Government Regulation No. 55 of 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the implementation of Law No. 13 of 2018 regarding the deposit of printed and recorded works in Indonesia. It outlines the obligations of publishers and producers to submit their works to the National Library and provincial libraries, ensuring the preservation and accessibility of cultural heritage and knowledge.
The regulation affects various entities including individual publishers, businesses, legal entities, and foreign nationals who produce works related to Indonesia. It applies to all sectors involved in the creation of printed and recorded works, including literature, education, and technology.
- Article 3 mandates that every publisher must submit two copies of each printed work to the National Library and one copy to the provincial library where they are domiciled. Similarly, producers of recorded works must submit one copy of each title to both libraries (Pasal 3). - Article 5 states that works submitted become state property, but copyright ownership remains unchanged (Pasal 5). - Article 7 specifies deadlines for submission: printed works must be submitted within three months of publication, while recorded works have a one-year deadline (Pasal 7). - Article 28 outlines administrative sanctions for non-compliance, which can include written warnings, suspension of business activities, or revocation of licenses (Pasal 28).
- Karya Cetak (Printed Works): Intellectual or artistic works published in print for public consumption. - Karya Rekam (Recorded Works): Intellectual or artistic works recorded in any format intended for public access. - Perpustakaan Nasional (National Library): The government institution responsible for managing national library services. - Tanda Registrasi Karya (Work Registration Mark): A unique number assigned to deposited works by the National Library.
This regulation came into effect on March 9, 2021, and replaces previous regulations, specifically Government Regulation No. 70 of 1991 and Government Regulation No. 23 of 1999 regarding the deposit of printed and recorded works.
The regulation interacts with Law No. 13 of 2018, which it implements, and it maintains the validity of previous regulations as long as they do not contradict the new provisions. It emphasizes the importance of preserving cultural works and enhancing public access to knowledge, aligning with national goals for education and cultural heritage.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Publishers must submit two copies of each printed work to the National Library and one copy to the provincial library (Pasal 3). Producers of recorded works must submit one copy of each title to both libraries.
Works submitted to the libraries become state property, but the copyright remains with the original creator (Pasal 5).
Printed works must be submitted within three months of publication, while recorded works must be submitted within one year (Pasal 7).
Failure to comply with submission requirements may result in administrative sanctions, including written warnings or business license revocation (Pasal 28).
The National Library coordinates the collection of works and ensures compliance with submission requirements (Pasal 8).
Full text extracted from the official PDF (36K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2O2I
TENTANG
PERATURAN PEI-AKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2OI8
TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal
7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31
ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah
Simpan l{arya Cetak dan Karya Rekam, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2Ol8 tentang Serah Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam;
Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah
Simpan Karya Cetak dan I(arya Rekam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62911;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA
REKAM.
1.
2
-Sl( Nlo 099518 A
BAB I
SALINAN
-- 1 of 27 --
1
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang
diperuntukkan bagi umum.
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau
artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan
media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat,
didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu
selain dengan perangkat komputer atau dengan
perangkat pembaca analog.
Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat,
didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat
baca digital lainnya.
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau
badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang
berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan,
badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan
Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik
Indonesia.
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang
diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi
elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang
diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu,
baik dalam bentuk cetak maupun rekam.
Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak
dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang
memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
3
4
5
6
7
8
9
SK No 082853 A
10. Interoperabilitas .
-- 2 of 27 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
10. Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi
antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui
bersama melalui jalur teknologi informasi dan
komunikasi.
11. Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang
diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi
Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan.
t2. Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah
perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh
lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam
untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
13. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang melaksanakan tugas
pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan
rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian,
perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring
perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
14. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat
daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah
dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai
perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan
perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu
kota provinsi.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam;
b. pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam;
c. peran serta masyarakat;
d. pemberian penghargaan; dan
e. tata cara pengenaan sanksi administratif.
SK No 082852A
BAB II
-- 3 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
.4-
BAB II
PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar
dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan
Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan
Provinsi tempat domisili Penerbit.
(21 Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1
(satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam
yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan
Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan
Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
(3) Warga negara lndonesia yang menghasilkan Karya Cetak
dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang
dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau
dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu)
eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu)
salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada
Perpustakaan Nasional.
l4l Warga negara asing yang menghasilkan Karya Cetak
dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat
di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di
luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari
setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman
dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan
Nasional.
(5) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan perguruan tinggi yang
menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib
menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya
Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul
Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(6) Pemerintah daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah
yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul
Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap
judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.
Sl( No 099910 A
(7) Penyerahan
-- 4 of 27 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian
hasil budaya bangsa.
(8) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk
edisi revisi dan alih bentuk/media.
Pasal 4
(1) Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbentuk:
a. Buku;
b. Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau
c. bahan kartografi.
(2) Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbentuk:
a. analog; dan/atau
b. digital.
(3) Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri
atas:
a. audio;
b. visual; dan/atau
c. audio visual.
(4) Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a merupakan karya yang menggunakan media
berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan
ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan
perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca
analog.
(5) Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar,
dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital
lainnya.
SK ]'Jo 082850 A
(6) Karya
-- 5 of 27 --
PRES IDEN
REPUBL|K INDONESTA
(6) Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. rekaman suara analog; dan/atau
b. rekaman video analog.
(7) Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l huruf b meliputi:
a. Buku elektronik;
b. media terbitan berkala elektronik;
c. bahan kartografi elektronik;
d. musik digital;
e. film digital; dan/atau
f. bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan
teknologi.
Pasal 5
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan
kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi
daerah.
menjadi barang milik negara atau barang milik
(21 Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah
diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyerahan
Pasal 6
(1) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog
kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi dilakukan melalui:
a. penyerahan langsung; atau
b. pengiriman.
(21 Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat
dilakukan melalui penyerahan langsung.
SK No 082849 A
(3) Penyerahan
-- 6 of 27 --
PRES lDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan cara:
a. mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan
Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional
dan/atau Perpustakan Provinsi sesuai domisili; atau
b. Interoperabilitas.
(4) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan
kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 mendapat Tanda Registrasi Karya dari
Perpustakaan Nasional.
(5) Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan
dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.
Pasal 7
(1) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterbitkan.
(21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun
setelah dipublikasikan,
(3) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
(4) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
(5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
(6) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau
dipublikasikan.
Pasal8...
:il( Nlo 099877 A
-- 7 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan
Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga
negara dan lembaga daerah.
(21 Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendorong
perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi,
perpustakaan organisasi perangkat daerah, dan
perpustakaan dewan perwakilan ra\yat daerah untuk
menghimpufl, menyimpan, melestarikan, dan
mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan untuk membangun repositori institusi.
Bagian Ketiga
Ketersediaan Salinan Digital bagi
Penyandang Disabilitas
Pasal 9
Perpustakaan Nasional menyediakan salinan digital dari
Penerbit secara terbatas untuk kepentingan penyandang
disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
(1) Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan
Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh
Perpustakaan Nasional.
(21 Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Sl( irlo 099909 A
a. penerimaan .
-- 8 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. penenmaan;
b. pengadaan;
c. pencatatan;
d. pengolahan;
e. penyimpanan;
f. pendayagunaan;
g. pelestarian; dan
h. pengawasan.
Bagian Kedua
Penerimaan
Pasal 1 1
(1) Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan
oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
melalui penyerahan langsung atau pengiriman.
(21 Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Pasal 12
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
diberikan bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan.
(21 Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi dan
disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat
tercetak.
Pasal 13
(1) Untuk menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan
Nasional menyelenggarakan Sistem Penghimpunan Karya
Rekam Digital.
(21 Dalam menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan
Provinsi wajib menggunakan Sistem Penghimpunan
Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh
Perpustakaan Nasional.
(3) Dalam...
SK No 082845 A
-- 9 of 27 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Perpustakaan Provinsi telah memiliki sistem
penghimpunan Karya Rekam Digital, wajib diintegrasikan
dengan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang
diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
Bagian Ketiga
Pengadaan
Pasal 14
(1) Pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya
Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional terhadap:
a. hasil karya warga negara Indonesia mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di
luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian; dan
b. hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia
yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri
yang tidak dibuat di Indonesia.
(21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai
sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(3) Pengadaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
penelusuran, seleksi, dan penetapan.
Bagian Keempat
Pencatatan
Pasal 15
(1) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis
koleksi.
(21 Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.
SK No 082845 A
(3) Sistem. . .
-- 10 of 27 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan
melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya
Rekam.
(4) Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan
melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau
Perpustakaan Provinsi.
Bagian Kelima
Pengolahan
Pasal 16
(1) Pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan dilakukan
oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis
koleksi.
Pasal 17
(1) Hasil dari pengolahan Koleksi Serah Simpan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan
sebagai salah satu dasar penyusunan bibliograh nasional
Indonesia dan bibliografi daerah.
(21 Perpustakaan Nasional wajib men5rusun dan
menerbitkan/memublikasikan bibliografi nasional
Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri secara
berkala.
(3) Pepustakaan Provinsi wajib men5rusun dan
menerbitkan/memublikasikan bibliografi daerah secara
berkala.
(41 Bibliografi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 digunakan sebagai alat pengawasan
bibliografi terhadap terbitan dan/atau publikasi di
Indonesia.
(5) Bibliografi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan
bibliografi nasional Indonesia.
SK No 082844 A
Bagian
-- 11 of 27 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t2-
Bagian Keenam
Penyimpanan
Pasal 18
(1) Penyimpanan Koleksi Serah Simpan menggunakan
sarana dan prasarana yang disediakan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi
Koleksi Serah Simpan.
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap temperatur, kelembaban, dan
pencahayaan dengan memperhatikan aspek teknologi,
konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi,
dan efektivitas.
Bagian Ketujuh
Pendayagunaan
Pasal 19
( 1) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
a. sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui
layanan tertutup; dan/atau
b. untuk mendukung pelaksanaan layanan
perpustakaan.
Bagian Kedelapan
Pelestarian
Pasal 2O
(1) Pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan yang dapat
digunakan pada masa kini dan masa yang akan datang
dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi.
SK No 082843 A
(2) Pelestarian
-- 12 of 27 --
PRES IDEN
REFUBUK INDONESIA
(2) Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan
perkembangan teknologi.
(3) Pelestarian fisik secara preventif dilakukan melalui
pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan
untuk pencegahan kerusakan.
(4) Pelestarian fisik secara kuratif dilakukan melalui
restorasi dan konservasi untuk penanganan koleksi yang
. mengalami kerusakan.
(5) Pelestarian isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara preventif dan kuratif melalui
pengalihbentukkan ke dalam media lain meliputi bentuk
mikro dan/atau digital.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 2 1
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan oleh
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 22
(1) Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi
dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam.
(2) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan
tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal23...
SK No 082842 A
-- 13 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perpustakaan
Nasional atau Perpustakaan Provinsi merupakan dasar
untuk melakukan pembinaan terhadap Penerbit Karya
Cetak dan Produsen Karya Rekam.
(21 Berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk
melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam.
(3) Dalam hal Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan sanksi
administratif.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal24
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dalam pelestarian hasil
budaya bangsa berupa Karya Cetak dan Karya Rekam;
b. membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat
dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam; dan
c. menumbuhkembangkan budayaliterasi masyarakat.
Pasal 25
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan
serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan
cara:
a. menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan;
b.menyerahkan...
SK No 082841 A
-- 14 of 27 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2)
(3)
b. menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan
Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk
dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
c. membangun budaya literasi melalui pendayagunaan
Koleksi Serah SimPan.
Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan serta koleksi pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui
penyerahan langsung atau pengiriman kepada
Perpustakaan Nasional dan / atau Perpustakaan Provinsi.
Pembangunan budaya literasi melalui pendayagunaan
Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan serah
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan
b. mendayagunakan koleksi hasil pelaksanaan serah
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
BAB V
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 26
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi
memberikan penghargaan kePada:
a. Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam
yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. masyarakat yang berperan serta dalam mendukung
kewajiban serah simPan; dan
c. warga negara asing yang melaksanakan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. pin penghargaan.
Pasal 27 .. .
SK No 082864 A
-- 15 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
Pasal 27
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim
penilai pemberian penghargaan.
(21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan:
a. tingkat kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban;
dan/atau
b. kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak dan
Karya Rekam.
(3) Pembentukan tim penilai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
BAB VI
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 28
Sanksi administratif bagi Penerbit Karya Cetak dan Produsen
Karya Rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Pasal 29
(1) Sanksi administratif berupa teguran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
diberikan paling banyak 3 (tiga) ka1i.
(21 Setiap pengenaan sanksi administratif berupa teguran
tertuiis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari'
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis
dilaksanakan oleh pejabat Perpustakaan Nasional
dan/ atau Perpustakaan Provinsi.
tertulis
huruf a
SK No 082863 A
Pasal 30. . .
-- 16 of 27 --
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7-
Pasal 3O
(1) Apabila sanksi teguran tertulis ketiga tidak dilaksanakan
sampai dengan berakhirnya batas waktu pengenaan
sanksi, Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b.
(21 Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang
berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional
atau Perpustakaan Provinsi.
Pasal 31
(1)
12)
(3)
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan
apabila Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam
tidak melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan
sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
pejabat/badan yang berwenang berdasarkan
rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau
Perpustakaan Provinsi.
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
(1) Untuk melestarikan Karya Cetak dan Karya Rekam yang
dihasilkan di Indonesia, Perpustakaan Nasional dan
Perpustakaan Provinsi dapat menghimpun Karya Cetak
dan Karya Rekam yang dihasilkan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam
melaksanakan penghimpunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pencipta atau
pemilik hak terkait dan/atau kementerian/lembaga
terkait.
BAB VIII . .
SK No 082862A
(2t
-- 17 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L99l Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34571
dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam
Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun l99L tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3457); dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya
Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
382O);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 082861 A
Agar
-- 18 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2O2L
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 77
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
;undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
Sl( 1{o 099(r l9 A
Djaman
-- 19 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2021
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
I. UMUM
Melestarikan hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa,
dan karsa manusia demi pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta menjamin ketersediaan informasi yang akurat, benar, bermanfaat,
dan berkontribusi pada masyarakat, bangsa, dan negara di Indonesia
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pencapaian tujuan negara
sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945, yakni ".... melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial ....". Selanjutnya, Pasal 31 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan bahwa: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia".
Amanat ini akan terlaksana jika terdapat jaminan adanya ketersediaan
informasi yang akurat, benar, bermanfaat, dan mudah diakses oleh
seluruh bangsa Indonesia.
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam. Undang-Undang tersebut mengatur mengenai
kewajiban para wajib serah yaitu penerbit, pengusaha rekaman, warga
negara Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan/direkam di luar negeri,
dan orang atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan/atau
karya rekam mengenai Indonesia untuk menyerahkan hasil karya cetak
atau karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan/atau
Perpustakaan Provinsi, atau Badan yang ditetapkan oleh Pemerintah
untuk dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sl( No 099902 A
Undang-Undang
-- 20 of 27 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
2-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak
dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan
perkembangan teknologi informasi sehingga diganti dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan
Karya Rekam. Untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam
Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 3O ayat (2), dan
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah
Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Pemerintah Pusat memerlukan
dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah untuk
menjamin terlaksananya koordinasi dan tertib administrasi. Peraturan
Pemerintah ini bertujuan untuk:
a. mengelola koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam sebagai koleksi
nasional yang lengkap dan mutakhir sebagai salah satu tolok ukur
kemajuan peradaban bangsa;
b. mewujudkan sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk
memberikan kemudahan, ketersediaan, dan keterjangkauan bagi
masyarakat untuk memanfaatkan Karya Cetak dan Karya Rekam;
c. meningkatkan kesadaran Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
Rekam tentang pentingnya pelestarian Karya Cetak dan Karya
Rekam yang bernilai intelektual dan artistik sebagai hasil karya
budaya bangsa melalui pemberian penghargaan; dan
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun budaya
literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No 082858 A
Ayat (4)
-- 21 of 27 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Karya Cetak yang dihasilkan oleh perguruan tinggi yang berupa
karya akhir mahasiswa seperti tugas akhir, skripsi, tesis, dan
disertasi bukan termasuk Karya Cetak yang harus diserahkan
karena tidak diperuntukkan untuk umum.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "edisi revisi" adalah perubahan isi Karya
Cetak dan Karya Rekam.
Yang dimaksud dengan "alih bentuk/media" adalah perubahan
fisik dan media Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Buku meliputi Iiksi, nonfiksi, karya ilmiah, dan laporan
penelitian.
Huruf b
Media Cetak Tebitan Berkala meliputi surat kabar, majalah,
tabloid, jurnal, buletin, dan laporan statistik.
Huruf c
Bahan kartograli meliputi peta dan atlas.
Ayat (21
Huruf a
Bentuk analog antara lain piringan hitam, kaset, mikro film,
mikrofis, betamax, dan vhs.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
SK No 082857 A
Ayat (5)
-- 22 of 27 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rekaman suara analogl adalah
media penyimpanan suara dalam bentuk antara lain
piringan hitam, kaset audio, open reel, digital audio tape,
dan compact disc.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rekaman video analog" adalah
media penyimpanan video dalam bentuk antara lain kaset
video, laser disc, dvd, vcd, mikrofilm, mikrofis, dan bluray.
Ayat (7)
Huruf a
Buku elektronik meliputi hasil penelitian elektronik dengan
periode terbit tahunan.
Huruf b
Media terbitan berkala elektronik meliputi jurnal elektronik,
surat kabar elektronik, dan majalah elektronik.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
SK No 099876 A
Pasal 9
-- 23 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "terbatas" adalah salinan digital dari Penerbit
yang telah diserahkan kepada Perpustakaan Nasional.
Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan" adalah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai fasilitasi akses terhadap ciptaan
bagi penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan
huruf braille, buku audio, dan sarana lainnya.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bukti penerimaan Koleksi Serah
Simpan" adalah surat yang menyatakan Koleksi Serah Simpan
telah diterima oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan
Provinsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "verifikasi atau validasi" adalah proses
pengecekan f,rsik Karya Cetak dan Karya Rekam Analog serta
pengecekan data bagi Karya Rekam Digital.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Pengadaan dapat dilakukan melalui pembelian, hibah, atau
putusan pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas
SK No 082855 A
Pasal 16. . .
-- 24 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "secara berkala" adalah pelaksanaan
pen5rusunan dan penerbitan/publikasi dilaksanakan paling lama
setiap tahun.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "secara berkala" adalah pelaksanaan
penyusunan dan penerbitan/publikasi dilaksanakan paling lama
setiap tahun.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "alat pengawasan" adalah sarana
pemantauan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional
terhadap setiap terbitan dan/atau publikasi di Indonesia untuk
pertukaran data bibliografi nasional antarnegara yang dihimpun
oleh negara yang bersangkutan dengan maksud agar tidak terjadi
duplikasi pencatatan bibliografi s.
Data bibliografi terbitan dan publikasi di Indonesia meliputi
terbitan Buku, media cetak terbitan berseri, bahan kartografi,
rekaman suara analog, rekaman video analog, Buku elektronik,
media terbitan berseri elektronik, bahan kartografi elektronik,
hasil penelitian elektronik dengan periode terbit tahunan, musik
digital, film digital, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Sarana dan prasarana yang disediakan oleh Perpustakaan
Nasional dan Perpustakaan Provinsi digunakan untuk
penyimpanan koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam baik analog
maupun digital.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
SK No 099907 A
Pasal 19
-- 25 of 27 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pendayagunaan dilakukan dengan cara dipinjamkan untuk
dibaca dan dipelajari di tempat.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "koleksi rujukan" adalah kumpulan
bahan perpustakaan yang sifatnya memberikan rujukan
sebagai pendukung kelengkapan informasi yang
dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan "layanan tertutup (closed access)"
adalah pemustaka tidak boleh langsung mengambil bahan
perpustakaan yang diinginkannya langsung dari rak tetapi
harus melalui pustakawan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pengamanan"
kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
antara lain berupa
Pasal 2 1
Cukup jelas.
SK No 082877 A
Pasal22...
-- 26 of 27 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6667
:: l( ttlo 099fi I 7 A
-- 27 of 27 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
tentang HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 55/2021. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation encourages public involvement in the preservation of cultural works and literacy development (Pasal 24).
The National Library must provide limited digital copies for the benefit of individuals with disabilities (Pasal 9).
The regulation replaces previous laws and remains effective from March 9, 2021, ensuring continuity in the management of cultural works (Pasal 33).