SALINAN
PRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2023
TENTANG
PENAMBAHAN PEI.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DAI,,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia yang berasa.l dari pengalihan Barang Milik
Negara pada Kementerian Perhubungan di Bandar
Udara Kertajati Jawa Barat yang pengadaannya
bersumber dari Angbaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2014,2015, dan 2OL7;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Meqiadi Undang-
Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata
Indonesia;
b
SK No 188941A
Mengingat: . . .
,-]
-- 1 of 6 --
I
TIFI-ITr{I7]
Mengingat 1
2
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tal:tun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan
Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan
Perseroan Terbatas (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 325, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O06);
3
4
SK No 189835A
5. Peraturan . . .
-- 2 of 6 --
EATEIfIilNIi[iITITTN
_2_
5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Bardng Milik Negara/ Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN
PEI.IYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA.
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal negara ke dalam modal saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PI Aviasi Pariwisata
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrun 2O2l
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
Menetapkan
SK No 189837A
Pasal
-- 3 of 6 --
I
I
Trfl TrJrlITIr.I.TIrf;Tn
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp798.8 18.549.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh
delapan miliar delapan ratus delapan belas juta lima
ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diteruskan
seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan
Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan
di Bandar Udara Kertajati Jawa Barat yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014,2015, dan
2OLT dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 189838A
-- 4 of 6 --
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESTA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 162
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Perundang-undangan dan
i Hukum,
c
Plh
SK No 188948A
wati Lestari
*
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2023
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
REPUBLIK INDONESIA KE DAI.AM MODAL SAHAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI
PARIWISATA INDONESIA
DAFTAR RINCIAN DAN NILAI
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PAzuWISATA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
N SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
g-undangan dan
Hukum,
f
wati kstari
ttd
KEME
NO URAIAN APBN TAHUN
ANGGARAN
voLUME/
JUMIAH SATUAN NII,AI
(Rp)
1 Airfield Lighting Sg stem
(AFL) Confrol Desk 20t7 1 Buah/
Paket 50.079.526.000,00
2 Pagar Permanen 20t7 10.560,00 M2 9.974.843.000,O0
3
l,andasan Pacu (RuruD agl
Pesawat Terbang
Permukaan Aspal
2017 150.000,00 M2 262.109.838.000,O0
4 Jalan Khusus Lainnya 20t7 10.587,50 M2 7.661.976.000,00
5 Jalan Khusus Lainnya 20t7 2.339,r2 M2 1.393.871.000,00
6 Taxhtag 2077 123.300,00 M2 231.570.167.000,00
7 Apron 2077 46.976,OO M2 t78.211.222.OOO,OO
8 Saluran Sekunder 2014,2015,
2077 14.672,20 M2 54.696.306.000,00
9 Bangunan Talud Penahan 20t7 2.400,00 M2 3.120.800.000,00
JUMLAH 798.818.549.0O0,00
SK No 188971A
S
-- 6 of 6 --