Government Regulation No. 55 of 2022 on Adjustments to Income Tax Regulations
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 55 of 2022 introduces adjustments to the income tax framework in Indonesia. This regulation primarily affects businesses and individuals subject to income tax, including foreign investors operating in the country. The key obligations outlined in this regulation include compliance with updated tax rates, reporting requirements, and potential changes in deductions or exemptions that may apply. It is essential for foreign investors to understand these adjustments as they may impact overall tax liabilities and financial planning. The regulation interacts with existing tax laws and regulations, ensuring that the adjustments align with the broader tax policy objectives of the Indonesian government. Investors should also consider how these changes may relate to other regulations, such as those governing foreign investment (PMA) and business licensing (OSS), to ensure comprehensive compliance. Overall, this regulation aims to create a more streamlined and efficient tax environment, which could enhance the investment climate in Indonesia.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REP1IBUK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2022
TENTANG
PEI.IYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASTLAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan,
dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran
bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk
melaksanakan perjanjian internasional di bidang
perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal
melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak
penghasilan;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan
perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan hurrf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) hunrf e, Pasal4
ayat (3) huruf a angka 1, Pasal 17 ayat (2e), dan Pasal32C
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
SK No 160030A
Mengingat
-- 1 of 118 --
Mengingat
Menetapkan
1.
2.
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pqiak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2O2t tentang Harmonisasi Peraturan Perpqiakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2L Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 67361;
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI{YESUAIAN
PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pdak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
4. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun kalender.
SK No 156720 A
5. Surat
-- 2 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5, Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
7. Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan keuangan haji.
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana
yang harus dibayar oleh warga negara yang akan
menunaikan ibadah haji.
9. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah
sejumlah dana yang han's dibayar oleh warga negara yang
akan menunaikan ibadah haji khusus.
10. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip
yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang
dilakukan sebagaimana transaksi independen.
11. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang
dipengamhi hubungan istimewa.
12. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau
perseroan yang melakukan penawaran umum saham
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
13. Wajib Pajak Perseroan Terbuka adalah Wajib P4jak badan
dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
14. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi
kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan
kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau
kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang
dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian
pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi
kerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaan
dalam sektor pemerintahan.
SK No 156719 A
15. Menteri...
-- 3 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
OBJEK PA-IAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Objek Pajak Penghasilan
Pasal 2
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wqjib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bagian Kedua
Kriteria Keahlian Tertentu serta Pengenaan Pajak Penghasilan
bagi Warga Negara Asing
Pasal 3
(U Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, warga negara asing yang telah menjadi
subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung
sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
SK No 156718 A
(2) Termasuk...
-- 4 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bempa penghasilan yang diterima atau
diperoleh warga negara asing sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama
dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan di luar
Indonesia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan
persetujuan penghindaran pajak berganda antara
Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau
yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak
berganda tempat warga negara asing memperoleh
penghasilan dari luar Indonesia.
Pasal 4
(1) Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan
tertentu dan peneliti asing.
l2l Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan
oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan
mengenai:
a. penggunaan tenaga kerja asing yang dapat
menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b. peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga
yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di
bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggara€rn ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
(3) Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
SK No 156717 A
a. memiliki...
-- 5 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahltan,
teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan
dengan:
1. sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga
yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia
atau pemerintah negara asal tenaga keda asing;
2. ijazah pendidikan; dan/atau
3. pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun,
di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan
bidang keahlian tersebut; dan
b. memiliki kewajiban untuk melakukan alih
pengetahuan.
Pasal 5
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan
bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PENGECUALTAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Hibah, Bantuan, atau Sumbangan
Pasal 6
(l) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak
Penghasilan bagi pihak pemberi.
(21 Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
SK No 156716 A
1. keluarga
-- 6 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat;
2. badan keagamaan;
3. badan pendidikan;
4. badan sosial termasuk yayasan;
5. koperasi; atau
6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil; dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang
bersangkutan.
(3) Ketentuanmengenai:
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu
derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
angka L merupakan orang tua kandung dan anak
kandung;
b. badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 2 merupakan badan yang tidak
mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya
mengurus tempat ibadah dan/atau
menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
c. badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak
mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya
menyelenggarakan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a angka 4 merupakan
badan yang tidak mencari keuntungan dengan
kegiatan utamanya menyelenggarakan:
1. pemeliharaankesehatan;
2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti
jompo;
3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan
penyandang disabilitas;
SK No 156715 A
4. penanganan. . .
-- 7 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. penanganan ketunaan sosial, ketelanta.ran, dan
penyimpangan perilaku;
5. santunan dan/atau pertolongan kepada korban
bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
6. pemberian beasiswa; dan/atau
7. pelestarian lingkungan hidup;
e. koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrf
a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan di bidang
perkoperasian; atau
f. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurlf a
angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan
menjalankan usaha produktif yang memenuhi
kriteria:
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp5OO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
2. memiliki peredaran usaha setahun sampai
dengan Rp2.5OO.OO0.0OO,O0 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
(4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan
atas keunturrgan karena pengalihan harta sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan
sepanjang:
a. diterima oleh:
1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat;
2. badan keagamaan;
3. badan pendidikan;
SK No 158316A
4. badan
-- 8 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. badan sosial termasuk yayasan;
5. koperasi; atau
6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro
dan kecil,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang
bersangkutan.
(21 Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk uang atau barang.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan
atas harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak Tertentu
Pasal 8
(1) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak
tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
l2l Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak
mampu;
b. Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang
mengalami bencana alam; dan/atau
c. Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa
musibah.
(3) Ketentuan. . .
SK No 156713 A
-- 9 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang
dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pqiak
Penghasilan sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas
Dividen atau Penghasilan Lain
Pasal 9
(U Penghasilan berupa:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri atau dividen
yang berasal dari luar negeri; atau
b. penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak
dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri dan
penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
usaha tetap,
yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan.
(21 Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hun f a
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri;
b. dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang
diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung
kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu;
c. dividen...
SK No 156712 A
-- 10 of 118 --
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam huruf b merupakan:
1. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha
di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di
bursa efek; atau
2. dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha
di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan
proporsi kepemilikan saham;
dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di
luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa
efek sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebesar
dividen yang diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu;
dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan
usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan
di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam huruf d
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia kurang dari dividen yang diterima atau
diperoleh Wqiib Pajak, berlaku ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut,
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
dan
2. atas selisih dari dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dikurangi dengan dividen
yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 dikenai Pajak Penghasilan;
selain memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, dividen yang dibagikan
berasal dari badan usaha di luar negeri yang
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek
sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2 harus:
1. diinvestasikan paling rendah 30olo (tiga puluh
persen) dari laba setelah pajak; atau
d
e.
f.
SK No 156711 A
2. diinvestasikan
-- 11 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_72-
2. diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen
tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal
18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
g. dalam hal dividen sebagaimana dimaksud dalam
huruf f diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak
atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
dividen dimaksud tidak dikecualikan dari pengenaan
Pajak Penghasilan;
h. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan
usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud
dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 3O% (tiga
puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku
ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut,
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba
setelah pajak dikurangi dengan dividen yang
diinvestasikan sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 dikenai Pajak Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan
dividen yang diinvestasikan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 serta atas selisih
sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak
dikenai Pajak Penghasilan;
i. dalam hal dividen yang dibagikan berasal dari badan
usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud
dalam huruf f, diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak, berlaku
ketentuan:
1. atas dividen yang diinvestasikan tersebut,
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan;
dan
SK No 156710 A
2. atas
-- 12 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan
dividen yang diinvestasikan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1, tidak dikenai Pajak
Penghasilan;
j. dividen yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b merupakan dividen yang dibagikan
berdasarkan rapat umum pemegang saham atau
dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
k. rapat umum pemega.ng saham atau dividen interim
sebagaimana dimaksud dalam hurufj termasuk rapat
sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis;
l. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam huruf a2 tidak dipotong Pajak
Penghasilan;
m. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, atas
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh; dan
n. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana
dimaksud dalam huruf m wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha
tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh
Wqiib Pajak badan dalam negeri atau Wqiib Pajak
orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan
atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha
lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan syarat
penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
tersebut paling rendah 30o/o (tiga puluh persen) dari
laba setelah pajak;
b.dalam...
SK No 156709 A
-- 13 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu
benhrk usaha tetap di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari
3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah
pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku
ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang
diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari
pengenaan Pajak Penghasilan;
2. atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba
setelah pajak dikurangi dengan penghasilan
setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 dikenai Pajak
Penghasilan; dan
3. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan
penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 serta
atas selisih sebagaimana dimaksud dalam angka
2, tidak dikenai Pajak Penghasilan;
c. dalam hal penghasilan setelah pajak dari suatu
bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam hurrf a, diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia lebih dari 30%
(tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak
sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, berlaku
ketentuan:
1. atas penghasilan setelah pajak yang
diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari
pengenaan Pajak Penghasilan; dan
2. atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan
penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tidak
dikenai Pajak Penghasilan; dan
d. penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk
usaha tetap yang diterima atau diperoleh Wajib Pqiak
badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri dikecualikan dari pengenaan Pajak
Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan
memenuhi persyaratan berikut:
SK No 156708 A
1. penghasilan
-- 14 of 118 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_15_
1. penghasilan berasal dari usaha aktif di luar
negeri; dan
2. bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki
di luar negeri.
(41 Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang
di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf a dan huruf d
berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak
Penghasilan yang tertrtang;
b. tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau
pengurang penghasilan; danlatau
c. tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan
penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) humf a dan
huruf d berlaku ketentuan:
a. penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan
penghasilan pada Tahun Pajak diperoleh; dan
b. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau
terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut
merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 10
(U Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21
hurrf a angka I dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi
kriteria dan jangka waktu tertentu.
(21 Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk investasi yang meliputi:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat
berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi...
SK No 156707 A
-- 15 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b. obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang
perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang
dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya
diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk
bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang
perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui keda sama
pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang
ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai
pemegang saham;
i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah
didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai
pemegang saham;
j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha
lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagr
usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
sampai dengan huruf e dan huruf I ditempatkan pada
instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut:
a. efek bersifat utang;
b. sukuk;
SK No 156706 A
c. saham
-- 16 of 118 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
saham;
unit penyertaan reksa dana;
efek beragun aset;
unit penyertaan dana investasi real estat;
deposito;
tabungan;
glro;
kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa
berjangka di Indonesia; dan/atau
instrumen investasi pasar keuangan lainnya
termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun,
atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.
l4l Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f
sampai dengan huruf I ditempatkan pada instrumen
investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut:
a. investasi infrastruktur melalui keda sama
pemerintah dengan badan usaha;
b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang
ditentukan oleh pemerintah;
c. investasi pada properti dalam bentuk tanah danlatau
bangunan yang didirikan di atasnya;
d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan
atau lantakan;
f. keda sama dengan lembaga pengelola investasi;
g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha
lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi
usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
c.
d.
e.
f.
ob'
h.
i.
j.
k.
h. bentuk...
SK No 156704 A
-- 17 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 18_
h. benhrk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan
huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal
ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
(6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi
sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana
pembangunan jangka menengah nasional.
(71 Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari
pemerintah.
(8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar
kemurnian 99,99o/o (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen).
(9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di
Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari
Badan Standardisasi Nasional dan/atau London hillion
Marlcet Association.
(10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak dapat
dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 1 1
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O
ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. paling lambat:
1. akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diterima atau
diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk Wajib
Pajak orang pribadi; atau
2. akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima
atau diperoleh dividen atau penghasilan lain, untuk
Wajib Pajak badan; dan
SK No 156703 A
b. paling
-- 18 of 118 --
b
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_19_
paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun
Pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau
diperoleh.
Bagian Keempat
Penghasilan dari Penanaman Modal dalam
Bidang-Bidang Tertentu yang Diterima oleh Dana Pensiun
Pasal 12
(1) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang
tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(21 Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U
merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, selain
yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk
juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri
sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri
kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal31 Desember
2012.
(4) Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah, serta Serti{ikat
Bank Indonesia; atau
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi
syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan
Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan
dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa
efek di Indonesia.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 156702 A
Bagian
-- 19 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima
Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
dan Sisa L€bih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau
tembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan
Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan
Pasal 13
(l) Penghasilan berupa beasiswa yang memenuhi persyaratan
tertentu baik yang diterima dari subjek pajak dan/atau
bukan subjek pajak, dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan.
(21 Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi beasiswa yang diterima:
a. oleh penerima beasiswa yang merupakan Warga
Negara Indonesia; dan
b. untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau
pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam
negeri dan/atau di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa yang memenuhi
persyaratan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang
telah terdaftar pada instansi yang membidanginya,
dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebesar jumlah
sisa lebih yang digunakan untuk:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian
dan pengembangan yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
SK No 156701 A
b. dilakukan...
-- 20 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L-
b. dilakukan paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih
diterima atau diperoleh.
(21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (U
merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh selain
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan tersebut.
(3) Pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan /atau penelitian dan
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a termasuk penggunaan sisa lebih yang
dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi
persyaratan tertentu.
Pasal L5
Ketentuan mengenai:
a. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau
bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan
dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1); dan
b. pengglrnaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk
dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 16
(U Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau
lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada
instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan sepanja.ng memenuhi persyaratan:
SK No 156700 A
a.ditanamkan...
-- 21 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-22_
a. ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan
prasarana sosial dan keagama.rn; dan/atau
b. ditempatkan sebagai dana abadi,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut.
(21 Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh selain
penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangr
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima
atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau
keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan/atau Biaya Penyelenggaraa.n Ibadah Haji Khusus dan
Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang
atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima
Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal L7
(1) Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi:
a. setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b. nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari
pengembangan keuangan haji;
c. dana efisiensi penyelenggara€rn ibadah haji;
SK No 156699 A
d. dana
-- 22 of 118 --
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. dana abadi umat; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
(21 Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang
berupa:
a. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b. penghasilan dari pengembarlgan keuangan haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam
bidang atau instrumen keuangan tertentu,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(3)' Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam
bidang atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2J huruf b berupa:
a. imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan
tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia;
b. imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat
berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan
negara syariah yang diperdagangkan dan/atau
dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di
Indonesia;
c. dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar
negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan
setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya
dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen)
dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui
bentuk usaha tetap di luar negeri;
d. bagian laba yang diterima atau diperoleh dari unit
penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat
berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak
investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi
kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi
kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau
kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip
syariah sejenis; dan/atau
SK No 156698 A
e. penjualan
-- 23 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-24_
e. penjualan investasi dalam bentuk emas batangan
atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan
syariah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai dana setoran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan
dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau
instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan
Pengelola Keuangan Haji yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO
Bagian Kesatu
Biaya Promosi dan Penjualan
Pasal 18
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya
promosi dan penjualan.
(2) Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hams memperhatikan hal sebagai berikut:
a. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan;
SK No 158315 A
b. dikeluarkan
-- 24 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. dikeluarkan secara wajar; dan
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan
penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Pasal 19
(U Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat
dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan
kena pdak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba
rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yan;g
nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak; dan
c. atas piutang yang nyata'nyata tidak dapat ditagih
tersebut:
' 1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang
menangani piutang negara;
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai
penghapusan piutang/pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
atau khusus; atau
+. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya
telah dihapuskan untuk jumtah utang tertentu.
SK No 156696 A
(21 Persyaratan
-- 25 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai
biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagran Ketiga
Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
Pasal 20
(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak
boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
{21 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan
badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa
guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak
piutang yang dihitung berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan
tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan;
b. cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan
bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
c. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin
Simpanan;
SK No 156695 A
d. cadangan...
-- 26 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan;
e. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha
kehutanan; dan
f. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat
pembuangan limbah industri untuk usaha
pengolahan limbah industri,
yang memenuhi persyaratan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana
cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
Pasal 21
(1) Pen5rusutan atas pengeluaran untuk pembelian,
pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta
berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak
guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang
dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-
bagian yang sarna besar selama masa manfaat yang telah
ditentukan bagi harta tersebut.
(21 Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan,
dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun
selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara
menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan
pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan
sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
SK No 156694A.
(3) Untuk . .
-- 27 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_28-
(3) Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dan ayat (21, masa manfaat dan tarif
penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta
Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan
sebagaimana
dimaksud pada
Ayat (1) Ayat (2)
I Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25o/o 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,54/o 25o/o
Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,5o/o
Kelompok 4 2O tahun 5o/o lOo/o
II Bangunan
Permanen 2O tahun 5o/o
Tidak Permanen 10 tahun lOo/o
(4) Pen5rusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dan ayat (21 dimulai pada bulan
dilakukannya pengeluaran, kecuali:
a. untuk harta berwujud yang masih dalam proses
pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya
pengerjaan harta;
b. untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan
atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta
yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c. untuk harta berwqjud yang dimiliki dan digunakan
dalam bidang usaha tertentu.
SK No 156693 A
(s) Apabila...
-- 28 of 118 --
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Apabila bangunan peffnanen sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 2O (dua puluh)
tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilalmkan dalam bagran yang sama besar dengan masa
manfaat:
a. 2O (dua puluh) tahun; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(6) Wajib Pajak yang telah melakukan pen5rusutan atas
bangunan perrnanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(s):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak
2022; dan
b. disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a,
dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
(71 Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri,
termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8) Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta
sehubungan dengan penggantian asuransi, jumlah nilai
sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan
jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh
dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pqiak:
a. terjadinya penarikan harta tersebut; atau
b. diterimanya hasil penggantian asuransi jika hasil
penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya
baru dapat diketahui dengan pasti di masa
kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal
Pajak.
SK No 156692A
(9) Terhadap...
-- 29 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
(9) Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta
berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan
penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3);
b. saat dimulainya pen5rusutan sebagairnana dimaksud
pada ayat (4);
c. penyusutan bangunan permanen sebagaimana
dimaksud pada ayat (5);
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6);
e. penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan
digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana
dimaksud pada aya.t (71
f. pembebanan kerugian dan pembuliman penghasilan
karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8); dan
g. penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta
berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
(l) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak
berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya
perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak
pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa
manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam
bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagran yang
menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2)
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
SK No 156691 A
(2) Amortisasi...
-- 30 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
{21 Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai
pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk
bidang usaha tertentu.
(3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat
melebihi 2O (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaima.na
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa
manfaat:
a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang
Pajak Penghasilan; atau
b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya
berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak
berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak
2022; dan
b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a,
dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur
Jenderal Pajak paling larnbat akhir Tahun Pajak 2022.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. amortisasi harta tak berwqjud yang mempunyai masa
manf,aat melebihi 2O (dua puluh) tahun sebagaimana
dimaksud pada ayat (3); dan
d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4),
diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 156690 A
BABVI...
-- 31 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_32_
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN
ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Bagtan Kesatu
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima
dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi
Pasal 23
(1) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(21 Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam
benhrk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh
pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang
merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan.
Bagian Kedua
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
bagi Pihak Penerima
Pasal 24
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura danlatau
kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
meliputi:
SK No 156689 A
a. makanan .
-- 32 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a, makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau
minuman bagi seluruh Pegawai;
b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah
tertentu;
c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh
pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau
dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara,
angga.ran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau
batasan tertentu.
Pasal 25
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau
minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf a meliputi:
a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh
pemberi kerja di tempat kerja;
b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang
karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan
pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian
pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;
dan/atau
c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh
Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
Pasal 26
(U Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
meliputi sarana, prasarana, danf atau fasilitas di lokasi
kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
SK No 156754 A
d. peribadatan. . .
-- 33 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
d. peribadatan;
e. pengangkutan; danlatau
f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor,
pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,
sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan
penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
(21 Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk
Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi
pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam
melaksanakan penugasan.
(3) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal24
huruf b meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai
potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan
prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan
sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui
darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah
potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi
yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang
cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang,
termasuk daerah perairan laut yang mempunyai
kedalaman lebih dari 5O (lima puluh) meter yang dasar
lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah
terpencil.
Pasal2T
(1) Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh
pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf c meliputi natura
dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan
mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan
Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh
pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan
dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan,
dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh
kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pakaian...
SK No 156753 A
-- 34 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-35_
a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput Pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya;
dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam
rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana
nasional.
Pasal 28
Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian
atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dan bahan makanan
dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan
batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf c mempertimbangkan:
a. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima;
dan/atau
b. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan.
Bagian Ketiga
Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan
Pasal 29
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura,
yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau
b. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk
kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang
dikeluarkan atau sehamsnya dikeluarkan pemberi.
SK No 156803 A
Pasal30...
-- 35 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3O
Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 31
Ketentuan mengenai:
a. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak
Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang
disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26;
b. batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari
natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28; dan
c. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau
imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK
Pasal 32
(1) Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak
sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk
mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran
pajak yang sehar"usnya terutang yang bertentangan
dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan
pemndang-undangan di bidang perpajakan.
SK No 156751A
(2) Pencegahan...
-- 36 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar
penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas
penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa
efek;
b. menentukan kembali besarnya penghasilan dan
pengurangan serta menentukan utang sebagai modal
untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan
menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
c. menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham
atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan
yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang
terdapat ketidakwaj aran penetapan harga;
d. menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau
pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan
atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak;
e. menentukan kembali besarnya penghasilan yang
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari
pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau
sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau
pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada
perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia;
f. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang
berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan
Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis
terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha
yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan
Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis
atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar
meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan
secara komersial selama 5 (lima) tahun dan
melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut;
g.mengatur...
SK No 156750A
-- 37 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
_38_
g. mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat
dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak;
danlatau
h. menghitung kembali besarnya pajak yang seharrrsnya
terutang dengan tidak membebankan pembayaran
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada
Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi
penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan
perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas
yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di
negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak
berdomisili.
(3) Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi
antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
(4) Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat
dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat
(2), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali
besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan
berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi
di atas bentuk formalnya.
Pasal 33
(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau
keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang
disebabkan oleh:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda,
yang mengakibatkan pihak satu dapat mengendalikan
pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
SK No 156749 A
(2) Hubungan...
-- 38 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a
dianggap ada dalam hal:
a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung
atau tidak langsung paling rendah 25o/o ldua puluh
lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan
paling rendah 25o/o (dua puluh lima persen) pada 2
(dua) Wqiib Pajak atau lebih atau hubungan di antara
2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
(31 Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada dalam hal:
a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak
dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau
tidak langsung;
b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan
pihak yang sarna secara langsung dan/atau tidak
langsung;
c. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak
dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau
penggunaan teknologi;
d. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau
tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam
pengambilan keputusan manajerial atau operasional
pada dua pihak atau lebih;
e. para pihak yang secara komersial atau finansial
diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu
grup usaha yang sama; atau
f. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan
istimewa dengan pihak lain.
(4) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah
atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga
baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan
lurus dan/atau ke samping satu derajat.
SK No 156745 A
Pasal34...
-- 39 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
(1) Menteri berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen
dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri
atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri
selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek
sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat {21 huruf a
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri
tersebut paling rendah 5O% (lima puluh persen) dari
jumlah saham yang disetor; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam
negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling
rendah 5O% (lima puluh persen) dari jumlah saham
yang disetor.
(21 Penentuan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak
dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya
batas waktu kewajiban penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan bagi badan usaha di luar negeri
untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.
(3) Dalam hal badan usaha di luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki kewajiban untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan.Tahunan atau tidak
ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan, saat diperolehnya dividen
sebagaimana dimaksud pada ayat {21 ditetapkan pada
akhir bulan ketujuh setelah Tahun Pajak yang
bersan gkutan berakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan saat
diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh
Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada
badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 156744 A
Pasal 35. . .
-- 40 of 118 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_41 -
Pasal 35
(1) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang
dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(21 Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. transaksi afiliasi; danf atau
b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak
memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari
salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi
tersebut menentukan lawan transaksi dan harga
transaksi.
Pasal 36
(U Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan
kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan
untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak
dalam hal Wajib Pajak:
a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(U;
b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
dan/atau
c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(21 Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau
pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U
dilalmkan dengan menentukan Harga Transfer sesuai
Prinsip Kewajaran dan Ketaziman Usaha untuk
menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
(3) Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dengan menggunakan:
SK No 156743 A
a. metode...
-- 41 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_42_
a. metode perbandingan harga antar pihak yang
independen;
b. metode harga penjualan kembali;
c. metode biaya-plus; atau
d. metode lainnya.
(41 Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d seperti:
a. metode pembagian laba;
b. metode laba bersih transaksional;
c. metode perbandingan transaksi independen;
d. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau
harta tidak berwujud; atau
e. metode dalam penilaian bisnis.
(5) Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (a) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan
masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi
hubungan istimewa.
(6) Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan
istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi
hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
l2l merupakan bentuk pembagian laba secara tidak
langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan
sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Pasal 37
Keterrtuan lebih lanjut mengenai penerapan Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat l2l huruf b, Pasal 35 ayat (l), dan Pasal 36 ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
SK No 156742 A
Pasal 38. . .
-- 42 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_43_
Pasal 38
(1) Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva
pemsahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk
untuk maksud demikian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf c dapat ditetapkan sebagai pihak
yang sebenarnya melakukan pembelian tersebut dalam
hal Wajib Pajak yang bersangkutan mempunyai hubungan
istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan
terdapat ketidalspajaran penetapan harga.
tzl Saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki
dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam negeri
yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya
melakukan pembelian, sehubungan dengan
perjanjian utang piutang; atau
b. aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada
Wqiib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai
pihak yang sebenarnya melakukan pembelian,
sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
(3) Pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud
melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak
atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan
yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang
bertujuan untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak
dalam negeri lainnya.
Pasal 39
(U Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang
didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang
memberikan perlindungan pajak yang mempunyai
hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha
tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat {21 huruf d dapat ditetapkan sebagai penjualan atau
pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia atau bentuk usaha tetap di
Indonesia.
SK No 156741 A
(2) Atas...
-- 43 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_44-
{21 Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak
Penghasilan sebesar 2oo/o (dua puluh persen) dari
perkiraan penghasilan neto.
Pasal 4O
(1) Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja
yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di
luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat l2l
huruf e dilakukan dengan memperhatikan tingkat
penghasilan yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh
Wqiib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kembali
besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diahrr dalam Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Penghitungan kembali pajak yang seharusnya terutang
berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan
Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf f
dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan
penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan
melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-
turut.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembandingan kinerja
keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang
sejenis dalam rangka penghitungan pajak yang
seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 156740 A
Pasal 42
-- 44 of 118 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_45-
Pasal 42
(U Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat
dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf g
dilakukan oleh Menteri menggunakan:
a. metode penentuan tingkat perbandingan tertentu
antara utang dan modal;
b. metode penetapan persentase tertentu dari biaya
pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha
sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak
Penghasilan, pen5rusutan, dan amortisasi; atau
c. metode lainnya.
(21 Ketentuan mengenai penentuan dan tata cara penerapan
penggunaan metode untuk pembatasan jumlah biaya
pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri
kepada Wajib Pajak luar negeri tidak dapat dibebankan
sebagai biaya yang mengurangi penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf h dalam hal
pembayaran tersebut:
a. tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib
Pajak luar negeri yang dikenai pajak di negara atau
yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut
berdomisili; atau
b. dibebankan sslagai pengurang penghasilan Wajib
Pajak luar negeri di negara atau yurisdiksi di mana
Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili,
yang mengakibatkan pembayaran dimaksud tidak dikenai
pajak atau dikenai pajak yang rendah baik di Indonesia
maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak
luar negeri tersebut berdomisili.
(21 Ketentuan mengenai pembayaran yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri
yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 156739 A
Pasal 44
-- 45 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
(1) Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran p{ak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan
dengan menentukan kembali besarnya pajak yang
seharusnya temtang dengan memperhatikan :
a. batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;
b. kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam
cakupan penghindaran pajak;
c. tahapan pengujian formil dan materiil;
d. mekanisrne penjaminan kualitas; dan/atau
e. perlindungan hak Wajib Pajak.
(21 Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat
melakukan upaya penyelesaian sengketa.
(3) Ketentuan mengenai batasan kewena.ngan dan prosedur
pelaksanaan, kegiatan Wajib Pajak yang masuk dalam
cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil
dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, dan
perlindungan hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Wajib Pqiak dalam negeri dapat mengajukan permohonan
kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(21 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan perjanjian tertulis antara:
a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak (unilateral);
b. Direktur Jenderal Pajak dan 1 (satu) otoritas pajak
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
persetujuan penghindaran pajak berganda yang
melibatkan Wajib Pajak (bilateral); atau
SK No 156738 A
c. Direktur
-- 46 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
-47_
c. Direktur Jenderal Pajak dan lebih dari 1 (satu) otoritas
pajak pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra
persetqiuan penghindaran pajak berganda yang
melibatkan Wajib Pajak (multilateral),
untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga
transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba
wajar di muka.
(3) Permohonan kesepakatan Harga Transfer atas transaksi
afiliasi dilakukan berdasarkan:
a. inisiatif Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c;
atau
b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak
sebagai tindak lanjut atas pengajuan wajib pajak luar
negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan kesepakatan Harga Transfer
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b atau
huruf c.
(4) Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi
afiliasi selama:
a. periode Kesepakatan Harga Transfer; dan
b. pemberlakuan mundur, dalam hal Wajib Pajak
meminta pemberlakuan mundur.
(5) Transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat berupa transaksi afrliasi antara Wajib Pajak dengan
Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib
Pajak luar negeri.
(6) Pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan pemberlakuan hasil kesepakatan dalam
kesepakatan Harga Transfer untuk Tahun Pajak-Tahun
Pajak sebelum periode kesepakatan Harga Transfer dalam
hal atas Tahun Pajak tersebut:
SK No 156737 A
a.fakta...
-- 47 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. fakta dan kondisi transaksi ahliasi tidak berbeda
secara material dengan fakta dan kondisi transaksi
afiliasiyang telah disepakati dalam kesepakatan Harga
Transfer;
b. belum daluwarsa penetapan;
c. belum diterbitkan surat ketetapan pajak Pajak
Penghasilan; dan
d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau
sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.
(71 Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kriteria dalam penentuan Harga Transfer; dan
b. penentuan Harga Transfer di muka,
untuk periode kesepakatan Harga Transfer dan
pemberlakuan mundur sebagaimana dimaksud pada ayat
{41.
Pasal 46
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (U, Direktur Jenderal Pajak berwenang
membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak atau bekerja
sama dengan pejabat berwenang mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda untuk menentukan Harga
Transfer antara Wajib Pajak dan pihak yang mempunyai
hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode
tertentu.
(21 Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan
atau penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dengan menerbitkan surat keputusan
tentang pemberlakuan ke sepakatan Harga Transfer.
(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi
pemberlakuan kesepakatan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 serta melakukan renegosiasi
setelah periode tertentu tersebut berakhir.
SK No 156736 A
Pasal 47 .
-- 48 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai kesepakatan Harga
Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal
46 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 48
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan
perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan
pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara
bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan
pqiak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan
penggeseran laba;
c. pertukaraninformasiperpajakan;
d. banflran penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.
Pasal 49
Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 merupakan pedanjian bilateral atau
multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia
telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi
mitra mengenai perpajakan yang dapat berupa:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
b. konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan-
tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak
berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan
dan penggeseran laba;
SK No 156735 A
c persetujuan . . .
-- 49 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
_50_
c. persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan
keperluan perpajakan;
d. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang
perpajakan;
e. persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat
multilateral atau bilateral; dan/atau
f. perjanjian atau kesepakatan yang bertujuan untuk
mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi
ekonomi dan/atau penggerusan basis pemqjakan dan
penggeseran laba lainnya.
Pasal 5O
(1) Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak
berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a
berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan
subjek pajak:
a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
b. dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan
penghindaran pajak berganda,
yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
l2l Ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan
penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan
pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan
otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai
dengan ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan di
bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49.
l2l Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta informasi
kepada Wajib Pajak atau pihak lain mengenai hal yang
berkaitan dengan masalah perpajakan yang akan
dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
SK No 156734 A
(3) wqiib. . .
-- 50 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Wajib Pajak atau pihak lain yang diminta informasi oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib memenuhi permintaan informasi mengenai hal
yang berkaitan dengan masalah perpajakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak tain tidak memenuhi
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib
Pajak atau pihak lain dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pertukaran
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 52
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan ketentuan
dalam perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan
dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk
mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi
ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan
penggeseran laba lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf f.
Pasal 53
(U Dalam mengatasi tantangan pemajakan akibat dari
digitalisasi ekonomi berdasarkan perjanjian atau
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria
tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian atau
kesepakatan dianggap memenuhi kewajiban pajak
subjektif dan objektif sehingga dikenakan pajak di
Indonesia.
{21 Ketentuan mengenai pemajakan akibat dari digitalisasi
ekonomi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam
Peraturan Menteri.
SK No 156733 A
Pasal 54. . .
-- 51 of 118 --
BAB IX
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK,
SEDEKAH, DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA
WA.JIB YANG DIKECUALIKAN DARI OB.JEK PAJAK PENGHASILAN
Pasal 55
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_52_
Pasal 54
(1) Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis
pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup
perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian
atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di
Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(21 Ketentuan mengenai pengenaan pqiak minimum global
berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(U Bantuan atau sumbangan termasuk:
a. zal<at, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan
amil z,akat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima
oleh penerima z,akat yang berhak; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagr
pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang
diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh
penerima sumbangan yang berhak,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan,
atau penguasaan antara pihak yang bersangkutan.
(21 Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3) Ketentuan mengenai bantuan atau sumbangan, termasuk
zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan yang
dikecualikan dari objek Pqiak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 156732A
BAB X
-- 52 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB X
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Pasal 56
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh
Wqiib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto
tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
dalam jangka waktu tertentu.
{21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar O,5o/o (nol koma lima
persen).
(3) Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimalisud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan
bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di
luar negeri;
c. penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
(4) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, ymg
terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter,
konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak,
bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru lilm, foto model, peragawan/
peragawati, pemain drama, dan penari;
SK No 156731 A
c. olahragawan...
-- 53 of 118 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. olahragawanFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
tentang PERPAJAKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 55/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.