SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2023
TENTANG
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI
UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
1.
2.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
67361;
SK No 189797 A
MEMUTUSI(AN: . . .
-- 1 of 15 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Menetapkan
1
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHENTI.AN
PET\TYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK
KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk
mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanYa.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI UNTUK
KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 2
(1) Untuk kepenting€rn penerimaan negara, atas permintaan
Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
2
SK No 188531A
(21 Penghentian. . .
-- 2 of 15 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
(2t Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada
ayai(1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5O, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56,
dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang
bersangkutan membayar sanksi administratif berupa
denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Pasal 3
(1) Dalam Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21' penyidik
memberitahukan kepada tersangka bahwa yang
bersangkutan dapat mengajukan penghentian Penyidikan
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
dengan membayar sanksi administratif bempa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l'
(21 Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terslngka menyampaikan permohonan penghentian
penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan
penlrimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
Pasal 4
(1) Berdasarkan permohonan tersangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Menteri atau pejabat
yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk
memastikan tindak pidana yang dilanggar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan besaran sanksi
ad^ministratif berupa denda yang harus dibayar'
l2l Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memenuhi ketentuan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara, Menteri atau pejabat yang ditunjuk
menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas
permohonan penghentian Penyidikan berikut besaran
sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan
batas waktu PembaYaran.
(3) Dalam...
SK No 188530A
-- 3 of 15 --
(3)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (U tidak memenuhi ketentuan penghentian
Plnyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara, Menteri atau pejabat
yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat
p"rot"t "n atas permohonan penghentian Penyidikan
dengan disertai alasan.
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
laporan kejadian;
surat perintah tugas Penyidikan;
surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
resume Penyidikan;
surat permohonan penghentian Penyidikan ;
surat persetujuan atas permohonan penghentian
Penyidikan;
Tersangka membayar sanksi administratif bempa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ke rekening
Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk,
Pasal 6
(1) Tersangka menyampaikan bukti pembayaran sanksi
adminiitratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 disertai dengan surat pernyataan pengakuan
bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk'
l2t Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
tid"ng cukai untuk kepentingan penerimaan negara
kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejaf bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan dengan melamPirkan :
(3)
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.surat...
SK No 188529A
-- 4 of 15 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
g. surat pernyataan pengakuan bersalah dari tersangka;
dan
h. bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda.
Pasal 7
Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi
administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai
yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21,
Penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Berdasarkan surat permintaan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2l;, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk
melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 dan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3).
l2l Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21, Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk menolak permintaan penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara.
(3) Dalam hal hasil penelitian dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Jaksa Agung atau
pejabat yang ditunjuk mengembalikan kepada Menteri
atau pejabat yang ditunjuk untuk dilengkapi.
SK No 188528A
(4) Terhadap...
-- 5 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INtrONESIA
(4) Terhadap permintaan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara yang dikembalikan oleh Jaksa Agung atau pejabat
yang ditunjuk untuk dilengkapi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk
melengkapi selanjutnya menyampaikan kembali surat
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk.
Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk menetapkan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara terhadap
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara yang
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Dalam keadaan tertentu, Jaksa Agtrng dapat menolak
permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(s)
(6)
Pasal 9
(u Dalam hal tindak pidana di bidang cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh lebih dari
1 (satu) tersangka, permintaan penghentian Penyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan setelah:
a. seluruh. tersangka baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama mengajukan permohonan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang
cukai untuk kepentingan penerimaan negara; dan
b. sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat)
kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) telah
dibayar.
SK No 188527A
(21 Pembayaran. . .
-- 6 of 15 --
FRESIDEN
BLII( INDONESIA
(2) Pembayaran sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
kesepakatan para tersangka.
Pasal 10
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran
sanksi administratif berupa denda, dan permintaan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai
untuk kepentingan penerimaan negara diatur dengan
Peraturan Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara diatur dengan Peraturan
Kejaksaan.
BAB III
PEI.IYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG I,AIN
Pasal 1 1
(1) Barang kena cukai yang terkait tindak pidana di bidang
cukai yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21
ditetapkan menjadi barang milik negara.
(21 Barang lain yang terkait tindak pidana di bidang cukai
yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak
pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.
(3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. sarana pengangkut;
b. peralatankomunikasi;
c. media atau tempat PenyimPanan;
d. dokumen dan surat; dan
e. benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang
cukai.
(4) Barang. . .
SK No 188526A
-- 7 of 15 --
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
(4)
(U
(2t
Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
akan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
menjadi barang milik negara harus memenuhi ketentuan:
a. dapat dibuktikan bahwa barang lain tersebut
merupakan milik tersangka; dan
b. telah ditakukan penyitaan oleh penyidik.
Pasal 12
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyatakan status
barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (21 menjadi barang milik negara dengan
menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai
barang milik negara.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya keputusan Jaksa Agung atau pejabat yang
ditunjuk mengenai penghentian Penyidikan tindak pidana
di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Pasal 13
Barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa
benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang
paling berhak.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang
milik negara yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai
yang telah dilakukan penghentian Penyidikan tindak pidana di
bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 diatur dengan
Peraturan Menteri.
BABIV...
SK No 188525A
-- 8 of 15 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Penyidikan atas tindak pidana dalam Pasal 50, Pasal 52,
Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang belum
dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan
barang bukti kepada penuntut umum, proses penghentian
Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 188524A
Agar
-- 9 of 15 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
lndonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 150
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd.
SK No 189805A
Djaman
-- 10 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2023
TENTANG
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI
UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
I. UMUM
Ketentuan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai dalam Pasal 64
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimaksudkan untuk
meningkatkan . pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan,
mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan
penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional, serta
mewujudkan penegakan hukum di bidang cukai yang lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum.
Pengenaan cukai mempunyai dua fungsi yaitu fungsi anggaran
(budgetaifl dan fungsi mengatur (regulerendl sehingga kebijakan yang
berkaitan dengan cukai harus dapat memberikan kontribusi yang optimal
sebagai sumber pendapatan negara, termasuk ketentuan mengenai sanksi
atas pelanggaran di bidang cukai.
Mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang
diselesaikan melalui proses Penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran
melalui proses Penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku dan
penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana
memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
SK No 189799 A
Mengingat
-- 11 of 15 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Mengingat filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu
tujuan hukum adalah kemanfaatan maka penerapan sanksi administratif
berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat
dibandingkan penerapan sanksi pidana. Sanksi pidana sebagai upaya
terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium).
Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi
administratif berupa denda. Penerapan konsep ultimum remedium atas
pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan
hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Utldang Nomor 7
Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinilai sebagai
perwujudan keadilan restoratif (restoratiue justie) yang lebih obyektif.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "rekening Pemerintah" adalah rekening yang
dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara resmi yang
telah mendapat penetapan oleh kantor pelayanan perbendaharaan
negara setempat untuk dijadikan sebagai rekening penampungan
sementara.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
SK No 188521 A
Ayat(3) ...
-- 12 of 15 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "surat pernyataan pengakuan
bersalah" adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh
tersangka bahwa yang bersangkutan mengakui telah
melanggar tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54,
Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
SK No 188520A
Ayat(s) ...
-- 13 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya
kepentingan hukum yang lebih besar seperti hasil tindak pidana
cukai yang dipergunakan sebagai pendanaan terorisme atau
terindikasi adanya kerugian negara yang lebih besar.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "secara sendiri-sendiri" adalah
masing-masing tersangka mengajukan permohonan
penghentian Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk
kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
Yang dimaksud dengan "secara bersama-sama" adalah para
tersan gka men gaj uka.n permohonan pen ghentian Pe nyidikan
tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan
penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang
ditunjuk dalam 1 (satu) permohonan.
Humf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kesepakatan para tersangka" adalah
penghitungan porsi dalam rangka pembayaran sanksi
administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang
sehamsnya dibayar berdasarkan kesepakatan para tersangka.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat(3) ...
SK No 188519 A
-- 14 of 15 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Contoh benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang
cukai seperti mesin pembuat barang kena cukai, mesin
pengemas barang kena cukai, kemasan barang kena cukai,
pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, uang tunai,
atau benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang
cukai.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6902
SK No 189800 A
-- 15 of 15 --