No. 56 of 2016
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, No. 56 of 2016, amends the previous regulation No. 55 of 2014 concerning the financial rights and facilities for the Chief Justice and Constitutional Judges in Indonesia. The amendments aim to enhance the financial support and facilities available to these judges, thereby improving their welfare and enabling them to perform their constitutional duties more effectively.
The regulation primarily affects the Chief Justice and Constitutional Judges of Indonesia, as well as the supporting staff within the Secretariat General of the Constitutional Court. It specifically addresses their financial rights and the honorarium they receive for handling certain legal matters, including election disputes and constitutional reviews.
- According to Pasal 13A, Constitutional Judges are entitled to an honorarium for handling election dispute cases, constitutional reviews, and other official duties as stipulated by law (Pasal 13A ayat (1)). - The honorarium for handling election disputes is provided until a special judicial body is established to adjudicate such cases (Pasal 13A ayat (2)). - The regulation also clarifies that the honorarium is not intended for cases involving the dissolution of political parties or allegations against the President or Vice President (Pasal 13A ayat (1) huruf b). - Furthermore, the regulation outlines the provision of honorarium to task forces and staff supporting the Constitutional Court (Pasal 13B ayat (1)).
- "Honorarium" refers to the financial compensation provided to judges for specific duties as outlined in the regulation. - "Gugus tugas" (task force) refers to the teams or personnel that assist the Constitutional Court in handling cases. - "Kepaniteraan" refers to the administrative support staff within the Constitutional Court.
The amendments made by this regulation are effective from January 1, 2016. This regulation serves as the third amendment to the original regulation No. 55 of 2014 and replaces previous amendments made by regulation No. 3 of 2016.
This regulation interacts with several laws and regulations, including the 1945 Constitution of Indonesia, Law No. 24 of 2003 concerning the Constitutional Court, and previous amendments to regulation No. 55 of 2014. It aligns with the constitutional mandate for the judiciary and aims to ensure that judges are adequately compensated for their critical roles in upholding justice and constitutional governance.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 13A outlines that Constitutional Judges are entitled to an honorarium for handling election disputes, constitutional reviews, and other official duties as per the law.
According to Pasal 13A ayat (2), the honorarium for handling election disputes is provided until a special judicial body is established.
Pasal 13A ayat (1) huruf b specifies that the honorarium does not apply to cases involving the dissolution of political parties or allegations against the President or Vice President.
Pasal 13B ayat (1) provides for honorarium to task forces and staff supporting the Constitutional Court in their duties.
The provisions of this regulation are effective from January 1, 2016, as stated in Pasal II.
Full text extracted from the official PDF (12K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
R E P u J.Tot t,',?Sf; * = =, o PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2.0!6 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. SALINAN bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas . konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Olt, perlu menyesuaikan ketentuan tentang honorarium sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2074 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; b. Mengingat: -- 1 of 11 -- ##PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2O03 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 154) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 37, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5851); 2. 3. 4. MEMUTUSKAN: -- 2 of 11 -- PRES IOEN REPU BLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2OL4 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 154) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5851) diubah sebagai berikut: l. Ketentuan Pasal 13A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l3A (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal: a. Penanganan -- 3 of 11 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; b. Penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubemur, bupati, dan walikota. Ketentuan Pasal l3B ayat (1) substansi terap dan penjelasan diubah sehingga penjelasan pasal 13B ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal Angka 2 peraturan Pemerintah ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2. 3. Agar . -- 4 of 11 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 259 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan, K -- 5 of 11 -- *. ", J.Tnt t,lootf; *. r, o PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2Oi4 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI I. UMUM Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; pembubaran partai politik; perselisihan hasil pemilihan umum; dan pendapat DpR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, pen5ruapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/ atau Wakil -- 6 of 11 -- *."rJintt,lo55*r,o Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperiksa dan diadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 20ll tentang perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan pelaku kekuasaan kehakiman lainnya yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto pasal l0 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan judex juris sekaligus juga judex factie yang membedakan dengan cabang kekuasaan kehakiman lainnya. Selaku judex juris Mahkamah Konstitusi melaksanakan kewenangan konstitusionalnya dengan memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara dengan menggunakan batu uji (obrussa) konstitusi, sedangkan sebagai jud.ex factie Ma}:kamah Konstitusi menyelenggarakan persidangan untuk memeriksa fakta dan bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari suatu perkara konstitusi. Perubahan ketiga Peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan fasilitas dan keuangan kepada Hakim Konstitusi dan gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi guna memulihkan dan meningkatkan kuaritas kesejahteraan meralui pemberian honorarium. Peraturan . . -- 7 of 11 -- #iD 1. * = ", J.Tnt t,',?Sf; *. r, o Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain mengenai: pengecualian ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yakni Hakim Konstitusi yang melaksanakan: a. kewenangan memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus; pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan perselisihan hasil pemilihan umum diberikan honorarium; b. tugas kedinasan lain diberikan honorarium sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian honorarium tidak dimaksudkan untuk kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pembubaran partai politik dan perkara mengenai pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaraan oleh Presiden dan/ atau Wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar, juga tidak dimaksudkan untuk menerima pembayaran pihak luar kecuali atas beban anggaran Mahkamah Konstitusi. Pemberian honorarium ini diberikan sesuai dengan standar biaya masukan; pemberian honorarium kepada gugus tugas dan/ atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi; perubahan penjelasan Pasal l3B ayat (1) yang memuat mengenai penjelasan tentang gugus tugas dan/atau pegawai. 2. 3. II. PASAL. . . -- 8 of 11 -- II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan perkara pengujian undang-undang adalah perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan perkara sengketa kewenangan lembaga negara adalah perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yang dimaksud dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum adalah perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwalilan Ralgzat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. Pasal 13A Ayat (1) Huruf c -- 9 of 11 -- Angka 2 Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf c Yang dimaksud dengan "tugas kedinasan lain" adalah Hakim Konstitusi melaksanakan tugas dinas yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kelembagaan Mahkamah Konstitusi berdasarkan penugasan Ketua Mahkamah Konstitusi, antara lain menjadi narasumber, pembahas dan penilai pada kegiatan seminar, diskusi, kuliah umum. Ayat (2) Cukup jelas. 138 Ayat (1) Yang dimalsud dengan "gugus tugas dan/ atau pegawai" adalah perangkat yang memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan perselisihan hasil pemilihan umum yang terdiri atas pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi serta tenaga perbantuan instansi, dan tenaga perbantuan non instansi. Pasal II -- 10 of 11 -- *."rJrT[t,',?Sf;" r,o Angka 3 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5956 -- 11 of 11 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 56/2016. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation serves as the third amendment to regulation No. 55 of 2014, replacing previous amendments made by regulation No. 3 of 2016.