Government Regulation No. 55 of 1996 on Investigation of Criminal Acts in Customs and Excise
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Government Regulation No. 55 of 1996 outlines the procedures for investigating criminal acts related to customs and excise in Indonesia. This regulation is particularly relevant for businesses involved in import and export activities, as it establishes the framework for how customs violations and related crimes are to be investigated by authorities. The regulation affects importers, exporters, and customs officials, ensuring that all parties understand their roles and responsibilities in preventing and addressing customs-related offenses. Key obligations under this regulation include compliance with customs laws, cooperation with investigations, and adherence to reporting requirements. The regulation also interacts with other related laws and regulations concerning corruption prevention, ensuring that customs practices are transparent and accountable. By clarifying the investigation process, this regulation aims to enhance the integrity of Indonesia's customs system, thereby fostering a more secure environment for foreign investors engaging in trade activities.
Full text extracted from the official PDF (7K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1996 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, diatur mengenai Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa guna melaksanakan ketentuan di atas, dipandang perlu mengatur Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); MEMUTUSKAN:… -- 1 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. Pasal 1 (1) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam situasi tertentu penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diangkat oleh Menteri Kehakiman atas usul Menteri Keuangan. (2) Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Menteri Kehakiman dilakukan setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pejabat Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diangkat sebagai penyidik sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat (II/b) atau yang disamakan dengan itu. (4) Sebelum... -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Sebelum memangku jabatan sebagai penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diambil sumpahnya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Barangsiapa selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yangmengetahui atau menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, wajib melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barangsiapa yang mengetahui adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam situasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 4 Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat perintah penyidikan dari atasan penyidik. Pasal 5 (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum. (2) Tembusan... -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Tembusan pemberitahuan dimulainya penyidikan dan tembusan hasil penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 6 Penghentian penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberitahukan kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7 (1) Untuk kepentingan penerimaan Negara, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai atas permintaan Menteri Keuangan. (2) Tata cara penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama jaksa Agung. (3) Penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Penuntut Umum dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO -- 5 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1996 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI UMUM Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai. Tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai adalah tindak pidana fiskal. Untuk menghadapi perkembangan dalam tindak pidana fiskal yang makin meningkat dari segi kuantitas maupun kualitasnya, diperlukan profesionalisme dalam penyidikan tindak pidana di bidang fiskal. Hal ini hanya dapat diwujudkan apabila dilaksanakan oleh pejabat yang secara khusus diberikan tugas untuk melakukan penyidikan. Guna mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana tersebut, penyidikannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai aparat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2)… -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam situasi tertentu" adalah keadaan yang tidak memungkinkan dilakukannya penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena hambatan geografis, keterbatasan sarana, atau tertangkap tangan oleh pejabat polisi negara Republik Indonesia untuk barang-barang yang dikeluarkan di luar Kawasan Pabean. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6… -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai
tentang BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by PP 55/1996. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.