Government Regulation No. 55 of 2014
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and facilities for the Supreme Court Judges (Hakim Agung) and Constitutional Court Judges (Hakim Konstitusi) in Indonesia. It aims to ensure their security and welfare as mandated by various laws, including Law No. 48 of 2009 and Law No. 24 of 2003, and is based on a Constitutional Court decision.
The regulation specifically affects judges serving in the Supreme Court and the Constitutional Court, including the Chief Justice, Deputy Chief Justice, and other judges within these institutions.
- Pasal 3 outlines the financial rights and facilities for judges, which include a basic salary, position allowances, state housing, transportation facilities, health insurance, security guarantees, travel expenses, protocol status, pension income, and other allowances. - Pasal 4 states that the basic salary is provided monthly and is determined according to government regulations regarding salaries for high-ranking state officials. - Pasal 5 specifies that position allowances are also provided monthly based on the weight of the judges' responsibilities. - Pasal 13 prohibits judges from receiving any honorarium sourced from the state budget or state-owned enterprises, and if they do, they must return it to the state treasury.
- Hakim Agung (Supreme Court Judge): A judge serving in the Supreme Court. - Hakim Konstitusi (Constitutional Court Judge): A judge serving in the Constitutional Court. - Tunjangan Jabatan (Position Allowance): Additional compensation based on the judges' roles. - Jaminan Kesehatan (Health Insurance): Coverage for medical expenses. - Jaminan Keamanan (Security Guarantee): Protection measures for judges.
The regulation came into effect on July 7, 2014, and it repeals previous regulations regarding financial rights and facilities for judges, including Government Regulation No. 38 of 2006 and Presidential Regulation No. 19 of 2008.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 48 of 2009, Law No. 24 of 2003, and various presidential regulations that are either amended or repealed by this regulation. It ensures that existing regulations remain in effect unless they conflict with this new regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 outlines the financial rights and facilities for judges, including basic salary, position allowances, state housing, transportation, health insurance, security guarantees, travel expenses, protocol status, pension income, and other allowances.
Pasal 4 states that the basic salary for judges is provided monthly and is determined according to government regulations regarding salaries for high-ranking state officials.
Pasal 5 specifies that position allowances are provided monthly based on the weight of the judges' responsibilities.
Pasal 13 prohibits judges from receiving any honorarium sourced from the state budget or state-owned enterprises, requiring them to return any received honorarium to the state treasury.
The regulation took effect on July 7, 2014, and repeals previous regulations regarding financial rights and facilities for judges.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2014 2 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Lingkungan Mahkamah Agung, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012 tanggal 31 Juli 2012, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konsitusi. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 3. Undang-Undang . . . -- 1 of 10 -- 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSITUSI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. 2. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. Pasal 2 (1) Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung; (2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi. BAB II . . . -- 2 of 10 -- BAB II HAK KEUANGAN DAN FASILITAS Pasal 3 Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya perjalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; dan j. tunjangan lainnya. Pasal 4 (1) Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan. (2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara. Pasal 5 (1) Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan. (2) Tunjangan . . . -- 3 of 10 -- (2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 6 Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara resmi. (2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas. (2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; dan b. perlindungan terhadap keluarga. (3) Jaminan . . . -- 4 of 10 -- (3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas keamanan lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Pasal 9 (1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila melakukan perjalanan dinas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa: a. tunjangan keluarga; dan b. tunjangan beras. (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 11 . . . -- 5 of 10 -- Pasal 11 Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara. (2) Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara. BAB III . . . -- 6 of 10 -- BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka: a. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya; b. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya; c. Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung; d. Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu; e. Tunjangan . . . -- 7 of 10 -- e. Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; f. Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi; g. Tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 16 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . -- 8 of 10 -- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 154 -- 9 of 10 -- LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI TUNJANGAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI No. JABATAN BESARAN 1 Ketua Mahkamah Agung Rp 121.609.000,00 2 Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 121.609.000,00 3 Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 82.451.000,00 4 Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 77.504.000,00 5 Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 77.504.000,00 6 Hakim Agung Mahkamah Agung Rp 72.854.000,00 7 Hakim Konstitusi Rp 72.854.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 55/2014. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 15 states that existing regulations regarding financial rights and facilities for judges remain in effect unless they conflict with this new regulation.