SALINAN
PRESTDEN
NEFUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASII.AN PASAL 2T ATAS PENGHASII,AN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a, bahwa tarif pajak penghasilan untuk Wajib pajak orang
pribadi dalam negeri telah diubah sebagaimana diatur
dalam Pasal L7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi peraturan
Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian tarif
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2I atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib
Pajak orang pribadi;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban
perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan pajak
Penghasilan Pasal 21, termasuk bagi pejabat negara,
pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia,
anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan
pensiunannya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
mekanisme pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan
Pasal 2l;
c. bahwa. . .
b
SK No 1900224
-- 1 of 25 --
c
FRESIT'EN
REFUELIK INDONESIA
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Tarif dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan
dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang
Pribadi;
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O2l tentartg Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAzuF PEMOTONGAN
PA.'AK PENGHASII,.AN PASAL 21 ATAS PENGHASII,AN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGI.ATAN
WA.JIB PAJAK ORANG PRIBADI.
Mengingat
Menetapkan
I
2
BABI...
SK No 190099A
-- 2 of 25 --
Elt{Jf.Ifll
K INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
BAB II
TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI
Pasal 2
(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
a. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Pajak Penghasilan; dan
b. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
(21 Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
SK No 198276A
a. tarif
-- 3 of 25 --
mtrEIEI!N
REPUEUK INDONESIA
a. tarif efektif bulanan; atau
b. tarif efektif harian.
(3) Tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah
tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
(4) Kategori tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
a. kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan
yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin tanpa tanggungan;
2. ttdak kawin dengan jumlah tanggungan
sebanyak 1 (satu) orang; atau
3. kawin tanpa tanggungan.
b. kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan
yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan
sebanyak 2 (dua) orang;
2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan
sebanyak 3 (tiga) orang;
3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak I
(satu) orang; atau
4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua)
orang.
c. kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan
yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan
dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin
dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.
SK No 198277A
(5) Perincian. . .
-- 4 of 25 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(5) Perincian atas tarif efektif bulanan dari masing-masing
kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta
besaran penghasilan bruto bulanan untuk masing-masing
tarif dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Perincian atas tarif efektif harian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b beserta besaran penghasilan bruto
harian untuk masing-masing tarif dimaksud sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 3
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara,
pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia,
anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan
pensiunannya.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pasal 2
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang
Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21
atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini
tanggal I Jamtari2024.
mulai berlaku pada
SK No 198278A
Agar
-- 5 of 25 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengeta , memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desemfur 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 163
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEI{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
{l\r'r*
[,a
SK No 190044A
Sihwati Lestari
-- 6 of 25 --
I
PNESIDEN
NEPIIBUT INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKER.IAAN, JASA, ATAU KEGIATAN
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
I. UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahurl. 2O2l
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat perubahan materi
khususnya perubahan tarif pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan
Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis pcnghitungan
dan administrasi pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21,
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut di atas, perlu diatur penggunaan
tarifefektifyang digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21,
selain tarif pajak penghasilan Pasal L7 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2l ayat (5) Undang-
Undang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dapat ditetapkan berbeda dari tarif pajak penghasilan Pasal 17 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, melalui Peraturan Pemerintah.
Penetapan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dilakukan dengan telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan
bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerapan tarif efektif ini akan memberikan
kemudahan dan penyederhanaan
bagi Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21
SK No 190021A
Peraturan
-- 7 of 25 --
PRES!DEN
REFUBUK INDONESTA
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 berupa tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dan tarif efektif
yang digunakan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat
negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota
kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
II. PASALDEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Contoh:
Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC.
gaji sebesar
Rp10.000.000,O0 (sepuluh juta rupiah) per bulan dan membayar
iuran pensiun sebesar Rp100.000,O0 (seratus ribu rupiah) per
bulan. T\ran R berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan
(Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak
Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto
sebulan Rp 10.000.000,0O (sepuluh juta rupiah), pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024
sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif
efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2o/o (dua persen).
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong
oleh PI AEIC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak
Januari sampai November 2024 adalah sebesar
Rp10.000.000,OO x 2o/o = Rp200.000,00.
2. Pada bulan Desember 2024, penghitungan besarnya
pemotongan Pajak Penghasilan Pasd 21 atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh T\ran R dalam satu tahun pajak
(Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Besaran . . .
Selama tahun 2024, T\ran R
SK No 198281A
-- 8 of 25 --
INDO
3-
Besaran Pajak Pasal 21 yang dipotong oleh
PT ABC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Desember
2O24 adalalr sebagai berikut:
Gaji
Rp1O.0OO.0OO,OOx12 = Rp12O.0OO.OOO,OO
1. Biaya jabatan
5% x Rp12O.OOO.O00,OO = Rp6.OOO.0OO,0O
2.lturan pensiun
RpIOO.OOO,OOx12 =Rp1.2OO.OOO,0O
7
Penghasilan neto setahun
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
Penghasilan Kena Pajak setahun
Rp 112.800.O00,00
Rp 54.3oO.ooo,Oo
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun
= Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena
Pajak setahun
= 5o/ox Rp54.3O0.0OO,OO = Rp2.715.OO0,OO
Pajak Penghasilan Pasal 2l bulan Desember 2024
= Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun - jumlah Pajak
Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan
November 2024 yang telah dipotong
= Rp2.7l5.OOO,0O - (Rp2OO,OO0,OO x i1) = RpS15.OOO,OO
Ayat (2)
Hurufa
Penentuan tarif efektif bulanan dalam ketentuan ini telah
mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran
pensiun, dan/atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang
seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Huruf b
Penentuan tarif efektif harian dalam ketentuan ini telah
mempertimbangkan bagran penghasilan yang tidak
dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang
penghasilan bruto.
Ayat(3)...
SK No 190098A
-- 9 of 25 --
J
iErl,FIIiIiN
K TNDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ayat (6)
Penghasilan bruto bulanan yang menjadi dasar penerapan tarif
efektif bulanan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 2l yaitu
penghasilan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam satu
masa pajak.
Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif
efektif harian pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu
penghasilan Pegawai fidak TeroF yang diterima secara harian,
mingguan, satuan, atau borongan.
Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar
penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan
sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah
borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6904
SK No 190043A
-- 10 of 25 --
REPLIBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 ATAS PENGHASII.,AN SEHUBUNGAN
DENGAN PEKER.'AAN, JASA, ATAU KEGIATAN
WAJIB PA.'AK ORANG PRIBADI
A. TARIFEFEKTIFBULANAN KATEGORIA
Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak
sampai dengan Rp5.4O0.OOO,O0 (lima juta empat
ratus ribu rupiah)
Oo/o
(nol persen)
di atas Rp5.40O.OOO,O0 (lima juta empat ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp5.650.000,00 (Iima
juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
o,250/o
(nol koma dua lima
persen)
di atas Rp5.65O.O0O,O0 (lima juta enam ratus lima
puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp5.95O.OOO,O0 (lima juta sembilan ratus lima
puluh ribu rupiah)
o,5o/o
(nol koma lima
persen)
di atas Rp5.95O.00O,OO (lima juta sembilan ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp6.30O.OOO,OO (enam juta tiga ratus ribu rupiah)
o,75o/o
(nol koma tujuh
lima persen)
di atas Rp6.3O0.OOO,OO (enam juta tiga ratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp6.75O.OOO,O0 (enam
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Lo/o
(satu persen)
di atas Rp6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp7.50O.OOO,0O (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah)
l,25yo
(satu koma dua
lima persen)
SK No 190042A
diatas...
-- 11 of 25 --
Erfd{FI{Il
UI( INDONESIA
di atas Rp7.500.OO0,OO (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp8.55O.0OO,OO (delapan
juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
1,50/o
(satu koma lima
persen)
di atas Rp8.55O.OO0,0O (delapan juta lima ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp9.65O.OOO,O0 (sembilan juta enam ratus lima
puluh ribu rupiah)
1,750/o
(satu koma tqiuh
lima persen)
di atas Rp9.65O.OOO,O0 (sembilan juta enam ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
RpIO.O5O.OOO,0O (sepuluh juta lima puluh ribu
rupiah)
2o/o
(dua persen)
di atas RpIO.O5O.O00,0O (sepuluh juta lima puluh
ribu rupiah) sampai dengan Rp1O.35O.0OO,OO
(sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
2,25o/o
(dua koma dua
lima persen)
di atas Rp1O.35O.OOO,O0 (sepuluh juta tiga ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
RpIO.TOO.OOO,OO (sepuluh juta tujuh ratus ribu
rupiah)
2,50/o
(dua koma lima
persen)
di atas Rp1O.7OO.OO0,O0 (sepuluh juta tujuh ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp11.O50.00O,00
(sebelas juta lima puluh ribu rupiah)
3o/o
(tiga persen)
di atas Rpl1.O5O.0OO,O0 (sebelas juta lima puluh
ribu rupiah) sampai dengan Rp11.6OO.000,0O
(sebelas juta enam ratus ribu rupiah)
3,5o/o
(tiga koma lima
persen)
di atas Rpl1.60O.O0O,O0 (sebelas juta enam ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp12.5OO.OOO,OO
(dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
4o/o
(empat persen)
di atas Rp12.5OO.O0O,O0 (dua belas juta lima
ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp13.75O.0OO,OO (tiga belas juta tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah)
5%
(lima persen)
di atas Rp13.750.OO0,00 (tiga belas juta tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
RpI5.1OO.O0O,OO (lima belas juta seratus ribu
rupiah)
60/o
(enam persen)
SK No 190041A
di atas . . .
-- 12 of 25 --
BUK I
-3
di atas Rp15.1OO.0OO,O0 (lima belas juta seratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp16.95O.0OO,OO
(enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu
rupiah)
7o/o
(tqjuh persen)
di atas Rp16.95O.OOO,OO (enam belas juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp19.750.000,00 (sembilan belas juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
8o/o
{delapan persen}
di atas Rp19.75O.OOO,OO (sembilan belas juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp24.150.000,0O (dua puluh empat juta
aeratus lima puluh ribu rupiah)
9o/o
{sembilan persen)
di atas Rp24.15O.OOO,OO (dua puluh empat juta
seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp26.450.000,00 (dua puluh enam juta empat
ratus lima puluh ribu rupiah)
lOo/o
(sepuluh persen)
di atas Rp26.45O.000,O0 (dua puluh enam juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp28.0OO.OOO,OO (dua puluh delapan juta
rupiah)
di atas Rp28.O0O.OOO,O0 (dua puluh delapan juta
rupiah) sampai dengan Rp30.05O.OOO,O0 (tiga
puluh juta lima puluh ribu rupiah)
tt%
(sebelas persen)
l2o/o
(dua belas persen)
di atas Rp30.O5O.OOO,OO (tiga puluh juta lima
puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp32.4OO.OOO,OO (tiga puluh dua juta empat ratus
ribu rupiah)
l3o/o
(tiga belas persen)
di atas Rp32.4OO.OOO,0O (tiga puluh dua juta
empat ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp35.4OO.OOO,OO (tiga puluh lima juta empat
ratus ribu rupiah)
di atas Rp35.4OO.O0O,0O (tiga puluh lima juta
empat ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp39.100.0O0,00 (tiga puluh sembilan juta
seratus ribu rupiah)
l4o/o
(empat belas
persen)
l5o/o
(lima belas persen)
diatas...
SK No 19@40A
-- 13 of 25 --
firl,FIItElIl
BUK IN
-4- NFFTE
di atas Rp39.IOO.OOO,OO (tiga puluh sembilan juta
seratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp43.85O.OOO,OO (empat puluh tiga juta delapan
ratus lima puluh ribu rupiah)
l60/o
(enam belas
persen)
di atas Rp43.85O.OOO,OO (empat puluh tiga juta
delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp47.8OO.OO0,O0 (empat puluh tujuh juta
delapan ratus ribu rupiah)
17o/o
(tujuh be las
persen)
di atas Rp47.80O.0OO,OO (empat puluh tqjuh juta
delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp51.4OO.OOO,OO flima puluh satu juta empat
ratus ribu rupiah)
L8o/o
(delapan belas
persen)
di atas Rp51.4OO.OOO,00 (lima puluh satu juta
empat ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp56.3OO.OOO,OO (lima puluh enam juta tiga ratus
ribu rupiah)
l9o/o
(sembiLan belas
persen)
di atas Rp56.300.0O0,00 (lima puluh enam juta
tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp62.2O0.0OO,OO (enam puluh dua juta dua ratus
ribu rupiah)
2Oo/o
(dua puluh persen)
di atas Rp62.200.000,00 (enam puluh dua juta
dua ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp68.6OO.0OO,O0 (enam puluh delapan juta enam
ratus ribu rupiah)
2Lo/o
(dua puluh satu
persen)
di atas Rp68.6OO.0OO,O0 (enam puluh delapan
juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp77.5OO.OOO,OO (tujuh puluh tujuh juta lima
ratus ribu rupiah)
22o/o
(dua puluh dua
persen)
di atas Rp77.5OO.00O,00 (tt.liuh puluh tqjuh juta
lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp89.OOO.OOO,OO (delapan puluh sembilan juta
rupiah)
23o/"
(dua puluh tiga
persen)
di atas Rp89.O0O.0OO,OO (delapan puluh sembilan
juta rupiah) sampai dengan Rp1O3.OOO.OOO,OO
(seratus tiga juta rupiah)
24o/o
(dua puluh empat
persen)
SK No 190039A
diatas...
-- 14 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIT( INOONESIA
di atas Rp103.OOO.OO0,OO (seratus tiga juta
rupiah) sampai dengan Rp125.O0O.0OO,OO
(seratus dua puluh lima juta ruprah)
25o/o
(dua puluh lima
persen)
di atas Rp125.OOO.OOO,0O (seratus dua puluh lima
juta rupiah) sampai dengan Rp157.OO0.0OO,0O
(seratus lima puluh tqiuh juta rupiah)
260/o
(dua puluh enam
persen)
di atas Rp157.OOO.O0O,OO (seratus lima puluh
tujuh juta rupiah) sampai dengan
Rp2O6.OOO.OO0,O0 (dua rattrs enam juta rupiah)
27o/o
(dua puluh tqiuh
persen)
di atas Rp2O6.OOO.OOO,O0 (dua ratus enam juta
rupiah) sampai dengan Rp337.OOO.OOO,0O (tiga
ratus tiga puluh tujuh juta rupiah)
28o/o
(dua puluh delapan
persen)
di atas Rp337.OOO,OOO,0O (tiga ratus tiga puluh
tujuh juta rupiah) sampai dengan
Rp454.OO0.OOO,O0 (empat ratus lima puluh empat
juta rupiah)
29o/o
(dua puluh
sembilan persen)
di atas Rp454.OOO.0OO,0O (empat ratus lima
puluh empat juta rupiah) sampai dengan
Rp55O.OO0.OO0,OO (lima ratus lima puluh juta
rupiah)
3Oo/o
(tiga puluh persen)
di atas Rp55O,0O0.OO0,OO (lima ratus lima puluh
juta rupiah) sampai dengan Rp695.OOO.OOO,OO
(enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
3r%
(tiga puluh satu
persen)
di atas Rp695.OOO.OOO,0O (enam ratus sembilan
puluh lima juta rupiah) sampai dengan
Rp9 10.OOO.O00,OO (sembilan ratus sepuluh juta
rupiah)
32o/o
(tiga puluh dua
persen)
di atas Rp9IO.OOO.OOO,OO (sembilan ratus
sepuluh juta rupiah) sampai dengan
Rpl.4OO.0OO.OOO,0O (satu miliar empat ratus juta
rupiah)
33o/o
(tiga puluh tiga
persen)
di atas RpI.4OO.OOO.OOO,OO (satu miliar empat
ratus juta rupiah)
34o/o
(tiga puluh empat
persen)
SK No 190038A
B. TARIF. . ,
-- 15 of 25 --
FRESIDEN
ELIK INDONESIA
B. TARIF EFEKTIF BUI,ANAN KATEGORI B
Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pajak
sampai dengan Rp6.2OO.0OO,O0 (enam juta dua
ratus ribu rupiah)
Oo/o
(nol persen)
di atas Rp6.2OO.OOO,OO (enam juta dua ratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp6.5OO.OO0,O0 (enam
juta lima ratus ribu rupiah)
o,250/o
(nol koma dua lima
persen)
di atas Rp6.5OO.OOO,OO (enam juta lima ratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp6.85O.OOO,O0 (enam
juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
o,5o/o
(nol koma lima
persen)
di atas Rp6.85O.OOO,O0 (enam juta delapan ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp7.3OO.OOO,OO (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah)
di atas Rp7.3OO.O0O,O0 (tujuh juta tiga ratus ribu
rupiah) sampai dengan Rp9.2OO.OOO,OO (sembilan
juta dua ratus ribu rupiah)
di atas Rp9.20O.OOO,OO (sembilan juta dua ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp1O.75O.0OO,0O
(sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
o,75o/o
(nol koma tujuh lima
persen)
Io/o
(satu persen)
L,50/o
(satu koma lima
persen)
di atas Rp10.750.000,00 (sepuluh juta tqiuh ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima
puluh ribu rupiah)
2o/o
(dua persen)
2,5o/o
(dua koma lima
persen)
di atas RplI.25O.0OO,OO (sebelas juta dua ratus
lima ptrluh ribu rupiah) sampai dengan
RpI1.6OO.OOO,0O (sebelas juta enam ratus ribu
rupiah)
di atas Rpl1.60O.OOO,O0 (sebelas juta enam ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp12.6OO.OOO,O0
(dua belas juta enam ratus ribu rupiah)
3o/o
(tiga persen)
di atas . . .
SK No 19ffi37A
-- 16 of 25 --
PRESIBEN
NEPUBLIK TNDONEISIA
di atas Rp12.6OO.OOO,OO {dua belas juta enam
ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp13.6OO.O0O,OO (tiga belas juta enam ratus ribu
rupiah)
4o/o
(empa.t persen)
di atas RpI3.6OO.OOO,OO (tiga belas juta enam
ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp14.95O.OOO,OO (empat belas juta sembilan
ratus lima puluh ribu rupiah)
5o/"
(lima persen)
di atas Rp14.950.000,00 (empat belas juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp16.4OO.O00,OO (enam belas juta empat
ratus ribu rupiah)
60/o
(enam persen)
di atas Rp16.4OO.OOO,OO (enam belas juta empat
ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp18.450.000,00 (delapan belas juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah)
7o/o
(tujuh persen)
di atas Rp18.45O.OOO,OO (delapan belas juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp21.850.000,00 (dua puluh satu juta
delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
8o/o
(delapan persen)
di atas Rp21.85O.OOO,OO (dua puluh satu juta
delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp26.0OO.OO0,O0 (dua puluh enam juta
rupiah)
9o/o
(sembilan persen)
di atas Rp26.OOO.OOO,OO (dua puluh enam juta
rupiah) sampai dengan Rp27.7OO.0OO,OO (dua
puluh tujuh juta tqiuh ratus ribu rupiah)
LOo/o
(sepuluh persen)
di atas Rp27.7OO.OOO,OO (dua puluh tujuh juta
tqiuh ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp29.35O.OOO,O0 (dua puluh sembilan juta tiga
ratus lima puluh ribu rupiah)
lLo/o
(sebelas persen)
di atas Rp29.35O.OOO,OO (dua puluh sembilan juta
tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp3I.45O.OOO,OO (tiga puluh satu juta empat
ratus lima puluh ribu rupiah)
l2o/o
(dua belas persen)
diatas...
SK No 190036A
-- 17 of 25 --
NEFUBLIT INOONESIA
di atas Rp31.450.000,00 (tiga puluh satu juta
empat ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp33.95O.0OO,OO (tiga puluh tiga juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
L3o/o
(tiga belas persen)
di atas Rp33.95O.0OO,OO (tiga puluh tiga juta
sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sampai
dengan Rp37.1OO.OO0,OO (tiga puluh tujuh juta
seratus ribu rupiah)
l4o/o
(empat belas persen)
di atas Rp37.1O0.OOO,OO (tiga puluh tujuh juta
seratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp41.IOO.OOO,OO (empat puluh satu juta seratus
ribu rupiah)
l5o/o
(lima belas persen)
di atas Rp41.IOO.OOO,OO (empat puluh satu juta
seratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp45.8OO.OOO,O0 (empat puluh lima juta delapan
ratus ribu rupiah)
l60/o
(enam belas persen)
di atas Rp45.8OO.OO0,OO (empat puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp49.5OO.OOO,O0 (empat puluh sembilan juta lima
ratus ribu rupiah)
L7o/o
(tqjuh belas persen)
di atas Rp49.5OO.OOO,OO (empat puluh sembilan
juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp53.8OO.OOO,OO (lima puluh tiga juta delapan
ratus ribu rupiah)
L8o/o
(delapan belas
persen)
di atas Rp53.8OO.O0O,0O (lima puluh tiga juta
delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp58.5OO.OOO,OO (lima puluh delapan juta lima
ratus ribu rupiah)
L9o/o
(sembilan belas
persen)
di atas Rp58.5OO.OOO,OO (lima puluh delapan juta
lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp64.OOO.OOO,OO (enam puluh empat juta rupiah)
2Oo/o
(dua puluh persen)
di atas Rp64.0OO.OO0,O0 (enam puluh empat juta
rupiah) sampai dengan Rp71.OOO.OOO,OO (tqiuh
puluh satu juta rupiah)
2lo/o
{dua puluh satu
persen)
SK No 190035A
diatas...
-- 18 of 25 --
hIiI]FII-tr{I
kr{trt:IrmlIIJilITFEm
di atas Rp7!.0OO.O0O,OO (tujuh puluh satu juta
rupiah) sampai dengan Rp8O.OOO.OO0,O0 (delapan
puluh juta rupiah)
22o/o
(dua puluh dua
persen)
23o/o
(dua puluh tiga
persen)
di atas Rp8O.OO0.OOO,OO (delapan puluh juta
rupiah) sampai dengan Rp93.0OO.OO0,O0
(sembilan puluh tiga juta rupiah)
di atas Rp93,O0O.O0O,OO (sembilan puluh tigajuta
rupiah) sampai dengan Rp1O9.OO0.OOO,OO
(seratus sembilan juta rupiah)
24o/o
(dua puluh empat
persen)
di atas Rp1O9.00O.OOO,OO (seratus sembilan juta
rupiah) sampai dengan Rp129.OOO.0OO,O0
(seratus dua puluh sembilan juta rupiah)
25o/o
(dua puluh lima
persen)
di atas Rp129.O0O.OOO,OO (seratus dua puluh
sembilan juta rupiah) sampai dengan
Rp163.OOO.OOO,OO (seratus enam puluh tiga juta
rupiah)
260/o
(dua puluh enam
persen)
di atas Rp163.OOO.OOO,OO (seratus enam puluh
tiga juta rupiah) sampai dengan
Rp21 f .OOO.OO0,OO (dua ratus sebelas juta rupiah)
27o/o
(dua puluh tqiuh
persen)
di atas Rp211.OOO.OO0,00 (dua ratus sebelas juta
rupiah) sampai dengan Rp374.00O.0OO,OO (tiga
ratus tqjuh puluh empat juta rupiah)
28o/o
(dua puluh delapan
persen)
di atas Rp374.OOO.OOO,OO (tiga ratus tujuh puluh
empat juta rupiah) sampai dengan
Rp459.OOO.OO0,OO (empat ratus lima puluh
sembilan juta rupiah)
29o/o
(dua puluh sembilan
persen)
di atas Rp459.OOO.OO0,0O (empat ratus lima
puluh sembilan juta rupiah) sampai dengan
Rp555.OOO.OO0,O0 (lima ratus lima puluh lima
juta rupiah)
di atas Rp555.OOO.0OO,OO (lima ratus lima puluh
lima juta rupiah) sampai dengan
Rp704. OO0.OO0,OO (tujuh ratus empat juta rupiah)
3Oo/o
(tiga puluh persen)
3to/o
(tiga puluh satu
persenI
SK No 190034A
diatas...
-- 19 of 25 --
I
REFTJBLIK INtrONESIA
_10_
di atas Rp704.OOO.OO0,O0 (tqjuh ratus empat juta
rupiah) sampai dengan Rp957.OOO.O0O,OO
(sembilan ratus lima puluh tqiuh juta rupiah)
32o/o
(tiga puluh dua
persen)
di atas Rp957.OOO.OOO,OO (sembilan ratus lima
puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan
Rp I .405. OOO. OOO,OO (satu miliar empat ratus lima
juta rupiah)
33o/o
(tiga puluh tiga
persen)
di atas Rp1.4O5.OOO.OOO,OO (satu miliar empat
ratus lima juta rupiah)
34o/o
(tiga puluh empat
persen)
C. TARIFEFEKTIFBULANAN KATEGORI C
Penghasilan Bruto Bulanan Tarif Pqiak
sampai dengan Rp6.6OO.OO0,OO (enam juta enam
ratus ribu rupiah)
Oo/o
(nol persen)
di atas Rp6.6OO.OOO,O0 (enam juta enam ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp6.95O.0OO,OO
(enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
o,25o/o
(nol koma dua lima
persen)
di atas Rp6.950.OOO,O0 (enam juta sembilan ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp7.350.O0O,OO (tujuh juta tiga ratus lima puluh
ribu rupiah)
di atas Rp7.350.O0O,OO (tujuh juta tiga ratus lima
puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp7.8OO.OOO,OO (tujuh juta delapan ratus ribu
rupiah)
o,50/o
(nol koma lima
persen)
o,750/o
(nol koma tujuh
lima persen)
di atas Rp7.8OO.O0O,OO (tqiuh juta delapan ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp8.85O.0OO,OO
(delapan juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah)
Lo/o
(satu persen)
diatas...
SK No 190077A
-- 20 of 25 --
EEtrFII!trNl
EiIII!ilrINtrI'rIEFIn
di atas Rp8.85O.O0O,O0 (delapan juta delapan
ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp9.8OO.O0O,O0 (sembilan juta delapan ratus ribu
rupiah)
1,25o/o
(satu koma dua
lima persen)
di atas Rp9.8O0.OOO,OO (sembilan juta delapan
ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp1O.95O.OOO,O0 (sepuluh juta sembilan ratus
lima puluh ribu rupiah)
I ,50/o
(satu koma lima
persen)
di atas Rp1O.950.OOO,0O (sepuluh juta sembilan
ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp11.2OO.0OO,OO (sebelas juta dua ratus ribu
rupiah)
l,75yo
(satu koma tujuh
lima persen)
di atas Rpl1.2O0.OOO,O0 (sebelas juta dua ratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp12.O50.OOO,OO
(dua belas juta lima puluh ribu rupiah)
2o/o
(dua persen)
di atas Rp12.O5O.OOO,0O (dua belas juta lima
puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp12.950.OOO,OO (dua belas juta sembilan ratus
lima puluh ribu rupiah)
3o/o
(tiga persen)
di atas Rp12.95O.OOO,0O (dua belas juta sembilan
ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp14.15O.OOO,OO (empat belas juta seratus lima
puluh ribu rupiah)
4o/o
(empat persen)
di atas Rp14.150.OOO,OO (empat belas juta seratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp15.55O.OOO,OO (lima belas juta lima ratus lima
puluh ribu rupiah)
5o/o
(lima persen)
di atas Rp15.550.00O,0O (lima belas juta lima
ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp17.O5O.OO0,O0 (tqjuh belas juta lima puluh
ribu rupiah)
60/o
(enam persen)
di atas Rp17.05O.OOO,OO (tujuh belas juta lima
puluh ribu rupiah) sampai dengan
Rp19.5OO.OO0,0O (sembilan belas juta lima ratus
ribu rupiah)
7%
(tujuh persen)
SK No 190076A
di atas . . .
-- 21 of 25 --
trrI*llil'Ill
K INOO
-t2-
di atas RpI9.5OO.OOO,O0 (sembilan belasjuta lima
ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp22.7OO.0OO,OO (dua puluh dua juta tqiuh ratus
ribu rupiah)
8o/o
(delapan persen)
di atas Rp22.7O0.OO0,OO (dua puluh dua juta
tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp26.6OO.OOO,0O (dua puluh enam juta enam
ratus ribu rupiah)
di atas Rp26.6OO.OOO,OO (dua puluh enam juta
enam ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp28. IOO.OOO,0O (dua puluh delapan juta seratus
ribu rupiah)
9o/o
(sembilan persen)
lOo/o
(sepuluh persen)
di atas Rp28.100.00O,00 (dua puluh delapan juta
seratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp3O.1OO.0OO,OO (tiga puluh juta seratus ribu
rupiah)
tlo/o
(sebelas persen)
di atas Rp3O.10O.OOO,OO (tiga puluh juta seratus
ribu rupiah) sampai dengan Rp32.6O0.OOO,OO
(tiga puluh dua juta enam ratus ribu rupiah)
l2o/o
(dua belas persen)
di atas Rp32.6OO.OO0,OO (tiga puluh dua juta
enam ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp35.4OO.OO0,OO (tiga puluh lima juta empat
ratus ribu rupiah)
l3o/o
(tiga belas persen)
di atas Rp35.4OO.OOO,OO (tiga puluh lima juta
empat ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp38.900.000,00 (tiga puluh delapan juta
sembilan ratus ribu rupiah)
L4o/o
(empat belas persen)
di atas Rp38.9OO.OOO,O0 (tiga puluh delapan juta
sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp43.OOO.O0O,0O (empat puluh tiga juta rupiah)
15o/o
(lima belas persen)
di atas Rp43.OO0.OOO,OO (empat puluh tiga juta
rupiah) sampai dengan Rp47.4OO.O0O,0O (empat
puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah)
l60/o
(enam belas persen)
di atas . . .
SK No 190075A
-- 22 of 25 --
PRESIDEN
BUT INDONESIA
di atas Rp47.4OO.OOO,O0 (empat puluh tujuh juta
empat ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp51.2OO.OOO,0O (lima puluh satu juta dua ratus
ribu rupiah)
17o/o
(tujuh belas persen)
di atas Rp51.2OO.OOO,OO (lima puluh satu juta
dua ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp55.80O.0OO,OO (lima puluh lima juta delapan
ratus ribu rupiah)
L8o/o
(delapan belas
persen)
di atas Rp55.8OO.0OO,0O (lima puluh lima juta
deLapan ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp6O.aOO.OOO,OO (enam puluh juta empat ratus
ribu rupiah)
l9o/o
(sembilan belas
persen)
di atas Rp6O.40O.OOO,O0 (enam puluh juta empat
ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp66.7OO.O0O,OO (enam puluh enam juta tujuh
ratus ribu rupiah)
2oo/o
(dua puluh persen)
di atas Rp66.700.O00,00 (enam puluh enam juta
tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp74.5OO.OO0,0O (tqiuh puluh empat juta lima
ratus ribu rupiah)
2Lo/o
(dua puluh satu
persen)
di atas Rp74.5OO.O00,OO (tujuh puluh empat juta
lima ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp83.2OO.OOO,0O (delapan puluh tiga juta dua
ratus ribu rupiah)
22o/o
(dua puluh dua
persen)
di atas Rp83.20O.OOO,OO (delapan puluh tiga juta
dua ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp95.6OO.OOO,O0 (sembilan puluh lima juta enam
ratus ribu rupiah)
23o/o
(dua puluh tiga
persen)
di atas Rp95.6OO.OOO,OO (sembilan puluh lima
juta enam ratus ribu rupiah) sampai dengan
Rp 1 I 0.O00. 000,00 (seratus sepuluh juta rupiah)
24o/o
(dua puluh empat
persen)
di atas Rpl1O.OOO.OOO,OO (seratus sepuluh juta
rupiah) sampai dengan RpI34.OOO.OO0,0O
(seratus tiga puluh empat juta rupiah)
25o/o
(dua puluh lima
persen)
di atas . . .
SK No 190074A
-- 23 of 25 --
\
i
tJ{*{t-T{il
K INOONESIA
-t4-
di atas Rp134.OO0.OO0,OO (seratus tiga puluh
empat juta rupiah) sampai dengan
Rp I 69. OOO.OO0,OO (seratus enam puluh sembilan
juta rupiah)
260/o
(dua puluh enam
persen)
di atas Rp169.OO0.OOO,OO (seratus enam puluh
sembilan juta rupiah) sampai dengan
Rp22l.OOO.OOO,OO (dua ratus dua puluh satu juta
rupiah)
di atas Rp221.OOO.OOO,OO (dua ratus dua puluh
satu juta rupiah) sampai dengan
Rp390.O0O.O0O,OO (tiga ratus sembilan puluh juta
rupiah)
27o/o
(dua puluh tujuh
persen)
28o/o
(dua puluh delapan
persen)
29o/o
(dua puluh sembilan
persen)
di atas Rp39O.OOO.OOO,OO (tiga ratus sembilan
puluh juta rupiah) sampai dengan
Rp463.O0O.OOO,OO (empat ratus enam puluh tiga
juta rupiah)
di atas Rp463.OO0.OOO,0O (empat ratus enam
puluh tiga juta rupiah) sampai dengan
Rp561.OOO.O00,OO (lima ratus enam puluh satu
juta rupiah)
3Oo/o
(tiga puluh persen)
di atas Rp561.OOO.OOO,OO (lima ratus enam puluh
satu juta rupiah) sampai dengan
Rp7O9.OO0.OOO,OO (tujuh ratus sembilan juta
rupiah)
3t%
(tiga puluh satu
persen)
di atas Rp7O9,0OO.OOO,0O (tujuh ratus sembilan
juta rupiah) sampai dengan Rp965.0OO.0OO,0O
(sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah)
32o/o
(tiga puluh dua
persen)
di atas Rp965.O00.O0O,OO (sembilan ratus enam
puluh lima juta rupiah) sampai dengan
Rp1.419.O0O.0OO,OO (satu miliar empat ratus
sembilan belas juta rupiah)
33o/o
(tiga puluh tiga
persen)
di atas Rp1.419.OOO.O0O,O0 (satu miliar empat
ratus sembilan belas juta rupiah)
34o/o
(tiga puluh empat
persen)
SK No 190073 A
D. TARIF. . .
-- 24 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
D. TARIF EFEKTIF HARIAN
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
inistrasi Hukum,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Penghasilan Bruto Harian Tarif Pajak
sampai dengan Rp4SO.OOO,OO (empat ratus lima puluh
ribu rupiah) Oo/o
(nol persen)
di atas Rp450.OOO,0O (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
sampai dengan Rp2.50O.O0O,0O (dua juta lima ratus ribu
rupiah)
o,50/o
(nol koma
lima persen)
SK No 190072A
Plh
\,{fr
ti Lestari
-- 25 of 25 --