berbatasan langsung.
(21 Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat berupa:
a. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi; atau
b. kawasan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau
lebih kabupatenlkota pada 2 (dua) atau lebih
provinsi.
Pasal 8
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dapat terbentuk secara alami atau dibentuk
secara terencana.
SK No 145045 A
(2) Kawasan .
-- 5 of 50 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kawasan Perkotaan yang terbentuk secara alami
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri:
a. berkembang secara spontan;
b. tidak teratur; dan/atau
c. terbentuk sebagai warisan sejarah.
(41 Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri
berkembang secara teratur melalui tahapan perencanaan
sebelumnya.
Pasal 9
(1) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam rencana tata ruang
wilayah kabupatenf kota, provinsi, atau nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penataan ruang.
(21 Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang mempunyai nilai strategis nasional ditetapkan
sebagai kawasan strategis nasional dalam rencana tata
ruang wilayah nasional.
Bagian Ketiga
Klasilikasi Perkotaan
Pasal 1O
(1) Besaran Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan faktor:
a. jumlah penduduk; dan
SK No 145044A
b.dominasi...
-- 6 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
b. dominasi fungsi kegiatan ekonomi.
(21 Berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kawasan Perkotaan diklasifikasikan menjadi:
a. Perkotaan kecil;
b. Perkotaan sedang;
c. Perkotaan besar;
d. metropolitan; atau
e. megapolitan.
(3) Kondisi geografis Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. daratan;
b. pulau/kepulauan;atau
c. pesisir.
(4) Fungsi dan peran Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c secara hierarkis dapat
berupa:
a. pusat kegiatan nasional;
b. pusat kegiatan strategis nasional;
c. pusat kegiatan wilayah; atau
d. pusat kegiatan lokal.
(5) Klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Bentuk dan klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 10 menjadi dasar Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan.
SK No 145043 A
BABIII ...
-- 7 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1) Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pengelolaan
Perkotaan.
(2) Daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan
pengelolaan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat membentuk unit pelaksana teknis daerah,
badan layanan umum, atau badan usaha milik daerah.
(3) Penyelenggaraan pengelolaan pada Kawasan Perkotaan
yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah
yang berbatasan langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kerja sama
antardaerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Kerja sama Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua)
atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dikoordinasikan
oleh Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Kerja sarna Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada
Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua)
atau lebih daerah yang berbatasan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dikoordinasikan
oleh Pemerintah Pusat.
(6) Penyelenggaraan pengelolaan pada Perkotaan yang
menjadi kawasan strategis nasional dilakukan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
atau melalui keda sama antardaerah yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dikoordinasikan
oleh Pemerintah Pusat.
Pasal13...
SK No 145388 A
-- 8 of 50 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dilakukan untuk menyelenggarakan Pelayanan
Perkotaan.
(21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kerja sama dapat dilakukan untuk menyelenggarakan
urusan antara lain:
a. ketahanan pangan perkotaan;
b. penyediaan perumahan terjangkau;
c. mobilitas perkotaan;
d. pengelolaan jasa lingkungan; atau
e. penanggulangan bencana.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengendalian.
(2) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat terhadap Pelayanan Perkotaan.
(3) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan klasifikasi
Perkotaan.
(4) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harr,rs memenuhi prinsip:
a. inklusif;
b. berkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. keterpaduan;
e.slnergl ...
SK No 145254 A
-- 9 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. sinergi;
f. keterbukaan;
g. berketahanan;
h. efisien; dan
i. akuntabel.
(5) Dalam memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Pelayanan Perkotaan dilakukan secara
efektif dan efisien melalui inovasi, kolaborasi, dan/atau
pemanfaatan teknologi digital sesuai dengan kebutuhan
warga Pefkotaan.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 15
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4
ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan RP2P
yang mengonsolidasikan semua rencana penyediaan
layanan Perkotaan pada kementerian/lembaga,
perangkat daerah, dan Badan Hukum.
(21 RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari rencana pembangunan daerah.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah.
Pasal 16
(1) RP2P dalam rencana pembangunan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan bagian dari
dokumen RPJMD.
(21 RP2P dalam RPJMD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem Pelayanan Perkotaan merupakan
bagian dari program pembangunan daerah; dan
SK No 145304 A
b. rencana
-- 10 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. rencana pendanaan indikatif merupakan bagian dari
kerangka pendanaan pembangunan dan program
perangkat daerah.
Pasal 17
(1) Operasionalisasi RP2P dalam RPJMD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 diintegrasikan ke dalam
rencana kerja Pemerintah Daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Operasionalisasi RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang
merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih
kabupaten/kota pada 2 (dua) atau lebih provinsi dan
Kawasan Perkotaan yang menjadi kawasan strategis
nasional diintegrasikan ke dalam dokumen rencana kerja
pemerintah.
Pasal 18
(1) Pengintegrasian RP2P dalam rencana tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dimuat
pada bagian arahan pemanfaatan ruang yang berisi
indikasi program utama jangka menengah 5 (lima)
tahunan pada rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan provinsi serta bagian dari rencana
penyediaan dan pemanfaatan pada rencana tata ruang
wilayah kota.
(21 Pengintegrasian RP2P dengan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan provinsi dikoordinasikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang tata ruang.
Pasal 19
(1) RP2P pada kota sebagai daerah otonom dan Kawasan
Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7 ayat (1) huruf a disusun oleh perangkat daerah
yang membidangi perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota.
(2) RP2P...
SK No 145302A
-- 11 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2-
(2) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bagian dari rencana pembangunan daerah
kabupaten/kota dan diintegrasikan dalam rencana tata
ruang wilayah kabupaten/ kota.
Pasal 20
(1) RP2P untuk Kawasan Perkotaan yang mertrpakan bagian
dari 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 1 (satu)
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
huruf a disusun oleh perangkat daerah yang membidangi
perencanaan pembangunan daerah provinsi.
(21 Dalam men5rusun RP2P sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), perangkat daerah yang membidangi
perencanaan pembangunan daerah provinsi wajib
berkoordinasi paling sedikit dengan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan/atau Badan Hukum.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bagian dari rencana pembangunan daerah dan
diintegrasikan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi
dan/atau kabupaten/kota dalam Kawasan Perkotaan
tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 21
(1) RP2P pada Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian
dari2 (dua) atau lebih kabupaten/kota pada 2 (dua) atau
lebih provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (21 huruf b disusun oleh masing-masing perangkat
daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah provinsi yang bersangkutan.
(21 RP2P pada Perkotaan yang menjadi kawasan strategis
nasional disusun oleh daerah yang bersangkutan.
(3) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengacu dan/atau diintegrasikan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
SK No 145301 A
Pasal22...
-- 12 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
(1) Pen5rusunan RP2P sebagaimana dimaksud
Pasal 15 memuat rencana:
a. sistem Pelayanan Perkotaan; dan
b. pendanaan indikatif.
dalam
(21 Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Kawasan
Perkotaan terencana yang dibangun oleh Badan Hukum
wajib sesuai dengan RP2P yang disusun oleh perangkat
daerah yang membidangi perencanaan pembangunan
daerah kabupaten/kota atau provinsi yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21.
(3) Rencana sistem Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. rencana penyediaan layanan Perkotaan;
b. rencana pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan;
c. rencana pembinaan sumber daya manusia dalam
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan
layanan Perkotaan; dan
d. rencana pengembangan teknologi dan inovasi dalam
penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan
layanan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.
(41 Rencana pendanaan indikatif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan perkiraan biaya
pemenuhan rencana sistem Pelayanan Perkotaan.
(5) RP2P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
untuk jangka waktu sesuai dengan periode RPJMD.
Pasal 23
Dalam penJrusunan RP2P sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 harus memperhatikan:
a. capaian SPP;
SK No 145300 A
b. keuangan. . .
-- 13 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
b. keuangan dan inovasi pembiayaan daerah;
c. potensi kerja sama daerah;
d. bentuk perkotaan; dan
e. klasifikasi perkotaan.
Pasal24
(1) Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan bentuk
Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d, faktor yang harus diperhatikan adalah kerja
sama daerah.
(21 Dalam hal RP2P disusun dengan memperhatikan
klasifikasi Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf e, faktor yang harus diperhatikan adalah:
a. jangkauan pelayanan, efektivitas dan efisiensi dalam
penggunaan lahan, peran Badan Hukum, serta
jumlah warga Perkotaan yang dilayani;
b. rencana strrrktur dan pola ruang di dalam rencana
tata ruang wilayah; dan
c. kegiatan ekonomi Perkotaan, sosial budaya, jenis
dan fasilitas transportasi yang hemat waktu, tahan
terhadap musim, serta tangguh bencana.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RP2P diatur
dengan Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang tata ratang, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan
ralryat.
SK No 145392 A
Bagian
-- 14 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b
dilakukan melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Perkotaan; dan
b. pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
(21 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada RP2P untuk memenuhi SPP.
Paragraf 2
Penyediaan Layanan Perkotaan
Pasal 27
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya menyediakan layanan Perkotaan
pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan.
(21 Pada Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana
oleh Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal8 ayat (2), penyediaan layanan Perkotaan dilakukan
oleh Badan Hukum yang bersangkutan.
(3) Penyediaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan melalui:
a. penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan;
SK No 145296A
b.pembinaan...
-- 15 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan
fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
c. pengembangan teknologi dan inovasi dengan
pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas
Pelayanan Perkotaan.
Pasal 28
Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. pembangunan;
b. pengembangan;dan/atau
c. revitalisasi, peremajaan, regenerasi, pemugaran, atau
pembangunan kembali.
Pasal 29
(1) Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dilakukan sesuai
dengan jenis fasilitas yang dibutuhkan, lokasi
penempatan, dan skala pelayanan berdasarkan:
a. rencana tata rrrang wilayah; dan
b. rencana pembangunan.
(21 Penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan sesuai dengan
standar pelayanan minimal serta norma, standar,
prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi:
a. fasilitas umum; dan
b. fasilitas sosial.
SK No 145295 A
(2) Fasilitas .
-- 16 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
(21 Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah kelengkapan dasar penunjang Pelayanan
Perkotaan yang terdiri atas:
a. prasarana;
b. sarana; dan
c. utilitas umum,
yang berfungsi untuk mendukung kegiatan Pelayanan
Perkotaan dari skala lingkungan tempat tinggal sampai
skala kota.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada 'ayat l2l
huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan dan perlengkapan keselamatan lalu
lintas;
b. sistem penyediaan air minum;
c. jaringan drainase;
d. sistem pengelolaan air limbah;
e. sistempengelolaanpersampahan;
f. sistem proteksi kebakaran;
g. terminal atau stasiun;
h. jalur pejalan kaki dan penyeberangan;
i. jalur sepeda dan kendaraan listrik; dan
j. jalur evakuasi bencana.
(41 Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit meliputi:
a. sarana pemerintahan;
b. sarana pendidikan;
c. sarana kesehatan;
d. sarana transportasi;
e. sarana peribadatan;
f. sarana perdagangan;
g. sarana. . .
SK No 145294A
-- 17 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. sarana kebudayaan, rekreasi, gelanggang olahraga,
gedung pertunjukan, dan apresiasi seni;
h. sarana keuangan dan perekonomian;
i. sarana ruang terbuka hijau;
j. sarana penelitian dan pengembangan teknologi
informasi dan komunikasi;
k. museum dan perpustakaan; dan
1. tempat pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
(5) Utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c paling sedikit meliputi:
a. jaringan listrik;
b. jaringan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c. jaringan gas dan pengisian bahan bakar.
(6) Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah sarana penunjang kegiatan masyarakat
yang berfungsi untuk mendukung kegiatan sosial
Perkotaan.
(71 Fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
paling sedikit meliputi:
a. fasilitas komunitas adat, pembinaan potensi sumber
kesejahteraan sosial, dan/atau konsultasi
kesej ahteraan keluarga;
b. fasilitas penanganan warga negara migran korban
tindak kekerasan dan korban kekerasan dalam
rumah tangga;
c. fasilitas rehabilitasi bekas korban penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) dan masyarakat tidak mampu;
d. fasilitas perlindungan jaminan sosial;
e. fasilitas siap tanggap darurat bencana, termasuk
sistem deteksi dini kebencanaan;
f. fasilitas pencatatan informasi cuaca dan mitigasi
bencana;
SK No 140567 A
g.fasilitas...
-- 18 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. fasilitas layanan informasi dan data;
h. fasilitas pemadam kebakaran;
i. fasilitas layanan untuk tenaga kerja;
j. fasilitas pemakaman;
k. fasilitas perlindungan hukum;
1. fasilitas pembinaan usaha kecil dan menengah,
serta pengembangan potensi lokal;
m. fasilitas sanggar seni; dan
n. fasilitas pendukung ketenteraman dan ketertiban
umum, serta perlindungan masyarakat.
Pasal 31
Pembinaan sumber daya manusia dalam penyediaan fasilitas
Pelayanan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal27
ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. penempatan tenaga ahli dan terampil yang kompeten di
bidangnya; dan
b. pembinaan kompetensi oleh pemerintah atau Badan
Hukum penyedia layanan.
Pasal 32
Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota
cerdas dalam penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf c
dilakukan dengan:
a. efisiensi dan efektivitas penyediaan fasilitas Pelayanan
Perkotaan sesuai kemajuan teknologi yang sudah
terstandardisasi;
b. penerapan keamanan, kesehatan, keselamatan kerja dan
lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
SK No 145028 A
c.penJamlnan...
-- 19 of 50 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
c penjaminan kualitas bangunan untuk penggunaan
jangka panjang.
Paragraf 3
Pengoperasian dan Layanan Perkotaan
Pasal 33
(1) Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh
Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (21, pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan dilaksanakan oleh Badan Hukum yang
bersangkutan.
(21 Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melaksanakan pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, pada:
a. kota sebagai daerah otonom; dan
b. Kawasan Perkotaan.
Pasal 34
Pengoperasian layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pembinaan kompetensi sumber daya manusia dalam
pengoperasian fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai
standar yang berlaku;
c. penerapan kemajuan teknologi digital dengan
pendekatan kota cerdas; dan
d. integrasi antar-platform sistem pengoperasian.
SK No 145291 A
Pasal35...
-- 20 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c
Pasal 35
Pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilakukan melalui:
a. pemeriksaan kualitas fasilitas Pelayanan Perkotaan
secara berkala;
b. perawatan fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
pembinaan kompetensi dan profesionalitas sumber daya
manusia dalam pemeliharaan fasilitas Pelayanan
Perkotaan.
Pasal 36
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
dapat dilakukan melalui kerja sama daerah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan skala layanan fasilitas Pelayanan
Perkotaan.
Pasal 37
(1) Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
terhadap fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan warga Perkotaan.
(21 Pengoperasian dan pemeliharaan layanan Perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35
terhadap fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf b harus siap setiap saat dan
bersifat nirlaba.
SK No 145290 A
(3) Pemerintah. . .
-- 21 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya wajib menyediakan layanan pengaduan
keluhan untuk warga Perkotaan terhadap fasilitas
Pelayanan Perkotaan.
(41 Dalam menerima pengaduan keluhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti secara tepat
waktu.
Pasal 38
(1) Dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan
Hukum, Badan Hukum melaksanakan pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
(2) Dalam hal Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah menerima keberatan atas layanan Perkotaan
yang dikerjasamakan dengan Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah wajib meminta kepada
Badan Hukum untuk merespons pengaduan keluhan
warga Perkotaan secara tepat waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (41.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan teguran tertulis
dan disinsentif kepada Badan Hukum yang tidak
menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Dalam hal dilakukan pergantian Badan Hukum sebagai
operator pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas
Pelayanan Perkotaan diserahkan dalam kondisi terawat.
(5) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dapat dibantu oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah dalam hal pendanaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 145289 A
Paragraf4...
-- 22 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4
Standar Pelayanan Perkotaan
Pasal 39
Penyediaan fasilitas layanan Perkotaan serta pengoperasian
dan pemeliharaan layanan Perkotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan sesuai dengan SPP.
Pasal 40
(1) SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan
melalui metode pengukuran berbasis data dan persepsi
masyarakat.
(2) Metode pengukuran berbasis data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan indeks perkotaan
berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan
perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan
cerdas, dan indikator perkotaan berketahanan.
(3) Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan/atau sumber lain yang terverifikasi.
(4) Persepsi masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan indeks persepsi perkotaan
berkelanjutan.
Pasal 4 1
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) mengacu pada standar nasional
Indonesia.
(2) Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) meliputi:
a. standar kemanfaatan;
SK No 145287 A
b. standar .
-- 23 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. standar keadilan; dan
c. standar keterjangkauan.
Pasal 42
(1) Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4L ayat (1) merrrpakan ukuran tingkat
pelayanan dari kinerja layanan fasilitas umum dan
fasilitas sosial.
(21 Indeks perkotaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi ukuran kinerja ekonomi,
pendidikan, energi, lingkungan, keuangan,
pemerintahan, kesehatan, perumahan, kondisi
penduduk dan sosial, rekreasi, keselamatan, limbah
padat, olahraga dan budaya, telekomunikasi,
transportasi, pertanian di wilayah Perkotaan dan
keamanan pangan, perencanaan Perkotaan, air limbah,
air bersih, pelaporan, dan pemeliharaan bukti rekaman.
(3) Penentuan parameter yang digunakan dalam indeks
perkotaan berkelanjutan disesuaikan dengan kondisi
dan karakteristik Perkotaan Indonesia.
(41 Penentuan parameter sesuai kondisi dan karakteristik
Perkotaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan melalui standar nasional Indonesia.
Pasal 43
(1) Standar kemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (2) huruf a digunakan untuk memastikan
warga Perkotaan menerima manfaat dari layanan
Perkotaan.
(2) Standar keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal41
ayat (2) hurrrf b digunakan untuk memastikan semua
kelompok masyarakat termasuk kelompok rentan dapat
memanfaatkan layanan Perkotaan secara adil.
SK No 145056 A
(3) Standar. . .
-- 24 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Standar keterjangkauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l ayat (2) huruf c digunakan untuk memastikan
warga Perkotaan di setiap bagian wilayah Perkotaan
dapat menjangkau layanan Perkotaan secara efektif dan
efisien.
Pasal 44
(1) Standar nilai kemanfaatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dinyatakan dalam tingkat
kepuasan warga Perkotaan atas semua jenis layanan.
(21 Standar nilai keadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) dinyatakan dalam tingkat pemenuhan
layanan terhadap kelompok rentan untuk setiap jenis
fasilitas Pelayanan Perkotaan.
(3) Standar nilai keterjangkauan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan berdasarkan:
a. waktu atau jarak tempuh warga Perkotaan terhadap
fasilitas Pelayanan Perkotaan; dan
b. kemampuan daya beli atas fasilitas Pelayanan
Perkotaan.
Pasal 45
(1) Standar nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
diukur berbasis persepsi warga Perkotaan.
(2) Pengukuran persepsi warga Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas derajat
kepuasan melalui survei persepsi.
(3) Survei persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan menggunakan metode dan indikator
yang berlaku.
Pasal 46
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPP diatur dengan
Peraturan Menteri.
SK No 145285 A
(2) Dalam...
-- 25 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam pen5rusunan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian atau
lembaga terkait.
Bagian Keempat
Pengendalian
Pasal 47
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) huruf c dilakukan untuk memenuhi SPP secara
efektif dan efisien.
(21 Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali sesuai periode
RPJMD.
Pasal 48
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/
wali kota sesuai kewenangannya.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan
Perkotaan yang berdampak lintas provinsi dan
kepentingan strategis nasional.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pengendalian terhadap Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan yang berdampak lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
SK No 145386 A
Pasal49...
-- 26 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 49
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dan Pasal 48 dilakukan melalui pemantauan dan
evaluasi berkala terhadap penyediaan layanan Perkotaan
serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi bahan rekomendasi untuk
perbaikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan dalam
RP2P serta penyediaan dan pengoperasian layanan
Perkotaan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan
Pengelolaan Perkotaan.
(3) Berdasarkan hasil pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Peran Masyarakat dan Badan Hukum
Pasal 50
Masyarakat dan Badan Hukum dapat berpartisipasi dalam
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 51
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan dengan cara:
a. memberikan penilaian dalam survei persepsi atas
Pelayanan Perkotaan secara jujur dan bertanggung
jawab;
b. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
Pelayanan Perkotaan; dan
c.memberikan...
SK No 145384 A
-- 27 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. memberikan masukan terhadap pengoperasian dan
pemeliharaan layanan Perkotaan melalui layanan
pengaduan keluhan yang disediakan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
Pasal 52
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat
memiliki kewajiban untuk taat terhadap aturan,
membudayakan disiplin hidup berkota, dan memanfaatkan
fasilitas Perkotaan secara bertanggung jawab.
Pasal 53
Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan, masyarakat
memiliki hak untuk mendapatkan layanan Perkotaan sesuai
standar, mengajukan keluhan, dan dapat melakukan kerja
sama dalam penyediaan layanan perkotaan.
Pasal 54
(1) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 dilakukan pada Kawasan Perkotaan dan kota
sebagai daerah otonom.
(21 Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada penyediaan layanan Perkotaan
serta pengoperasian dan pemeliharaan layanan
Perkotaan.
(3) Partisipasi Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai RP2P untuk memenuhi SPP.
Pasal 55
(1) Dalam hal fasilitas Pelayanan Perkotaan dibangun oleh
Badan Hukum, dalam pengoperasiannya wajib
mengutamakan kepentingan publik dengan tetap
menjaga keamanan dan kenyamanan.
SK No 145391 A
(2) Dalam...
-- 28 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(2) Dalam pengoperasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Hukum dapat menetapkan tarif layanan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama dan Penyerahan Aset
Pasal 56
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dapat dilakukan
melalui kerja sama daerah dengan daerah lain, pihak
ketiga, lembaga di luar negeri, dan/atau Pemerintah
Daerah di luar negeri sesuai ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas Pelayanan Perkotaan yang saling
menguntungkan.
Pasal 57
(1) Kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama
daerah dengan pemerintah di luar negeri dapat berupa
kerja sama kota kembar.
(21 Kerja sama kota kembar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat meliputi Penyelenggaraan Pelayanan
Perkotaan dan/atau aspek lainnya sesuai kebutuhan
Perkotaan.
Pasal 58
(1) Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dicatatkan
sebagai aset Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 145279 A
(2) Fasilitas...
-- 29 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2 Fasilitas Pelayanan Perkotaan yang dibangun oleh Badan
Hukum melalui kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 diserahkan dan dicatatkan sebagai aset
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan sesuai kesepakatan antara Pemerintah
Daerah dengan Badan Hukum.
(41 Penyerahan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan dokumen perizinan, standar
pelayanan minimal, serta noffna, standar, prosedur,
dan kriteria fasilitas Pelayanan Perkotaan;
b. memiliki surat pelepasan hak atas bidang tanah di
mana bangunan fasilitas pelayanan berada dari
Badan Hukum kepada Pemerintah Daerah; dan
c. memiliki laporan nilai aset terkini berdasarkan
penilaian dari profesi penilai.
BAB IV
PEI{YELENGGARAAN PENGELO LAAN PERKOTAAN
DENGAN PENDEKATAN KOTA CERDAS
Pasal 59
Inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital
sesuai dengan kebutuhan warga Perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dilakukan dengan
pendekatan kota cerdas.
Pasal 60
Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 dilakukan dengan cara:
SK No 145014 A
a. manajemen
-- 30 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. manajemen permintaan terhadap layanan; dan/atau
b. penerapan teknologi digital sesuai kebutuhan dan
perkembangan teknologi.
Pasal 61
(1) Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 meliputi:
a. tata kelola birokrasi;
b. ekonomi;
c. kehidupan berkota;
d. masyarakat;
e. lingkungan; dan
f. mobilitas.
(21 Tata kelola birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. perbaikan pelayanan publik;
b. efisiensi birokrasi; dan
c. efisiensi dan transparansi penyusunan kebijakan.
(3) Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. pengembangan ekosistem bisnis yang berdaya saing
dan kemudahan berusaha;
b. pemasaran usaha masyarakat secara digital;
c. menyejahterakan masyarakat;
d. transparansi transaksi keuangan; dan
e. pemasaran perkotaan secara digital.
SK No 145385 A
(a) Kehidupan...
-- 31 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kehidupan berkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. Pelayanan Perkotaan yang terjangkau dan
terintegrasi;
b. lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi
masyarakat; dan
c. lingkungan kerja dan kegiatan warga Perkotaan
lainnya yang aman dan nyaman.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf d meliputi pemberdayaan masyarakat untuk:
a. terbuka terhadap informasi, tidak diskriminatif, dan
tidak intoleransi;
b. beradaptasi dengan kemajuan teknologi;
c. disiplin dan teratur dalam melakukan kegiatan di
Perkotaan; dan
d. menerapkan budaya saling menghormati dan
berbudi pekerti.
(6) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi:
a. tata kelola limbah, sampah, dan pencemaran udara;
b. pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
c. berketahanan iklim dan bencana;
d. pengelolaan berwawasan lingkungan dan energi
ramah lingkungan; dan
e. perbaikan wajah Perkotaan.
(7) Mobilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
meliputi:
a. efektivitas dan elisiensi pergerakan orang dan
barang;
b. transportasi ramah lingkungan dan menyehatkan;
dan
SK No 145276 A
c. pengelolaan. . .
-- 32 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. pengelolaan sistem transportasi yang terintegrasi
dan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Pasal 62
(1) Dalam melaksanakan pendekatan kota cerdas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah
Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan
Badan Hukum.
(21 Dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah
untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan berbasis
teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas
dilakukan melalui forum regional, nasional, dan
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang
menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika bersama dengan
kementerian/lembaga terkait melakukan monitoring dan
evaluasi PenyelenggaraErn Pengelolaan Perkotaan dengan
pendekatan kota cerdas menggunakan standar nasional
Indonesia.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
menyiapkan platform serta penerapan pemanfaatan
teknologi digital terkait pendekatan kota cerdas.
Pasal 64
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan
pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang
dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
SK No 145275 A
(2) Pendekatan
-- 33 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12) Pendekatan kota cerdas dengan menggunakan standar
nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika dikoordinasikan dengan
Menteri dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 65
Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat
sdsuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-
undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO9 tentang Pedoman
Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5004), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 145400 A
-- 34 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundalgan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2022
MENTERT SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 237
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd.
SK No 145138 A
Djaman
-- 35 of 50 --
I
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 2022
TENTANG
PERKOTAAN
UMUM
Perkotaan di Indonesia semakin banyak dan meluas dan semakin
hari masyarakat yang tinggal di perkotaan semakin meningkat,
permasalahan di perkotaan juga semakin kompleks yang tentu menjadi
tantangan dalam mengelola perkotaan di mana tuntutan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus sejalan dengan keadilan
sosial dan kelestarian lingkungan, serta mampu bertahan, beradaptasi,
dan tangguh terhadap tekanan maupun guncangan besar yang dihadapi
sehingga perkotaan harus mampu memberikan pelayanan yang efektif dan
efisien baik melalui inovasi, kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi
digital yang terus berkembang untuk memberikan pelayanan kepada
warga perkotaan agar mendapatkan kehidupan berkota yang aman dan
nyaman.
Oleh karena itu, para pemimpin dunia termasuk Indonesia sepakat
untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan guna mengakhiri
kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan yang
salah satunya dilakukan melalui pembangunan perkotaan dan
permukiman yang inklusif, aman, tahan lama dan berkelanjutan yang
telah menjadi komitmen global dalam agenda baru perkotaan. Hal
tersebut juga sejalan dengan adanya standar internasional terkait yang
juga diadopsi menjadi standar nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah mengamanatkan bahwa penyediaan fasilitas Pelayanan Perkotaan
dilakukan sesuai standar Pelayanan Perkotaan, namun untuk
mewujudkan hal-hal tersebut di atas Pelayanan Perkotaan tidak
dapat dimaknai hanya dalam penyediaan fasilitas saja tetapi juga
bagaimana pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan tersebut,
termasuk di dalamnya pembinaan sumber daya manusia dan
pemanfaatan teknologi yang semakin berkembang. Pelayanan Perkotaan
harus berkelanjutan, berketahanan, cerdas, dan dapat diukur
berdasarkan data yang ada. Selain itu, Pelayanan Perkotaan tidak cukup
SK No 145408 A
diukur
-- 36 of 50 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
diukur berdasarkan perspektif penyedia layanan saja tetapi juga perlu
diukur berdasarkan perspektif penerima layanan agar pelayanan yang
diberikan benar-benar sesuai dengan yang dibutuhkan warga
perkotaannya. Untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien
perlu penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang dapat
mengintegrasikan layanan perkotaan antarsektor, antarpemangku
kepentingan, maupun antardaerah yang perlu direncanakan,
dilaksanakan, dan dikendalikan dengan baik sesuai yang diamanatkan
oleh undang-undang tersebut.
Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai bentuk
dan klasifikasi perkotaan, standar Pelayanan Perkotaan, rencana,
pelaksanaan, dan pengendalian Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan,
pendanaan, dan ketentuan penutup yang menyatakan bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun2OO9 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan
Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" adalah undang-undang mengenai pemerintahan daerah.
SK No 145407 A
Pasal7...
-- 37 of 50 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Kawasan Perkotaan yang dibentuk secara terencana baru
dapat dibangun setelah ditetapkan dalam rencana tata ruang
wilayah kabupaten, provinsi, atau nasional sesuai hierarki
berdasarkan peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan
penataan ruang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada Kawasan
Perkotaan yang merupakan bagian dari wilayah kabupaten
dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten.
Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan pada kota sebagai
daerah otonom dilakukan oleh Pemerintah Daerah kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
SK No 145405 A
Ayat(3) ...
-- 38 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Dalam rangka kerja sama daerah tersebut dapat dibentuk tim
untuk mengintegrasikan rencana sistem Pelayanan Perkotaan,
atau sekretariat bersama Pelayanan Perkotaan untuk
merencanakan dan melaksanakan penyediaan layanan serta
pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan secara
bersama, atau badan penyelenggaraan layanan perkotaan
yang sifatnya dapat berupa badan layanan umum, badan
usaha milik negara/daerah, atau konsorsium perusahaan
daerah untuk melaksanakan penyediaan layanan serta
pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerja
sama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang
lebih fleksibel.
SK No 140566 A
Ayat(4) ...
-- 39 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "inklusif' adalah ketersediaan
akses yang sama bagi setiap warga perkotaan terhadap
Pelayanan Perkotaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "berkeadTlan" adalah
keseimbangan Pelayanan Perkotaan antarwilayah,
sektor, gender, usia, dan semua kelompok masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "berkelanjutan" adalah keadilan
sosial, kesejahteraan ekonomi, dan kelestarian dan
kesehatan lingkungan hidup untuk kebutuhan hidup
generasi saat ini dan generasi masa depan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keterpaduan" adalah
pengelolaan perkotaan yang dilaksanakan secara
terhubung dan terkoordinasi lintas sektor, lintas
wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "sinergi" adalah pengelolaan
Pelayanan Perkotaan diselenggarakan dengan
mengutamakan keda sama yang produktif serta
kemitraan yang harmonis dengan para pemangku
kepentingan, untuk menghasilkan pembangunan yang
bermanfaat dan berkualitas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "keterbukaan' adalah
ketersediaan informasi terkait pengelolaan layanan
perkotaan yang dapat diberikan dan didapat oleh
masyarakat secara luas dan mudah.
SK No 145404A
Huruf g. . .
-- 40 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf g
Yang dimaksud dengan "berketahanan" adalah
kemampuan perkotaan untuk tetap bertahan,
beradaptasi, dan tumbuh terhadap tekanan secara
terus menerus maupun guncangan besar yang
dihadapi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "efisien" adalah pengelolaan
layanan perkotaan secara optimal, tepat, cermat,
berdaya guna, bertepat guna dan tidak membuang
waktu, tenaga, dan biaya secara percuma.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "akuntabel" adalah pengelolaan
layanan perkotaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "rencana
adalah RPJMD yang dijabarkan
Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
pembangunan daerah"
dengan rencana kerja
SK No 145403 A
Pasal 19 .
-- 41 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 2O
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Badan Hukum yang dimaksud adalah Badan Hukum yang
memiliki perizinan untuk membangun Kawasan Perkotaan
secara terencana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Dalam penyusunan RP2P, masing-masing perangkat daerah
yang membidangi perencanaan pembangunan daerah provinsi
berkoordinasi dengan tim, atau sekretariat bersama Pelayanan
Perkotaan, atau badan penyelenggaraan layanan perkotaan
yang berupa unit pelaksana teknis daerah, badan layanan
umum, atau badan usaha milik daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
SK No 145398 A
Pasal24...
-- 42 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 24
Ayat (1)
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kerja sama daerah" adalah pembagian
peran antarwilayah. Pada Kawasan Perkotaan yang menjadi
bagian dari 2 (dua) atau lebih daerah maka harus
memperhatikan kerja sama untuk Pelayanan Perkotaan yang
memiliki eksternalitas lintas daerah.
Jangkauan Pelayanan Perkotaan yang dimaksud adalah
semakin besar ukuran perkotaan maka semakin jauh
jangkauan pelayanan dan semakin besar fasilitas
Pelayanan Perkotaan yang harus disediakan.
Efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan lahan yang
dimaksud adalah semakin besar ukuran perkotaan
maka semakin intensif penggunaan lahannya.
Peran Badan Hukum yang dimaksud adalah semakin
besar ukuran perkotaan maka semakin aktif
keterlibatan Badan Hukum dalam penyediaan layanan
perkotaan.
Jumlah warga perkotaan yang dilayani yang dimaksud
adalah semakin besar ukuran perkotaan semakin
banyak jumlah warga yang harus dilayani.
Huruf b
Rencana strrrktur dan pola ruang dalam rencana tata
ruang wilayah yang dimaksud adalah berdasarkan
hierarki jangkauan pelayanan nasional, provinsi,
kabupaten/ kota, dan area/ lingkungan.
Huruf c
Kegiatan ekonomi perkotaan yang dimaksud
berdasarkan pada orientasi geografis wilayah. Untuk
kawasan pulau-pulau kecil dan pesisir diarahkan pada
pengembangan ekonomi berbasis laut, sedangkan
kawasan daratan diarahkan untuk mengoptimalkan
sumber daya tanah dan bawah tanah di daratan.
Jenis. . .
SK No 145397 A
-- 43 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jenis dan fasilitas transportasi yang dimaksud
berdasarkan pada jenis atau matra transportasi
wilayah, untuk kawasan pulau-pulau kecil dan pesisir
diarahkan untuk transportasi multimoda yang berbasis
perhubungan laut yang ramah air dan ketersediaan
utilitas bawah laut, untuk kawasan daratan diarahkan
untuk multi moda berbasis daratan.
Khusus pada kawasan pulau-pulau kecil harus
memperhatikan keterhubungan antarpulau.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perrrndang-
undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai standar
pelayanan minimal, dan peraturan menteri atau kepala
lembaga yang membidangi masing-masing Pelayanan
Perkotaan mengenai norma, standar, dan kriteria.
SK No 145097 A
Pasal32...
-- 44 of 50 --
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
32
Cukup jelas.
33
Cukup jelas.
34
Cukup jelas.
35
Cukup jelas.
36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai kerja sama
daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "nirlaba" adalah bersifat tidak
mengutamakan pemerolehan keuntungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21 ...
SK No 145098 A
-- 45 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bentuk disinsentif dapat berupa fiskal dan nonliskal seperti
pengenaan denda, pemberian status tertentu, penalti,
kewajiban memberi kompensasi, imbalan, atau subsidi kepada
masyarakat yang keluhannya tidak ditindaklanjuti.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Pasal 40
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "indikator perkotaan berkelanjutan"
adalah alat ukur Pelayanan Perkotaan yang mencakup
keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, serta kelestarian dan
kesehatan lingkungan hidup untuk generasi saat ini dan
generasi masa depan.
Yang dimaksud dengan "indikator perkotaan berketahanan"
adalah alat ukur Pelayanan Perkotaan yang mencakup
kemampuan untuk bertahan, beradaptasi, dan tangguh
terhadap tekanan secara terus menerus maupun guncangan
besar yang dihadapi.
Yang dimaksud dengan "indikator perkotaan cerdas" adalah
alat ukur efektivitas dan efisiensi Pelayanan Perkotaan melalui
inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital
sesuai dengan kebutuhan warga perkotaan.
Ayat(3) ...
SK No 145396 A
-- 46 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Ayat (3)
Ayat (a)
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Data yang digunakan untuk mengukur indeks perkotaan
berkelanjutan tersebut bersumber dari laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan survei yang
dilaksanakan oleh badan pusat statistik, walidata lainnya yang
relevan, dan/atau penyedia data lain yang sudah terverifikasi.
Indeks persepsi perkotaan berkelanjutan adalah alat ukur
kenyamanan dan keamanan warga perkotaan dalam
beraktivitas di perkotaan yang mencakup kemanfaatan,
keadilan, dan keterjangkauan layanan perkotaan berbasis
persepsi warga perkotaan.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Pengukuran derajat kepuasan menggunakan skala likert.
Survei persepsi berbasis web atau smartphone, untuk warga
perkotaan yang tidak dapat mengakses web atau
menggunakan smartphone dilakukan survei melalui kuesioner
dan/atau wawancara dengan bantuan enumerator.
Ayat(3) ...
SK No 145395 A
-- 47 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal4T
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penilaian dalam survei persepsi"
adalah penilaian saat pengukuran SPP.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55. . .
SK No 145147 A
-- 48 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengutamakan kepentingan publik"
adalah memprioritaskan kepentingan publik dengan
keterbukaan terhadap akses informasi, akses masuk, dan
akses untuk memanfaatkan layanan perkotaan secara
proporsional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai kerja sama
daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-
undangan" adalah peraturan pemerintah mengenai
pengelolaan barang milik negara/daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
SK No 145394 A
Pasal 59. . .
-- 49 of 50 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 59
Pendekatan kota cerdas dilakukan untuk mempercepat perwujudan
kota yang berkelanjutan.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Yang dimaksud dengan "sumber pendanaan lainnya yang sah dan
tidak mengikat" antara lain bersumber dari kerja sama pemerintah
dengan badan usaha dalam penyediaan infrastrrrktur dan skema
lainnya.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6840
SK No 145393 A
-- 50 of 50 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 59/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.