PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang
Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian'
Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH
KEMENTERIAN LAIN DAN LEMBAGA PEMERINTAH
NONKEMENTERIAN.
SK No 148666 A
BABI...
-- 1 of 23 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa, dan negara.
2. Pendidikan Tinggi adalah jenjang Pendidikan setelah
Pendidikan menengah yang mencakup program
diploma, program sarjana, program magister,
program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi
berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
3. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta
didik untuk mengembangkan potensi diri dalam
suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan
Pendidikan.
4. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang
terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
Pendidikan Tinggi.
5. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan
perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan
pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di
perguruan tinggi.
6. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan.
SK No 1486314
7. Kementerian
-- 2 of 23 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
7. Kementerian Lain adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
bidang Pendidikan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar
bidang agama.
8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang
selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
11. Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di luar bidang agama.
12. Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK
yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
13. Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Pemerintah Nonkementerian, yang selanjutnya
disingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
L4. Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi
yang diselenggarakan oleh Kementerian,
Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam
pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri
dan calon pegawai negeri.
SK No 148632A
15.Pendidikan...
-- 3 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Pendidikan Tinggi Nonkedinasan adalah Pendidikan
Tinggi di luar Pendidikan Kedinasan.
BAB II
PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN
ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Pasal 2
(1) Kementerian Lain atau LPNK dapat
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL.
(2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
penyelenggaraan:
a. Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan
Formal; dan/atau
b. PendidikanTinggiNonkedinasan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan
kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing
Kementerian Lain atau LPNK.
Pasal 3
PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Kementerian Lain atau LPNK.
Pasal 4
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL
diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK
kepada Menteri berdasarkan program prioritas
nasional masing-masing Kementerian Lain atau
LPNK.
SK No 148633 A
(2) Pendirian...
-- 4 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pendirian, perrrbahan, dan pembubaran PTKL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan
Pemimpin LPNK setelah mendapat izin dari Menteri
berdasarkan pertimbangan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Program studi pada PTKL harus:
a. berdasarkan program prioritas nasional masing-
masing Kementerian Lain atau LPNK; dan
b. bersifat teknis dan spesifik,
untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
(21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), program studi pada PTKL yang
diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan
program studi pada perguruan tinggi di bawah
pembinaan Kementerian.
(3) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan
program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri
Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri
berdasarkan program prioritas nasional masing-
masing Kementerian Lain atau LPNK.
(4) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan
program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 1486'34 A
BABIII ...
-- 5 of 23 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU
LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Bagian Kesatu
Mahasiswa dan Ketenagaan pada Perguruan Tinggi Kementerian Lain
atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 6
(1) Mahasiswa pada PTKL berasal dari:
a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada
PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur
Pendidikan Formal; dan/atau
b. masyarakat umum pada PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan.
(2) Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada
PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti
mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh
perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
pertrndang-undangan.
(41 Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan
mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di
bawah pembinaan Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan
seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik
masing-masing program studi pada PTKL.
Pasal 7
(1) Mahasiswa lulusan PTKL berhak atas:
SK No 148635 A
a. sertifikat
-- 6 of 23 --
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
a. sertifikat kompetensi pada PTKL Pendidikan
Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; atau
b. gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau
sertifikat profesi pada PTKL Pendidikan Tinggi
Nonkedinasan.
(21 Pemberian gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan
sertifikat profesi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada
Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. dosen;
b. instruktur/widyaiswara; dan
c. tenaga kependidikan.
(21 Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi
Nonkedinasan terdiri atas:
a. dosen;
b. instruktur; dan
c. tenaga kependidikan.
(3) Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada
PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Paragraf 1
Pembinaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau
Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 9
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan
akademik atas penyelenggaraan PTKL.
SK No 148636 A
(2) Tanggung...
-- 7 of 23 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. evaluasi dan akreditasi.
(3) Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung
jawab melakukan pembinaan teknis atas
penyelenggaraan PTKL.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. perencanaan; dan
c. pengawasan dan penjaminan mutu internal.
Pasal 1 1
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK
memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. penJrusunan anggaran PTKL;
b. pen5rusunan hak mahasiswa di PTKL;
c. pemberian akses yang berkeadilan di PTKL;
d. penJrusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan
Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di
masing-masing sektor; dan
e. penJrusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan
PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 148637 A
Pasal12...
-- 8 of 23 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK
memiliki tugas dan wewenang untuk:
a. merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan
kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan
pasar kerja;
b. men5rusun rencana pengembangan jangka
menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun
penyelenggaraan PTKL; dan
c. men5rusun rencana kerja tahunan PTKL.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Menteri Lain
atau Pemimpin LPNK:
a. mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
dan
b. terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
secara nasional.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,
perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu
internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Lain
atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 148638 A
Paragraf2.. .
-- 9 of 23 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Biaya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Pemerintah Nonkementerian
Pasal 15
(1) Biaya penyelenggaraan PTKL berasal dari anggaran
Kementerian Lain atau LPNK.
(2) Biaya penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal;
dan/atau
b. biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan.
(3) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak
termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari
anggaran pendapatan dan belanja negara yang
dialokasikan pada sektor Pendidikan.
(4) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b berdasarkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh
Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Lain
atau Pemimpin LPNK.
(5) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan
ralmpun program studi.
(6) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi
Nonkedinasan berdasarkan standar satuan biaya
operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam
2Oo/o (dua puluh persen) dari anggararl pendapatan
dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor
Pendidikan.
SK No 1486:\9 A
Bagian
-- 10 of 23 --
PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga
Pemerintah Nonkementerian
Pasal 16
Pengelolaan PTKL meliputi:
a. pola pengelolaan dan tata kelola; dan
b. akuntabilitas publik.
Pasal 17
Pola pengelolaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. keuangan;
b. organisasi; dan
c. Statuta.
Pasal 18
(1) Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7
huruf a dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
a. pola pengelolaan keuangan negara pada
umumnya; atau
b. pola pengelolaan keuangan badan layanan
umum
(21 Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada
PTKL ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara berdasarkan usul Menteri Lain
atau Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 148640 A
Pasal19...
-- 11 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
Pasal 19
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b paling sedikit terdiri atas unsur:
a. pen5rusun kebijakan;
b. pelaksana akademik;
c. pengawasan penjaminan mutu;
d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan
e. pelaksana administrasi atau tata usaha.
(21 Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau
Pemimpin LPNK setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 20
Statuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c
pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin
LPNK setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Pasal 21
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui:
a. pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi
dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang
dalam rencana strategis;
b. target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau
Pemimpin LPNK; dan
c. acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
SK No 148641 A
BAB IV. . .
-- 12 of 23 --
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
_13_
BAB IV
EVALUASI DAN AKREDITASI
Bagian Kesatu
Evaluasi dan Akreditasi
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah
Nonkementerian Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
Pasal 22
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Evaluasi dan Akreditasi
Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah
Nonkementerian Pendidikan Tinggi Nonkedinasan
Pasal 23
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan
Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Menteri
berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin
LPNK.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilakukan terhadap:
a. mahasiswa;
b. program studi; dan
c. satuan pendidikan.
SK No 148642A
(4) Evaluasi. . .
-- 13 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
4 (empat) tahun.
Pasal 24
(1) Akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL
Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem
penjaminan mutu eksternal.
(2) Instrumen akreditasi terhadap penyelenggaraan
PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan kekhususan PTKL.
Pasal 25
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL
Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan peranndang-undangan.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 26
(1) PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai
dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan
penyelenggaraan Pendidikan ;
SK No 148643 A
c. penghentian
-- 14 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. penghentianpembinaan; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain
atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan
pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian
melalui:
.a. penyelarasan kurikulum;
b. penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan
sarana dan prasararLa;
c. memfasilitasi penyediaan akses magang atau
praktik; dan/atau
d. memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan
Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL
yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
SK No 148644A
b.dalam...
-- 15 of 23 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
_ 16_
b. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan
Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan
persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL
dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri
berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin
LPNK untuk menetapkan peta jalan penyesuaian
PTKL;
d. peta jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dapat meliputi:
1. PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam
program studi tertentu sampai semua
mahasiswa lulus dan tidak melakukan
penerimaan mahasiswa baru pada program studi
tersebut;
2. PTKL membuka program studi baru
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini; dan/atau
3. Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan
penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan
dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang
diserahkan;
e. dalam...
SK No 148645 A
-- 16 of 23 --
f
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
e dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran
dalam program studi sampai semua mahasiswanya
dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam
huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program
studi; dan
Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan
PTKL apabila selurrrh program studi yang
diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14,
dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010
tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 148646A
Agar
-- 17 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 234
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 148667 A
Djaman
-- 18 of 23 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN
DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
I. UMUM
Pada prinsipnya kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan
pengembangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh perguruan
tinggi di Indonesia merupakan tugas dan fungsi Kementerian.
Kementerian Lain dan LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi melalui pengelolaan pergunran tinggi sesuai dengan kebijakan
Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian. Demikian pula
penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan Pendidikan Tinggi
oleh PTKL harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian.
Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan PTKL bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan dan keterampilan calon pegawai dan
pegawai pada Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas di
lingkungan kerjanya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
II
Pasal3...
SK No 148668 A
-- 19 of 23 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "teknis dan spesifik" adalah
bersifat khusus untuk memenuhi kebutuhan
pelaksanaan jabatan pada Instansi Pemerintah atau
pekerjaan pada industri tertentu dengan kurikulum
yang terbatas atau tidak tersedia pada program studi
perguruan tinggi lain.
Ayat (21
Yang dimaksud dengan "tidak tumpang tindih" adalah
bukan merupakan program studi yang sarna pada wilayah
yang sama dan menyebabkan persaingan antar Instansi
Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perurndang-
undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang pendidikan kedinasan.
Ayat(3) ...
SK No 148649 A
-- 20 of 23 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17 ...
SK No 148650 A
-- 21 of 23 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 2O
Cukup jelas
Pasal 2 1
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas.
SK No 148651A
Pasal29...
-- 22 of 23 --
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6838
SK No 148669 A
-- 23 of 23 --